Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

IKHTILAF MATHALI’ DALAM MADZHAB SYAFI’I



(Bagian satu)

            Di
tulisan kali ini dan beberapa tulisan selanjutnya, saya akan membahas secara berseri
tentang konsep ikhtilaful Mathali’menurut madzhab syafi’i. Saya buat menjadi beberapa seri
agar lebih mudah untuk dicerna dan tidak memberatkan siapapun  alias membosankan untuk
dibaca karena terlalu panjang.



Meskipun saya nanti dalam tulisan ini menyertakan pendapat dari madzhab lainnya, itu
semata-mata untuk menguatkan bahasan. Saya hanya akan focus di pendapat madzhab
Syafi’i saja agar tidak melebar kemana-mana. Genre tulisan perlu saya sampaikan supaya tidak ada yang salah paham, mengapa kali  ini saya agak berbeda, biasanya bahasannya mengetengahkan pendapat empat madzhab secara seimbang, koq tiba-tiba berubah jadi syafi'i orientit. Apalagi sampai ada yang gagal paham menuduh saya menyalahkan pendapat yang berbeda dari madzhab syafi'i.

  Juga agar tujuan saya menulis dalam
rangka menjawab kesalahpahaman atau kebingungan sebagian orang tentang konsep
ikhtilaful mathali menurut madzhab mayoritas muslim di Indonesia ini, bisa
tercapai dengan baik.



Karena ketika saya mempostkan beberapa tulisan
sebelumnya, ada kalimat yang bernada belum paham, tidak paham atau sebagian  bahkan gagal paham, semisal kalimat :



(1) Bulannya sama, Tuhannya sama, agamanya sama,
nabinya juga sama, koq hari rayanya berbeda ?



(2) Sebenarnya beda-beda mathla’ ini mengikuti madzhab Syafi’i  atau keputusan
negara ?



(3) Bukankah kalau mau konsisten dengan madzhab
Syafi’i, seharusnya wilayah seluas Indonesia harusnya dibagi-bagi  menjadi banyak mathla’ ?



(4) Masalah mathla’ ini sebenarnya murni masalah
fiqih atau politik sih ?



(5) Koq repot amat sih. Kan tinggal mengikuti Arab
Saudi selesai !



Dan masih banyak lagi kalimat-kalimat serupa. Saya sampai lupa sangking banyaknya. Silahkan
ditambahkan di kolom komentar jika dianggap penting, jika beruntung akan saya
bahas insyaallah. Saya akan jawab satu persatu, sesuai tema pertanyaan tentunya.
Supaya semua bisa menjadi jelas, gamblang dan kita bisa legowo menyikapi perbedaan
khilafiyah mu’tabarah seperti ini.



Ya kalaupun tidak bisa paham sepenuhnya, minimal supaya jelas terbedakan mana yang
tidak paham sama yang nggak mau memahami, juga bisa terpilah antara yang
bingung dan yang suka bingung sendiri...



Kan yang tidak paham tinggal dipahamkan, yang bingung
tinggal ditenangkan. Sedangkan yang cuma mau dipahami tapi tidak mau memahami,
atau yang cuma pengen membingungkan umat dengan opininya, biarkan saja mereka diurus sama yang punya
Syariat.



Dan sebelum menjawab pernyataan dan pertanyaan
diatas. Kita back to basic dulu, memahami apa itu mathla’, hilal, rukyat dan
mengapa ulama sampai berbeda pendapat ? Apa dalilnya masing -masing khususnya madzhab syafi'i hingga berani berbda dengan jumhur dan
seterusnya. Saya akan membagi tulisan ini menjadi 10 seri, semoga Allah mudahkan.



Tak usah berlama-lama, mari kita langsung masuk
kebahasannya point demi point. Cekidot !



Definisi
Mathla’



Mathla’ (‌مطلع) berasal dari kata طلع yang artinya adalah muncul atau terbit. Mathla’ secara bahasa berarti
:



موضع الطلوع أو الظهور



“Tempat terbit
atau nampak.”



Seperti dalam kalimat firman Allah ta’ala :



حَتَّى إِذَا بَلَغَ
‌مَطْلِعَ الشَّمْسِ



“Hingga
ketika dia sampai di tempat terbitnya matahari.”
(QS. Al Kahfi : 90)



Jama’ dari kata Mathla’ adalah Mathali’. Dan secara
istilah tidak keluar dari pengertian bahasa diatas, yakni Mathla’ adalah :





موضع الطلوع أو الظهور،
ويقصد به - هنا - موضع طلوع الهلال من الغرب



“Tempat muncul atau nampak – dan yang dimaksud di sini adalah – tempat terbit
hilal di waktu maghrib.”[1]



Istilah rukyat dan hilal



Kata yang juga lekat dengan istilah mathla’ yang
pertama adalah rukyat. Secara bahasa rukyat adalah menemukan sesuatu lewat penglihatan.
Dan dalam konteks ini, rukyat adalah :



معاينته ومشاهدته بالعين
الباصرة بعد غروب شمس اليوم التاسع والعشرين من الشهر السابق ممن يعتمد
خبره وتقبل شهادته، فيثبت دخول الشهر برؤيته



“Penjelasan dan Persaksian melalui penglihatan mata setelah terbenamnya
matahari pada hari ke dua puluh sembilan dari bulan sebelumnya, dari
seseorang  yang bisa dipegang (dipercaya)
beritanya dan kesaksiannya, dan ditetapkan masuknya bulan baru dengan sebab rukyatnya.”[2]



Sedangkan pengertian hilal adalah nama bulan dalam
keadaan tertentu. Yang terkadang disitilahkan :



ما يرى من المضيء من القمر أول ليلة



 



“Apa yang telah terlihat dari cahaya bulan diawal malam (suatu bulan baru)”.[3]



Sehingga dapat disimpulkan hubungan tiga kata
diatas antara Mathla’, rukyat dan hilal adalah sebagai berikut :  Rukyat itu adalah aktivitas untuk melihat hilal
di tempat terbitnya (mathla’).



Konsep wihdatul Mathali’ dan i’khtilaful Mathali’



Kita tahu bahwa tempat atau wilayah di bumi ini antara
satu sama lainnya terjadi perbedaan waktu. Ada yang hanya beda beberapa menit, ada
yang hingga beberapa jam, bahkan ada yang berbeda keadaan yang satu wilayah mengalami
siang dan yang lain mengalami waktu malam hari.



Dari situlah kemudian ulama menjadi berbeda
pendapat, apakah mathla’ hilal bulan baru itu cukup mengacu kepada satu tempat atau
berbeda-beda sesuai tempat yang waktunya juga berbeda-beda. Sebagian ulama
memegang konsep satu mathla’, inilah yang diistilahkan dengan wihdatul mathali’,
sedangkan ulama yang lainnya berpegang kepada konsep berbeda-beda tempat hilal
atau diistilahkan dengan ikhtilaful mathali’.



Bersambung...













[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (38/110).







[2] Hasyiah Ibn Abidin (2/90).







[3] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyah (42/297).