Mudahnya Menyikapi Aqidah tentang Sifat Allah
Oleh : Muhammad Atim
Kita hanya bisa memahami makna luarnya saja (baca: makna zahir
menurut madzhab salaf/atsari) dari sifat-sifat Allah yang Dia informasikan,
sedangkan hakikatnya hanya Allah yang tahu. Kaidah ini bisa kita terapkan pada
semua sifat Allah. Misalnya Allah Al-Qadir, kita artikan Maha Kuasa. Kita hanya
memahami makna luarnya saja dan dampak-dampak dari kekuasaan-Nya, tapi hakikat
kekuasaan-Nya tidak kita ketahui. Yang jelas kita tahu kekuasaan-Nya adalah
kekuasaan yang besar dan sempurna. Dan tentu kekuasaan-Nya berbeda dengan
kekuasaan makhluk. Tidak mungkin kita menyerupakan dengan kekuasaan makhluk.
Kalau kekuasaan makhluk butuh kepada pengawal, prajurit, menteri-menteri,
alat-alat, dll, sedangkan Allah tidak butuh kepada apapun (ghina mutlak).
Begitu pula Allah memiliki sifat As-Sami' Al-Bashir, Maha Mendengar, Maha
Melihat. Kita tidak tahu hakikatnya, yang jelas berbeda dengan makhluk. Kalau
makhluk mendengar itu butuh alat yaitu telinga, dan melihat membutuhkan mata.
Begitu pula ketika Allah menisbatkan kepada Dirinya "yadullah", tidak
mengapa kita artikan "tangan Allah", karena kita memahami makna
luarnya saja, tapi tidak dengan hakikatnya. Tidak sama dengan makhluk, kalau
bagi makhluk tangan itu berupa organ tubuh (jisim), sedangkan bagi Allah tidak
bisa kita katakan sebagai jisim. Kita hanya bisa memahami atsar/dampak dari
sifat tangan Allah yaitu dengannya Allah menciptakan Nabi Adam as misalnya.
Begitu pula ketika Allah menisbatkan kepada diri-Nya, Allah turun, Allah
bersemayam/berada (istiwa), dst. Kita terjemahkan seperti itu, karena kita
sebatas mengetahui makna luarnya saja, tidak dengan hakikatnya, dan berbeda
dengan makhluk.
Kalau kita berhenti pada batas itu dan tidak merambah pada
memikirkan hakikatnya, maka sebenarnya kita tidak butuh untuk mentakwilnya.
Karena malah justru pada akhirnya memaksakan diri (takalluf). Kecuali memang
yang ditakwilkan/ditafsirkan langsung oleh Allah dan rasul-Nya seperti pada
sifat-sifat yang jelas menunjukkan kekurangan, seperti menisbatkan sakit dan
lapar kepada-Nya, setelah itu Allah langsung menjelaskan bahwa yang sakit dan
lapar itu adalah hamba-Nya, menisbatkannya kepada-Nya adalah memiliki tujuan
lain yaitu sebagai bentuk penghormatan kepada hamba-Nya dan menekankan
pentingnya menjenguk orang sakit dan memberi makan orang yang kelaparan. Juga
takwil/tafsir yang dikemukakan oleh sebagian sahabat, karena diduga kuat mereka
mendengar dari rasul. Juga yang termasuk musyakalah (menyebut lafazh
yang sama dengan yang telah disebutkan tapi hakikatnya berbeda, di sini dalam
rangka memberi balasan), misalnya ayat "wa
makaru wa makarollah". Makar itu maknanya adalah melakukan rencana
jahat dan tipudaya. Itu sifat kekurangan yang tidak mungkin disematkan kepada
Allah, sehingga maknanya adalah "Mereka membuat makar, dan Allah
membalas makar mereka".
Kalau memang tidak ada nash yang mentakwilkannya, maka tidak perlu
kita memaksakan diri untuk mentakwilnya, karena dalam hal ini pengetahuan kita
sangat terbatas. Karena kalau memang sifat itu menunjukkan kekurangan dan dapat
menimbulkan prasangka (wahm), maka Allah akan menjelaskannya. Syekh Muhammad
Salim bin 'Adud Asy-Syanqithi rahimahullah dalam nazhom aqidahnya
mengatakan :
فَاللهُ
لَمْ يَسْكُتْ مَا أَوْهَمَا حُدُوْثًا أَوْ نَقْصًا لَهُ بَلْ أَفْهَمَا
"Allah tidak diam pada apa yang menimbulkan prasangka,
terhadap adanya sifat huduts dan kekurangan bagi-Nya, tapi Dia memberikan
pemahaman" (bait ke-88).
Walaupun saya menghormati sebagian ulama dari kalangan Asy'ari dan
Maturidi yang memilih jalan takwil, sebagai sebuah ijtihad dari mereka. Meski
ijtihadnya bisa berkemungkinan salah. Tapi harus diingat bahwa metode takwil
ini bagi mereka sebenarnya bukanlah asal, tapi digunakan hanya ketika timbul
adanya wahm, prasangka adanya kesamaan dengan makhluk pada sebagian sifat
Allah, seperti yang disebutkan oleh Al-Maqarri rahimahullah dalam nazhom
aqidahnya (Idha'ah Ad-Dujunnah) :
وَالنَّصُّ
إِنْ أَوْهَمَ غَيْرَ اللَّائِقِ بِاللهِ
كَالتَّشْبِيْهِ بِالْخَلَائِقِ
فَاصْرِفْهُ
عَنْ ظَاهِرِهِ إِجْمَاعًا وَاقْطَعْ
عَنِ الْمُمْتَنِعِ الأَطْمَاعَا
"Dan nash jika menimbulkan wahm yang tidak layak bagi Allah
seperti menyerupai makhluk. Maka palingkanlah ia dari zahirnya menurut ijma. Dan
putuskanlah keinginan dari perkara yang terlarang ini”
Kalau yang dimaksud dengan zahir di sini adalah pemahaman zahir
yang muncul dari orang awam yang menyangka ada keserupaan dengan makhluk, maka
klaim ijma di sini bisa diterima, yaitu hendaklah menyingkirkan wahm pada zahir
yang menyerupai makhluk tersebut. Tapi kalau membatasi bahwa makna zahir itu
hanya yang menunjukkan keserupaan dengan makhluk sehingga harus ditakwil, maka
ini yang perlu dikritisi, dan klaim ijma di sini tidak bisa diterima. Karena secara
asal, nash tidak melazimkan menunjukkan makna zahir yang serupa dengan makhluk,
itu anggapan orang awam saja. Ada makna zahir yang asal, yang layak dan sesuai
dengan keagungan Allah ﷻ. Pakem terhadap
batasan makna inilah yang membuat tidak memerlukan kepada takwil. Sehingga kalau
begitu, pernyataan dalam nazhom itu bisa dikritisi, sebagaimana yang disebutkan
oleh Syekh Muhammad Hasan bin Dadaw Asy-Syanqithi hafizhahullah dalam
penjelasan beliau, bahwa ketika muncul wahm terhadap keserupaan dengan makhluk
itu, tidak perlu memalingkan makna zahir dan beralih kepada takwil, tapi cukup yang
dipalingkan adalah wahmnya saja, dan berpaku pada makna zahir yang layak bagi
Allah.
Wallahu A’lam.
