CARA SHALAT MUSLIMAH YANG BERBEDA DENGAN LAKI-LAKI
Kiyai saya izin bertanya, selama ini kami
para muslimah diajari dengan cara shalat yang sedikit berbeda dengan kaum
laki-laki. Yakni untuk tidak membuka kedua tangan saat sujud dan bertakbir.
Artinya diperintahhkan untuk merapatkannya.
Tapi belakangan beredar gambar seperti
ini, mohon penjelasan kiyai apakah cara shalat yang diajarkan selama ini harus diperbaiki
?
Jawaban
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Pernyataan seperti itu adalah pendapat dari
teman-teman Salafi. Tentu kita hargai sebagai bagian dari salah satu khazanah kekayaan
fiqih dan luasnya keilmuan dalam Islam. Namun kita juga berhak untuk
menjelaskan dengan gamblang, untuk menepis tuduhan beramal tanpa ilmu, anggapan
membuat hal-hal baru dalam agama dan anggapan semisal.
Karena tentu, pendapat dari madzhab yang empat itu pasti memiliki dalil. Kita saja yang tidak
tahu dan terbatas dalam memahami dalil. Dan kadang ada sebagian orang,
ketidaktahuan ia terhadap dalil sebuah pendapat dia samakan dengan ketiadaan dalil.
Aneh, dia yang bodoh harusnya belajar dan mencari tahu akan ketidatahuannya, koq
malah dijadikan modal berfatwa dalam agama ...
Mengenai tuntunan shalat
bagi muslimah untuk merapatkan anggota badannya terkhusus ketika sedang ruku’,
sujud dan mengangkat takbir telah difatwakan oleh para ulama-ulama madzhab,
berikut diantaranya :
Berkata al imam Nawawi asy Syafi’i rahimahullah :
قال
الشافعي في المختصر ولا فرق بين الرجال و النساء في عمل الصلاة إلا أن المرأة
يستحب لها أن تضم بعضها إلى بعض وأن تلصق بطنها بفخذيها في السجود كأستر ما تكون
وأحب ذلك لها في الركوع وفي جميع الصلاة .
“Imam Syafi’i rahimahullah dalam Al-Mukhtashar
menyatakan bahwa tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan dalam cara
mengerjakan shalat kecuali wanita disunnahkan untuk merapatkan anggota tubuhnya
dengan anggota lainnya atau menghimpitkan antara perut dan pahanya saat sujud. Ini
juga dianjurkan
ketika ruku’ dan dilakukan pada setiap shalat.”[1]
Al Imam Ibnu Qudamah al Hanbali rahimahullah
berkata :
أنَّ المرأة تجمع نفسها في الركوع
والسجود ...لأنه
أستر لها
“Sesungguhnya perempuan mengumpulkan
badannya ketika ruku’ dan sujud... Karena hal itu lebih menjaga untuk
terjaganya aurat bagi mereka.”[2]
Zaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah setelah
menerangkan panjang lebar cara bersujud para laki-laki, beliau berkata :
والمرأة تضم بعضها
إلى بعض
“Adapun untuk perempuan,
mereka merapatkan anggota badannya satu sama lainnya.”[3]
Jika ada yang alergi dengan fatwa ulama madzhab,
baiklah berikut kami sertakan fatwa kontemporernya dari Fatwa Syabakah al
Islamiyah, dengan nomor fatwa 79991 :
ولا فرق بين الرجل والمرأة
في حكم التأسي به صلى الله عليه وسلم بما في ذلك صفة الصلاة إلا في بعض الهيئات المستحبات،
منها: الافتراش في جلسة التشهد، على خلاف بين الفقهاء في ذلك، فقد ذكر الفقهاء أنه
يستحب للرجل أن يجافي بين بطنه وركبتيه وبين مرفقيه وإبطيه وبين رجليه في الركوع والسجود
بخلاف المرأة فيستحب لها العكس وهو الانضمام في جميع ذلك لأنه أستر لها
“Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam
masalah hukum mengikuti Nabi shalallahu’alaihi wassalam dalam masalah sifat
shalat, kecuali dalam sebagian keadaan yang disunnahkan. Diantaranya : Duduk
Iftirasy dalam duduk tasyahud, yang mana ada khilaf diantara para ahli fiqih.
Dan para fuqaha juga menyebutkan bahwa disunnahkan bagi laki-laki untuk
menjauhkan perutnya dari lututnya, menjauhkan siku dan ketiaknya dari kakinya
dalam ruku’ dan sujud. Berbeda dengan wanita yang dianjurkan baginya untuk
melakukan yang sebaliknya yakni merapatkan semua anggota yang disebutkan,
karena itu lebih menjaga aurat bagi mereka.”[4]
Hal semisal juga fatwa dari Syaikh Shalih al Munajid
hafidzahullah dalam Mauqi’ al Islam Sual wal jawab (5/728).
Dalilnya
Rasulullah ﷺ pernah melewati
dua orang wanita yang sedang sujud kemudian beliau mengatakan:
إِذَا
سَجَدْتُمَا فَضُمَّا بَعْضَ اللَّحْمِ إِلَى الْأَرْضِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ
لَيْسَتْ فِي ذَلِكَ كَالرَّجُلِ
“Apabila kalian berdua sujud
maka tempelkanlah bagian tubuh satu sama lainnya ke tanah, karena dalam masalah
itu (sujud) wanita
berbeda dengan laki-laki.” (HR.
Abu Dawud dan Al-Baihaqi dalam Al-Kubra : 320. Sanadnya shahih)[5]
Selanjutnya adalah sebuah Atsar dari sayidina Ali bin Abi
Thalib radhiyallahu’anhu :
إذا
سجدت المرأة فلتحتفز ولتلصق فخذيها ببطنها
“Apabila
seorang wanita sujud, maka hendaknya dia mengumpulkan badannya dan melekatkan
dua pahanya dengan perutnya.”[6]
Penutup
Jelaslah bahwa tuntunan merapatkan anggota badan terutama
di kala sedang ruku’ dan sujud bagi kaum wanita yang sedang shalat adalah
disunnahkan. Jangan mudah silau apalagi tertipu dengan hal-hal yang sepintas nampak
bernas tapi sebenarnya tidak jelas.
Ke depannya kita harus lebih berhati-hati dalam menerima infomasi, apalagi yang
berkaitan dengan hukum agama. Karena di jagad rimba dunia maya ini terlalu
banyak tukang fatwa yang tidak jelas keilmuannya.
Wallahu a’lam.
[5] Sebagian ahli hadits mengatakan bahwa sanad hadits diatas adalah mursal, akan tetapi
maknanya bisa diamalkan. Dan tentang hadits
mursal dalam syarah shahih muslim al Imam Nawawi mengatakan :
ذهب مالك
و أبو حنيفة و أحمد و أكثر الفقهاء إلى جواز الإحتجاج بالمرسل
“Malik, Abu Hanifah, Ahmad dan mayoritas ahli
fiqh berpendapat akan bolehnya berdalil dengan hadits mursal.”
Juga
karena ia didukung oleh beberapa riwayat penguat, baik berupa qiyas dan
dalil-dalil umum yang memerintahkan kaum wanita untuk menutup auratnya dengan
sebaik mungkin. Baik
itu di luar atau di dalam shalat.