Syarah Matan Al-Waraqat (1) MAKNA USHUL FIQIH
Oleh : Muhammad
Atim
بسم
الله الرحمن الرحيم
مَعْنَى
أُصُوْلِ الْفِقْهِ
هَذِهِ وَرَقَاتٌ تَشْتَمِلُ عَلَى فُصُوْلٍ
مِنْ أُصُوْلِ الْفِقْهِ. وَهُوَ لَفْظٌ مُؤَلَّفٌ مِنْ جُزْأَيْنِ مُفْرَدَيْنِ.
أَحَدُهُمَا الأُصُوْلُ وَالْآخَرُ الفِقْهُ.
فَالْأَصْلُ : مَا يَنْبَنِي عَلَيْهِ
غَيْرُهُ. وَالْفَرْعُ : مَا يُبْنَى عَلَى غَيْرِهِ.
وَالْفِقْهُ : مَعْرِفَةُ الْأَحْكَامِ
الشَّرْعِيَّةِ الَّتِي طَرِيْقُهَا الْاِجْتِهَادُ.
Makna Ushul
Fiqih
Ini adalah
lembaran-lembaran yang mencakup beberapa fasal dari Ushul Fiqih. Ia adalah
lafazh yang disusun dari dua bagian kosa kata. Yang pertama adalah ushul, dan
yang kedua adalah fiqih.
Al-Ashl adalah
yang dibangun di atasnya yang lainnya. Dan al-far’u (cabang) yang dibangun di
atas yang lainnya.
Sedangkan fiqih
adalah mengetahui hukum-hukum syariat, yang cara mengetahuinya melalui ijtihad.
Syarah :
Ini adalah
syarah bagi matan Al-Waraqat dalam ilmu ushul fiqih. Matan ini ditulis oleh
imam Al-Haromain Abul Ma’ali Abdul Malik bin Abdullah bin Yusuf bin Muhammad
Al-Juwaini, nisbat kepada Juwainah, salah satu daerah di kota Naisabur. Beliau
lahir tahun 419 H dan wafat tahun 478 H. Tak asing lagi beliau adalah salah
seorang ulama besar dalam madzhab Syafi’i. Kitab fiqih yang beliau tulis
menjadi rujukan penting dalam madzhab Syafi’i, yaitu Nihayatul Mathlab fi
Diroyatil Madzhab, yang merupakan syarah dari kitab Mukhtashar Al-Muzanni,
murid langsung dari imam Asy-Syafi’i. Selain itu beliau juga dikenal sebagai
ahli ilmu kalam dan ilmu ushul fiqih. Dalam ilmu ushul fiqih beliau menulis
matan ini untuk pemula, karya lainnya yang besar adalah kitab Al-Burhan fi
Ushul Al-Fiqhi.
Sebagaimana
namanya yang beliau berikan pada matan ini yaitu al-waraqat
(lembaran-lembaran), yang mencerminkan bahwa ini adalah matan yang ringkas,
beberapa lembar saja, berisi beberapa fasal dalam ilmu ushul fiqih, yaitu
istilah-istilah dan pemahaman kunci yang diperuntukan bagi pelajar pemula dalam
ilmu ushul fiqih. Menariknya, meskipun matan ini ditulis oleh seorang ulama
syafi’iyyah, ia dipelajari oleh lintas madzhab, dari zaman ke zaman telah
dijadikan sebagai panduan pembelajaran. Ini menunjukkan bahwa Allah memberikan
keberkahan kepada matan ini. Semoga Allah ﷻ
memberikan balasan kepada penulisnya dengan balasan yang terbaik, mengampuni
dosa-dosanya, memberikan rahmat dan keridhoan kepadanya dan menempatkannya di
surga yang tinggi. Aamiin ya Robbal ‘alamin.
