Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

BATALNYA SENTUHAN LAWAN JENIS MENURUT SYAFI’IYYAH

Dalam madzhab
syafi’i bersentuhan suami istri bisa membatalkan wudhu. Tapi ada hadits Nabi
bahwasanya Rasulullah mencumbu istrinya lalu shalat tanpa mengulang wudhu.
Bagaimana mengkorelasikannya ustadz ?




Jawaban



Tentang sentuhan
lawan jenis yang bukan mahram telah kami jelaskan di bahasan sebelumnya bahwasanya
ulama berbeda pendapat menjadi tiga kelompok. Pendapat pertama batal bila tanpa
lapis, ini adalah pendapat Syafi’iyyah. Tidak batal kecuali bila dengan
syahwat, ini adalah pendapat Malikiyyah dan Hanabilah. Tidak batal secara mutlak,
baik menyentuh tidak dengan syahwat maupun dengan syahwat.





Dan kali ini kita
akan melihat dari perspektif kalangan Syafi’iyyah, bagaimana pendalilan madzhab
ini, terutama dari hadits yang ditanyakan, koq bisanya madzhab syafi’i menentapkan
pendapat yang bertentangan dengan dalil.





Nah di sini lah
kita harus sadar diri dan harus terus mau untuk belajar. Jangan karena melihat
sepintas pendapat ulama bertentangan dengan hadits langsung kita vonis : Ikuti
dalil tinggalkan pendapat yang menyelisihi dalil. Padahal dia belum melakukan penelitian
yang mendalam terhadap dalil dan juga pendapat yang ia tuduh tersebut.





Dalil kalangan Syafi’iyyah batalnya sentuhan lawan jenis tanpa pembatas



Firman Allah ta’ala di surah al Maidah ayat 6 :





يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا
فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ
مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ



Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan
siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,
dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan
atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu
tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih);
sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.
...”



Surah an Nisa ayat 43 :






يَـٰٓأَيُّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا
تَقۡرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَـٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُواْ مَا تَقُولُونَ
وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغۡتَسِلُواْ‌ۚ وَإِن كُنتُم
مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٌ۬ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآٮِٕطِ
أَوۡ لَـٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءً۬ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدً۬ا
طَيِّبً۬ا
.





“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu
ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub,
terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau
sedang dalam musafir atau kembali dari  buang air (al-ghaith) atau
kamu telah sentuh-menyentuh perempuan (al-mulamasah), kemudian kamu
tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci.”





Kalangan Syafi’iyyah menafsirkan kataMenyentuh
wanita” dalam ayat dengan makna bersentuhan kulit dan kulit, bukan berjimak. Ini
sebagaimana yang juga dinyatakan oleh beberapa shahabat nabi diantaranya Abdullah
Mas’ud dan juga Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma.[1]



Tafsiran ini dengan beberapa
alasan :



Pertama:  Secara
bahasa kata lamasa (menyentuh) dalam banyak kontek berbahasa Arab dipahami secara
dzahir yang artinya menyentuh dengan tangan,[2] termasuk
yang digunakan oleh al Qur’an maupun dalam hadits. Seperti firman Allah ta’ala
:



 



وَلَوْ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ كِتَابًا فِي قِرْطَاسٍ فَلَمَسُوهُ
بِأَيْدِيهِمْ



Dan kalau Kami turunkan kepadamu
tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka
sendiri
.” (QS. Al
An’am:
7)



Seperti dalam
hadits :



عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُلَامَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ



 



 Dari Abu Hurairah,Bahwasannya
Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam melarang jual beli dengan cara
“mulamasah” dan “munabadzah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)



Kedua :  Makna Ayat ini diperkuat oleh beberapa hadits,
diantaranya
dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata :



قُبْلَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَجَسُّهَا بِيَدِهِ مِنْ الْمُلَامَسَةِ
فَمَنْ قَبَّلَ امْرَأَتَهُ أَوْ جَسَّهَا بِيَدِهِ فَعَلَيْهِ الْوُضُوءُ



