Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

MENGUSAP KEPALA SAAT WUDHU HANYA BOLEH SEKALI ?



Afwan kiyai mohon tanggapannya atas pernyataan
bahwa mengusap kepala saat wudhu itu hanya boleh sekali. Berbeda dengan anggota
badan lain yang sunnahnya hingga tiga kali. Mohon penjelasannya.


Jawaban



Oleh : Ahmad
Syahrin Thoriq



Sebelum membahas perbedaannya, satu hal yang harus
kita ketahui bahwasanya para ulama madzhab telah sepakat bahwa mengusap kepala
saat berwudhu hukumnya adalah wajib karena ia masuk ke dalam rukun wudhu. Disebutkan
dalam al Mausu’ah :



لا خلاف بين
الفقهاء في أن مسح الرأس مطلقا من فرائض الوضوء



“Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqih bahwa mengusap kepala
adalah mutlak termasuk fardhunya wudhu’.”[1]



Dalilnya adalah firman Allah ta’ala dalam surah al
Maidah ayat 6 :



يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ
إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ



 



Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan
(basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.





            Lalu para ulama berbeda pendapat
dalam beberapa rinciannya, seperti berapa kadar yang diusap dan berapa kali
kesunnahannya.



 



            Menurut
Malikiyah dan Hanabilah, yang wajib adalah mengusap seluruh kepala saat
berwudhu,[2] sedangkan Kalangan
Hanafiyah dalam pendapat yang kuat mengatakan minimalnya adalah seperempat
kepala.[3] Adapun Syafi’iyyah
berpendapat cukup sebagian kepala meski hanya beberapa helai rambut.[4]





Sedangkan untuk jumlahnya ulama sepakat bahwa
sekali itu sudah mencukupi.[5] Mereka lalu berbeda
pendapat tentang berapa kali yang seharusnya disunnahkan. Sebagian ulama
mengatakan yang sunnah hanya sekali, dan ada yang berpendapat kesunnahannya
tetap tiga kali seperti anggota badan lainnya yang dibasuh ketika berwudhu.[6] Mari kita simak
penjelasannya.





1.    
Membasuh kepala hanya sekali



Kalangan Hanafiyah, Malikiyyah dan juga Hanabilah
berpendapat bahwa yang disunnahkan dalam membasuh kepala ketika berwudhu adalah
cukup sekali, tidak ada pengulangan.[7]



Berkata al Imam Kasani al Hanafi rahimahullah :



ومنها أن
يمسح رأسه مرة واحدة والتثليث مكروه وهذا عندنا



Dan termasuk darinya (rukun
berwudhu
) yaitu mengusap kepala sekali saja. Mengusap kepala
sebanyak tiga kali adalah perbuatan makruh menurut
pendapat madzhab kami.” [8]



Berkata al Imam Abdil Barr al Maliki rahimahullah
:



ولا فضيلة
عند مالك في مسحه ثلاثا كما أنه لا يمسح عنده في التيمم الوجه واليدين



“Tidak ada keutamannya menurut Imam Malik dalam
mengusap kepala
sebanyak tiga kali
sebagaimana mengusap wajah dan tangan
...”[9]



Berkata al imam Ibnu Qudamah al Hanbali
rahimahullah :



ولا يسن ‌تكرار ‌مسح
‌الرأس في الصحيح من المذهب. وهو قول أبي حنيفة ومالك



“Dan tidak disunnahkan mengulang dalam mengusap kepala menurut pendapat
yang shahih dalam madzhab (Hanbali). Dan ini juga pendapat imam Abu Hanfiah dan
imam Malik.”[10]



Dalil-dalilnya



Dalil pertama : Hadits  dari  Utsman  bin  Affan  radhiyallahu‘anhu 
yang  diriwayatkan  oleh  Imam  Bukhari dan  Muslim,tatkala 
mensifati  Wudhu`  Nabi  shallallahu‘alaihi
wasallam  yang  menyebutkan bahwa seluruh  anggota  wudhu` 
dicuci  tiga  kali,  tiga  kali,  namun 
ketika  itu  beliau  (Utsman)  menyebut membasuh kepala,
tidak ada lafadz tiga kalinya.