Ushul Fiqih
adalah salah satu ilmu syar'i yang sangat penting, karena dengannya seseorang
dapat memahami Al-Qur’an dan Sunnah dan menyimpulkan hukum dari keduanya.
Dengan kata lain, ilmu ushul fiqih adalah qanun yang berisi kaidah dan sistem
untuk mengistinbat (menyimpulkan) hukum-hukum syari’at.
Definisi Ushul
Fiqih
Ushul Fiqih
didefinisikan dengan dua tinjauan definisi. Yaitu definisi secara idhofi,
dengan melihat makna satu persatu kata dari dua kata yang diidhofatkan
(dinisbatkan), yaitu ushul dan fiqih. Dan definisi secara laqobi, artinya
dengan melihat kata Ushul Fiqih secara menyatu yang sudah menjadi suatu
istilah.
Dalam
pembahasan ini penulis hanya menyebutkan definisi secara idhofi saja, namun
untuk melengkapi pelemahaman, saya lengkapi dengan definisi secara laqobi.
Secara idhofi,
Ushul Fiqih terdiri dari dua kata yaitu ushul dan fiqih.
Ushul adalah
bentuk jama’ (majemuk) dari kata al-ashl, penulis mengatakan :
فَالْأَصْلُ : مَا يَنْبَنِي عَلَيْهِ
غَيْرُهُ. وَالْفَرْعُ : مَا يُبْنَى عَلَى غَيْرِهِ
“Al-Ashl adalah
yang dibangun di atasnya yang lainnya. Dan al-far’u (cabang) yang dibangun di
atas yang lainnya.”
Artinya,
al-ashl adalah pokok dari sesuatu yang dapat melahirkan cabang. Maka untuk
memahaminya dijelaskan pula tentang al-far’u (cabang) yang dilahirkannya atau
yang dibangun di atasnya. Al-ashl ini kalau pada bangunan, ia sebagai
pondasinya, kalau bagi pohon, ia adalah akarnya. Dalam hal ini berarti, ushul fiqih adalah dasar bagi fiqih, sedangkan fiqih merupakan cabangnya.
Sedangkan secara istilah, kata "Ashl" digunakan
untuk beberapa makna, diantaranya :
1. Dalil
Misalnya dikatakan, "Asal dari permasalahan ini
adalah Al-Qur'an dan Sunnah", maksudnya adalah dalilnya.
2. Ar-Rajih (Yang lebih kuat)
Misalnya dikatakan, "Asal dari suatu perkataan
adalah hakikat", artinya yang lebih kuat untuk dipahami dari suatu
perkataan adalah maknanya secara hakikat, bukan dipahami secara majaz (kiasan),
karena hakikat lebih kuat dari majaz.
3. Kaidah
Maksudnya kaidah yang ada di berbagai disiplin ilmu.
Misalnya dalam ilmu kaidah fiqih jika dikatakan "Membolehkan bangkai bagi
orang yang sedang dalam keadaan darurat adalah menyalahi asal". Asal
tersebut maksudnya kaidah bahwa "Bangkai itu haram".
4. Asal dalam qiyas
Dalam pembahasan qiyas, ada rukun yang dikenal dengan
Ashl (asal) dan Far'u (cabang). Asal itu yang disebutkan di dalam Nash
Al-Qur'an atau hadits, misalnya larangan mengucapkan "ah" sebagai
ucapan menggerutu kepada kedua orang tua, itu adalah asal. Sedangkan yang tidak
disebutkan yang bisa diqiyaskan kepadanya yaitu memukulnya, mencelanya, dan
lain sebagainya, itu disebut cabang. Lebih jauhnya ini akan dibahas di
pembahasan qiyas.
5. Istishhab
Yaitu hukum asal dari segala sesuatu. Misalnya dikatakan,
"Asal dari segala sesuatu adalah mubah", maksudnya istishhab. Ini
akan dibahas dalam pembahasan khusus salah satu dalil yang digunakan adalah
dalil istishhab.
