IKHTILAF MATHALI’ ALA MADZHAB SYAFI’I
Selama ini, kalangan madzhab syafi’iyah dikenal
sebagai pemegang pendapat perbedaan mathal’ (ikhtilaf al Mthali’) yang menyelisihi
jumhur ulama. Namun sebenarnya, dari ulama madzhab lain juga ada yang memegang
pendapat serupa dengan madzhab syafi’i, atau yang sependapat dalam sebagian
keadaan.
Sehingga, sebelum mengulas ke pokok bahasan yakni fatwa
syafi’iyyah tentang ikhtilaful Mathali’ berserta dalil-dalilnya, saya akan
cantumkan terlebih dahulu pendapat sebagian ulama di luar madzhab syafi’i. Tujuannya
untuk menepis tuduhan bahwa kalangan Syafi’iyyah dalam masalah mathla’ ini memiliki
pendapat syadz (asing) apalagi dituduh menyelisi ijma’.
1.
1. Satu mathla’ untuk Ramadhan dan Idul Fitri, beda
mathla’ untuk Idul Adha
Sebagian ulama Hanafiyyah memiliki
fatwa cukup unik, yakni untuk kasus umum seperti menentukan awal puasa, satu
syawal dan lainnya mereka mengikuti pendapat madzhab mereka, namun untuk Dzulhijjah
menyatakan bahwa yang tepat adalah pendapat ala Syafi’iyyah, yakni sesuai
rukyat negeri masing-masing.
Al imam Ibnu
Abidin rahimahullah juga berkata :
يفهم من كلامهم فى كتاب الحج أن اختلاف المطالع فيه
معتبر فلا يلزمهم شيئ لو ظهر أنه رأى فى بلدة أخرى قبلهم بيوم و هل يقال كذلك فى
حق الأضحية لغير الحجاج لم أراه و الظاهر نعم لأن اختلاف المطالع إنما يعتبر فى
اليوم لتعلق بمطلق الرأية وهذا بخلاف الأضحية. فالظاهر إنها كأوقات الصلاة يلزم
قوم العمل بها فتجزئ الأضحية فى اليوم الثانى عشر و إن كان على رأية غيرهم هو
الثالث عشر
“Dapat
dipahami dari ungkapan para pakar ulama dalam Kitab al-Hajj, bahwa perbedaan
mathla’ diperhitungkan (menjadi pertimbangan) dalam menetapkan waktu
pelaksanaan ibadah haji. Oleh karena itu, jika para jama’ah haji melihat bulan
di negara lain, mereka belum berkewajiban melakukan suatu apapun. Apakah hal
itu pun berlaku dalam masalah penyembelihan hewan qurban bagi orang-orang yang
tidak sedang melakukan ibadah haji? Saya tidak melihat hal itu.
Akan tetapi
menurut dzahirnya demikian, karena sesungguhnya perbedaan mathla’ hanya
diperhitungkan pada hari itu karena hubungannya dengan mutlaknya melihat. Hal
ini berbeda dengan penyembelihan hewan qurban. Menurut dlahirnya, penyembelihan
hewan qurban adalah sama dengan waktu-waktu shalat, di mana umat Islam wajib
mengamalkannya (sesuai dengan mathla’nya masing-masing). Sehubungan dengan itu,
maka penyembelihan hewan qurban boleh dilakukan pada tanggal 12 Dzulhijjah,
meskipun menurut pendapat orang lain, hari itu telah memasuki tanggal 13
Dzulhijjah”.[1]
Dan pendapat ini juga dipegang oleh kalangan ulama
Hanafiyah lainnya seperti al imam Kasani dan Az Zaila’i.[2]
2. 2. Satu Mathla’ untuk negeri yang dekat dan jauh, berbeda
untuk negeri sangat jauh.
Kalangan Malikiyah meskipun menfatwakan kesatuan mathla’,
namun ternyata itu hanya berlaku untuk negeri yang cenderung berdekatan. Bila
sudah masuk kategori sangat berjauhan apalagi yang perbedaan waktunya bisa
terpaut hingga beberapa jam, maka madzhab ini membolehkan adanya penggunaan
rukyat masing-masing.
Berkata al
Imam Qarafi al Maliki rahimahullah :
إذا تقرر الاتفاق على أن أوقات الصلوات تختلف باختلاف
الآفاق وأن لكل قوم فجرهم وزوالهم وغير ذلك من الأوقات، فيلزم ذلك في الأهلة بسبب
أن البلاد المشرقية إذا كان الهلال فيها في الشعاع وبقيت الشمس تتحرك مع القمر إلى
الجهة الغربية، فما تصل الشمس إلى أفق المغرب إلا وقد خرج الهلال من الشعاع، فيراه
أهل المغرب، ولا يراه أهل المشرق
“Telah diketahui dengan pasti adanya kesepakatan
bahwa waktu shalat itu berbeda (satu negeri dengan lainnya) dengan disebabkan
adanya perbedaan ufuq, dan (ditetapkan) setiap kaum waktu terbit fajarnya,
tergelincirnya matahari dan selainnya mengikuti waktu-waktu tersebut, maka itu
bisa berlaku juga pada kasus hilal.
