BUDAYA TABEK HUKUMNYA HARAM ?
Maaf kiyai
mohon tanggapan meme berikut ini, apakah benar kebiasaan adab tabik atau
permisi ketika lewat di depan orang itu hukumnya haram ?
Jawaban
Oleh : Ahmad
Syahrin Thoriq
Secara asal, memberikan
penghormatan dan pemuliaan kepada sesama manusia, terlebih mereka yang lebih
tua atau dari kalangan orang berilmu adalah bagian dari pada akhlaq Islam. Banyak
sekali riwayat dan tuntunan sunnah yang menyebutkan hal ini, diantaranya adalah
hadits yang sering kita dengar :
لَيْسَ
مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا، وَيُوَقِّرْ كَبِيرَنَا
“Bukan
golongan kami siapa yang tidak menyayangi yang muda dan tidak menghormati
yang tua (Al-Adab Al-Mufrad no. 358).
Dan dalam kebiasaan masyarakat kita, tuntunan
luhur akhlaq atau adab sopan ini salah satunya diwujudkan dalam budaya Tabek
(amit : Jawa) atau permisi ketika melintas di hadapan orang lain. Hal ini
biasanya dilakukan ketika lewat di depan orang yang dituakan atau ketika seseorang
berjalan di depan orang yang sedang duduk.
Wujudnya dari tabek ini biasanya
seseorang berjalan dengan sedikit membungkukkan badannya dan tangan berada di
depan dengan telapak tangan yang terbuka. Meski antar daerah ada beberapa
perbedaan.
Benarkah hukumnya haram ? Mari kita telisik
hukumnya.
1.
Keshahihan hadits larangan membungkuk
ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻋَﻠِﻲُّ
ﺑْﻦُ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ، ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻭَﻛِﻴﻊٌ، ﻋَﻦْ ﺟَﺮِﻳﺮِ ﺑْﻦِ ﺣَﺎﺯِﻡٍ، ﻋَﻦْ ﺣَﻨْﻈَﻠَﺔَ
ﺑْﻦِ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺍﻟﺴَّﺪُﻭﺳِﻲِّ ، ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲِ ﺑْﻦِ ﻣَﺎﻟِﻚٍ، ﻗَﺎﻝَ :
ﻗُﻠْﻨَﺎ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ، ﺃَﻳَﻨْﺤَﻨِﻲ ﺑَﻌْﻀُﻨَﺎ ﻟِﺒَﻌْﺾٍ ؟ ﻗَﺎﻝَ " :
ﻟَﺎ " ، ﻗُﻠْﻨَﺎ : ﺃَﻳُﻌَﺎﻧِﻖُ ﺑَﻌْﻀُﻨَﺎ ﺑَﻌْﻀًﺎ؟ ﻗَﺎﻝَ " : ﻟَﺎ
ﻭَﻟَﻜِﻦْ ﺗَﺼَﺎﻓَﺤُﻮﺍ"
Telah
menceritakan kepada kami ‘Aliy bin Muhammad : Telah menceritakan kepada kami
Wakii’, dari Jariir bin Haazim, dari Handhalah bin ‘Abdirrahmaan As-Saduusiy,
dari Anas bin Maalik, ia berkata : Kami pernah bertanya : “Wahai Rasulullah,
apakah sebagian kami boleh membungkukkan badan kepada sebagian yang lain (saat
bertemu) ?”. Beliau menjawab : “ Tidak ”. Kami kembali bertanya : “Apakah
sebagian kami boleh berpelukan kepada sebagian yang lain (saat bertemu) ?”.
Beliau menjawab : “ Tidak, akan tetapi saling berjabat tanganlah kalian ”
Takhrij hadits :
Disebutkan dalam sunan Ibnu Majah dengan
nomor hadits 3702, Tirmidzi no. 2728, Ahmad 13044.
Kualitas hadits
Pada jalur hadits
tersebut ada seorang rawi yang bernama "Handhalah bin ‘Abdirrahmaan
As-Saduusiy". Dan jumhur ulama hadits telah melemahkannya.
Imam Bukhari memasukkannya dalam jajaran perawi dha’if.[1]
Imam Yahyaa Al-Qaththan
berkata : “Aku melihatnya dan aku meninggalkannya dengan sengaja, karena telah
bercampur hapalannya”[2]
Imam Yahyaa bin Ma’iin berkata tentangnya : “Dha’if.”[3]
Imam Ahmad bin Hanbal berkata : “ Dha’iif ”. Di lain tempat ia
berkata : “Meriwayatkan dari Anas bin Maalik hadits-hadits munkar”. Di lain
tempat ia berkata : “ Munkarul-hadiits ”[4]
Imam Ibnul Jauziy menggolongkannya dalam kelompok rawi yang ditinggalkan dan lemah
demikian juga dnegan imam adz Dzahabi rahimahumallah.[5]
Kesimpulannya, hadits
ini lemah menurut kebanyakan ulama, sedangkan sebagian ulama seperti imam
Tirmidzi menghasankannya.[6]
2.
Hukum menunduk hingga seperti
ruku’
Mayoritas ulama menyatakan bila bentuk
membungkuk untuk menghormati seseorang itu sampai terlalu menunduk hingga seperti
posisi ruku’, maka hukumnya haram.