Ciuman dan rabaan tangan laki-laki pada
istrinya termasuk mulamasah. Barangsiapa yang mencium istrinya atau merabanya,
wajib baginya berwudhu.
” (HR.
Malik)





Lalu dari Ma’qil
bin Yasar dari Nabi shaallahu’alaihi wassalam : “Sesungguhnya ditusuknya
kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia
menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”
(HR. Thabrani)





Lalu dari asy-Sya’bi
bahwa Nabi shaallahu’alaihi wassalam ketika membai’at kaum wanita beliau
membawa kain selimut bergaris dari Qatar lalu beliau meletakkannya di atas
tangan beliau, seraya berkata, “Aku tidak berjabat dengan
menyentuh wanita.” (HR Abu Daud)



Ketiga :  Allah menyebutkan tentang junub pada awal
ayat, lalu menyebutkan setelah itu “menyentuh wanita” dibarengkan dengan
al-ghaith (buang hajat).
Hal ini menunjukkan bahwa “menyentuh” yang dimaksud
adalah
jenis hadats kecil seperti buang hajat, dan itu bukan
karena junub.





Bantahan terhadap dalil yang menyatakan tidak batalnya sentuhan



Kalangan Syafi’iyyah juga
menjawab dalil-dalil yang digunakan oleh madzhab lain yang berpendapat bahwa
bersentuhan kulit lawan jenis tidak membatalkan wudhu. Mari kita simak sebagiannya
:



1. Dalil pertama





Dari Ummul Mukminin Asiyah
diriwayatkan bahwa Nabi mencium sebahgaian istrinya, kemudian beliau keluar
pergi shalat dan beliau tidak berwudhu lebih dahulu.”
(HR. Imam Ahmad)





Sanggahan :





Hadits ini selain termuat dalam musnad imam
Ahmad, juga ada dalam sunan Tirmidzi dan Abu Daud. Dan para ulama hadits telah menyatakan
kelemahan riwayatnya. Ibnu Hajar al Asqalani rahimahullah berkata :



 



والحديث ضعَّفه جمع من أهل العلم،
منهم: يحيى بن سعيد القطَّان والبخاري وأبو زرعة وأبو حاتم والترمذي



 



“Hadits ini lemah menurut sekelompok
besar ahli ilmu, seperti Yahya bin Sa’id al Qathan, Bukhari, Abu Zar’ah, Abu
Hatim dan Tirmidzi.”[3]





Imam Nasai berkata :



 



ليس في هذا الباب حديث أحسن منه،
ولكنه مرسل



 



“Tidak ada di bab permasalahan
ini hadits yang lebih baik dari riwayat ini, tapi ini pun hadits mursal.”[4]





Abu Bakar an-Naisaburi berkata bahwa dalam satu
rawinya Habib bin Abi Tsabit adalah orang yang sering keliru dalam meriwayatkan
hadits, imam Ahmad sendiri mengakui akan hal ini. Dalam hal ini dikatakan bahwa
ia menyebut Nabi mencium istrinya dalam keadaan berwudhu’ padahal riwayat yang
benar adalah dalam keadaan berpuasa.[5]





 Hadits ini
juga dilemahkan oleh imam Bukhari, beliau berkata :



 



حبيب بن أبي ثابت لم يسمع من عروة،
ولا يصح في هذا الباب شيء



 



“Habib bin Abi Tsabit tidak
pernah mendengar dari ‘Urwah, dan tidak ada yang shahih sedikitpun dalam bab
ini (Nabi mencium istri dan tidak berwudhu lagi).[6]





Abu Daud berkata : Diriwayatkan oleh Sofyan
Tsuri, bahwa Habib bin Abi Tsabit hanya merawikan hadits dari Urwah al-Muzni
bukan Urwah bin Zubeir.[7]





Sedangkan ulama yang menshahihkan hadits ini
adalah al imam Ibnu Abdil Barr, beliau berkata :





وله طرق يشد بعضها بعضًا





“Hadits ini memiliki beberapa
jalur periwayatan yang bisa saling menguatkan satu sama lainnya.”[8]





