Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

MENGUSAP WAJAH SELESAI BERDO’A BID'AH ?

Ustadz saya
mau bertanya tentang hukum mengusapkan kedua telapak tangan ke wajah setelah
selesai berdoa.




Beberapa
waktu lalu saya mendengar ceramah seorang ustadz yang mengatakan bahwa tidak
ada tuntunan mengusap wajah selesai berdoa. Saya agak terkejut, karena selama
ini yang biasa saya lakukan refleks selesai berdoa dan juga selesai shalat saya
mengusap wajah.
 Mohon
pencerahannya.





Jawaban :



Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq



Para ulama terbagi menjadi beberapa pendapat tentang hukum mengusapkan telapak tangan ke wajah selepas dariberdoa,
bahkan antar ulama dalam satu ma
dzhab sendiri ada ketidak kompakan, sebagian berpendapat itu termasuk sunnah
dan adab
dalam berdo’a, sedangkan yang lain berpendapat tidak
disunnahkan.





1.    
Yang
berpendapat disunnahkan





Mayoritas
ulama dari kalangan Hanafiyyah, Syafi’iyyah sebagian Malikiyyah dan
juga Hanabilah berpendapat bahwa mengusap wajah selesai berdoa termasuk perkara yang mustahab (dianjurkan) dan termasuk adab dalam berdo’a.[1]





Imam Hasan
bin Ammar as
Syaranbalali dari al Hanafiyyah berkata, “Barang siapa yang menghendaki menerima takaran pahala dengan takaran yang
sempurna pada hari kiamat, maka hendaklah akhir ucapannya dalam majlisnya
adalah “subhana rabbika” dan seterusnya. Dan ia mengusap tangan dan wajahnya di
akhir doanya.”[2]





Imam an
Nafrawi dari mazhab Maliki berkata:





ويستحب أن يمسح وجهه بيديه عقبه -أي:
الدعاء





“Dan
disunnahkan mengusap wajah dengan kedua tangannya setelah berdoa...”[3]





Imam Nawawi
dari mazhab Syafi’i berkata,
 

ومن آداب الدعاء كونه في الأوقات والأماكن
والأحوال الشريفة واستقبال القبلة ورفع يديه ومسح وجهه بعد فراغه





“Dan diantara beberapa adab dalam berdoa adalah, adanya
doa dalam waktu-waktu, tempat-tempat dan keadaan-keadaan yang mulia, menghadap
kiblat, mengangkat kedua tangan, mengusap wajah setelah selesai berdoa...”[4]





Al Imam
Buhuti dari ma
dzhab Hanbali berkata,





ثم يمسح وجهه بيديه هنا أي عقب القنوت
وخارج الصلاة إذا دعا





 “Kemudian orang yang berdoa mengusapkan
wajahnya dengan kedua tangannya setelah membaca doa qunut dan di luar shalat
ketika selesai berdoa.”[5]





Ibnu Muflih al Hanbali juga berkata :



ويسمح
وجهه بيديه، فعله أحمد



“Dan
dianjurkan mengusap wajahnya dengan kedua tangannya, ini pernah dilakukan oleh
Ahmad.”[6]



2.    
 Mubah



Sebagian riwayat
mengatakan bahwa imam Ahmad bin Hanbal menghukumi sebagai perkara yang mubah,
tidak sampai sunnah. 
Abdullah bin Ahmad bin Hambal pernah bertanya
kepada ayahnya tentang mengusap wajah setelah berdoa, maka ayahnya menjawab
:



أرجو
ألا يكون به بأس



“Semoga
tidak apa-apa
.”[7]



3.    
Tidak
disunnahkan





Sedangkan
sebagian ulama dari ma
dzhab
Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat
bahwa mengusapkan tangan ke wajah adalah perkara yang tidak ada
kesunnahannya sehingga
hukumnya makruh untuk dilakukan. 

Dari
kalangan mazhab Hanbali, pendapat ini diwakili oleh Ibnu Taimiyah, ia berkata,
"Sedangkan mengusap wajah dengan dua tangan, hanya ada dasar satu atau dua
hadits tapi tidak dapat dijadikan hujjah."[8]





Sedangkan
dari mazhab Syafi’iyyah ada al imam Al-‘Izz ibnu Abdissalam yang memiliki
pendapat berseberangan dengan fatwa resmi
dalam madzhabnya. Beliau berkata,



ولا ‌يمسح ‌وجهه بيديه عقب الدعاء إلا جاهل



 



 "Tidak ada orang yang mengusap tangan ke
wajahnya setelah berdoa kecuali orang jahil."[9]





Disebutkan
dalam sebuah riwayat bahwa Imam Malik ditanya tentang seorang laki-laki yang
mengusap wajahnya dengan kedua tangannya ketika berdoa, beliau berkata: Aku
tidak tahu (dasar amalan tersebut).”[10]





Sebab
perbedaan pendapat.