عَنْ  حُمْرَانَ،  مَوْلَى 
عُثْمَانَ  بْنِ  عَفَّانَ  أَنَّهُ  رَأَى
  عُثْمَانَ 
بْنَ  عَفَّانَ  دَعَا  بِوَضُوءٍ،  فَأَفْرَغَ  عَلَى
  يَدَيْهِ 
مِنْ  إِنَائِهِ،  فَغَسَلَهُمَا  ثَلاَثَ  مَرَّاتٍ، 
ثُمَّ
  أَدْخَلَ  يَمِينَهُ  فِي 
الوَضُوءِ،  ثُمَّ  تَمَضْمَضَ  وَاسْتَنْشَقَ
  وَاسْتَنْثَرَ، 
ثُمَّ  غَسَلَ  وَجْهَهُ  ثَلاَثًا  وَيَدَيْهِ  إِلَى
  المِرْفَقَيْنِ 
ثَلاَثًا،  ثُمَّ  مَسَحَ  بِرَأْسِهِ،  ثُمَّ  غَسَلَ
  كُلَّ 
رِجْلٍ  ثَلاَثًا،



Dari  Humran  mantan 
budak  'Utsman  bin  'Affan,  bahwa  ia 
melihat  'Utsman  bin  'Affan  minta  untuk 
diambilkan  air  wudhu.  Ia  lalu  menuangkan 
air  dari  bejana  itu  pada  kedua 
tangannya,  lalu  ia  basuh  kedua  tangannya 
tersebut  hingga  tiga  kali.  Kemudian  ia 
memasukkan  tangan  kanannya  ke  dalam  air 
wudhunya,  kemudian  berkumur,  memasukkan  air 
ke  dalam  hidung  dan  mengeluarkannya. 
Kemudian  membasuh  mukanya  tiga  kali, 
membasuh  kedua  lengannya  hingga  siku  tiga 
kali,  mengusap  kepalanya  lalu  membasuh 
setiap  kakinya  tiga  kali.



Dalil kedua :  Hadits riwayat sayidina Ali bin Abi
Thalib radhiyallahu’anhu

dalam sunan Abu Daud,
Tirmidzi,
an Nasai,
dengan sanad yang sahih.



وَعَنْ
عَلِيٍّ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ وُضُوءِ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ: – وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَاحِدَةً.



Dan Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam
mengusap kepalanya dengan sekali usap
.”



Dalil ketiga : Hadits Mutafaqqun ‘alaih dari Abdullah bin Zaid
radhiyallahu’anhu :



وَمَسَحَ
صلى الله عليه وسلم بِرَأْسِهِ
, فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ



“Rasulullah
shallallahu‘alaihi wasallam mengusap kepalanya dengan kedua tangannya dari
depan ke belakang lalu kembali lagi ke depan.”



2.    
Membasuh kepala tiga kali



Sedangkan kalangan Syafi’iyyah berpendapat bahwa
membasuh kepada tetap disunnahkan sebanyak tiga kali. Berkata al Imam Nawawi
rahimahullah :



في تكرار
مسح الرأس مذهبنا المشهور الذي نص عليه الشافعي رضي الله عنه في كتبه وقطع به
جماهير الأصحاب أنه يستحب مسح الرأس ثلاثا كما يستحب تطهير باقي الأعضاء ثلاثا



“Dan mengulang basuhan ketika mengusap kepala menurut pendapat yang masyur
dalam madzhab kami yang mana telah menyatakan hal ini al imam Syafi’i radhiyallahu’anhu
dalam kitabnya dan yang ditetapkan oleh mayoritas pengikut (Syafi’iyyah) Bahwa
disunnahkan mengusap kepada tiga kali, sebagaimana disunnahkannya anggota badan
lainnya yang juga tiga kali.”[11]



Dalilnya - dalilnya :



Dalil 
pertama, 
berdalil  dengan  hadits  dari 
Utsman  bin  Affan  radhiyallahu ‘anhu  yang 
diriwayatkan  dari  Imam  Muslim  ia 
berkata:



أَنَّ  النَّبِيَّ  ﷺ  تَوَضَّأَ 
ثَلَاثًا  ثَلَاثًا



 
      “Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam
ber-Wudhu`  dengan  tiga  kali,  tiga  kali”



Dalil kedua, hadits tentang seorang Arab
badui yang bertanya tentang cara wudhu Nabi shalallahu’alaihi wassalam.