Dikarenakan
negeri di timur dalam keadaan cahaya hilal masih tertutupi oleh sinar matahari,
lalu ketika mahatahari bergerak ke arah barat bersama hilal, maka ketika sinar
matahari sudah redup di waktu maghrib hilal tidak tertutupi lagi dengan sinar
(matahari). Maka hasilnya penduduk negeri Barat bisa melihat hilal, sedangkan
negeri timur tidak bisa melihatnya.”[3]
3.
3. Pengikut beda Mathal’ dari luar Syafi’iyyah
Selanjutnya,
ternyata bukan hanya madzhab Syafi’i yang memegang ikhtilaful Mathali’. Dari luar
madzhab ini juga ada beberapa ulama yang mengikuti konsep tersebut, diantaranya
adalah Syaikh Ustaimin dari ulama Saudi, beliau berkata :
وكذلك لو قدر أنه تأخرت الرؤية عن مكة وكان اليوم
التاسع في مكة هو الثامن عندهم فإنهم يصومون يوم التاسع عندهم الموافق ليوم العاشر
في مكة
“Begitu juga bila ditetapkan
hasil rukyat negara itu tertinggal dari
Makkah, sehingga tanggal 9 di Makkah menjadi tanggal 8 di negara itu,
maka penduduk negara itu puasanya pada tanggal 9 menurut negara tersebut, walaupun itu berarti sudah tanggal sudah tanggal 10 di Makkah.”[4]
Demikian juga fatwa dari Syaikh Shalih Munajid :
وبناء على هذا صوموا وأفطروا كما يصوم ويفطر أهل
البلد الذي أنتم فيه سواء وافق بلدكم الأصلي أو خالفه، وكذلك يوم عرفة اتبعوا البلد
الذي أنتم فيه
“Maka
pemahamannya adalah : Puasa dan berhari raya sebagaimana puasa dan hari rayanya
penduduk negeri yang kalian tinggal di dalamnya. Sama saja apakah itu sama
dengan negeri asli kalian atau berbeda. Demikian juga pada puasa Arafah
ikutilah negeri yang kalian tinggal di dalamnya.”[5]
Ini
juga difatwakan oleh tim Fatwa Soal Jawab Agama di situs Al-Syabakah
Al-Islamiyah yang diketuai oleh Syekh Dr. Abdullah Al-Faqih, Juga oleh Syekh
Hani bin Abdullah Al-Jubair, seorang Qadli Mahkamah Makkah Dan lainnya.[6] Juga difatwakan oleh
mantan ketua persatuan ulama Dunia, Syaikh Yusuf al Qaradhawi.[7]
Fatwa ulama Syafi’iyyah tentang perbedaan Mathla’
Ulama syafi’iyyah menetapkan bahwa suatu tempat bisa memiliki mathla’
yang berbeda-beda dalam meihat hilal. Syekh Sulaiman al Jamal berkata :
وكذا يوم النّحر يوم يضحّي النّاس ويوم عرفة الّذي
يظهر لهم انّه يوم عرفة سواء التّاسع والعاشر لخبر الفطر يوم يفطر النّاس والاضحي
يوم يضحّي النّاس
“Demikian halnya hari Nahr
adalah hari orang-orang menyembelih qurban, dan begitu pula hari Arafah adalah
hari yang menurut orang-orang tampak sebagai hari Arafah, meski tanggal 9 dan
10 Dzulhijjah, mengingat hadits, ‘Berbuka (tidak puasa lagi) yaitu hari
orang-orang tidak berpuasa dan Idul Adha adalah hari orang-orang menyembelih
kurban.”[8]
Namun mathla’ tersebut memiliki batas minimal. Artinya
jika daerah tersebut terlalu dekat, maka tidak boleh ada perbedaan mathla’, alis
satu sama lain harus mengikuti bila hilal terlihat di diantara negeri tersebut.
Nah di sini ulama Syafi’iyyah berbeda pendapat.
Sebagian mengatakan bahwa jarak minimal itu adalah seukuran jarak bolehnya
mengqahar shalat, yakni 24 farsakh (sekitar
90 Km), sebagian lagi berpendapat bahwa jarak yang memisahkan adalah berbedanya
pemerintahan antara dua tempat tersebut.
1.
Jarak minimal 24 Farsakh
Ulama Syafi’iyyah yang menetapkan ini
diantaranya dalah imam Juwaini, al Mas’udi dan lainnya. Berkata ad
Dimyathi rahimahullah :
لا يمكن اختلافها في أقل من أربعة وعشرين فرسخا
“Tidak
dimungkinkan adanya perbedaan mathla’ yang
kurang dari 24 Farsakh (jarak minimal qashar shalat).”[9]
2.
