SAAT BERDO’A TANGAN TIDAK BOLEH DIRENGGANGKAN ?
Kiyai, ada seorang teman
menegur saya kaitannya dengan cara saya mengangkat tangan saat berdoa. Saya
biasa merenggangkan tangan saat berdoa seperti kebanyakan orang. Kata dia yang
benar itu kedua telapak tangan dirapatkan. Lalu ia menunujukkan gambar sebagai
berikut. Apa tanggapan kiyai dengan gambar ini ?
Jawaban
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Hukum mengangkat tangan ketika
berdo’a adalah sunnah menurut mayoritas ulama. Dalil dalam masalah ini
sangatlah banyak, diantaranya adalah sebuah hadits dari Salman radhiyallahu’anhu
:
إنَّ رَبَّكُمْ حَيِيٌّ
كَرِيمٌ، يَسْتَحِي مِنْ عَبْدِهِ إذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا
صِفْرًا. أَخْرَجَهُ
الْأَرْبَعَةُ إلَّا النَّسَائِيّ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ
“Sesungguhnya Rabb
kalian maha Pemalu dan Mulia. Ia merasa malu kepada hamba-Nya jika ia (berdo’a) mengangkat tangan kepada-Nya dengan
mengembalikannya dalam keadaan tidak dikabulkan.” (HR. Tirmidzi)
Untuk selanjutnya bisa
menyimak dalam tulisan kami sebelumnya : (1) Hukum mengangkat tangan saat berdo’a
dan (2) Cara mengangkat tangan saat
berdo’a).
Ada beberapa macam cara
mengangkat tangan saat berdo’a yang dicontohkan oleh Nabi shalallahu’alaihi
wassalam, dan diantaranya adalah yang apa yang disebut dengan al Mas’alah.
Ini
adalah bentuk mengangkat tangan saat berdo'a yang umumnya dilakukan oleh Nabi
shalallahu'alaihi wassalam dalam banyak keadaan. Namun para ulama berbeda
pendapat tentang bagaimana tata cara detailnya.
Dirapatkan
Pendapat pertama mengatakan cara
mengangkat tangan adalah dengan diangkat di depan dada, telapak tangan
menghadap ketas dengan dirapatkan, inilah pendapat yang dipegang oleh madzhab Hanabilah.
Berkata al imam Buhuti al Hanbali rahimahullah :
ومن آداب الدعاء، بسط يديه ورفعهما
إلى صدره...
وتكون يداه مضمومتين
“Dan dari adab berdoa adalah membentangkan
(telapak) tangan dan megangkatnya di depan dadanya... Dan keadaannya kedua
telapak tangan dikumpulkan (dirapatkan).”[1]
Dalil pendapat ini adalah hadits
dari sayidina Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma beliau berkata :
كَانَ
النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - إذَا دَعَا ضَمَّ كَفَّيْهِ وَجَعَلَ
بُطُونَهُمَا مِمَّا يَلِي وَجْهَهُ
“Adalah Nabi
shalallahu’alaihi wassalam jika berdo’a beliau mengumpulkan telapak tangannya dan
menjadikan telapak tangannya berada di hadapan wajah beliau.”
Direnggangkan
Sedangkan pendapat kedua, sama
dengan di atas hanya telapak tangan direnggangkan atau dibentangkan, ini adalah
pendapat Hanafiyah. Di sebutkan dalam kitab kumpulan fatwa ulama-ulama
Hanafiyah :
وقالوا: لا يضع إحدى
يديه على الأخرى فإن كان في وقت عذر أو برد شديد فأشار بالمسبحة قام مقام بسط كفيه
“Dan mereka (Hanafiyah) berkata : ‘Tidak boleh
meletakkan tangan satu ke tangan lainnya. Dan jika karena adanya keadaan udzur atau
saat dingin maka cukup dengan isyarat telunjuk yang ditegakkan di tengah-tengah
telapak tangannya.”[2]
Al imam Ath Thahawi
rahimahullah berkata :
من فعل كيفيته المستحبة
أن يكون بين الكفين
“Dan dari cara (mengangkat) telapak tangan
disunnahkan untuk membuat jarak antara keduanya.”[3]
Madzhab ini memandang hadits
yang dijadikan dalil oleh kalangan hanabilah tidak sampai derajat shahih.
Kalaupun hadits itu digunakan, makna mengumpulkan yang dimaksud bukanlah merapatkan
hingga tidak ada jeda, tapi Nabi shalallahu’alaihi wassalam mengangkat telapak
tangannya di satu tempat dan dimungkinkan adanya celah antara keduanya.[4]
Dalil selanjutnya adalah adanya riwayat yang dinisbahkan kepada Nabi shalallahu’alaihi wassalam berupa perintah kepada sayidina Ali untuk membentangkan
tangan ketika berdo’a sejajar pundak, dan itu hanya bisa dilakukan jika ada
jarak antar kedua tangan.
يَا عَلِيُّ، إِذَا دَعَوْتَ فَابْسُطْ
يَدَكَ حَذْ وَصَدْرِكَ وَلَا تَرْفَعُهَا فَوْقَ رَأْسِكَ وَتُشِيْرُ إِلَى اللهِ
بِسَبَابَتِكَ الْيُمْنَى
“Wahai ‘Ali,
jika engkau berdoa, maka bentangkanlah tanganmu lurus di dadamu dan jangan kau
angkat melebihi kepalamu dan berisyarat kepada Allah dengan jari telunjuk
kananmu.”
Boleh dirapatkan maupun direnggangkan
Sedangkan pendapat ketiga
menyatakan boleh cara mengangkat tangan dalam berdoa dengan model kedua-duanya.
Beberapa riwayat menyebutkan ini adalah pendapat dari madzhab Syafi'iyyah.[5]
Penutup
Maka jelas, pernyataan bahwa dalam
tata cara mengangkat tangan saat berdo’a salah satu cara sebagai yang paling
sunnah dan yang lain salah adalah sebuah kekeliruan. Karena ternyata baik yang
merapatkan maupun yang merenggangkan telah difatwakan oleh para ulama madzhab.
Sudah saatnya kita beragama
dengan cara yang lebih dewasa. Sumber literasi kita hari ini sudah sangat
mudah, maka jadikan itu sebagai washilah untuk meluaskan wawasan fiqih dan keilmuan
kita, agar lebih mudah berlapang dada dalam menyikapi perbedaan.
Wallahu a’lam.