Penyebab
adanya perbedaan pendapat
dalam masalah ini adalah dikarenakan ulama khilaf dalam menyikapi kekuatan hadits-hadits yang menyebutkan amaliyah mengusap wajah seteleh selesai dari berdo’a. Sebagian ahli hadits menghukumi seluruh hadits-haditsnya dhaif sehingga tidak bisa diamalkan,sedangkan sebagiannya lagi menghasankan.





فَإِذَا فَرَغْتُمْ، فَامْسَحُوا بِهَا وُجُوهَكُمْ





"Apabila
kalian telah selesai (berdoa), maka usapkan tangan ke paras kalian."





Hadist ini
diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (1485), Ibnu Majah (3866), al-Hakim dalam
al-Mustadrak (1968), dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (3276).



Al Imam Abu
Daud mengomentari hadits ini sebagai hadits dhaif.[11]



رَوَى عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
قَال: كَانَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ
يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ





Dari Umar
bin Khattab berkata, "Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam bila berdoa
mengangkat kedua tangannya, tak melepaskannya kecuali setelah mengusapkan
keduanya ke wajahnya." (HR. Tirmidzi)





Imam At
Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini gharib, sedangkan al imam Nawawi dalam al
Adzkar mendha’ifkannya
.[12]





Sedangkan al
iman Ibnu Hajar Al-‘Asqalani mengatakan bahwa meski hadits-hadits tentang
mengusap wajah itu masing-masing dhaif, namun satu sama lain saling menguatkan.
Sehingga derajatnya naik menjadi hasan.[13]





Diantara
penguat yang dimaksud oleh Ibnu Hajar adalah apa yang disebutkan oleh al Imam
Bukhari dalam kitab Adabul Mufrad hal 214 bahwa Umar
dan  Ibn Zubair ketika selesai berdoa keduanya mengusapkan kedua tangannya ke muka. 

Hammad
Al Anshaari mengatakan:



مسألة
مسح الوجه باليدين بعد الدعاء، فيها ثلاثة أحاديث تصل إلى درجة الحسن



“Masalah
mengusap wajah dengan kedua tangan, di dalamnya terdapat tiga buah hadits yang
kemudian
menjadikannya
derajat
hasan.”[14]





Penutup





Ulama berbeda pendapat menjadi tiga kelompok tentang hukum mengusapkan
tangan ke wajah setelah selesai berdo’a :  Ada yang menghukumi sunnah, ada yang
menghukumi mubah saja dan ada yang menghukumi makruh. Namun tidak ada yang mewajibkan
ataupun sebaliknya yang sampai mengharamkan dalam pendapat resmiempat madzhab.





Mengusap wajah selesai berdo’a, barulah hukumnya bisa menjadi haram jika
tangannya dusapkan bukan ke wajah sendiri, tapi  malah ke wajah orang yang ada di sebelah.





Demikian.
Wallahu a’lam.©AST













[1] Al Fatawa al Hindiyyah (5/318), al Inshaf (2/173), al Mughni(2/154),
Mughni al Muhtaj (2/154), Tuhfatul Muhtaj (1/486).







[2] Hasyiyah as-Syaranbalali ‘ala Durar al-Hukkam, (1/80).







[3] Al Fawakih al-Dawani, (2/335).







[4] Al Majmu’
Syarh al-Muhadzdzab, (4/487).







[5] Syarh
Muntaha al-Iradat (1/ 241), Kasysyaf al-Qina’ (1/420).







[6] Al Furu’ (2/364).







[7] Masail li imam Ahmad li Ibnhi Abdullah
332.







[8] Majmu’
Fatawa ( 22/519).







[9] Faidhul
Qadir, (1/473) Mughni Muhtaj, (2/360)







[10] Mukhtashar
Kitab Al Witri, Hal. 152.







[11] Sunan Abi
Daud (2/78).







[12] Al Azkar an
Nawawi halaman 399.







[13] Subulussalam
(4/399)







[14] Majmu fi Tarjamah al A’alamah al Anshari (2/487).