فَأَرَاهُ الْوُضُوءَ ثَلاَثًا ثَلاَثًا
ثُمَّ قَالَ
هَكَذَا الْوُضُوءُ فَمَنْ زَادَ
عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ



Maka beliau ajarkan berwudhu 3 kali-3 kali, kemudian beliau bersabda;
“Seperti ini cara wudhu yang benar. Siapa yang melebihi 3 kali maka sungguh
jelek, melampaui batas, dan bertindak dzalim.”
 (HR. Nasai)



Mereka  berkata,  dengan  keumuman  hadits 
ini  maka  masuk  juga  di  dalamnya 
mengusap  kepala  (diusap  tiga  kali).



Dalil 
k
etigajuga 
hadits  dari  Utsman  radhiyallahu ‘anhu
bahwa  beliau  berkata
:



أَنَّ  النَّبِيَّ  ﷺ 
تَوَضَّأَ  فَمَسَحَ  رَأْسَهُ  ثَلَاثًا



       “Nabi  shallallahu’alaihi wassalam berwudhu`  maka  beliau 
mengusap  kepalanya  tiga  (3)  kali
.”  (HR.  Bazzar dan 
Al-Baihaqiy
)





Bantahan dari pendapat pertama



Kalangan pertama membantah pendalilan kalangan
kedua dengan mengatakan : Untuk hadits pertama dan kedua , “Nabi berwudhu
dengan tiga kali-tiga kali” itu adalah hadits umum, yang kemudian ditakhshis
(dibatasi) dengan hadits-hadits yang menyebutkan bahwa untuk kepala hanya
diusap sekali.



Dan untuk hadits ketiga, yang menyebutkan secara
jelas bahwa kepala diusap tiga kali adalah  hadits  yang  dha’if
didalam  sanadnya  terdapat  Ishaq  Ibnu  Yahya 
ibnu  Thalhah  yang  merupakan  perawi 
yang  lemah,  yang  dilemahkan  oleh  Yahya 
Bin  Sa’id
,  bahkan  Ali  Ibnul  Madini  menganggapnya 
sebagai  rawi  yang  matruk  (yang 
ditinggalkan  haditsnya),  demikian  pula  Imam 
Ahmad  mengatakan  haditsnya  munkar.





Bantahan dari pendapat kedua





Kalangan pemegang pendapat kedua balik membantah
dengan mengatakan : Bahwa terdapat banyak nukilan riwayat hadits mengusap
kepala tiga kali dan juga ada hadits mengusap kepala satu kali sebagaimana
keterangan sebelumnya, maka wajiblah untuk mengkompromikan di antara
hadits-hadits tersebut, oleh karenanya disimpulkan :  Usapan sekali itu untuk menjelaskan kebolehan,
sedangkan usapan tiga kali untuk kesempunaan dan keutamaan. Karena Nabi
shalallahu’alaihi wassalam terkadang juga membasuh anggota wudhu hanya dengan
sekali basuh. Seperti hadits dari
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
 berikut ini :



تَوَضَّأَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه
وسلم – مَرَّةً مَرَّةً



Nabi shallallahu‘alaihi wasallam
berwudhu sekali, sekali.
” (HR. Bukhari)



Kesimpulan



            Masalah ini adalah khilafiyah. Boleh
mengusap sebagian kepala dan meniga kalikan usapan dan itu sunnah menurut
sebagian ulama, sedangkan menurut mayoritas ulama yang sunnah adalah sekali
dengan meratakan sapuan ke seluruh bagian kepala.



Wallahu a’lam.



 








[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (37/255)







[2] Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul
Muqtashid
(1/27), Hasyiah ad Dusuqi (1/88), Kasyful
Qina’
(1/98).







[3] Fath al Qadir (1/15), Hasyiah Ibnu Abidin (1/67).







[4] Majmu’ Syarh al Muhadzdzab (1/431), Mugni al Muhtaj (1/53).







[5] Al Muhalla bil Atsar (1/295).







[6] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (1/372).







[7] Darr al Mukhtar (1/69), Taj wal Iklil (1/261), Kasyaful
Qina’
(1/100).







[8] Bada’i ash Shana’i (1/22).







[9] Al Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah,
hal 21.







[10] Al Mughni (1/94).







[11] Majmu’ Syarh al Muhadzdzab (1/462).