MENGUSAP KEPALA SAAT WUDHU HANYA BOLEH SEKALI ?
Afwan kiyai mohon tanggapannya atas pernyataan
bahwa mengusap kepala saat wudhu itu hanya boleh sekali. Berbeda dengan anggota
badan lain yang sunnahnya hingga tiga kali. Mohon penjelasannya.
Jawaban
Oleh : Ahmad
Syahrin Thoriq
Sebelum membahas perbedaannya, satu hal yang harus
kita ketahui bahwasanya para ulama madzhab telah sepakat bahwa mengusap kepala
saat berwudhu hukumnya adalah wajib karena ia masuk ke dalam rukun wudhu. Disebutkan
dalam al Mausu’ah :
لا خلاف بين
الفقهاء في أن مسح الرأس مطلقا من فرائض الوضوء
“Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqih bahwa mengusap kepala
adalah mutlak termasuk fardhunya wudhu’.”[1]
Dalilnya adalah firman Allah ta’ala dalam surah al
Maidah ayat 6 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ
إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan
(basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.”
Lalu para ulama berbeda pendapat
dalam beberapa rinciannya, seperti berapa kadar yang diusap dan berapa kali
kesunnahannya.
Menurut
Malikiyah dan Hanabilah, yang wajib adalah mengusap seluruh kepala saat
berwudhu,[2] sedangkan Kalangan
Hanafiyah dalam pendapat yang kuat mengatakan minimalnya adalah seperempat
kepala.[3] Adapun Syafi’iyyah
berpendapat cukup sebagian kepala meski hanya beberapa helai rambut.[4]
Sedangkan untuk jumlahnya ulama sepakat bahwa
sekali itu sudah mencukupi.[5] Mereka lalu berbeda
pendapat tentang berapa kali yang seharusnya disunnahkan. Sebagian ulama
mengatakan yang sunnah hanya sekali, dan ada yang berpendapat kesunnahannya
tetap tiga kali seperti anggota badan lainnya yang dibasuh ketika berwudhu.[6] Mari kita simak
penjelasannya.
1.
Membasuh kepala hanya sekali
Kalangan Hanafiyah, Malikiyyah dan juga Hanabilah
berpendapat bahwa yang disunnahkan dalam membasuh kepala ketika berwudhu adalah
cukup sekali, tidak ada pengulangan.[7]
Berkata al Imam Kasani al Hanafi rahimahullah :
ومنها أن
يمسح رأسه مرة واحدة والتثليث مكروه وهذا عندنا
“Dan termasuk darinya (rukun
berwudhu) yaitu mengusap kepala sekali saja. Mengusap kepala
sebanyak tiga kali adalah perbuatan makruh menurut pendapat madzhab kami.” [8]
Berkata al Imam Abdil Barr al Maliki rahimahullah
:
ولا فضيلة
عند مالك في مسحه ثلاثا كما أنه لا يمسح عنده في التيمم الوجه واليدين
“Tidak ada keutamannya menurut Imam Malik dalam
mengusap kepala sebanyak tiga kali
sebagaimana mengusap wajah dan tangan...”[9]
Berkata al imam Ibnu Qudamah al Hanbali
rahimahullah :
ولا يسن تكرار مسح
الرأس في الصحيح من المذهب. وهو قول أبي حنيفة ومالك
“Dan tidak disunnahkan mengulang dalam mengusap kepala menurut pendapat
yang shahih dalam madzhab (Hanbali). Dan ini juga pendapat imam Abu Hanfiah dan
imam Malik.”[10]
Dalil-dalilnya
Dalil pertama : Hadits dari Utsman bin Affan radhiyallahu‘anhu
yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim,tatkala
mensifati Wudhu` Nabi shallallahu‘alaihi
wasallam yang menyebutkan bahwa seluruh anggota wudhu`
dicuci tiga kali, tiga kali, namun
ketika itu beliau (Utsman) menyebut membasuh kepala,
tidak ada lafadz tiga kalinya.
عَنْ حُمْرَانَ، مَوْلَى
عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ
بْنَ عَفَّانَ دَعَا بِوَضُوءٍ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ
مِنْ إِنَائِهِ، فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ،
ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي
الوَضُوءِ، ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ،
ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ إِلَى المِرْفَقَيْنِ
ثَلاَثًا، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ، ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ
رِجْلٍ ثَلاَثًا،
“Dari Humran mantan
budak 'Utsman bin 'Affan, bahwa ia
melihat 'Utsman bin 'Affan minta untuk
diambilkan air wudhu. Ia lalu menuangkan
air dari bejana itu pada kedua
tangannya, lalu ia basuh kedua tangannya
tersebut hingga tiga kali. Kemudian ia
memasukkan tangan kanannya ke dalam air
wudhunya, kemudian berkumur, memasukkan air
ke dalam hidung dan mengeluarkannya.
Kemudian membasuh mukanya tiga kali,
membasuh kedua lengannya hingga siku tiga
kali, mengusap kepalanya lalu membasuh
setiap kakinya tiga kali.”
Dalil kedua : Hadits riwayat sayidina Ali bin Abi
Thalib radhiyallahu’anhu
dalam sunan Abu Daud,
Tirmidzi, an Nasai,
dengan sanad yang sahih.