Namun al imam Baihaqi menyatakan bantahannya jika
hadits ini bisa saling menguatkan dalam kitabnya al Khilafat. Beliau telah
menghimpun tidak kurang dari sepuluh hadits dalam masalah ini, dan menyimpulkan
semuanya dhaif.[9]



2. Dalil kedua



“Dari Aisyah beliau berkata: Adalah aku tidur di
hadapan Rasulullah dan kakiku kearah kiblat. Apabila beliau sujud ia menekan
kakiku (dengan tangannya), maka saya tarik kakiku, dan apabila beliau telah
berdiri saya luruskan kembali”.
(HR. Bukhari)





Sanggahan : Hadits ini masih mengandung Ihtimal (kemungkinan) lain, karena menekannya Rasulullah shalallahu’alahi wassalam ke kaki Aisyah bisa saja bagian kaki Asiyah yang tertutupi kain.[10]





Berkata al imam Nawawi
rahimahullah :



والجواب عن حديث عائشة ‌في ‌وقوع ‌يدها ‌على ‌بطن ‌قدم ‌النبي
صلى الله عليه وسلم أنه يحتمل كونه فوق حائل والجواب عن حديثها الآخر أنه لمس من وراء
حائل وهذا هو الظاهر فيمن هو نائم في فراش وهذان الجوابان



“Dan jawaban atas Hadits ‘Aisyah tentang tangan beliau yang mengenai bagian
dalam telapak kaki Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa ada kemungkinan
hal itu terjadi dengan adanya penghalang. Dan jawaban atas Hadits beliau yang
lainny lagi, bahwa itu adalah sentuhan dari balik penghalang, dan ini hal yang
biasa terjadi pada orang yang tidur di atas tempat tidur (yakni berselimut
pent.).”





Sedangkan dalam kaidah ushul fiqh dikatakan :





الدليل
اذا طرقة الإحتمال سقط به الإستدلال



 “Dalil-dalil yang mengandung
“ihtimal” (kemungkinan) maka gugurlah (tidak boleh digunakan) menjadi dalil.”[11]





Penutup





Dari paparan di atas kita belajar untuk b isa lebih menghargai pendapat
ulama. Jangan sembrono menuduh pendapat setingkat ulama madzhab dengan tidak
berdalil atau menentang dalil. Menyimpulkan hukum untuk satu persoalan bukan
perkara mudah, karena harus melewati proses menggali dalil yang yang terkait,
lalu memilah antara hadits yang shahih dari yang dhaif, ada proses mengkompromikan
dalil-dalil yang sepintas bertentangan, kadang juga harus mentarjih saat
terjadi pertentangan antar dalil di mata peneliti, ada juga proses memahami
makna yang dikandung oleh satu lafazh, dan berbagai proses lainnya.



 



Yag jelas, semua proses itu tidak bisa hanya lewat cara comot sana paste
sini. Ada kaidah dan alat yang harus digunakan secara benar untuk menghasilkan
produk hukum yang baik dan benar.



Sehingga tidak seperti sangkaan sebagian orang yang lugu
dalam beragama, jika sebuah pendapat yang diikutinya memiliki hadits shahih
sebagai pendukung pendapat, maka otomatis pendapat yang berseberangan bisa
dikatakan lemah apalagi salah. Karena bisa jadi pihak lain juga memakai hadits
yang tak kalah shahihnya, atau bisa jadi juga haditsnya memang paling shahih,
tapi pemahaman atas hadits itu yang salah dan bermasalah.





Wallahu
a’lam.










[1] Tafsir
ath-Thabari
(1/502), Subulus-Salam (1/260).







[2] Kamus
Al-Muhith
(2/ 249), Fiqh al Islami (1/431).







[3] Bulughul Maram Hal. 70







[4] Badrul at Tamam (2/25)







[5] Majmu’ Syarh al Muhadzdzab (2/32)







[6] Syarh Sunnah li al Baghawi (1/346)







[7] Mizanul
I’tidal
(2/55).







[8] Al Ihkam Syarh Ushul Ahkam (1/75)







[9] Taudhih al Ahkam ( 1/290)







[10] Syarah
Muslim
(4/229-230)







[11] Ghayah
al Wushul
hal. 74.