HADITS LARANGAN MENGGULUNG PAKAIAN DALAM SHALAT
Afwan Ustadz saya ingin bertanya tentang hadits larangan menggulang pakaian
di dalam shalat. Apakah melipat celana dan lengan baju termasuk
mengumpulkan pakaian ? Bagaimana
dengan pemakaian sarung yg penggunaannya dengan dilipat ? Syukran.
Jawaban
Memang ada hadits yang secara jelas menyebutkan hal
tersebut, yakni larangan menggulang pakaian baik itu lengan baju dan celana. Yakni
sebagai berikut :
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ
الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ
وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَلَا الشَّعْرَ
“Aku diperintahkan untuk sujud dengan tujuh
bagian tulang: dahi, dua tangan, dua lutut (dengkul), dua ujung kaki, dan
jangan menggumpulkan (menggulung) pakaian,
dan jangan pula menahan rambut.” (HR. Bukhari - Muslim)
Hadits di atas tentu saja disepakati
keshahihannya karena terdapat dalam dua kitab shahih. Hanya kemudian apa hukum
dari memggulung atau melipat lengan baju di dalam shalat ?
Hukumnya
Yang
dimaksud dalam hadits dengan melipat disini bukanlah aktivitas melipat baju
agar rapi lalu dusun di Lemari, tapi maksudnya adalah melipat pakaian yang
dikenakan. Seperti fenomena umum yang kita saksikan, seseorang sengaja melipat
bajunya karena ia mengikuti gaya dan
model trend, atau yang menyingsingkan lengan bajunya ketika berwudhu’, lalu ia lupa
menurunkannya. Ada juga yang melakukannya hanya dalam shalat, seperti
menggulung celana yang Isbal (melebihi mata kaki).
Sedangkan yang dimaksud dengan menahan rambut
adalah mencegah rambut yang panjang agar tidak ikut jatuh saat bersujud entah
dengan cara memegangnya dengan tangan atau mengikatnya. Dan ini hanya berlaku
untuk laki-laki saja.[1]
Imam Nawawi rahimahullah
ketika menjelaskan hadits di atas berkata :
اتفق العلماء على النهي
عن الصلاة وثوبه مشمر أو كمه أو نحوه أو رأسه معقوص أو مردود شعره تحت عمامته أو
نحو ذلك فكل هذا منهي عنه باتفاق العلماء وهو كراهة تنزيه فلو صلى كذلك فقد أساء وصحت
صلاته
“Para ulama telah bersepakat atas larangan ketika shalat dalam keadaan
sebagian pakaian terlipat, atau lengan bajunya atau yang semisalnya, atau yang
ada di kepalanya terjalin atau rambutnya terbalik di bawah serbannya atau yang
semisal itu, semuanya ini terlarang dengan kesepakatan ulama'. Hukumnya makruh
tanzih (ringan). Jika seseorang shalat
dalam keadaan seperti itu maka dia telah berbuat buruk namun tetap sah
shalatnya.”[2]
Berkata al imam al Kirmaniy rahimahullah :
واتفقوا على النهي عن الصلاة وثوبه
مشمر أو كمة أو رأسه معقوصا أو مردود شعره تحت عمامته أو نحو ذلك وهو كراهة تنزيه
“Dan telah disepakati atas dilarangnya shalat dengan menggulung pakaian,
semisal lengannya atau yang ada di kepalanya terjalin, atau rambutnya terbalik
di bawah serbannya atau yang semisal itu, dan itu hukumnya makruh tanzih.”[3]
Keterangan yang sama
juga kita dapatkan dari al imam al ‘Ainiy rahimahullah dalam kitab Umdatul Qari
(6/91), Fath Bari Ibnu Hajar (2/296), Fath Bari Ibnu Rajab (6/53) dan kitab
syarah hadits lainnya.
Hikmah larangan
Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah ta’ala berkata
bahwa hikmah dari larangan ini adalah jika seseorang menghalangi lengan baju
dan rambutnya untuk menyentuh lantai pada saat sujud maka ini seperti sifatnya
orang yang angkuh. Beliau berkata :
ذلك أنه إذا رفع ثوبه وشعره عن مباشرة الأرض أشبه المتكبر
“Yang demikian itu jika dia mengangkat pakaian atau rambutnya dari
langsung tersentuh lantai menyerupai orang yang sombong.”[4]
Sedangkan Al
Hafiz Ibnu Rajab mengatakan bahwa larangan ini diberlakukan karena perbuatan
menggulung pakaian dan rambut membuat shalat tidak khusyu’, dan karena rambut
dan pakaian juga ikut sujud bersama pemiliknya.[5]
Apakah kain sarung masuk ke dalam larangan ini ?
Tentu saja tidak. Yang dilarang itu adalah melipat bagian ujung pakaian yang berada di bagian
kaki, tangan dan bagian menjulur lainnya. Adapun sarung tidak masuk ke
dalam larangan ini, karena yang dilipat dari sarung itu adalah bagian dalamnya dan memang cara mengenakan sarang dengan cara
digulung.
Kemakruhannya
di dalam shalat ataukah di luar shalat juga ?
Ulama
berbeda pendapat tentang permasalahan ini. Kalangan Malikiyah berpendapat bahwa
yang dimakruhkan itu hanya menggulung rambut atau pakaian dengan tujuan
dilakukan untuk shalat. Adapun menggulung pakaian dalam keseharian tidak ada
kemakruhannya.[6]
Sedangkan
jumhur ulama selain madzhab Maliki berpendapat
kemakruhan ini bersifat umum, baik dalam shalat maupun diluar shalat.[7]
Wallahu a’lam.