TELAPAK TANGAN TERHALANG MUKENA ; TIDAK SAH SHALATNYA ?
Afwan kiyai izin bertanya, saya shalat dengan
menggunakan mukena yang tertutup (telapak tangan saya berada dalam mukena)
sehingga ketika sujud, tangan saya tidak bersentuhan langsung dengan sajadah.
Katanya ini tidak sah, karena ada penghalang antara anggota sujud dengan tempat
sujud. Mmohon penjelasannya.
Jawaban
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Pernyataan itu tidaklah benar. Jika tujuh anggota tubuh
yang digunakan untuk sujud syarat sahnya semuanya tidak boleh ada penghalang
dengan tempat sujud, maka bagaimana dengan kedua lutut ? Apakah dibuka juga ?
Yang benar adalah anggota sujud itu ada yang wajib
untuk dibuka, ada yang sunnah untuk dibuka dan ada yang justru tidak boleh
dibuka.
Dan khusus untuk tentang telapak tangan apakah
wajib dibuka tanpa adanya penghalang dalam shalat, mayoritas ulama dari kalangan
madzhab Hanafiyah, Malikiyyah dan Hanabilah berpendapat tidak wajib.[1] Sedangkan syafi’iyyah ada
dua pendapat, ada yang mengatakan wajib dan ada yang mengatakan hanya sunnah.
Dan yang kuat dalam madzhab ini adalah hukumnya sunnah saja.
Berkata al Imam Nawawi rahimahullah :
كشف اليدين قولان
(الصحيح) أنه لا يجب
“Tentang membuka kedua tangan (dalam sujud) yang shahih adalah tidak wajib.”[2]
Al Imam Baghawi
asy Syafi’i rahimahullah berkata :
وهل يجب كشف اليدين إذا أوجبنا وضعهما؟ فيه قولان: أصحهما: لا يجب
“Apakah wajib membuka kedua tangan ketika meletakkannya
(dalam sujud) ? Ada dua pendapat dalam masalah ini. Yang paling kuat adalah
tidak wajib.”[3]
Disebutkan dalam al Baijuri :
و يسن كشف اليدين والرجلين و يكره كشف الركبتين ما
عدا ما يجب ستره منهما مع العورة.
“Dan disunnahkan untuk membuka telapak tangan dan kedua kaki dan
dimakruhkan untuk membuka kedua lutut di mana ada kewajiban untuk menutupnya
karena sebagian lutut adalah aurat.”[4]
Jika untuk laki-laki saja dalam sujud tidak sampai
wajib untuk membuka kedua tangan, lalu dari mana asalnya kaum wanita diwajibkan
untuk membuka tangannya dalam sujud ?
Justru kita dapati sebaliknya, jika untuk kaum
laki-laki sunnah sujud dengan telapak tangan tanpa penghalang, maka sebagian
ulama berpendapat kaum wanita disunnahkan untuk menutupnya bahkan disebutkan kalangan
Hanabilah berpendapat wajib untuk ditutup karena merupakan aurat.
Berkata Syaikh Sulaiman rahimahullah :
ويسن كشف اليدين والرجلين
أي في حق الرجل إذ المرأة يجب عليها ستر قدميها، ويكره كشف كفيها
“Dan disunnahkan membuka tangan dan kedua kaki bagi kaum lakui-laki, sedangkan
perempuan wajib baginnya untuk menutup kedua kakinya dan makruh untuk membuka
kedua tangannya.”[5]
Wallahu a’lam.