HUKUM PUASA RAJAB MENURUT ULAMA MAZHAB
Izin bertanya kiyai tentnag
hukum puasa Rajab menurut para ulama madzhab.Mohon
pencerahannya bagaimana yang sebenarnya.
Jawaban :
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Tentang hukum mengkhususkan berpuasa di hari tertentu dari bulan Rajab para ulama berbeda pendapat. Sebagian menyatakan bahwa itu tidak disunnahkan sedangkan sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa hal tersebut ada kesunnahannya. Berikut penjelasan
masing-masing dari dua kubu yang berbeda :
1.
Kalangan
yang berpendapat tidak disunnahkan.
Sedangkan para ulama lainnya dari madzhab Hanabilah, sebagian Hanafiyyah dan juga sebagian Syafi’iyyah berpendapat bahwa puasa bulan Rajab tidak
disunnahkan.
Hal ini karena mereka berpendapat bahwa hadits- hadits yang berbicara
tentang puasa di bulan Rajab adalah sangat lemah dan sebagiannya bahkan palsu sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.
Dan bahkan kalangan Hanabilah membawakan riwayat yang menyebutkan adanya
larangan untuk berpuasa di bulan Rajab, yakni riwayat dari Ibnu Abbas bahwa
Rasulullah melarang berpuasa di bulan Rajab.[1]
أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَهَى عَنْ صِيَامِ رَجَبٍ
“Nabi shalallahu’alaiahi wassalam melarang dari
berpuasa Rajab.” (HR. Ibnu Majah)
Dalil selanjutnya adalah adanya riwayat bahwa dua khalifah
Rasulillah melarang orang-orang yang memperbanyak puasa di bulan Rajab. Disebutkan
bahwa sayidina Abu Bakar shidiq radhiyallahu’anhu menemui keluarganya dan
melihat mereka membeli cangkir-cangkir minum, dan bersiap-siap untuk puasa, beliau
berkata, “Apa ini ?”
Mereka
menjawab, “Rajab.”
Abu
Bakr Radhiyallahu 'Anhu
berkata, “Apa kalian hendak
menyerupakannya dengan Ramadhan ?
Lalu ia memecahkan cangkir-cangkir tersebut.”[2]
Demikian juga adanya
riwayat sayidina Umar yang memukul tangan orang-orang yang mengkhususkan bulan
Rajab dengan berpuasa.[3]
Dan berikut beberapa fatwa ulama dari kelompok yang mendukung
pendapat kedua ini :
- Ibnu Muflih berkata : “Dimakruhkan mengkhususkan
bulan Rajab dengan berpuasa. Hanbal mengutip: ‘Makruh, dan diriwayatkan dari
Umar radhiyallahu ‘anhu ia Memukul seseorang karena berpuasa Rajab.”[4]
- Imam Ibn Hajar al Asqalani berkata, “Tidak ada
hadits shahih yang layak dijadikan hujjah puasa bulan Rajab, keutamaan puasanya
dan amalan tertentu di dalamnya seperti shalat malam.”[5]
- Ibnu Qudamah berkata : “Dibenci mengkhususkan
bulan Rajab untuk berpuasa. Imam Ahmad berkata bahwa kalau mau seseorang
berpuasa sehari dan tidak puasa sehari tetapi jangan puasa sebulan. Dasarnya
adalah hadits riwayat Ahmad dari Kharsayah bin Al-Hurri, dia berkata, "Aku
melihat Umar memukul telapak tangan orang yang mutarajjibin (puasa di bulan Rajab)
sambil berkata, "Makanlah". Karena bulan Rajab itu bulan yang
diagungkan oleh orang Jahiliyah.”[6]
- imam Al-Mardawi berkata: “Mengkhususkan puasa
Rajab hukumnya adalah makruh. Inilah pendapat mazhab (Hanabilah) dan para
pendukungnya.”[7]
2.
Kalangan
yang berpendapat disunnahkan.
Sebagian ulama dari madzhab Syafi’iyyah, Malikiyyah dan sebagian dari madzhab Hanafiyyah
berpendapat bahwa puasa Rajab hukumnya adalah sunnah.[8]
Kalangan ini berdalil bahwa meskipun hadits-hadits
yang berbicara tentang fadhilah puasa Rajab lemah semuanya, namun ada dalil
umum yang menyebutkan bahwa Nabi
shalallahu’alaihi wassalam memerintahkan memperbanyak
puasa di bulan Haram, sedangkan Rajab adalah
termasuk salah satu dari bulan haram. Sehingga, hadits lemah yang berbicara tentang
Rajab berfungsi sebagai fadhilah a’mal.
