Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

SHALAT DENGAN MEMBAWA NAJIS



Ustadz, apa
hukumnya shalat dengan memakai pempers. Apakah shalatnya tersebut sah ?


Jawaban



Oleh : Ahmad
Syahrin Thoriq



Maksud dari pertanyaan ini sebenarnya adalah : Aapa
hukum shalat dengan bagian tubuh ada najisnya, dan itu susah untuk dihilangkan
sebab sakit atau kedaruratan lainnya. Semisal darah pada perban di bagian yang luka,
atau memakai keteter urine dan termasuk yang sedang ditanyakan memakai pempers.



Jadi kasus yang ditanyakan tentu bukan tentang memakai
pempersnya, karena kalau memakai pempers tapi tidak ada najis yang keluar itu
sudah pasti sahnya. Lagian aneh juga, ngapain coba pakai pempers kalau tidak
ada masalah ?



 Atau ada
yang sengaja memakai pempers lalu dia pipis disitu, padahal kondisinya sehat
wal afiat dan tanpa adanya udzur, alasan utamanya pakai pempers hanya karena
sedang males ke belakang. Maka jelas shalat orang aneh seperti ini tidak sah.



Kembali kepertanyaan, jika ini benar kondisi
darurat, maka dengan adanya kedaruratan beberapa hukum syariat akan menjadi
longgar baginya. Yang tidak boleh bisa menjadi boleh. Ini sesuai dengan kaidah
fiqih :



الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ
المحْظُوْرَات



“Kondisi darurat, membolehkan hal-hal yang
terlarang”.



Diantara dalil kaidah ini
adalah, firman Allah ta’ala dalam surah al Maidah ayat 3 :



فَمَنِ
اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ
رَحِيمٌ



“Maka
barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”



Namun
tentunya, kedaruratan ini ada aturan dan batasannya. Dan itu memang dijelaskan
dalam ilmu fiqih oleh para ulama. Jangan sampai mentang-mentang alasan kondisi
darurat, kemudian seseorang bisa berbuat semaunya melanggar larangan agama karena
dianggap sudah menjadi  halal. Sehingga kemudian
ada kaidah lainnya yang berbunyi :



الضرورة تقدر
بقدرها



“kedaruratan itu dikukur berdasarkan kadarnya.”



Namun bukan
tempatnya kami membahas atau menerangkan tentang kaidah ini.



Cara shalat untuk orang yang sering keluar hadats / najis



Dalam menggunakan udzur dalam kasus ini, bisa
dengan memperhatikan tahapan berikut ini :



Pertama



Jika masih memungkinkan dan tidak memberatkan
shalat dengan kondisi normal, maka hendaknya shalat seperti biasa. Manfaatkan waktu
beberapa menit di mana najis tidak keluar untuk segera mengerjakan shalat. Jika
setelah shalat pempers bisa dikenakan kembali. Dan nanti ketika akan shalat,
pempers dilepas, bagian yang terkena najis disucikan lalu kembali shalat
seperti biasa.



Kedua



 Jika solusi dengan cara pertama tidak bisa dilakukan. Entah karena lemahnya
badan, atau najis yang sudah tidak terkontrol saat keluarnya, maka langkah
selanjutnya adalah : Diupayakan suci diawal shalatnya saja.



Yakni ketika akan shalat bersuci seperti biasa. Memakai
pempers yang masih bersih (baru), berwudhu setelah masuknya waktu, lalu shalat
seperti biasa. Dan nanti ketika akan shalat lagi dilakukan lagi pembersihan
atau bersuci kembali.



Hal ini diqiyaskan kepada cara shalat wanita yang
sedang istihadhah. Dalam hadits disebutkan :



فإن قويت على أن تؤخري الظهر وتعجلي
العصر ثم تغتسلين حين تطهرين وتصلين الظهر والعصر جمعاً، ثم تؤخرين المغرب وتعجلين
العشاء ثم تغتسلين وتجمعين بين الصلاتين فافعلي



Jika
kamu sanggup, lakukan hal berikut
:
akhirkan shalat dzuhur dan segerakan shalat asar di awal waktu. Kamu mandi
kemudian shalat dzuhur dan asar dijamak. Kemudian kamu akhirkan shalat maghrib
dan segerakan shalat isya di awal waktu, kemudian kamu jamak dua shalat itu…dst
.”
(HR. Turmudzi
)



Ketiga



            Jika cara di atas juga tidak
bisa dilakukan. Maka ini sudah di tingkat darurat paling berat, shalat bisa
dilakukan dalam kondisi apa adanya. Dengan ketentuan ia berwudhu untuk shalat
hanya ketika telah masuk waktu.



            Syaikh Wahbah Zuhaili
rahimahullah menukil pendapat syafi’iyyah dengan berkata :



يفعل كل ذلك بعد دخول
وقت الصلاة، لأنه طهارة ضرورة، فلا تصح قبل الوقت كالتيمم



“Dia mengerjakan itu semua (bersuci) adalah setelah masuknya waktu shalat.
Hal ini karena bersucinya dia adalah sebab darurat. Tidak sah sebelum waktunya
seperti halnya tayamum.”[1]



Hanya dalam madzab syafi’i jika nanti telah sehat seperti sediakala, diharuskan
untuk mengqadha atau mengganti shalat-shalat tersebut. Berkata al imam Nawawi
rahimahullah :



‌فإذا ‌كان ‌على ‌بدنه ‌نجاسة ‌غير ‌معفو عنها وعجز عن إزالتها
وجب أن يصلي بحاله لحرمة الوقت لحديث أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله
عليه وسلم قال " وإذا أمرتكم بشئ فاتوا منه ما استطتم
"



Jika di badan seseorang  terdapat najis yang tidak dimaafkan, dan dia tidak kuasa untuk menghilangkannya, maka ia tetap
wajib shalat dengan keadaan untuk menghormati waktu shalat....”[2]



 



Sedangkan menurut kalangan Hanabilah, dari kondisi
pertama, kedua apalagi yang sudah ketiga- untuk lebih meringankan beban -
seseorang sudah boleh mengerjakan shalat dengan cara  dijama’. Berkata al imam Ibnu Qudamah
rahimahullah :



وكذلك يجوز الجمع للمستحاضة ولمن به سلس
البول ومن في معناهما لما روينا من الحديث



“Demikian
pula dibolehkan bagi wanita mustahadhah, atau orang yang punya penyakit beser
dan yang sejenis dengannya untuk melakukan jamak, berdasarkan hadis yang kami
bawakan.”



Demikian. Wallahu a’'lam.



 













[1] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (1/447)







[2] Majmu’ Syarah al Muhaddzab (1/136).