Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

MAULID NABI ﷺ


 Oleh : Muhammad Atim


 



Maulid adalah isim zaman dari kata walada-yalidu artinya
waktu lahir. Tentang waktu lahir Nabi Muhammad saw, para ulama berbeda
pendapat. Pendapat masyhur dari jumhur ulama adalah pada bulan Rabi'ul Awwal.
Tentang tanggalnya mereka juga berbeda pendapat. Namun semuanya sepakat tentang
harinya yaitu hari senin karena berdasarkan hadits yang shahih (Shahih Muslim
no.1162). Ada yang mengatakan tanggal 2, 8, 10, 12, 17 dan 18 (lihat Sirah
Nabawiyyah Ibnu Katsir, 1/199). Ada tambahan pendapat lain dari para ulama
kontemporer berdasarkan perhitungan ilmu falak, yaitu mereka menetapkan tanggal
9, sebagaimana ditegaskan oleh Al-Mubarok Furi dalam kitabnya Ar-Rahiqul
Makhtum. Menurut Ibnu Katsir, pendapat yang paling masyhur dipegang oleh jumhur
ulama adalah tanggal 12.



Setiap muslim tentu harus merasa senang dengan kehadiran Rasulullah
yang diutus oleh Allah untuk manusia,
karena beliau merupakan nikmat terbesar yang Allah berikan. Allah menjadikannya
sebagai teladan sempurna bagi manusia sepanjang zaman dan rahmat bagi seluruh
alam. Allah berfirman :



لَقَدْ
مَنَّ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولًا مِنْ
أَنْفُسِهِمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ
الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ



“Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang
beriman ketika Allah mengutus diantara mereka seorang rasul dari golongan
mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayatNya, membersihkan (jiwa)
mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab (Al-Qur’an) dan Al-Hikmah
(Sunnah). Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah
benar-benar dalam kesesatan yang nyata.”
(Ali Imran :
164).



Beriman kepada beliau sebagai utusan Allah, secara otomatis, setelah
cinta kepada Allah, menuntut untuk mencintai beliau, bahkan melebihi apapun
termasuk diri sendiri.



عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنَ هِشَامٍ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم
وَهُوَ آخِذٌ بِيَدِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ : يَا رَسُولَ
اللَّهِ لَأَنْتَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ إِلَّا مِنْ نَفْسِي فَقَالَ
النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم : لَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ حَتَّى أَكُونَ
أَحَبَّ إِلَيْكَ مِنْ نَفْسِكَ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ : فَإِنَّهُ الْآنَ وَاللَّهِ
لَأَنْتَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ نَفْسِي فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم :
الْآنَ يَا عُمَرُ



Dari Abdullah bin Hisyam, ia menuturkan; kami pernah bersama Nabi
yang saat itu beliau menggandeng tangan Umar bin Khattab, kemudian Umar
berujar, "Ya Rasulullah, sungguh engkau lebih aku cintai dari
segala-galanya selain diriku sendiri."
Nabi

bersabda, "Tidak, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, hingga
aku lebih engkau cintai daripada dirimu sendiri."
Maka Umar berujar, 'Sekarang
demi Allah, engkau lebih aku cintai daripada diriku.'
Maka Nabi

bersabda, "Sekarang (baru benar) wahai Umar." (HR. Bukhari,
no. 6632).



Rasa cinta kepada beliau itulah yang mendorong untuk mempelajari
dan bersungguh-sungguh mengamalkan ajaran yang beliau bawa (Al-Qur’an dan
Sunnah), karena beliaulah satu-satunya jalan keselamatan, mempelajari sejarah
hidup beliau dan berusaha meneladaninya, selalu mengingat-ingat dan menghayati
jejak langkahnya, berjuang meneruskan perjuangannya, membela kehormatannya,
rindu kepada beliau dan ingin bersama dengan beliau di surga kelak.



Itu adalah perkara pokok dalam iman kepada Rasulullah yang mesti
dimiliki setiap muslim.



