Mendamaikan Dua Kubu Ahlus Sunnah
Oleh : Muhammad Atim
Menyadari bahwa yang diperdebatkan diantara dua kubu dalam ilmu
aqidah adalah perkara ijtihadiyyah, adalah cara untuk mendamaikan, mendekatkan,
bahkan menyatukan.
Kalau soal titik temu, bukankah sudah jelas semuanya menerima
pokok-pokok aqidah? Menerima rukun iman, beriman kepada keesaan Allah (tauhid)
dan tidak syirik, menerima semua nash baik Al-Qur'an maupun sunnah yang
menyebut soal aqidah, termasuk apa yang Allah tetapkan untuk Dirinya? (mengitsbat).
Sepakat untuk tidak menyerupakan sifat-sifat Allah tersebut dengan makhluk
(tidak tamtsil/tasybih), dan sepakat untuk tidak membagaimanakan/menggambarkan
(takyif) sifat Allah tersebut. Inilah pokok aqidah, inilah titik temunya.
Bukankah semuanya menyatakan diri berpegang kepada sunnah, menyebut
diri sebagai ahlus sunnah? Maka tidak usah saling berebut klaim, akui saja
kedua kubu ini adalah sesama ahlus sunnah.
Yang menjadi penghalang adalah sikap ta'ashub (fanatik) terhadap
kelompoknya, dan ghuluw (berlebih-lebihan) terhadap kelompok lainnya. Maka
hilangkanlah kedua sikap jahiliyyah ini.
Mengapa sulit untuk mengatakan perdebatan mereka adalah masalah
ijtihadiyyah, bukankah perbedaan pendapat itu dilakukan oleh ulama-ulama besar
yang ahli dalam ijtihad?
Apa susahnya memposisikan perdebatan furu aqidah ini seperti halnya
perbedaan ijtihadiyyah dalam ilmu fiqih? Kita bisa bertoleransi dalam perbedaan
fiqih, mengapa dalam perbedaan furu aqidah tidak bisa? Padahal sama-sama hasil
ijtihad, sama-sama mengerahkan segala kemampuan menggunakan metode dalam
memahami nash-nash yang tidak qath'i.
Perbedaan ini bukan hanya sebatas perbedaan antara asy'ari dan
taimi/wahabi. Pahami dulu akar dan garis perbedaannya dengan jelas. Akar
perbedaannya adalah berkaitan dengan sifat-sifat khobariyyah, yang Allah
tetapkan untuk Dirinya seperti yad, ain, istiwa, dan sebagainya, apakah di
dalamnya ada makna zahir yang layak bagi Allah sehingga tidak perlu dita'wil,
ataukah makna zahirnya hanya menunjukkan yang serupa dengan makhluk sehingga
membolehkan untuk dita'wil atau minimal tafwidh tanpa menetapkan makna
zahirnya. Inilah akar perbedaannya. Adapun perbedaan-perbedaan lain hanya
sebagai turunannya saja, dan banyak juga perbedaan yang hanya dari sisi
penggunakan istilahnya saja, sedangkan secara makna sebenarnya disepakati.
Dari akar perbedaan ini, maka lahirlah dua kubu besarnya. Dua kubu
itu bisa kita sebut dengan ahlul hadits/atsar dan ahlul kalam. Pendapat pertama
dipegang oleh ahlul hadits/atsar, dan pendapat kedua dipegang oleh ahli kalam.
Perbedaan aliran/kecendrungan ini bukankah mirip dengan perbedaan aliran fiqih
antara madrasah ahli hadits dan ahli ro'yu? Jadi, ini adalah kecendrungan yang
wajar dalam wilayah ijtihad. Yang dimaksud dengan ahli hadits/atsar, bukan berarti
tidak menggunakan logika sama sekali, juga sebaliknya, yang dimaksud dengan
ahli kalam, bukan berarti tidak menggunakan hadits/atsar. Ini hanya soal
dominasi saja. Persis seperti kedua madrasah fiqih tersebut.
Yang termasuk ahlul hadits/atsar adalah yang dikenal dengan madzhab
Hanbali dalam aqidah, termasuk Ibnu Taimiyyah sebagai ulama besarnya. Tapi,
kelompok ini bukan hanya Hanbali dan Taimi saja, karena banyak para ulama di
luar mereka, seperti dalam madzhab Maliki ada para ulama seperti Ibnu Abdil Bar,
Ibnu Abi Zaid Al-Qairowani, dll. Keduanya tentu sebelum masa Ibnu Taimiyyah.
Bahkan ulama salaf (maksudnya generasi tabi'ut tabi'in) seperti imam Malik, Abu
Hanifah, Asy-Syafi'i, Ahmad, Sufyan Ibnu Uyainah, Sufyan Ats-Tsauri, Al-Auza'i,
dll, yang perkataan mereka dinukil dalam permasalahan ini, bisa dimasukkan ke
dalam kelompok ini, karena mereka menetapkan apa adanya sesuai yang ada dalam
nash, dan mereka tidak menggunakan metode ilmu kalam. Sehingga kelompok ini
sering dinisbatkan kepada madzhab Salaf.
Walaupun dalam kelompok besar ini, tidak menutup kemungkinan ada
perbedaan-perbedaan istilah yang digunakan, tetapi secara akar madzhab
sebenarnya sama. Sebagaimana hal itu juga terjadi pada kelompok kedua, seperti
yang akan dibahas.