Dari kelima definisi ashl secara istilah di atas, makna
yang dimaksud di dalam kata ushul fiqih adalah makna pertama, yaitu bahwa ushul
fiqih maknanya adalah dalil-dalil fiqih.
Kata “fiqih” didefinisikan
secara bahasa adalah al-fahmu (paham). Misalnya dalam Al-Qur'an disebutkan :
قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ
كَثِيْرًا مِمَّا تَقُوْلُ
"Mereka berkata : Wahai Syu'aib, kami tidak terlalu
memahami apa yang kamu katakan" (QS. Hud : 91).
Sedangkan sebagian ulama memandang, kata fiqih itu tidak
sekedar paham, tetapi bermakna pemahaman yang mendalam. Misalnya Abu Ishaq
Asy-Syirozi mendefinisikan,
فَهْمُ الْأَشْيَاءِ الدَّقِيْقَةِ
"Memahami berbagai perkara secara mendalam"
Imam Fakhruddin Ar-Razi mendefinisikan,
فَهْمُ غَرْضِ الْمُتَكَلِّمِ مِنْ
كَلَامِهِ
"Memahami maksud seorang pembicara dari
perkataannya.
Namun di sini perlu dipahami bahwa
kata fiqih memiliki tiga akar kata yang berbeda yang tentu saja mengandung
makna yang berbeda.
Pertama, berasal dari kata "faqiha-yafqohu"
artinya paham
Kedua, berasal dari kata "faqoha-yafqohu"
artinya seseorang telah lebih dulu paham dari yang lainnya.
Ketiga, berasal dari kata "faquha-yafquhu"
artinya seseorang telah menjadi pakar (sajiyyah) dalam ilmu fiqih.
Makna pertama dan kedua adalah makna secara bahasa,
sedangkan makna ketiga adalah makna istilah yaitu dalam disiplin ilmu fiqih.
Seperti dikenal dalam ilmu tashrif, bahwa penggunaan huruf dhommah di 'ain
fi'il itu biasanya digunakan untuk suatu disiplin ilmu, seperti contoh lain
kata "balugho" artinya seseorang telah menjadi ahli dalam ilmu
balaghah.
Secara istilah,
penulis mendefinisikan :
مَعْرِفَةُ الْأَحْكَامِ
الشَّرْعِيَّةِ الَّتِي طَرِيْقُهَا الْاِجْتِهَادُ
“Mengetahui hukum-hukum
syariat, yang cara mengetahuinya melalui ijtihad”
Kata ma’rifah
yang penulis sebutkan maksudnya adalah ilmu, karena ushul fiqih telah menjadi
satu disiplin ilmu. Ketika kita menyebutkan kata “ilmu” dan memaksudkannya satu
disiplin ilmu tertentu, maka maksudnya adalah ilmu hasil pemikiran manusia yang
bersifat zhan (dugaan), bukan bersifat qhat’i.
Hukum-hukum syari'at artinya hukum-hukum yang berasal
dari Allah sebagai pembuat syari'at. Ini untuk membedakan dari hukum-hukum yang
lain, misalnya hukum akal, yaitu yang dihasilkan dari pemahaman akal, misalnya
"seluruhnya" itu lebih besar daripada "sebagian", atau
hukum al-'adi at-tajribi (hukum alam hasil eksperimen), misalnya api itu
membakar.