وَعَنْ
عَلِيٍّ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ وُضُوءِ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ: – وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَاحِدَةً.
“Dan Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam
mengusap kepalanya dengan sekali usap.”
Dalil ketiga : Hadits Mutafaqqun ‘alaih dari Abdullah bin Zaid
radhiyallahu’anhu :
وَمَسَحَ
صلى الله عليه وسلم بِرَأْسِهِ, فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ
“Rasulullah
shallallahu‘alaihi wasallam mengusap kepalanya dengan kedua tangannya dari
depan ke belakang lalu kembali lagi ke depan.”
2.
Membasuh kepala tiga kali
Sedangkan kalangan Syafi’iyyah berpendapat bahwa
membasuh kepada tetap disunnahkan sebanyak tiga kali. Berkata al Imam Nawawi
rahimahullah :
في تكرار
مسح الرأس مذهبنا المشهور الذي نص عليه الشافعي رضي الله عنه في كتبه وقطع به
جماهير الأصحاب أنه يستحب مسح الرأس ثلاثا كما يستحب تطهير باقي الأعضاء ثلاثا
“Dan mengulang basuhan ketika mengusap kepala menurut pendapat yang masyur
dalam madzhab kami yang mana telah menyatakan hal ini al imam Syafi’i radhiyallahu’anhu
dalam kitabnya dan yang ditetapkan oleh mayoritas pengikut (Syafi’iyyah) Bahwa
disunnahkan mengusap kepada tiga kali, sebagaimana disunnahkannya anggota badan
lainnya yang juga tiga kali.”[11]
Dalilnya - dalilnya :
Dalil
pertama, berdalil dengan hadits dari
Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu yang
diriwayatkan dari Imam Muslim ia
berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ تَوَضَّأَ
ثَلَاثًا ثَلَاثًا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
ber-Wudhu` dengan tiga kali, tiga kali”
Dalil kedua, hadits tentang seorang Arab
badui yang bertanya tentang cara wudhu Nabi shalallahu’alaihi wassalam.
فَأَرَاهُ الْوُضُوءَ ثَلاَثًا ثَلاَثًا
ثُمَّ قَالَ هَكَذَا الْوُضُوءُ فَمَنْ زَادَ
عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ
Maka beliau ajarkan berwudhu 3 kali-3 kali, kemudian beliau bersabda;
“Seperti ini cara wudhu yang benar. Siapa yang melebihi 3 kali maka sungguh
jelek, melampaui batas, dan bertindak dzalim.” (HR. Nasai)
Mereka berkata, dengan keumuman hadits
ini maka masuk juga di dalamnya
mengusap kepala (diusap tiga kali).
Dalil
ketiga, juga
hadits dari Utsman radhiyallahu ‘anhu
bahwa beliau berkata :
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ
تَوَضَّأَ فَمَسَحَ رَأْسَهُ ثَلَاثًا
“Nabi shallallahu’alaihi wassalam berwudhu` maka beliau
mengusap kepalanya tiga (3) kali.” (HR. Bazzar dan
Al-Baihaqiy)
Bantahan dari pendapat pertama
Kalangan pertama membantah pendalilan kalangan
kedua dengan mengatakan : Untuk hadits pertama dan kedua , “Nabi berwudhu
dengan tiga kali-tiga kali” itu adalah hadits umum, yang kemudian ditakhshis
(dibatasi) dengan hadits-hadits yang menyebutkan bahwa untuk kepala hanya
diusap sekali.
Dan untuk hadits ketiga, yang menyebutkan secara
jelas bahwa kepala diusap tiga kali adalah hadits yang dha’if,
didalam sanadnya terdapat Ishaq Ibnu Yahya
ibnu Thalhah yang merupakan perawi
yang lemah, yang dilemahkan oleh Yahya
Bin Sa’id, bahkan Ali Ibnul Madini menganggapnya
sebagai rawi yang matruk (yang
ditinggalkan haditsnya), demikian pula Imam
Ahmad mengatakan haditsnya munkar.
Bantahan dari pendapat kedua
Kalangan pemegang pendapat kedua balik membantah
dengan mengatakan : Bahwa terdapat banyak nukilan riwayat hadits mengusap
kepala tiga kali dan juga ada hadits mengusap kepala satu kali sebagaimana
keterangan sebelumnya, maka wajiblah untuk mengkompromikan di antara
hadits-hadits tersebut, oleh karenanya disimpulkan : Usapan sekali itu untuk menjelaskan kebolehan,
sedangkan usapan tiga kali untuk kesempunaan dan keutamaan. Karena Nabi
shalallahu’alaihi wassalam terkadang juga membasuh anggota wudhu hanya dengan
sekali basuh. Seperti hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
berikut ini :
تَوَضَّأَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه
وسلم – مَرَّةً مَرَّةً
“Nabi shallallahu‘alaihi wasallam
berwudhu sekali, sekali.” (HR. Bukhari)
Kesimpulan
Masalah ini adalah khilafiyah. Boleh
mengusap sebagian kepala dan meniga kalikan usapan dan itu sunnah menurut
sebagian ulama, sedangkan menurut mayoritas ulama yang sunnah adalah sekali
dengan meratakan sapuan ke seluruh bagian kepala.
Wallahu a’lam.