Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

BERDIRI KETIKA ADA JENAZAH



Afwan kiyai, teman saya yang berpaham “tetangga
sebelah” menegur saya karena tidak berdiri ketika ada iring-iringan jenazah,
karena katanya itu sunnah.  Sedangkan saya
pernah dengar  bahwa mayoritas ulama
tidak mensunnahkan teramsuk madzhab syafi’iyyah. Tapi saya lupa dalilnya,
maklum ngajinya ngaji kuping.




Saya sampai dikatain : “Ente ini ada haditsnya,
masih juga ngeyel ngikut syafi’i. Tinggi mana hadits sama ulama ?”





Mohon ilmu dari kyai untuk modal menjawab menjawab
pernyataan tersebut. Matursuwun.


Jawaban :





Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq





Sebagian ulama, ada yang berpendapat kesunnahan
berdiri ketika ada jenazah yang lewat, mereka mendasarkan pendapatnya
kepada hadits berikut ini





إِذَا رَأَيْتُمْ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا
حَتَّى تُخَلِّفَكُمْ أَوْ تُوضَعَ





“Jika kalian
melihat jenazah, berdirilah hingga jenazah melewati kalian atau jenazah
diletakkan.”
(HR. An Nasai)





 Juga
berdasarkan beberapa hadits lainnya, yakni ketika ada jenazah yahudi yang lewat
Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam berdiri, ketika dikatakan kepada
beliau, ‘Itu adalah jenazah yahudi.’ Rasulullah menjawab, “Bukankah ia juga
manusia ?”
(HR. Bukhari Muslim) 





Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama
madzhab syafi’iyyah. Berkata al imam Nawawi rahimahullah :





اختار المتولي من أصحابنا أن القيام
مستحب





“ Memilih al Mutawalli salah seorang dari sahabat kami (syafi’iyyah) bahwa
berdiri untuk jenazah adalah dianjurkan.”[1]





Namun mayoritas ulama berpendapat sebaliknya.
Mereka menyatakan tidak ada kesunnahan untuk berdiri ketika ada iring-iringan
jenazah lewat. Sebagian ulama bahkan menghukumi berdiri untuk jenazah adalah
perbuatan yang dibenci. Ini adalah pendapat dari kalangan Hanafiyyah,
Malikiyyah, Hanabilah dan mayoritas syafi’iyyah.





Berkata Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah : 

وقال الجمهور منهم أئمة المذاهب الأربعة
: لا يقام للجنازة





“Mayoritas ulama madzhab yang empat berpendapat, tidak ada kesunnahan
berdiri untuk jenazah.”[2]
 

Hukumnya makruh 

Menurut Hanafiyah, Malikiyyah dan Hanabilah hukum
berdiri ketika ada jenazah adalah perbuatan yang dibenci (makruh).[3]
 

Berkata al imam Zaila’i al Hanafi rahimahullah :



وأما القاعد على الطريق إذا مرت
به أو القاعد على القبر فلا يقوم لها



 



“Adapun orang yang duduk di pinggir jalan atau
di kuburan, jika lewat jenazah, maka tidak 
boleh berdiri untuknya.”





Berkata imam al Kharsy al Maliki rahimahullah :

 

أنه يكره للجالس تمر به جنازة أن
يقوم لها



“Bahwasanya dimakruhkan bagi orang yang duduk lalu ada jenazah yang
lewat dia berdiri untuknya.”[4]

 

Berkata al imam Ibnu Qudamah al Hanbali
rahimahullah :





أن آخر الأمرين من رسول الله -صلى
الله عليه وسلم- ترك القيام لها، والأخذ بالآخر من أمره أولى





“Adapun hal terakhir dari dua hal yang dilakukan oleh Rasulullah
shalallahu’alaihi wassalam adalah beliau meninggalkan berdiri untuknya (lewatnya
jenazah), dan mengambil yang akhir lebih utama dari perkara yang awal.”[5]
 

Hukumnya mubah 

Adapun kalangan Syafi’iyyah lainnya berpendapat
tidak ada kesunnahan untuk berdiri ketika jenazah lewat. Namun jika seseorang
berdiri, itu boleh saja, tidak makruh. Berkata al imam Nawawi rahimahullah :
 

يخير المسلم بين القيام والقعود 

“Seseorang boleh memilih antara berdiri (karena
ada jenazah) atau memilih duduk.”[6]





Dalilnya





Mayoritas berdalil dengan pendapat ini bahwa hadits di atas, yang menyebutkan
anjurab berdiri ketika ada jenazah telah di mansukh (dihapus) hukumya[7] dengan hadits-hadits
berikut ini.



 



1.         
Hadits riwayat imam Ahmad, Ibnu Majah dan lainnya
dari Ali bin Abi Thalib :



 



كان رسول الله صلّى الله عليه وسلم أمرنا بالقيام
في الجنازة، ثم جلس بعد ذلك، وأمرنا بالجلوس



 



“Rasulullah
shalallahu’alaihi wassalam
dahulu memerintahkan kami untuk berdiri ketika
berlalu jenazah, lalu beliau duduk, dan memerintahkan duduk setelah itu.”



 



2.         
Hadits riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan
lainnya dari Ubadah bin Shamit :



 



كان رسول الله صلّى الله عليه وسلم يقوم في
الجنازة حتى توضع في اللحد، فمر حَبْر (عالم) من اليهود، فقال: هكذا نفعل، فجلس رسول
الله صلّى الله عليه وسلم، وقال: اجلسوا خالفوهم



 



 Adalah dahulu Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam berdiri
untuk jenazah sampai jenazah itu dikuburkan. Lantas seorang ulama yahudi lewat
dan berkata, ‘seperti inilah juga kami melakukannya.’  Maka Rasulullah
shalallahu’alaihi wassalam pun duduk, seraya bersabda, ‘berbedalah kalian
dari orang-orang yahudi.”



 





Penutup



 



Hendaknya kita tidak sembrono berkata dengan seakan-akan
menuduh para ulama madzhab tidak menggunakan dalil dalam menyimpulkan hukum. Ketika
kita menemukan pendapat ulama madzhab yang sepintas bertentangan dengan hadits
atau ayat, harusnya kita yang awam ini nyadar diri dengan mengawali berbaik
sangka kepada para ulama seraya mengatakan : “Mungkin ada dalil yang saya belum
ketahui.”



 



Maka sikap ini akan mendorong kita untuk terus mau
belajar lebih dalam dan menggali lebih jauh.



 



Jika belum apa-apa kita sudah menuduh ulama pendapat
mereka tidak berdalil, bahkan lebih kejinya dianggap menentang dalil, pantas
jika kemudian cara beragama kita menjadi beringas dan buas. Siapapun yang
berbeda langsung divonis salahnya dan pantas untuk di ‘neraka’kan.



 





Wallahu
a’lam.













[1] Syarah Syahih Muslim (1/310).







[2] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (2/1543).







[3] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (16/15).







[4] Syarh al Kharsyi (2/139).







[5] Al Mughni (3/404).







[6] Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab (5/239).







[7] Qawanin al Fiqhiyyah hal. 96, al Mughni 
(2/479), Syarh ash Shaghir (1/570), Darr al Mukhtar (1/834),
Majmu’ Syarh al Muhadzdzab (5/239).