Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

GIGI PALSU APAKAH HARUS DILEPAS DARI MAYIT ?



Ustadz, Bapak
saya meninggal dan ada gigi palsunya, apakah turut dikubur atau dibuang menurut
Islam ?


Jawaban



Oleh : Ahmad
Syahrin Thoriq



Tidak ada perintah atau keharusan melepas benda
atau alat yang berada di tubuh mayit jika itu telah menyatu dengan tubuhnya,
seperti halnya gigi palsu, susuk dan lainnya selama itu bukan benda najis.
Bahkan hukumnya bisa jatuh ke dalam keharaman jika berpotensi mengoyak bagian
dari mayit. Dalil larangannya adalah sebuah hadits :



‌لَا ‌تَكْسِرهَا ‌فَإِنَّ ‌كَسْرك ‌إِيَّاهُ ‌مَيِّتًا ‌كَكَسْرِك
‌إِيَّاهُ ‌حَيًّا



“Jangan kalian mematahkan tulang itu, karena
mematahkannya ketika ia mati sama dengan melakukannya saat ia hidup.”
(HR. Abu Daud)



Berkata al imam Ibnu Qudamah al Hanbali
rahimahullah :



وإن جبر عظمه بعظم فجبر, ثم مات لم ينزع, إن
كان طاهرا



“Jika seseorang menambal tulangnya dengan
sesuatu untuk dipulihkan, kemudian ia meninggal, maka tidak perlu dicopot
tambalan tersebut, apabila ia adalah benda yang suci
.”[1]



Dari
benda berharga



Lalu bagaimana jika bagian tubuh itu
terbuat dari benda yang berharga ?



Dalam
hal ini ulama berbeda pendapat, mayoritasnya mengatakan tidak perlu dilepas,
sedangkan sebagiannya mengatakan sebaiknya dilepaskan.



A.  
Tidak
perlu dilepas



Berkata al imam Ibnu Hajar al Haitami rahimahullah
:



وهو جائز لها فمهما
جاز لها فعله في حياتها جاز فعله لها بعد موتها حتى يجوز تحليتها بنحو حلي الذهب
ودفنه معها حيث رضي الورثة وكانوا كاملين أي ولا عليها دين مستغرق ولا يقال إنه
تضييع مال لأنه تضييع بغرض وهو ‌إكرام ‌الميت ‌وتعظيمه



“Dan
seseorang yang dibolehkan menggunakan sesuatu untuk badannya ketika hidup, maka
iapun tetap dibolehkan menggunakannya ketika telah mati. Hingga dibolehkan
baginya meskipun yang ada di tubuhnya itu terbuat dari emas dan dikuburkan
bersamanya.



Hal ini
(dengan syarat) selama ahi warisnya ridha atas harta warisannya tersebut (ikut
dikuburkan) dan dia tidak punya hutang (yang tidak ada cara melunasi kecuali
dengan bagian tubuhnya yang terbuat dari emas tersebut).



Dan hal
ini tidaklah bisa dikatakan menyia-nyiakan harta, karena tujuan dari itu semua
untuk memuliakan mayit dan menghormatinya.”[2]



Pendapat
yang sama dinyatakan oleh al imam Mardawi dari kalangan  Hambali :



قال في الفصول: وكذا لو رآه محتاجا إلى
ربط أسنانه بذهب فأعطاه خيطا من ذهب، أو أنفا من ذهب فأعطاه فربطه به ومات، لم يجب
قلعه ورده، لأن فيه مث



“Dalam kitab
al-Fushul dinyatakan, jika ada orang yang butuh untuk mengikat giginya dengan
emas, kemudian giginya diberi kawat emas. Atau dia butuh hidung emas, kemudian
dia diberi hidung emas lalu diikat, kemudian dia mati, maka tidak wajib dilepas
dan dikembalikan kepada pemiliknya. Karena melepasnya menyebabkan menyayat mayit.”[3]



B.   
Dilepaskan



Jika gigi palsu terbuat dari emas/perak maka telah
dijelaskan oleh para ulama, di antaranya adalah perkataan Ibnu Qudamah
rahimahullah:



‌قال ‌أحمد، ‌في ‌الميت ‌تكون ‌أسنانه ‌مربوطة ‌بذهب: ‌إن ‌قدر
على نزعه من غير أن يسقط بعض أسنانه نزعه، وإن خاف أن يسقط بعضها تركه



“Imam
Ahmad berkata prihal jenazah yang giginya diikat oleh emas: Jika dimungkinkan
untuk mencopot
nya
tanpa mengakibatkan tercopotnya gigi-gigi yang lain, maka hendaklah dicopot,
dan apabila ditakutkan akan membuat gigi-gigi yang lain copot maka dibiarkan
.[4]



Kesimpulan



Tidak perlu
menanggalkan gigi imitasi dan hal semisalnya dari mayit jika itu bukan benda
berharga. Jika ia benda berharga seperti misalnya emas, boleh dilepaskan jika
tidak mengoyak mayit dan keluarga menginginkannya.



Wallahu a’lam.













[1] Al Mughni  (2/404)







[2] Tuhfatul Muhtaj (3/115).







[3] Al Inshaf 2/555).







[4] Al Mughni (2/404)