Kalimat “yang
cara mengetahuinya melalui ijtihad” adalah untuk membedakan dengan ilmu para
nabi, mereka tidak mendapatkannya melalui ijtihad, tetapi melalui pemberian
wahyu langsung dari Allah. Juga untuk membedakan dengan hukum-hukum syariat
yang diketahui tanpa melalui ijtihad karena telah ditunjukkan secara jelas dan
tegas (qath’i) oleh nash, misalnya shalat lima waktu itu wajib, zakat itu
wajib, membunuh itu haram, mencuri itu haram, dsb. Hal-hal seperti itu adalah
perkara qath’i yang tidak dinamakan fiqih. Sedangkan fiqih wilayah pembahasannya
adalah hukum-hukum syari’at yang bersifat zhanni, yang membutuhkan usaha
ijtihad untuk menghasilkannya, seperti mengetahui niat dalam wudhu itu wajib,
takbirotul ihrom itu wajib dalam shalat, dll. Karena ijtihad itu sendiri adalah
:
بَذْلُ الْفَقِيْهِ كُلَّ وُسْعِهِ فِي
تَحْصِيْلِ ظَنٍّ بِالْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ مَأْخُوْذٍ مِنْ أَدِلَّتِهَا
“Mengerahkan
segenap kesungguhan dari seorang ahli fiqih dalam menghasilkan perkara zhanni
dari hukum-hukum syariat yang diambil dari dalil-dalilnya.”
Definisi fiqih
yang dikemukakan oleh penulis adalah definisi yang ringkas, sedangkan lebih
lengkapnya para ulama mendefinisikan :
العِلْمُ بِالْأَحْكَامِ
الشَّرْعِيَّةِ العَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسَبُ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ
"Ilmu tentang hukum-hukum
syariat yang bersifat amalan (praktek) yang dihasilkan dari dalil-dalilnya yang
terperinci".
Kata "al-'amaliyyah" yang bersifat amalan
fisik, ini untuk membedakan hukum syariat yang bersifat keyakinan karena itu
termasuk ilmu aqidah, atau yang bersifat perbuatan hati yang termasuk wilayah
ilmu akhlaq atau tasawuf.
Kata "al-muktasab" sebagai sifat dari ilmu,
yaitu ilmu yang dihasilkan oleh manusia, untuk membedakan dari ilmu wahyu yang
langsung diberikan oleh Allah kepada para rasul atau malaikat.
Kata "dari dalil-dalilnya yang terperinci" untuk
membedakan dari ilmu orang yang taqlid (muqollid), bahwa mereka mengetahuinya
bukan dari dalil, tapi dari fatwa ulama, atau mereka mengetahuinya dari dalil
global bukan dalil yang terperinci.
Kata "terperinci" juga untuk membedakan
pembahasan ilmu fiqih yang berkaitan dengan dalil-dalil yang terperinci dengan
ilmu ushul fiqih yang membahas dalil-dalil yang bersifat global, sebagaimana
akan diuraikan dalam pembahasan definisi ushul fiqih secara makna laqobi.
Dari makna ushul dan fiqih secara idhofi di atas, kita memahami bahwa
ushul fiqih itu berarti "dalil-dalil yang menjadi landasan bagi ilmu
tentang hukum-hukum syariat yang bersifat amalan fisik yang dihasilkan dari
dalil-dalilnya yang terperinci", atau lebih ringkasnya "dalil-dalil
yang menjadi landasan bagi ilmu fiqih".
Namun dalam definisi secara idhofi ini belum nampak jelas
bagaimanakah sifat dalil-dalil tersebut, dan apa titik penting yang dibahas
darinya. Hal itu akan nampak jelas dalam definisi secara laqobi.
Secara makna laqobi, Ushul Fiqih didefinisikan,
العِلْمُ بِأَدِلَّةِ الْفِقْهِ
الْإِجْمَالِيَّةِ وَطُرُقِ اسْتِفَادَةٍ مِنْهَا وَحَالِ الْمُسْتَفِيْدِ
"Ilmu tentang dalil-dalil fiqih secara global, cara-cara
mengambil faidah dari dalil-dalil tersebut dan keadaan orang yang mengambil
faidah"
Para ulama berbeda pendapat apakah dalam definisi ini
menggunakan kata ilmu atau ma'rifah (pengetahuan) ataukah tidak. Yang jelas,
jika kita melihat istilah Ushul Fiqih dari segi hakikatnya, tidak perlu
disebutkan kata "ilmu" sebelumnya, tetapi dikatakan ia sebagai
"dalil-dalil fiqih..." Tetapi jika kita memaksudkan dengan Ushul
Fiqih adalah sebuah disiplin ilmu tentu saja merupakan suatu hal yang bagus
kita mendefinisikannya dengan menyebutkan kata "ilmu" di awalnya.