Yang dimaksud dengan kelompok ahli kalam di sini adalah ulama kalam
ahlus sunnah, yaitu dalam dua madzhab besar; Asy'ari dan Maturidi. Dalam
kelompok ini juga banyak ulama besar yang diakui keilmuannya dan ahli ijtihad.
Sebut saja misalnya, tentu kedua imamnya Abul Hasan Al-Asy'ari (walaupun beliau
dalam banyak permasalahan rujuk kepada pendapat madzhab pertama) dan juga Abu
Manshur Al-Maturidi, Al-Baqillani, Al-Baihaqi, Al-Qurthubi, Al-Juwaini,
Al-Ghazali, Ar-Razi, An-Nawawi, Ibnu Katsir, Ibnu Hajar Al-'Asqalani, dll.
Dan tentu saja dalam kelompok besar ini, ada perbedaan. Antara
madzhab Asy'ari dan Maturidi tentu saja ada perbedaan. Bahkan dalam madzhab
Asy'ari sendiri tidak sedikit terjadi perbedaan di antara para ulamanya.
Karena kelompok ini menggunakan metode ilmu kalam, sebagai ijtihad
baru bagi mereka yang belum dilakukan oleh para ulama sebelumnya (ulama salaf,
yaitu tabi'ut tabi'in), maka kelompok ini sering disebut sebagai madzhab
Kholaf.
Para ulama salaf (tabi'ut tabi'in) mereka diperselisihkan apakah
pendapat mereka itu mengitsbat makna zahir ataukah tafwidh. Nukilan-nukilan
dari mereka, memang bisa dipahami menunjukkan kepada dua hal tersebut.
(Walaupun saya lebih condong memilih bahwa mereka menetapkan makna zahirnya
yang layak bagi Allah). Sebenarnya kedua hal tersebut sangat dekat, bahkan
tidak berlebihan jika dikatakan sebagai khilaf lafzhi. Karena menetapkan makna
zahir itu bukan berarti mampu merinci maknanya, ia hanya meyakini ada makna
yang layak bagi Allah yang berbeda dengan makhluk, yang sebenarnya dipahami
oleh bahasa Arab yang masih murni, buktinya para sahabat tidak menganggapnya
musykil, mereka tidak menanyakan maknanya kepada Nabi, termasuk kaum kafir pun
seperti Abu Jahal, yang selalu mencari-cari kemusykilan di dalam Al-Qur'an
sebagai poin untuk menyerang Islam, justru mereka tidak melakukannya, artinya
tidak menganggapnya sebagai sesuatu yang musykil. Hal itu karena kaifiyyat dari
sifat tersebut tidak diketahui. Ini jelas misalnya dalam perkataan imam Malik,
"istiwa itu ma'lum (maknanya diketahui)". Begitu pula tafwidh, bukan
berarti tidak paham sama sekali. Ia bisa dipahami dari atsar/pengaruh yang
ditimbulkan dari sifat tersebut. Misalnya sifat yadain, tidak dipahami
tafsir/rincian maknanya, tapi bisa dipahami dari atsarnya, yaitu dengan sifat
tersebut Allah menciptakan nabi Adam (lima kholaqtu biyadayya, QS. Shad : 75).
Kalau kelompok kedua ini mengakui pendapat tafwidh ini, bahkan
sebagai pendapat alternatif, bahkan ulama besarnya seperti Al-Juwaini lebih
condong kepada ini di akhir hayatnya, dan menyebutnya mengikuti madzhab Salaf,
mengapa tidak menerima istilah menetapkan makna zahir, padahal tidak jauh
berbeda sebagaimana yang telah saya jelaskan. Mengapa tidak menganggapnya
sebagai sebuah ijtihad yang diakhui?
Jadi, sebenarnya mudah untuk damai dan bersatu, adalah dengan
saling menghargai perbedaan ijtihad, dan menghilangkan sikap ta'ashub dan
ghuluw. Sekuat apapun dalil yang kita gunakan, tetap saja kekuatannya zhanni,
tidak sampai kepada qath'i. Sehingga masih ada ruang untuk ijtihad yang berbeda.
Akan terasa damai jika perdebatan yang dilakukan adalah untuk mencari dan
memilih pendapat mana yang rajih (lebih kuat) dari yang marjuh, bukan untuk
saling mengeluarkan dari ahlus sunnah, memfasikkan, membid'ahkan, bahkan
mengkafirkan. Karena ijtihad itu benarnya mendapat dua pahala dan salahnya
mendapat satu pahala.
Sikap inshaf/fair dalam hal ini harus kita pegang kuat, agar tidak
ghuluw. Misalnya harus mampu membedakan
antara kelompok ahlul hadits/atsar dengan kelompok mujassimah, karena buktinya
mereka menentangnya. Begitu pula membedakan antara kelompok ahli kalam ahlus
sunnah/asy'ari-maturidi dengan ahlul kalam ahli bid'ah yaitu
mu'tazilah/jahmiyyah, karena buktinya mereka menentangnya. Jangan mudah
menyamakan dan menuduh.
Wallahu A'lam.
Semoga Allah menyatukan hati kita, yang berpegang teguh di atas
agama-Nya.
