DALIL ARAFAH ADALAH SEMBILAN DULHIJJAH
Pada bahasan bagian ketiga ini, saya akan
menyampaikan dalil-dalil yang digunakan oleh para ulama yang menyatakan bahwa
puasa Arafah itu tidaklah berkaitan dengan aktivitas wuquf jama’ah haji di
arafah. Dalam kata lain bahwa seseorang yang tidak sedang beribadah haji, ia
mengerjakan puasa sunnah Arafah adalah karena masuknya tanggal 9 Dzulhijjah,
baik dia mengikuti waktu dengan ruqyat global atau waktu yang ditetapkan di
negerinya.
Tentu tujuan dari bahasan ini bukanlah untuk
menafikan atau menyalahkan bagi yang ingin memilih mengikuti pendapat satu
mathla’, yakni yang tanggal 9 Dzulhijjahnya seperti waktu di Arab Saudi. Tentu tidak demikian. Tulisan ini masih berkaitan dengan tulisan saya sebelumnya bahwa
pendapat manapun yang dipilih oleh umat dari perbedaan yang ada, baik mengikuti
waktu Saudi ataupun mengikuti negeri setempat adalah boleh dan sah.
Dan ini untuk
meluruskan pemahaman sebagian pihak yang menganggap bahwa puasa Arafah dan berhari raya idul Adha yang
tidak mengikuti waktu di Arab Saudi itu salah dan tidak memiliki dasar. Bahkan
ada yang dengan gegabah mengatakan sebagai perbuatan menyelisihi Ijma atau termasuk
bertentangan dengan perkara yang sudah
pasti dalam agama (Ma’lumun minad diini bidl dlarurah).
Dalil pertama : Pilihan Ibnu
Abbas berbeda dengan yang ditetapkan khalifah
Disebutkan dalam shahih muslim
riwayat sebagai berikut :
أن أم
الفضل بنت الحارث بعثته في حاجة إلى معاوية بالشام، قال: فقدمت الشام فقضيت حاجتها
واستهل علي رمضان وأنا بالشام، فرأيت الهلال ليلة الجمعة، ثم قدمت المدينة في آخر
الشهر فسألني عبد الله بن عباس ثم ذكر الهلال، فقال: متى رأيتم الهلال؟ فقلت:
رأيناه يوم الجمعة، فقال: أنت رأيته؟ فقلت: نعم، ورآه الناس وصاموا وصام معاوية
فقال: لكنا رأيناه ليلة السبت، فلا نزال نصوم حتى نكمل ثلاثين أو نراه، فقلت: فلا
تكتفي برؤية معاوية وصيامه؟ فقال: لا هكذا أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم.
Dari Kuraib : “Bahwa Ummu
Fadhl bintu al-Harits pernah menyuruhnya untuk menemui Muawiyah di Syam, dalam
rangka menyelesaikan suatu urusan. Setibanya di Syam, saya selesaikan urusan
yang dititipkan Ummu Fadhl. Ketika itu masuk tanggal 1 Ramadhan dan
saya masih di Syam. Saya melihat hilal malam jumat. Kemudian saya pulang ke
Madinah. Setibanya di Madinah di akhir bulan, Ibnu Abbas bertanya kepadaku
“Kapan kalian melihat hilal?”
tanya Ibnu Abbas.
“kami melihatnya malam jumat.” Jawab
Kuraib.
“Kamu melihatnya sendiri?” tanya
Ibnu Abbas.
“Ya, saya melihatnya dan masyarakatpun melihatnya. Mereka puasa dan
Muawiyah pun puasa.” Jawab Kuraib.
Ibnu Abbas pun berkata : “Kalau kami melihatnya malam sabtu. Kami terus berpuasa, hingga kami
selesaikan selama 30 hari atau kami melihat hilal Syawal.”
Kuraib bertanya lagi, “Mengapa
kalian tidak mengikuti rukyah Muawiyah dan puasanya Muawiyah?
Ibnu Abbas menjawab : “Tidak seperti ini yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
kepada kami.”