Adapun yang lebih mengutamakan kata "ma'rifah"
(pengetahuan) daripada ilmu, hal itu karena memandang bahwa di dalam
pembahasannya tidak semua berupa hal yang qath'i, yang diyakini seratus persen
kebenarannya, tetapi mencakup juga sesuatu yang zhan. Tentu saja tidak begitu,
karena yang dimaksud ilmu di sini adalah suatu disiplin ilmu (fan / shina'ah)
yang dihasilkan dari pemikiran manusia, yang mencakup hal yang yakin dan juga
zhan, tidak berdasarkan makna ilmu secara hakiki yang bersifat qath’i.
Ada juga yang mendefinisikan ushul fiqih dengan kaidah,
tidak dengan dalil-dalil, sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Hajib,
القَوَاعِدُ الَّتِي يُتَوَصَّلُ
بِهَا إِلَى اسْتِنْبَاطِ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْفَرْعِيَّةِ مِنْ
أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ
"Kaidah-kaidah yang bisa sampai dengannya kepada
kesimpulan hukum-hukum syariat yang bersifat cabang dari dalil-dalilnya yang
terperinci."
Dalam definisi tersebut titik tekan pendefinisiannya ada
pada kata "kaidah-kaidah istinbath" adapun kata-kata selanjutnya
hanyalah merupakan definisi dari fiqih.
Definisi ini tidak lebih bagus dari definisi pertama,
karena inti yang dibahas dalam ilmu ushul fiqih justru adalah dalil-dalil.
Adapun kaidah-kaidah istinbath hanyalah sesuatu yang lazim untuk memahami
dalil-dalil tersebut, dan hal itu sudah disebutkan di dalam definisi pertama
yaitu "cara-cara mengambil faidah dari dalil-dalil" yang tiada lain
merupakan kaidah-kaidah istinbat.
Kata "dalil-dalil fiqih yang bersifat global",
adalah kebalikan dari yang bersifat terperinci. Yaitu misalnya dalil Al-Qur'an,
sunnah, ijma, qiyas, dll. Tanpa disebutkan rinciannya, karena hal itu merupakan
pembahasan ilmu fiqih. Dalil terperinci itu sedikit disebutkan hanya sebagai
contoh saja. Karena dalil global dan rinci itu bukanlah sesuatu yang terpisah,
karena tidak akan dapat tergambar dalil global tanpa disebutkan contoh dari
dalil rincinya.
"Dan cara-cara mengambil faidah dari dalil
tersebut". Ini merupakan metode dan seperangkat kaidah untuk memahami
dalil-dalil tersebut sehingga dapat dihasilkan sebuah kesimpulan fiqih.
