MENIKAH DI BULAN DZULHIJJAH ?
Kiyai banyak orang yang menyelenggarakan pernikahan di bulan Dzulhijjah,
apakah ada fadhilahnya ? Dan bulan apa yang baik untuk menikah ?
Jawaban
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Dalam Islam semua waktu
adalah baik. Sehingga, jika ada pemahaman yang menyatakan ada waktu, hari atau
bulan tertentu tidak baik untuk melangsungkan pernikahan atau menyelenggarakan hajat
tertentu, maka ini jelas menyalahi syariat. Disebutkan dalam hadits :
قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يُؤْذِينِى
ابْنُ آدَمَ يَسُبُّ الدَّهْرَ وَأَنَا الدَّهْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ
وَالنَّهَارَ
”Allah
’Azza wa Jalla berfirman,’Aku disakiti oleh anak Adam. Dia mencela waktu,
padahal Aku adalah (pengatur) waktu, Akulah yang membolak-balikkan malam dan
siang.” (HR. Muslim)
Sehingga jelas bahwa
adanya dugaan waktu tertentu, semisal dikatakan bula muharram adalah bulan sial
dan tidak boleh menyelenggarakan hajatan, ini sebuah pemahaman yang keliru.
Justru bulan muharram adalah salah satu dari 4 bulan mulia dan memiliki kekhususan
sebagaimana yang disebutkan dalam hadits :
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ
شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيْضَةِ صَلاَةُ
اللَّيْلِ
“Puasa yang
paling utama setelah bulan Ramadhan adalah bulan Allah; Muharram. Dan shalat
paling utama sesudah shalat fardhu adalah shalat malam”. (HR. Ahmad)
Dan dalam Islam, waktu itu hanya terbagi menjadi
dua, yakni hari baik dan hari sangat baik. Sehingga jika permasalahannya
mencari yang terbaik dari yang baik, maka ini boleh bahkan ada anjurannya.
Termasuk waktu untuk menyelenggarakan pernikahan, memang ada waktu-waktu
terbaik sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama. Dan boleh kita sengaja
untuk memilihnya. Berikut diantaranya keterangannya :
Bulan Syawal
Sebagian ulama dari kalangan Malikiyah dan Syafi’iyyah
berpendapat bahwa waktu yang sangat baik untuk menikah adalah di bulan Syawal.[1] Hal ini disandarkan kepada
adanya riwayat Ummul Mukminin Asiyah :
تَزَوَّجَنِي رَسُول اللَّه صَلَّى
اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّال، وَبَنَى بِي فِي شَوَّال، فَأَيّ نِسَاء رَسُول
اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْده مِنِّي
"Rasulullah shallallahu'alaihi
wasallam menikahiku di bulan Syawal, dan mulai mencampuriku juga di bulan
Syawal, maka istri beliau manakah yang kiranya lebih mendapat perhatian besar
di sisinya daripada aku?" (HR. Muslim).
Ketika menjelaskan hadits diatas, berkata al imam
Nawawi rahimahullah :
فيه استحباب التزويج
والتزوج والدخول في شوال وقد نص أصحابنا على استحبابه واستدلوا بهذا الحديث وقصدت
عائشة بهذا الكلام رد ما كانت الجاهلية عليه وما يتخيله بعض العوام اليوم من كراهة
التزوج والتزويج والدخول في شوال وهذا باطل لا أصل له
“Padanya ada kesunnahan untuk menikahkan
atau menikahi serta berkumpul dengan istri pada bulan syawal. Dan telah
menetapkan ulama syafi’iyyah atas kesunnahan hal ini dengan dalil hadits
tersebut. Dan Aisyah memaksudkan dengan perkataan ini untuk membantah kebiasaan
jahiliyyah bahwasanya ada kalangan awam yang membenci menikahkan atau menikahi
serta bercampurnya suami istri di bulan syawal, karena pemahaman ini jelas batil