Dari riwayat tersebut bisa kita ambil kesimpulan bahwa : Walaupun pada waktu itu ummat Islam masih berada dalam satu kepemimpinan
(khilafah), namun memungkin bagi Ibnu Abbas untuk berbeda dengan keptusan khalifah, dan tidak ada satupun shahabat lainnnya yang menvonis Abdullah
bin Abbas telah membangkang terhadap pemerintah yang sah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengomentari riwayat diatas
dengan berkata :
bnu Taimiyyah rahimahullah berkata,
أَنَّا
نَعْلَمُ بِيَقِينٍ أَنَّهُ مَا زَالَ فِي عَهْدِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ
يُرَى الْهِلَالُ فِي بَعْضِ أَمْصَارِ الْمُسْلِمِينَ بَعْدَ بَعْضٍ فَإِنَّ
هَذَا مِنْ الْأُمُورِ الْمُعْتَادَةِ الَّتِي لَا تَبْدِيلَ لَهَا ...فَلَوْ كَانُوا يَجِبُ عَلَيْهِمْ الْقَضَاءُ
لَكَانَتْ هِمَمُهُمْ تَتَوَفَّرُ عَلَى الْبَحْثِ عَنْ رُؤْيَتِهِ فِي سَائِرِ
بُلْدَانِ الْإِسْلَامِ كَتَوَفُّرِهَا عَلَى الْبَحْثِ عَنْ رُؤْيَتِهِ فِي
بَلَدِهِ وَلَكَانَ الْقَضَاءُ يَكْثُرُ فِي أَكْثَرِ الرمضانات وَمِثْلُ هَذَا
لَوْ كَانَ لَنُقِلَ وَلَمَّا لَمْ يُنْقَلْ دَلَّ عَلَى أَنَّهُ لَا أَصْلَ لَهُ
وَحَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ يَدُلُّ عَلَى هَذَا
“Kita tahu dengan yakin bahwasanya semenjak zaman
sahabat dan tabiin telah terlihat hilal di sebagian negeri kaum muslimin
setelah terlihat di negeri yang lainnya (yaitu terjadi perbedaan hilal). Dan hal seperti ini merupakan perkara yang biasa terjadi yang tidak bisa dielakkan lagi.
Kalau memang wajib bagi mereka untuk mengqadha’ (puasa) maka tentu
semangat mereka untuk mencari tahu tentang terlihatnya hilal di seluruh negeri
kaum muslimin sebagaimana semangat mereka untuk melihat hilal di negeri mereka.
Dan tentu pula akan banyak terjadi qada di sebagian besar bulan Ramadan. Hal
seperti ini, kalau seandainya terjadi maka tentu akan ada riwayat yang menyebutkan hal itu.
Maka tatkala tidak ada hal seperti itu, ini
menunjukkan bahwa urusan (Jika beda hilal harus mengqadha’) tidak ada asalnya. Dan hadits Ibnu Abbas menunjukkan akan hal ini.”[1]
Al imam Nawawi rahimahullah berkata
:
قال أصحابنا: ليس يوم الفطر أول شوال مطلقا وإنما هو اليوم
الذي يفطر فيه الناس؛ بدليل حديث: ((فطركم يوم تفطرون)) وكذلك يوم النحر، وكذلك يوم عرفة هوَ اليوم
الذي يظهر للناس، أنه يوم عرفة، سواء كانَ التاس
“Dan berkata kalangan Syafi’iyyah
: ‘Bukanlah hari Fitri atau satu Syawal
itu bersifat mutlak. Adapun ia adalah hari ketika orang banyak berbuka dan
dalilnya adalah hadits ‘Dan berhari rayalah pada hari orang-orang berhari raya’.
Maka demikian juga hari Idul Adha dan Arafah , dia adalah hari yang nampak pada
orang banyak.”[2]
Dalil kedua : Rasulullah telah
berpuasa Arafah sebelum ada haji termasuk wuquf di ‘Arafah.
عَنْ
بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ
وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ
وَالْخَمِيسَ
Dari sebagian Istri Nabi : Bahwa Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam biasa berpuasa
pada sembilan Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari
setiap bulannya , serta senin dan kamis pada setiap bulan. (HR. Abu Daud)
Dari hadits di atas bisa difahami bahwa Rasulullah “Terbiasa” berpuasa Arafah, makna terbiasa menunjukan bahwa
puasa Arafah telah
dilakukan Nabi
shalallahu’aiahi wassalam berkali-kali, sementara jika arafah
diidentikkan dengan wukuf sangatlah tidak tepat, karena dalam sejarah, Nabi hanya melakukan haji sekali saja
dalam hidupnya, dan beberapa bulan setelah haji, kemudian beliau wafat.