"Dan keadaan orang yang mengambil faidah" Ini berkaitan dengan seseorang yang sedang memahami dalil dengan
menggunakan kaidah-kaidahnya yang disebut dengan mujtahid.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan empat pembahasan
dalam ilmu Ushul Fiqih, dan imam Ghazali sangat indah dalam memberi
perumpamaannya seperti sebuah pohon
1. Hukum fiqih sebagai buah yang dihasilkan
2. Dalil-dalil sebagai pohonnya
3. Metode istinbat sebagai cara memetik buah tersebut
4. Mujtahid sebagai orang yang memetik buah tersebut
Untuk memahami
ilmu ushul fiqih secara lebih lengkap sebelum mempelajari pembahasan-pembahasannya,
selain diketahui makna atau definisinya, perlu juga diketahui perkara lainnya
yang disebut oleh para ulama dengan 10 muqaddimah ilmu, seperti yang dikatakan
oleh Ash-Shabban dalam baitnya,
إِنَّ مَبَادِئَ كُلِّ فَنٍّ
عَشْرَة الحَدُّ
وَالْمَوْضُوْعُ ثُمُّ الثَّمَرَة
وَنِسْبَةٌ وَفَضْلُهُ
وَالْوَاضِع وَالإِسْمُ
الإِسْتِمْدَادُ حُكْمُ الشَّارِع
مَسَائِلٌ وَالْبَعْضُ بِالْبَعْضِ
اكْتَفَى وَمَنْ دَرَى الْجَمِيْعَ حَازَ
الشَّرَفَ
“Sesungguhnya permulaan-permulaan
setiap disiplin ilmu itu ada sepuluh
Definisi, objek ilmunya,
kemudian buahnya (manfaatnya)
Penisbatannya kepada ilmu
lain, keutamaannya, dan peletaknya
Namanya, istimdadnya (asal
pengambilan ilmunya), hukumnya secara syariat
Pembahasannya. Satu dengan
lainnya telah tercukupi
Siapa yang dapat menempuh semuanya itu, layaklah ia
menyandang kemuliaan”
Maudhu' (objek ilmu)
Objek ilmu
ushul fiqih adalah dalil-dalil dan hukum-hukum syariat secara global. Yaitu baik dalil-dalil
yang disepakati berupa Al-Qur'an, Hadits, Ijma' dan Qiyas, ataupun yang
diperselisihkan seperti Istihsan, Istishlah, Istishhab, Sad Adz-Dzaro'i, dll,
serta tatacara memahami dalil-dalil tersebut, dan juga hukum-hukum syariat
secara global yang mencakup hukum-hukum taklifi dan hukum-hukum wadh'i.
Buah (manfaat)
Ilmu Ushul Fiqih adalah ilmu yang sangat penting di dalam
memahami syariat Islam. Ilmu inilah yang menjadi alat utama para ulama untuk
dapat menyimpulkan hukum-hukum yang dipahami dari dalil-dalil. Oleh karena itu
sangat banyak manfaatnya. Jika kita rumuskan ke dalam poin-poin, diantaranya
sebagai berikut :
1. Memahami pesan-pesan dari Allah dan Rasul-Nya dan
dengannyalah kita dapat beribadah dengan benar
2. Mengetahui dalil-dalil yang menjadi landasan dan cara
memahami dalil-dalil tersebut sehingga disimpulkanlah hukum-hukum syariat
3. Mengetahui berbagai bentuk bayan (penjelasan) yang disampaikan
oleh Allah dan Rasul-Nya di dalam syariat Islam ini.
4. Sebagai perangkat untuk menjadi ulama yang mampu
berijtihad, atau paling tidak memahami cara kerja ulama dalam berijtihad. Dari
sini kita bisa beralih secara bertahap dari seorang yang awam yang hanya
bertaklid kepada pendapat atau fatwa ulama, menjadi seorang pembelajar yang
memahami cara kerja ijtihad, lalu lebih jauh lagi dengan penguasaan ilmu yang
lebih luas dan me dalam, banyak pengalaman dalam praktek dan penerapan yang
tentu saja belajar dari pengalaman yang telah dilakukan oleh para ulama
sehingga mampu merasakan dzauq (cita rasa) dalam berijtihad, serta tentu
dibimbing oleh ketakwaan kepada Allah, yang dengannya Allah memberikan ilmu
mauhibah (ilmu anugrah langsung dari Allah), menjadi seseorang yang mampu
berijtihad, walaupun tentu saja dalam berijtihad itu ada
tingkatan-tingkatannya, insya Allah akan dibahas secara khusus dalam pembahasan
Ijtihad.
