DAHI TERTUTUP KETIKA SUJUD
Izin mau
nanyak kiyai, bagaimana hukumnya orang yang sholat dahinya tertutup oleh
songkok atau imamah sampai dahinya tidak terlihat dan tidak menyentuh tempat
sujud sama sekali ?
Jawaban
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Mayoritas ulama Sepakat bahwa dahi adalah
bagian yang wajib menyentuh tempat sujud di kala
bersujud dalam shalat. Dalam
makna, tidak sah shalat seseorang yang melakukan sujud dengan sengaja tidak
meletakkan wajahnya ke tempat sujudnya.
Hal ini
berdasarkan dalil :
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى
الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ
وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
Nabi
shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku diperintahkan untuk sujud di
atas tujuh anggota badan (yaitu) dahi –dan beliau menunjuk hidungnya dengan
tangannya-, dua telapak tangan, dua lutut dan ujung-ujung jari kedua kaki.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Berkata Syaikh Mustafa Khin rahimahullah :
يشترط لصحة السجود مراعاة الأمور التالية: كشف الجبهة عند
ملامستها الأرض...
“Dan disyaratkan untuk sahnya sujud adalah menjaga beberapa perkara berikut
ini : Terbukanya dahi ketika bersentuhan dengan lantai (tempat sujud)...”[1]
Lantas bagaimana bila wajah yang diletakkan di lantai
untuk sujud itu terhalang benda semisal kain, kertas dan lainnya ?
Penghalang
wajah dengan dengan tempat sujud terbagi menjadi dua ; Pertama penghalang yang
diletakkan dilantai, semisal sejadah yang tidak turut bergerak bersama orang
yang sedang shalat, dan kedua penghalang yang menghalangi wajah dari tempat
sujud yang turut bergerak bersama orang yang shalat, seperti surban, kopiah
atau rambut.
Untuk
penghalang kategori pertama, semisal sajadah atau karpet yang dihamparkan untuk
shalat, ulama sepakat bahwa itu tidak menghalangi sahnya sujud seseorang.
Karena yang demikian ia dianggap sebagai bagian tempat sujud itu sendiri dan
ada riwayat yang menjadi legalitas kebolehannya.
عنْ جَابِرٍ قال : حَدَّثَنِي أَبُو
سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ أَنَّهُ دَخَلَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ : فَرَأَيْتُهُ يُصَلِّي عَلَى حَصِيرٍ يَسْجُدُ عَلَيْهِ.قَالَ :
وَرَأَيْتُهُ يُصَلِّي فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ مُتَوَشِّحًا بِهِ
Jabir berkata: "Abu Said
al-Khudry pernah masuk ke rumah Rasulullah shalallahu ’alaihi wasallam Abu
Sa'id berkata: "Aku melihat Rasulullah sedang shalat di atas tikar, tempat
beliau bersujud di atasnya. Abu Said berkata kembali: "Saya melihat
Rasulullah shalat dalam satu baju yang menyelimutinya." (HR. Muslim).
Lalu bagaimana
dengan penghalang sujud kategori yang kedua, yakni yang ikut bergerak bersama
badan seseorang ? Seperti baju yang
menjulur, surban, imamah dan kopiah ? Ulama madzhab berselisih pendapat mengenai
hukumnya. Berikut penjelasannya.
Hukum bersujud diatas kain
yang bergerak bersama mushalli
Kain
yang dikenakan oleh orang yang shalat, yang berpotensi menghalangi kening dari
tempat sujud adalah imamah (surban) dan kopiah yang dikenakkan atau bisa pula
rambut seeorang yang panjang dan kemudian menjuntai ke depan.
Permasalahan
ini secara rincian hukum juga terbagi menjadi dua kasus : pertama, Kopiah atau
surban tersebut menghalangi secara keseluruhan dahi dari tempat sujud dan
kedua, Penghalang hanya menutupi sebagian wajah/dahi.
1.
Penghalang
menutupi semua bagian dahi.