Adapun berkaitan dengan merayakan kelahiran Nabi Muhammad , ia merupakan perkara khilafiyyah (yang
diperselisihkan) oleh para ulama.



Jadi, harus dibedakan terlebih dahulu mana perkara pokok, yaitu
mencintai Nabi Muhammad , dan mana perkara
furu/cabang yang diperselisihkan, yaitu merayakan kelahiran Nabi . Jangan dicampuradukkan, yaitu dengan
mengatakan misalnya jika tidak merayakan maulid nabi berarti tidak mencintai
nabi. Ini adalah kesimpulan yang keliru.



Dalam masalah khilafiyyah ini, terlebih dahulu kita harus memahami
hal yang disepakati, yaitu bahwa merayakan maulid Nabi ini adalah perkara yang bid’ah. Artinya, ia adalah perkara baru
yang belum pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad ,
para sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in. Ini disepakati oleh seluruh ulama.
Yang menjadi perselisihan kemudian adalah apakah bid’ah tersebut adalah bid’ah
sayyiah (buruk) ataukah dapat dikategorikan sebagai bid’ah hasanah (baik). Di
samping perbedaan dalam memahami hakikat bid’ah itu sendiri, yaitu antara yang
memahami semua bid’ah itu buruk/sesat, sedangkan yang tidak buruk tidak disebut
bid’ah. Dan yang membagi bid’ah kepada yang buruk dan yang baik, atau bahkan
membagi sesuai hukum taklifi yang lima, yaitu ada yang haram, makruh, mubah,
sunnah dan wajib.



Yang menganggapnya sebagai bid’ah hasanah menganggap bahwa ia
merupakan bentuk ekspresi cinta kepada Nabi
yang ditampilkan dalam bentuk bersyukur dengan mengadakan acara perayaan
maulid, yaitu dengan berkumpul membaca shalawat, membaca qasidah-qasidah
tentang kisah Nabi , pengajian,
makan-makan, dsb, yang bisa jadi dilakukan dengan format acara yang
berbeda-beda. Selain itu, juga untuk mengingatkan masyarakat luas yang sudah
banyak lupa kepada kehidupan Rasulullah .



Dan yang menganggap sebagai bid’ah sayyiah karena menilainya
sebagai sebuah ritual ibadah khusus yang diada-adakan, sedangkan ritual ibadah
khusus itu mesti ada landasannya langsung dari Nabi .



Kedua-dua pendapat tersebut adalah hasil ijtihad para ulama yang
tidak dapat disepelekan. Harus dihormati. Setiap orang berhak untuk mengambil
pilihan, dan akan dimintai pertanggung jawaban atas pilihannya.



Tapi, ada hal yang harus diperhatikan, bahwa para ulama yang membolehkannya,
tidaklah membolehkan secara mutlak, tetapi ada syarat-syaratnya yang harus
dipenuhi. Yaitu jangan ada perkara-perkara haram dan melanggar syariat dalam
perayaannya, tidak menjadikannya sebagai ritual peribadatan khusus tetapi
sebatas perkara duniawi sebagai ekspresi rasa cinta dan rasa syukur, tidak
meyakini kewajiban atau kesunnahannya karena harus ada nash khusus yang
menunjukkan kepadanya, dan tidak menjadikannya sebagai hari raya (‘ied) karena
hanya ada dua hari raya dalam Islam yaitu ‘Iedul Fitri dan ‘Iedul Adha, tetapi
sebagai perayaan biasa. Dengan memperhatikan syarat-syarat ini, bagi orang yang
melakukannya menjadi bahan introspeksi, apakah sudah dapat berkomitmen dengan
syarat-syarat ini?