Berkata al Imam
Kharsyi rahimahullah :
(قَوْلُهُ:
وَعَرَفَةَ وَعَاشُورَاءَ) هَذِهِ الْمَوَاسِمُ الْمُشَارُ بِقَوْلِهِ وَغَيْرِهِ
مِنْ الْمَوَاسِمِ ، وَعَاشُورَاءُ وَنِصْفُ شَعْبَانَ مَوْسِمٌ مِنْ حَيْثُ
الصَّوْمُ وَغَيْرُهُ مِمَّا يُطْلَبُ فِيهِ، وَالْمَوَاسِمُ جَمْعُ مَوْسِمٍ
الزَّمَنُ الْمُتَعَلِّقُ بِهِ الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ وَلَمْ يُرِدْ بِعَرَفَةَ
مَوْضِعَ الْوُقُوفِ بَلْ أَرَادَ بِهِ زَمَنَهُ وَهُوَ الْيَوْمُ التَّاسِعُ مِنْ
ذِي الْحِجَّةِ
“Hari Arafah dan Asyura -sebagaimana yang
disebutkan- adalah salah satu dari musim-musim ibadah. Jika ditinjau dari sisi
puasa maka Asyura’, Nisfu Sya’ban, dan yang lainnya adalah musim ibadah yang
dituntut untuk berpuasa pada musim tersebut. Musim adalah waktu yang terkait
dengan suatu hukum syariat. Bukanlah yang dimaksud dengan lafal “Arafah” adalah
tempat wukuf, akan tetapi yang dimaksud adalah waktunya, yaitu 9 Dzulhijjah.”[3]
Dalil ketiga : Nabi telah terbiasa
berpuasa di tanggal 9 Dzulhijjah
أَنَّ نَاسًا
تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ
بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ
فَشَرِبَهُ
“Orang-orang
berselisih tentang
hari Arafah pada puasa Nabi shalallahu’alaihi wassalam Sebagian mereka berkata: “Beliau
berpuasa.” Sebagian lain berkata: “Beliau tidak berpuasa.” Maka Ummul Fadhel
mengirimkan segelas susu kepada beliau dalam keadaan beliau berada di atas unta
beliau. Maka beliau meminumnya.” (Mutafaqqun
‘alaih).
Ketika mengkomentari hadits di atas al imam Ibnu Hajar rahimahullah
berkata :
قوله في صوم النبي صلى الله عليه و سلم هذا يشعر بأن صوم يوم
عرفة كان معروفا عندهم معتادا لهم في الحضر
Lafadz
"mereka berselisih tentang puasa Nabi” Ini memberikan pemahaman bahwa
puasa hari Arafah itu sudah dikenal di kalangan mereka, dan juga dibiasakan
oleh mereka ketika hadir di rumah.”[4]
Beliau juga
berkata : “Ini mengisyaratkan bahwasanya puasa hari Arafah adalah perkara yang
dikenal di sisi para sahabat, terbiasa mereka lakukan tatkala tidak bersafar. Seakan-akan sahabat yang memastikan beliau
berpuasa bersandar kepada
kebiasaan Nabi yang suka beribadah. Sedangkan sahabat yang memastikan bahwa Nabi
tidak berpuasa berdalil adanya indikasi Nabi sedang safar.”[5]
Dalil ke empat : Aisyah
mengikuti penentapan waktu setempat.
عن
مسروق : أنه دخل هو ورجل معه على عائشة يوم عرفة ، فقالت عائشة : يا جارية خوضي لهما سويقاً وحليةً فلولا أني صائمة لذقته
، قالا : أتصومين يا أم المؤمنين! ولا تدرين لعله يوم يوم النحر ، فقالت : إنما
النحر إذا نحر الإمام ، وعظم الناس ، والفطر إذا أفطر الإمام وعظم الناس
“Dari Masruq dan seorang
laki-laki bersamanya, memasuki (rumah) 'Aisyah pada hari Arafah. 'Aisyah
berkata (kepada pelayan beliau): "Wahai pelayan, berilah keduanya sawiq
dan bumbunya. Kalau bukan karena aku berpuasa, tentu aku mencicipinya."
Masruq dan temannya berkata, "Apakah engkau berpuasa wahai Ummul Mukminin?