5. Mengetahui dan memahami cara menjawab persoalan baru
yang tidak terbatas, yang tidak ada habisnya dengan ayat-ayat Al-Qur'an dan
hadits-hadits yang terbatas, dalam arti dilalah-dilalah yang terdapat pada
keduanya mampu menjawab persoalan baru dan menentukan hukum bagi segala
sesuatu. Ini adalah pekerjaan ijtihad yang tidak bisa tidak kecuali melalui
perangkat ilmu Ushul Fiqih.
Nisbat (hubungan dengan ilmu-ilmu lain)
Ilmu Ushul Fiqih adalah termasuk bagian dari ilmu syar'i.
Nisbat dengan
ilmu-ilmu syar’I lainnya adalah al-'umum wal
khusus min wajhin (umum-khusus dari segi-segi tertentu). Artinya di dalam
ilmu Ushul Fiqih ada bagian ilmu-ilmu yang lain, seperti ilmu Al-Qur'an, ilmu
hadits, ilmu fiqih, ilmu bahasa Arab, dll, dan ada pula yang menjadi kekhususan
ilmu Ushul Fiqih yang tidak ada di ilmu yang lain, misalnya pembahasan
muthlaq-muqoyyad, manthuq-mafhum, dll.
Keutamaan
Dengan mengetahui manfaat ilmu Ushul Fiqih, dari sana
kita sudah bisa mengukur keutamaannya. Dengan ilmu inilah kita bisa memahami
Al-Qur'an dan hadits, memahami hukum-hukum yang terkandung di dalamnya dan
selanjutnya dapat mengamalkannya, dan menjadikan seorang ulama bisa berijtihad
dengannya. Untuk itu, ilmu Ushul Fiqih memiliki keutamaan yang agung di dalam
berkhidmat kepada agama Allah ini.
Peletak
Peletak di sini maksudnya adalah orang yang pertama kali
menyusun karya dalam bidang ilmu Ushul Fiqih secara terpisah dari ilmu-ilmu
lain, yaitu Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i Al-Muththalibi
Al-Qurasyi (150-204 H) yang dikenal dengan imam Asy-Syafi'i dalam karya beliau
yang beliau namakan dengan "Ar-Risalah".
Dalam kitab Ar-Risalah tersebut belum semua permasalahan
ushul fiqih di bahas, hanya bagian-bagian pentingnya saja, dan secara khusus
beliau memperpanjang pembahasan tentang bayan (penjelasan) di dalam syariat.
Belum tersusun dengan urutan-urutan logika keilmuan (tartib mantiqi),
sebagaimana telah maklum bahwa seperti itulah karya-karya awal dalam suatu
disiplin ilmu.
Selanjutnya ilmu
ushul fiqih disusun secara lebih sistematis, yaitu terbagi kepada dua metode
penulisan. Pertama, metode mutakallimin, disebut juga metode jumhur, karena
digunakan oleh mayoritas ulama. Metode ini bersifat teoritis, fokus membahas
ilmu ushul fiqihnya, sedikit menyebutkan permasalahan fiqih, sebagai contoh
saja untuk memperjelas teori yang dibahas. Namun terkadang terlalu mendalam
membahas asal usul sebuah teori, sehingga merambah kepada pembahasan ilmu
kalam. Misalnya kitab Al-Burhan karya Al-Juwaini dan Al-Mustashfa karya
Al-Ghazali. Kedua, metode fuqaha, disebut juga metode hanafiyyah karena
digunakan oleh para ulama dalam madzhab Hanafi. Metode ini bersifat praktis,
banyak menyebutkan permasalahan fiqih dari teori yang dibahas, sehingga terkadang
kaidah yang dibahas sangat terikat dengan madzhab hanafi. Kitabnya misalnya
Ushul Al-Jassosh dan Ushul Al-Bazdawi. Selanjutnya ada juga metode yang
menggabungkan kedua metode tersebut, yaitu misalnya kitab Jam’ul Jawami’ karya Tajuddin
As-Subki. Lalu ada juga metode yang disebut dengan Takhrijul Furu’ ‘alal Ushul
(mengeluarkan furu terhadap ushul), maksudnya membahas kaidah-kaidah ushul
fiqih dengan menerapkannya secara lebih rinci ke dalam permasalahan fiqih,
seperti yang ditulis oleh Az-Zanjani dan At-Tilmisani. Lalu ada juga metode
penulisan ushul fiqih dengan secara lebih dominan membahas sisi maqashid syar’iyyah,
yaitu kitab Al-Muwafaqot karya Asy-Syathibi.