dan tidak ada asalnya.”[2]
Bulan Shafar
Sebagian kalangan ulama Syafi’iyyah juga
berpendapat bahwa bulan yang baik untuk menikah adalah bulan shafar.[3] Karena adanya riwayat dari
imam Zuhri rahimahullah :
أَنَّ رَسُول اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَوَّجَ ابْنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ
تَعَالَى عَنْهُمَا فِي شَهْرِ صَفَرٍ
“Bahwasanya Rasulullah shalallahu’aiahi wassalam menikahkan putrinya Fathimah
dan Ali radhiyallahu ‘anhuma pada bulan shafar.”[4]
Bulan Muharram
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa ada
kesunnahan menikah di bulan Muharram. Karena memilih pendapat bahwa waktu
enikahnya Fathimah dengan sayidina Ali itu di bulan Muharram. Syaikh Athiyah As
Sakar berkata :
ﻭﻗﺪ ﺫﻛﺮﺕ ﻛﺘﺐ اﻟﺴﻴﺮﺓ ﺃﻥ اﻟﻨﺒﻰ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻘﺪ
ﻟﻔﺎﻃﻤﺔ ﺑﻨﺘﻪ ﻋﻠﻰ ﻋﻠﻰ ﺑﻦ ﺃﺑﻰ ﻃﺎﻟﺐ ﺑﻌﺪ ﺑﻨﺎﺋﻪ ﺑﻌﺎﺋﺸﺔ ﺑﺄﺭﺑﻌﺔ ﺃﺷﻬﺮ ﻭﻧﺼﻒ اﻟﺸﻬﺮ، ﻭﺣﻴﺚ
ﻗﺪ ﻋﻠﻤﻨﺎ ﺃﻥ ﺯﻭاﺟﻪ ﻭﺑﻨﺎءﻩ ﺑﻌﺎﺋﺸﺔ ﻛﺎﻥ ﻓﻰ ﺷﻮاﻝ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﺯﻭاﺝ ﻓﺎﻃﻤﺔ ﻓﻰ ﺷﻬﺮ ﺻﻔﺮ، ﻭﺫﻛﺮ
ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻓﻰ ﺃﻭاﺋﻞ اﻟﻤﺤﺮﻡ.
“Dan telah disebutkan dalam kitab sejarah
bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam menikahkan Fatimah dengan Ali, sesudah
Nabi menikah dengan Aisyah terpaut empat bulan
setengah. Kita telah tahu bahwa Nabi menikah dengan Aisyah dan hidup bersamanya di bulan Syawal maka pernikahan Fatimah adalah di
bulan shafar. Ada yang mengatakan bahwa pernikahan Fatimah di awal bulan
Muharram.”[5]
Dan Syaikh Yusuf al Qaradhawi
berkata :
ولا يحجموا عن الزواج فيه وأن يتخلصوا من هذه الأوهام
... الذي جعل من المحرم شهر حزن ونواح، وتجنبوا
فيه كل دواعي الفرح والسرور، ومنها الزواج.
“Jangan menghindar dari menikah padanya (bulan Muharram) karena (punya
manfaat) menghilangkan adanya persangkaan
yang mereka menjadikan bulan muharram sebagai bulan kesedihan dan meratap
sehingga mereka menjauhi padanya setiap pesta dan perayaan termasuk di dalamnya
menikah.”[6]
Penutup
Sedangkan tentang keutamaan menikah di bulan Dzulhijjah sebagaimana yang
ditanyakan saya belum mendapatkan keterangan dari kitab manapun tentangnya. Namun
yang jelas sekali lagi semua waktu adalah baik untuk melakukan kebaikan, termasuk
pernikahan. Berkata Syaikh Yusuf al Qaradhawi :
Beliau juga berkata :
إن الشهور والأيام كلها – في نظر الإسلام – ترحب بالزواج
لأنه شعيرة من شعائر الدين وسنة من سنن رسوله الكريم
“Sesungguhnya bulan dan hari dalam pandangan Islam
semuanya baik dan dianjurkan untuk menikah. Karena nikah adalah syiar agama dan
termasuk dari sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam yang mulia.”[7]
Apalagi bulan Dzulhijjah juga termasuk salah satu dari bulan haram yang
dimuliakan. Jadi boleh saja memilih bulan ini sebagai waktu untuk menikah. Apakah
mungkin salah satu pertimbangan kenapa banyak yang menyelenggarakan pernikahan di
bulan Dzulhijjah adalah karena di waktu ini stok daging lebih melimpah sehingga
lebih mudah untuk menjamu tamu ? Entahlah.
Tapi yang jelas jika semua sudah siap, tunggu apa lagi. Segera eksekusi,
jangan ditunda nanti-nanti. Yang repot itu pengennya nikah cepet bulan ini, tapi
persiapan belum ada sama sekali. Wah gimana ini. Panik nggak, panik nggak ??? ya panik lah. Masa
nggak... !