Berkata al Imam Ibnu “Alan
rahimahullah :
من البدع المحرمة الانحناء عند اللقاء
بهيئة الركوع، أما إذا وصل انحناؤه للمخلوق إلى حد الركوع قاصدا به تعظيم ذلك المخلوق
كما يعظم الله سبحانه وتعالى، فلا شك أن صاحبه يرتد عن الإسلام ويكون كافرا بذلك، كما
لو سجد لذلك المخلوق
“Dan termasuk dari perbuatan bid’ah yang haram adalah membungkuk
saat bertemu hingga semisal bentuk ruku’. Adapun jika sampai membungkuk untuk
makhluk itu sampai seperti batasan ruku’ dengan maksud mengagungkannya seperti seseorang
mengagungkan Allah subhanahu wata’ala, maka tidak diragukan lagi bahwa
pelakunya murtad keluar dari Islam dan dia kafir dengan perbuatannya itu,
Seperti kafirnya ia ketika sujud kepada makhluk.”
Syeikh
Sulaiman Al Bujairimi rahimahullah berkata
:
ومثله
بلوغ حد الركوع عند الأمراء
“Sebagaimana (haramnya sujud) adalah membungkuk hingga sampai pada batasan rukuk
di hadapan para penguasa.”[7]
3.
Menunduk yang tidak sampai seperti ruku’
1. Memakruhkan
Sebagian ulama menghukumi bahwa membungkukkan badan
yang ringan tidak sampai ruku’ hukumnya makruh, tidak sampai haram. Disebutkan
dalam al Mausu’ah :
قال العلماء: ما جرت به العادة من
خفض الرأس والانحناء إلى حد لا يصل به إلى أقل الركوع عند اللقاء لا كفر به ولا حرمة
كذلك، لكن ينبغي كراهته
“Dan berkata sebagian ulama : “Adapun kebiasaan memberi hormat saat
berjumpa dengan menundukkan kepada dan membungkukkan badan pada batasan tidak
sampai ruku’, itu tidak sampai menjatuhkan kepada kekufuran dan tidak juga
haram tetapi minimalnya ia makruh.”[8]
Pendapat ini juga yang
dipegang oleh al Imam Nawawi rahimahullah. Ketika ditanya tentang kebiasaan
saling menghormati dengan membungkukkan badan, beliau menjawab :
هو مكروه كراهةً شديدة
“Itu Makruh dengan kemakruhan yang kuat.”[9]
2. Membolehkan
Sultanul Ulama, Al imam ‘Izz
Abdussalam asy Syafi’i rahimahullah berkata :
تنكيس الرءوس إن انتهى إلى حد
الركوع فلا يفعل كالسجود ولا بأس بما ينقص عن حد الركوع لمن يكرم من المسلمين
“Menundukkan
kepala, jika berhenti sampai batasan rukuk, maka tidak boleh dilakukan
sebagaimana sujud (kepada seseorang). Tidak mengapa jika kurang dari batasan
rukuk bagi seorang yang (melakukannya) untuk menghormati seseorang dari
kalangan muslimin.”[10]
Al imam Nafrawi al Maliki rahimahullah berkata :
وأفتى بعض العلماء
بجواز الانحناء إذا لم يصل لحد الركوع الشرعي
“Telah berfatwa sebagian ulama bahwa menundukkan badan
dibolehkan selama tidak mencapai posisi ruku’.”[11]
Al Imam Safarini al Hanbali rahimahullah berkata :
وقدم في الآداب الكبرى عن أبي المعالي أن
التحية بانحناء الظهر جائز، وقيل: هو سجود الملائكة لآدم
“Telah dikemukakan dalam kitab adab
Al-Kubra dari Abu Al-Ma’ali bahwasanya memberi penghormatan dengan menundukkan
badan itu jaiz (boleh). Dan dikatakan bahwa itu sama dengan sujud yang dilakukan
malaikat kepada Nabi Adam ‘alaihissalam.”[12]
Al Imam Ibnu Mufih al Hanbali
rahimahullah berkata :
التحية بانحناء الظهر جائز ...ولما قدم ابن عمر الشام حياه أهل الذمة كذلك فلم ينههم وقال
هذا تعظيم للمسلمين انتهى كلامه وفي بعضه نظر
“Penghormatan dengan membungkukkan badan hukumnya boleh. Pada saat Ibnu Umar datang ke Syam ia
disambut oleh kafir dzimmi di sana dengan membungkuk dan Ibnu Umar tidak
mencegah mereka. Dia mengatakan: ‘Ini penghormatan untuk umat Islam.”[13]
Kesimpulan
Hukum tabik sebagaimana yang lazim dan umumnya dilakukan oleh masyarakat
kita bukanlah seperti gerakan ruku’ dan hukumnya tidaklah haram. Terkecuali bila
dilakukan dengan berlebih-lebihan hingga menyerupai ruku’ maka hukumnya bisa
jatuh kepada keharaman.
Seperti yang kita lihat, tabek itu hanya menunduk badan dengan sederhana
dan itupun dilakukan dengan cara berjalan. Membungkukkan badan yang bisa
menyerupai ruku’ itu kemungkinan seperti yang dilakukan dalam kebiasaan masyarakat
jepang, di mana mereka berdiri tegap lalu membungkukkan badan. Namun tetap saja
jika dilakukan dengan ringan tidak akan sampai pada posisi ruku’.
Wallahu a’lam.