Beda wilayah /pemerintahan (iklim)
Berkata ash
Shoimiri :
إن كان إقليما واحدا لزم جميع أهله برؤية بعضهم، وإن
كانا إقليمين.. لم يلزم أهل أحدهما برؤية أهل الآخر
“Jika
keadaannya dalam satu wilayah, maka penduduknya
saling berkaitan rukyatnya. Dan bila terbagi menjadi dua iklim tidak saling
berkaitan satu sama lainnya dalam rukyat.”[10]
Berkata Ibnu Shibagh
rahimahullah :
إن كانا بلدين لا تختلف المطالع لأجلهما، كبغداد والبصرة..
لزمهم برؤية بعضهم، وإن كانا بلدين تختلف المطالع فيهما، كالعراق والحجاز، والشام وخراسان، وما أشبه ذلك.. لم يلزم أحدهما
برؤية الآخر
“Jika keadaannya dua negeri tersebut tidak biasanya tidak berbeda mathla’nya
seperti Baghdad dan Bashrah, maka keduanya saling mengikuti dalan rukyat (satu mathla’),
namun jika dua negeri itu berbeda mathla’nya, seperti Iraq dengan hijaz, syam
dengan khurasan dan yang semisal itu, tidak harus mengikuti satu sama lain
dalam rukyatnya.”[11]
Madzhab Syafi’i sepakat masyarakat wajib mengikuti hakim
Namun kalangan Syafi’iyyah sepakat bahwa semua
aturan di atas, hanyalah cara untuk mengambil keputusan. Jika kemudian ada
ketetapan oleh hakim (penguasa) se tempat, apapun metode yang digunakannya, baik
dengan jarak minimal atau tidak, bahkan dengan metode madzhab syafi’i (ikhtilaf
Mathali’) ataupun dengan menggunakan metode madzhab lainnya, kaum muslimin diwajibkan
untuk mengikuti keputusan tersebut.
Berkata al imam Ibnu Hajar al Haitami
rahimahullah :
(تنبيه) أثبت مخالف الهلال مع اختلاف المطالع
لزمنا العمل بمقتضى إثباته لأنه صار من رمضان حتى على قواعدنا أخذا من قول المجموع
“(Peringatan):
jika pemerintah –yang berbeda dengan madzhab kita- telah memutuskan adanya
hilal, maka kita wajib mengamalkannya karena dengan adanya keputusan tersebut
berarti kita telah memasuki bulan Ramadhan. Hal ini didasarkan pada
kaidah-kaidah kita yang diambil dari Kitab al-Majmu”.[12]
Keterangan yang sama juga dinyatakan oleh Ad Dimyathiy dalam kitab I’anah
Thalibin :
لو أثبت مخالف الهلال مع اختلاف
المطالع لزمنا العمل بمقتضى إثباته
“Seandainya (pemerintah) yang berbeda dengan madzhab kita telah memutuskan adanya hilal, maka
kita wajib mengamalkannya.”[13]
Disebutkan juga dalam kitab Fiqih ‘ala Madzhab
al ‘Arba’ah :
ولكن لو حكم بثبوت الهلال بناء على أي طريق فى مذهبه
وجب الصوم على عموم المسلمين ولو خالف مذهب البعض منهم لأن حكم الحاكم يرفع الخلاف
و هذا متفق عليه
“Akan
tetapi, jika pemerintah telah memutuskan adanya hilal berdasarkan metode apapun
dalam madzhabnya, maka seluruh umat Islam wajib berpuasa, meskipun madzhab
pemerintah berbeda dengan madzhab sebagian di antara mereka. Karena keputusan pemerintah /hakim
menghapuskan (menyelesaikan) perselisihan pendapat. Hal ini telah disepakati oleh para ulama”.[14]
Dan juga dikatakan :
الشافعية قالوا يشترط فى تحقيق الهلال و وجوب الصوم
بمقتضاه على الناس أن يحكم به الحاكم متى حكم به وجب الصوم على الناس ولو وقع حكمه
على شهادة واحد عدل
“Para Ulama
madzhab Syafi’i berkata: bahwa untuk memastikan adanya hilal dan wajibnya
berpuasa atas umat manusia, disyaratkan adanya keputusan hakim (pemerintah).
Jika pemerintah telah memutuskannya, maka umat manusia wajib berpuasa, meskipun
keputusan tersebut didasarkan atas persaksian satu orang yang adil”.[15]
Kesimpulan
Dari sini kita menemukan jawaban dari pertanyaan “Muslim indonesia megikuti madzhab Syafi’i atau
pemerintah ?” Maka jawabannya : “Kaum muslimin Indonesia mengikuti keputusan hakim
yang dalam hal ini adalah pemerintah indonesia lewat MUI, kemenag dan lembaga
terkait lainnya, yang kebetulan menggunakan cara madzhab syafi’i.”
Ini sesuai dengan kaidah yang juga sering digunakan oleh semua pihak termasuk
yang mengikuti Arab Saudi dalam keputusan ini : “Keputusan pemerintah /hakim
menghapuskan (menyelesaikan) perselisihan pendapat...”
Bersambung : (Bahian ke – 4 : Dalil-dalil Ikhtilaful Mathali’
[7] Mi’ah Su-al ‘an Al-Hajj wa Al-‘Umrah wa al-Udhhiyah wa
al-‘Idain, Darul Qalam, Damaskus, th 2002, hal. 181-184.