Tidak ada yang menghalangiku untuk berpuasa hari ini kecuali aku khawatir bahwa
hari ini adalah hari 'Idul Adha." Maka Aisyah berkata: "Hari 'Idul
Adha adalah pada hari yang mana pemimpin dan mayoritas
manusia berkurban dan hari 'Idul Fitri adalah pada hari yang mana pemimpin
dan mayoritas manusia berbuka." (HR. Abdurrazzaq)
Hadits diatas menyebutkan bahwa kekhawatiran Masruq ditolak oleh Ummul
Mukminin 'Aisyah karena ia menyelisihi masyarakat Madinah yang sedang berpuasa
Arafah. Imam Ahmad bin Hanbal berkata :
أن الناس تبع للإمام ، فإن صام صاموا ، وإن أفطر أفطروا
"Sesungguhnya masyarakat itu
mengikuti pemerintah. Jika pemerintah berpuasa maka mereka ikut berpuasa dan
jika mereka berlebaran maka mereka pun ikut berlebaran."[6]
Al Imam Abdil Barr rahimahullah berkata :
قد أجمعوا على أن الجماعة لو أخطأت الهلال في ذي الحجة
فوقفت بعرفة في اليوم العاشر إن ذلك يجزئها فكذلك الفطر والأضحى والله أعلم
“Para ulama telah bersepakat bahwa jama'ah (pemerintah dan
masyarakatnya) jika sekalipun salah dalam menetapkan hilal Dzulhijjah sehingga
mereka mengadakan wuquf di Arafah pada tanggal 10 Dzulhijjah, maka sesungguhnya
perkara itu telah mencukupi mereka (tidak mengapa -ed). Demikian pula kesalahan
dalam penentuan 'Idul Fitri dan' Idul Adha”[7].
Dalil kelima : Patokan waktu itu
hilal bukan aktivitas tertentu
Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala :
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ
الْاَهِلَّةِ ۗ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
“Mereka
bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan hilal. Katakanlah, “Itu adalah
(penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji.” (QS. Al Baqarah : 189)
Dan Juga hadits yang berbunyi :
"صُومُوا
لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا
الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ يَوْمًا"
“Berpuasalah kalian karena
melihat hilal dan
berbukalah karena melihatnya. Bila penglihatan kalian tertutup mendung maka
sempurnakanlah bilangan (bulan Sya’ban) menjadi tiga puluh hari.”
Karena dalil inilah kemudian dulu hingga hari ini, telah
terjadi perbedaan pelaksanaan hari raya dan juga puasa Arafah. Diantaranya apa
yang dituturkan oleh imam Ibnu hajar rahimahullah :
كانت الوقفة يوم
الجمعة بعد تنازع بمكة مع أن العيد كان بالقاهرة يوم الجمعة
“Tatkala wuquf (padang Arafah)
di Makkah terjadi pada hari Jumat -setelah terjadi perselisihan-, sementara
hari raya Idul adha di Kairo (Mesir) adalah pada hari Jumat.”[8]
Dalil ke enam : Sejarah pensyariatan puasa Arafah itu sendiri
Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu
ia berkata :
عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَدِمَرَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فِي
الْجَاهِلِيَّةِ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قَدْ أَبْدَلَكُمْ
بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَالْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ
“Rasulullah shalallahu’akaihi wassalam datang ke Madinah, dan mereka mempunyai dua hari
yang mereka bermain-main pada keduanya pada masa jahiliyyah. Maka beliau
bersabda, ‘Sungguh Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik dari
keduanya, yaitu Hari Adha dan Hari Fitri’.”( H.R. Ahmad)
Berdasarkan hadits ini para ulama sejarah menerangkan bahwa Ied yang
pertama disyariatkan adalah Iedul Fitri, kemudian Iedul Adha. Keduanya disyariatkan
pada tahun ke-2 hijrah. [9] Dan ibadah haji, termasuk di dalamnya wukuf di Arafah baru mulai
disyariatkan pada tahun ke-6 hijriah.[10]
Dari sini kita bisa simpulkan bahwa : (1)
Pensyariatan puasa Arafah dan Iedul Adha lebih dahulu daripada ibadah hajid an
wuquf di Arafah. (20 Wuquf di Arafah bukanlah muqaddamah wujud untuk
syariat puasa Arafah dan Iedul Adha. Sehingga kesimpulannya : Menyatakan bahwa
puasa Arafah dan hari raya Idul Adha harus menyesuaikan dengan wuquf dan ibadah
haji adalah cara istimbath hukum yang tidak sesuai dengan kaidah dan juga fakta
sejarah.
Bersambung ke bab : Bantahan dalil klaim Ijma’ bahwa
hari Arafah adalah saat wuquf di Arafah.