Nama
Nama untuk ilmu ini adalah Ushul Fiqih, dan terkadang para ulama
menyingkatnya dengan sebutan ilmu Ushul.
Istimdad (sumber pengambilannya)
Yang dimaksud dengan istimdad (sumber pengambilannya)
adalah ilmu-ilmu lain yang menjadi bahan dasar disusunnya suatu disiplin ilmu.
Istimdad dari ilmu Ushul Fiqih adalah ilmu fiqih karena
ilmu fiqih telah lebih dahulu mapan ketimbang ilmu ushul fiqih, dari ilmu fiqih yang digeluti oleh
para ulama itu dapat diketahui ushulnya. Selanjutnya ilmu-ilmu bahasa Arab
untuk memahami teks-teks wahyu yang berbahasa Arab itu. Dan terakhir ilmu-ilmu
logika khususnya ilmu kalam, karena untuk memahami teks-teks wahyu dan
merumuskan kaidah-kaidah dalam memahaminya dan menyimpulkannya hingga
melahirkan hukum itu diperlukan pengamatan akal yang mendalam.
Hukum
Hukum mempelajari ilmu Ushul Fiqih adalah fardu kifayah.
Jika tidak ada seorang pun yang mempelajarinya, maka berdosalah semuanya karena
hal itu membuat wahyu yang Allah turunkan tidak bisa dipahami dan diamalkan.
Jika ada sebagian orang yang telah mempelajarinya dan orang-orang tersebut
melaksanakan amanah ilmunya, maka gugurlah kewajiban yang lainnya.
Namun hukum fardhu kifayah ini bisa berubah menjadi
fardhu 'ain jika di suatu tempat hanya ada seseorang yang memiliki potensi
untuk dapat mempelajarinya sedangkan orang-orang sangat membutuhkannya, maka
hukumnya menjadi fardhu 'ain baginya.
Permasalahannya
Permasalahan yang dibahas dalam ilmu Ushul Fiqih di dalam
karya-karya klasik secara keumumannya mencakup :
Muqaddimah yang didalamnya sudah dibahas tentang hukum-hukum
syariat, dan setelahnya dibahas tujuh pembahasan, yaitu
1. Al-Qur'an dan pembahasan lafazh
2. Sunnah
3. Ijma
4. Qiyas
5. Istidlal, maksudnya adalah dalil lain yang
diperselisihkan
6. Ta'arudh wat Tarjih (hal-hal yang bertentangan dan
cara penyelesaiannya)
7. Ijtihad dan dibahas kebalikannya yaitu taqlid
Adapun sistematika pembahasan dalam karya-karya
kontemporer biasanya meliputi :
Muqaddimah, dan setelahnya
1. Hukum-hukum syariat
2. Dalil-dalil hukum baik yang disepakati maupun yang
diperselisihkan
3. Metode istinbat yang meliputi
a. kaidah ushul
dan kebahasaan
b. Maqashid
syariat
c. Ta'arudh dan
tarjih
4. Ijtihad dan Taqlid
Untuk mengikuti kajianya secara lisan silahkan ikuti di channel youtube di link berikut https://www.youtube.com/watch?v=hlt_clA-pDY&list=PLfS6PEzQPXtnIACq7Ht1JE-wGDD7FEWd9