Sah menurut mayoritas madzhab
Mayoritas
ulama madzhab yaitu dari
kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah berpendapat bahwa hal ini tidak
menghalangi sahnya shalat. Sujud diperkenankan meskipun semua bagian dahi
terhalang oleh kain atau rambut dari tempat sujud. Disebutkan dalam al Mausu’ah :
ذهب جمهور الفقهاء وهم
الحنفية والمالكية والحنابلة، وجمع من علماء السلف، كعطاء وطاوس والنخعي والشعبي والأوزاعي
إلى عدم وجوب كشف الجبهة واليدين والقدمين في السجود، ولا تجب مباشرة شيء من هذه الأعضاء
بالمصلى بل يجوز السجود على كمه وذيله ويده وكور عمامته وغير ذلك مما هو متصل بالمصلي
Mayoritas fuqaha dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah
dan Hanabilah dan sekelompok ulama salaf terdahulu seperti imam Atha’ Thawus,
an Nakha’i, asy Sya’bi dan Auza’i berpendapat tidak adanya kewajiban harus
membuka dahi, kedua tangan dan kedua kaki di dalam sujud. Dan tidak ada pula
kewajiban dari anggota sujud ini untuk bersentuhan langsung (dengan tempat
sujud). Tapi dibolehkan sujud meski terhalang kedua tangannya dengan lengan
baju, atau juluran imamah atau yang selain itu yang bersambung dengan tubuh
orang yang shalat...”[2]
Berkata al Imam Ibnu Qudamah rahimahullah :
ولا تجب مباشرة المصلى
بشىء من هذه الأعضاء
“Dan tidak wajib secara langsung meletakkan anggota badan dengan sesuatu
(yang menjadi tempat sujud).”[3]
Hal ini
didasarkan kepada adanya dalil-dalil yang menunjukkan keabsahan sujud dalam
kondisi seperti yang disebutkan. Anas
radhiyallahu anhu, dia berkata :
كُنَّا نُصَلِّي مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شِدَّةِ الْحَرِّ فَإِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَحَدُنَا أَنْ
يُمَكِّنَ جَبْهَتَهُ مِنَ الأْرْضِ يَبْسُطُ ثَوْبَهُ فَيَسْجُدُ عَلَيْهِ
“Kami dahulu shalat bersama
Rasûlullâh shallallahu‘alaihi
wasallam pada waktu sangat panas. Jika seseorang dari kami tidak mampu
meletakkan dahinya ke tanah, dia menghamparkan bajunya lalu bersujud di
atasnya.” (HR. Bukhari)
Dan berdasarkan riwayat dari Ibnu
Abbas radhiyallahu anhuma, dia berkata:
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُول اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ وَهُوَ يَتَّقِي الطِّينَ إِذَا
سَجَدَ بِكِسَاءٍ عَلَيْهِ يَجْعَلُهُ دُونَ يَدَيْهِ إِلَى الأْرْضِ إِذَا سَجَدَ
“Aku telah melihat Rasûlullâh shallallahu‘alaihi
wasallam pada suatu hari yang hujan, beliau menjaga diri dari tanah ketika
bersujud dengan selimutnya, beliau menjadikannya di bawah tangannya ke bumi
jika bersujud.” (HR. Ahmad)
Dan
juga diriwayatkan oleh Abu
Hurairah dari Nabi shallallahu‘alaihi wasallam Bahwa beliau bersujud di atas
lipatan sorban. (HR. Abdurrazaq)
Tidak sah menurut Syafi’iyyah
Sedangkan madzhab Syafi’iyyah berpendapat bahwa
sujud dengan kening terhalang secara keseluruhan oleh kain atau benda apapun
menyebabkan tidak sahnya sujud tersebut, sebagian riwayat menyebutkan ini juga
pendapat imam Ahmad bin Hanbal.
Berkata al Imam Nawawi rahimahullah :
في السجود على كمه وذيله
ويده وكور عمامته وغير ذلك مما هو متصل به: قد ذكرنا أن مذهبنا أنه لا يصح سجوده علي
شئ من ذلك
“Bersujud dengan menutup telapak tangan tertutup
lengan baju, atau juluran surban imamah dan yang selain itu yang bersambung
dengannya (tubuh orang yang shalat) telah kami sebutkan bahwa dalam madhzab
kami (syafi’iyyah) itu semua menyebabkan sujudnya tidak sah.”[4]
Pendapat ini didasarkan kepada keumuman dalil : “Aku
diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan (yaitu) dahi –dan beliau
menunjuk hidungnya dengan tangannya-, dua telapak tangan, dua lutut dan
ujung-ujung jari kedua kaki.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Juga sebuah hadits :
إِذَا سَجَدْتَ، فَمَكِّنْ جَبْهَتَكَ
“Ketika
kamu sujud, tetapkanlah keningmu.” (HR. Ibnu Hibban)
Kalangan
syafi’iyyah memaknai hadits-hadits yang dijadikan dalil oleh jumhur diatas,
dilakukan karena adanya udzur bukan kondisi normal, sebagaimana dijelaskan
dalam salah satu hadits itu sendiri : “Kami dahulu shalat bersama Rasûlullâh
Shallallahu‘alaihi wasallam pada waktu sangat panas. Jika seseorang dari kami
tidak mampu meletakkan dahinya ke tanah, dia menghamparkan (ujung-red) bajunya
lalu bersujud di atasnya.” (HR. Bukhari)[5]
2.
Penghalang
menutupi sebagian dahi
Adapun bila
kain surban, kopiah atau rambut hanya menutupi sebagian kening/ dahi, tidak secara keseluruhan, ulama
sepakat bahwa ini tidak merusak keabsahan sujud tersebut.
Berkata al
Imam Asy Syafi’i rahimahullah
:
ولو سجد على بعض جبهته دون جميعها كرهت
ذلك له ولم يكن عليه إعادة
“Kalau seandainya
seseorang bersujud dengan sebagian penghalang ke tempat
sujudnya maka itu makruh, namun tidak perlu mengulang sujudnya.”[6]
Berkata imam
an Nawawi rahimahullah : “Tetapi bila masih ada sebagian dahi yang terbuka
sehingga ada sebagian yang menempel pada tempat sujud. maka sujudnya sah.
Namun sunnahnya terbuka semua dan bisa menempel dengan sempurna.”[7]
Kesimpulan
Sujud dengan menutup semua dahi tidak sah menurut
sayfi’iyyah namun tetap sah menurut mayoritas ulama. Namun sebaiknya membuka
kening sebagian ketika sujud. Al Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata :
المستحب
مباشرة المصلى بالجبهة واليدين ليخرج من الخلاف ويأخذ بالعزيمة
“Dan dianjurkan bagi orang yang shalat secara langsung
(tanpa ada penghalang) meletakkan dahi dan kedua tangannya demi keluar dari
khilaf (perbedaan pendapat) dan mengambil ‘azimah (kesungguhan/kehati-hatian
dalam beragama)...”[8]
Wallahu a’lam.