Adapun bagi saya, saya memilih untuk tidak merayakannya. Yaitu
berpegang kepada prinsip sadd adz-dzari’ah (mencegah timbulnya perbuatan
haram). Karena faktanya, sangat sulit merealisasikan syarat-syarat di atas.
Tidak sedikit orang yang terjebak meyakini bahwa perayaan maulid Nabi merupakan
ritual peribadatan khusus yang dilakukan secara rutin setiap tahun pada waktu
tertentu, dianggap sebagai syariat yang tidak ada bedanya dengan ‘Iedul Fitri
dan ‘Iedul Adha, tidak sedikit yang menganggapnya sebagai sunnah, bahkan wajib
dengan memaksakan diri untuk mengadakannya, bahkan mencela dan membenci orang
yang tidak merayakannya. Sehingga menjadi keyakinan dan tradisi yang mendarah
daging dalam masyarakat awam, tanpa berusaha sungguh-sungguh untuk dipahamkan.
Dalam acara perayaannya pun, tidak dipungkiri terdapat hal-hal yang menyimpang
dan tidak masuk akal, misalnya meyakini datangnya ruh Nabi , bahkan sampai ada yang mengaku mengetahui keberadaannya,
berdiri saat dibacakan kelahirannya sebagai penghormatan, memuji-muji
Rasulullah secara berlebihan bahkan tanpa sadar masuk
kepada wilayah ketuhanan, yang tentu hal itu tidak memiliki dasar yang jelas
dan bisa berakibat menjerumuskan kepada syirik dan kekufuran. Membacakan
kisah-kisah Nabi seperti barzanji
dengan bahasa Arab yang tidak dimengerti kepada masyarakat awam, tentu hal itu
menjadi jauh dari tujuannya, yaitu mengingatkan tentang kehidupan Rasulullah . Belum lagi ditambah dengan keharaman lain
seperti dangdutan dengan penyanyi biduan yang berjoged-joged, bercampur baur
antara laki-laki dan perempuan (ikhtilat), dsb. Jika hal-hal seperti itu
yang dilakukan dalam perayaan maulid, maka jelaslah tergolong kepada bid’ah
sayyiah.



Belum lagi, jika melihat efektifitasnya, bahwa tujuan perayaan
maulid itu agar orang-orang mengingat kehidupan Rasulullah , menumbuhkan rasa cinta kepadanya dan meneladaninya, pada
kenyataannya tidak benar-benar efektif. Padahal, jika perayaan maulid ini
dianggap sebagai wasail (perantara) untuk mencapai maqashid (tujuan), maka
hukum wasail itu mengikuti hukum maqashid, tapi kalau wasail ini telah
melenceng jauh dari maqashidnya, maka tentu saja wasail tersebut tidak lagi
diperlukan. Tidak sedikit orang yang terjebak hanya mengikuti alur seremonial
belaka, menyanyikan lagu-lagu yang tidak begitu dipahami, tidak menyentuh kepada
esensi dan komitmen untuk meneladani Rasulullah
dalam keseharian. Bahkan mirisnya, acara dilakukan hingga larut malam, saat
shalat shubuh tiba, orang-orang pun menghilang, tidak kelihatan melaksanakan
shalat.



Untuk menanamkan kecintaan yang kuat, menghayati dan meneladani
kehidupan Rasulullah dalam keseharian,
tidak dapat dicapai hanya dengan acara seremonial tahunan, tapi mesti dengan
usaha serius untuk mengajarkan sirohnya secara rutin, menanamkan dan mengaplikasikan
sunnah-sunnah dan ajarannya, menjadikannya sebagai kurikulum dan panduan
pendidikan yang diajarkan di sekolah-sekolah yang diikuti oleh pelajar-pelajar
muslim, juga kajian-kajian intensif bagi seluruh lapisan masyarakat, dan
berbagai usaha lainnya untuk mewujudkan keteladanan Rasulullah dalam kehidupan nyata.  



Ini hanya pertimbangan saya saja, anda boleh tidak setuju. Silahkan
pertimbangkan pilihan anda sendiri. Tidak perlu terus menerus menjadi ajang
perpecahan.



Wallahu A’lam.