Demikian juga
dalil shahih lainnya adalah riwayat dari
Utsman bin Hakim al-Anshari radhiyallahu
anhu, ia berkata, Aku pernah bertanya kepada Said bin Jubair
tentang puasa Rajab, saat itu kami sedang berada di bulan Rajab. Lalu beliau
menjawab, “Aku pernah mendengar Ibnu Abbas radhiyallahu
‘anhuma berkata :
كَانَ
رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا
يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ
“Rasulullah shallallaahu‘alaihi wasallam biasa berpuasa hingga kami menyangka
beliau tidak berbuka; dan beliau berbuka hingga kami menyangka beliau tidak
berpuasa.”[9]
Berikut fatwa dari beberapa ulama yang mendukung
pendapat pertama ini :
- Al imam al-Kharsyi berkata: “Disunnahkan berpuasa
pada bulan Muharram dan Rajab. Kesunnahannyaberpuasa pada semua bulan-bulan
haram yang empat, yang paling utama bulan Muharram, lalu Rajab, lalu Dzul
Qa’dah, lalu Dzul Hijjah.”[10]
- Imam Ash-Shawi dari kalangan ulama mazhab Maliki
berkata : “Puasa Rajab yakni dikuatkan puasa Rajab juga walaupun
hadits-haditsnya dhaif, karena hadits dhaif boleh diamalkan dalam hal fadhail
a’mal.”[11]
- Al Imam Al-'Izz ibnu Abdissalam berkata : “Orang
yang melarang puasa Rajab itu jahil dari sumber-sumber hukum syariah.”[12]
- Imam Nawawi berkata, “Shahabat-shahabat kami
berkata: “Di antara puasa yang disunnahkan adalah puasa bulan-bulan haram,
yaitu Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab, dan yang paling utama
adalah Muharram.”[13]
- Ibnu Shalah berkata : “Memang benar banyak ahli
hadits yang mengatakan hadits-hadits Rajab memang tidak shahih. Dan ini tidak
menjadikan puasa Rajab itu terlarang, karena adanya dalil-dalilnya anjuran
puasa secara mutlak, dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud juga
ulama lain dalam anjuran puasa pada bulan Rajab, dan itu cukup untuk memotivasi
umat ini untuk puasa Rajab.”[14]
- Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berkata : “Adapun
tindakan sebagian ahli fiqih yang terus menerus melarang orang-orang untuk
puasa Rajab, itu adalah sebuah kebodohan dan bentuk pengacak-acakan terhadap
syariah yang suci ini.”[15]
Penutup
Demikian bahasan tentang permasalahan ini, bagi yang mau mengikuti
pendapat yang mensunnnahkan dengan mengamalkan puasa Rajab silahkan saja,
tanpa perlu banyak menshare hadits-hadits palsu seputar keutamaan puasa Rajab
yang dikhawatirkan akan menjatuhkan kita dalam berbuat dusta atas nama Nabi
shalallahu’alaihi wassalam.
Demikian pula yang berpendapat tidak ada kesunnahannya untuk tidak
mencela mereka yang mengamalkan puasa Rajab dengan sebutan bid’ah, sesat dan
semisalnya. Karena masalah ini bukanlah perkara pokok agama
yang bisa menyebabkan pelakunya menjadi sesat atau jatuh menjadi ahli bid’ah.
Wallahu
a’lam.
[1] Hadits ini ada dalam sunan Ibnu majah (1/554), dan
Ibnu Bushiri mengatakan bahwa hadits ini lemah karena dalam rawinya ada Dawud
bin Atha’. Beliau berkata dalam kitabnya Misbahul Az Zujajah (1/307) : “Dia
disepakati kelemahannnya.”
[8] Asna al Mathalib (1/433), Fatawa al Kubra al Fiqhiyyah
(2/53), Mughni al Muhtaj (2/187), Nihayah al-Muhtaj (3/211) Al Qawaninul
Fiqhiyyah hal 114, al Hadramiyyah hal.118.