Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

BERDIRI MENYAMBUT ORANG MASUK NERAKA ?

Afwan abi mau
nanya apakah benar ada hadits seperti ini, atau pemahamannya yang salah ?
 

Jawaban



Hadits dalam
video tersebut memang ada, disebutkan dalam musnad imam Ahmad dan juga sunan
Abu Daud dengan derajat hadits yang shahih.  Rasulullah shal’llahu'alaihi wassalam bersabda
:





مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَمْثُلَ لَهُ
الرِّجَالُ قِيَامًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ




“Barangsiapa senang melihat orang lain berdiri
karenanya, maka hendaklah ia menempati tempat duduknya di neraka.”





Sedangkan hadits serupa juga terdapat dalam adabul
Mufrad karya imam Bukhari, dari Muawiyah radhiyallahu'anhu Rasulullah bersabda
:





مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُمْثَلَ لَهُ عِبَادُ
اللهِ قِيَامًا فَلْيَتَبَوَّأْ بَيْتًا فِيْ النَّارِ




Barangsiapa yang menyukai hamba-hamba Allah berdiri menghormatinya maka
hendaklah ia mnenyiapkan rumahnya dari api neraka.





Dalam adabul Mufrad, disebutkan bahwa Anas bin Malik mengatakan :





لم يكن شخص أحب إليهم من النبي صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, وكانوا إذا رأوه لم يقوموا له, لما يعلمون من كراهيته لذلك





Tidak ada
seorang pun yang lebih dicintai oleh para shahabat selain Nabi
shalallahu’alaihi wassalam. Dan, apabila mereka melihat beliau, mereka tidak
berdiri untuk menyambutnya, karena mereka tahu bahwa Nabi membencinya.





Berdasarkan hadits-hadits di atas, apakah
kesimpulannya berdiri untuk menyambut tamu yang datang atau untuk menghormati
guru yang dilakukan oleh para murid-murid selama ini hukumnya adalah haram ?





Sebentar, jangan terlalu terburu-buru begitu dalam
menyimpulkan hukum agama. Bagi orang awam, jika menemukan ayat atau hadits, sudah
seharusnya menyimak penjelasan para ulama dengan baik terlebih dahulu. Karena dalil
itu untuk bisa disimpulkan hukumnya, bukan hanya masalah sebatas shahih atau
tidaknya, tapi juga berkaitan dengan banyak hal termasuk perlu dikompromikan
dengan dalil-dalil yang lain.





Termasuk dalam masalah ini, ada beberapa hadits
yang sepintas bertentangan dengan dalil di atas, karena Nabi shalallahu’alaihi
wasssalam justru pernah berdiri menyambut kedatangan orang lain dan beliau juga
pernah memerintahkan para shahabat untuk berdiri menyambut seseorang yang
ditokohkan.



Sangat tidak mungkin tentunya, Nabi melakukan
sesuatu yang diharamkan dan memerintahkan orang lain untuk melakukannya bukan ?
Karenanya, mari kita simak hadits-hadits dan penjelasan ulama tentangnya.





1.Rasulullah pernah
memerintahkan shahabat berdiri



Ketika salah satu tokoh dari
kalangan Anshar, yakni shahbaat yang mulia Sa’ad bin Mu’adz radhiallahu ‘Anhu datang,
Nabi
bersabda kepada para shahabat
yang ada di sekeliling beliau :



 قُومُوا إِلَى
سَيِّدِكُمْ



 



“Berdirilah kalian untuk pemimpin kalian.” (HR. Bukhari
dan Muslim)






2. Rasulullah berdiri menyambut
kedatangan seseorang Ikrimah



Ketika Ikrimah bin Abu Jahal
radhiyallahu’anhu masuk Islam ia datang menemui Rasulullah shalallahu’alahi
wassalam



فَلَمَّا رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَثَبَ إِلَيْهِ فَرِحًا





Ketika
Rasulullah melihatnya, beliau
berdiri melompat ke
arahnya karena gembira
nya.” (HR. Malik)





3. Rasulullah berdiri
menyambut Fatimah





Dari Ummul Mukminin Aisyah
radhiyallahu’anha beliau berkata :





إذا رأها اقبلت رحب بها ثم قام إليها فقبلها ثم أخد بيدها
فجاء بها حتى يجلسها في مكانه



 “Apabila Nabi shallallahu’alaihi wasallam melihat Fatimah datang
beliau menyambutnya serta berdiri untuknya, lalu menciumnya sambil memegang
erat tangan Fatimah itu. Kemudian Nabi menuntun Fatimah sampai mendudukkannya
di tempat beliau biasa duduk.
(HR. Bukhari)



4. Fatimah berdiri ketika Rasulullah
datang



Dari sambungan hadits sebelumnya, Aisyah
berkata :



وكانت إذا اتاها النبي صلى الله عليه وسلم رحبت به ثم قامت
اليه فقبلته



Sebaliknya,
apabila Nabi 
shallallahu’alaihi wasallam yang datang kepadanya,
Fatimah berdiri menyambut Nabi serta mencium Rasulullah 
shallallahu‘alaihi wasallam. (HR. Bukhari)



5. Sebagian shahabat Berdiri untuk
Nabi



Muhammad bin Hilal
meriwayatkan dari bapaknya, ia berkata :



 



إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَرَجَ قُمْنَا لَهُ حَتَّى يَدْخُل بَيْتَهُ





“Sesungguhnya jika Nabi shalallahu’alaihi wassalam keluar, kami berdiri untuk
menyambutnya, hingga beliau masuk ke dalam rumahnya.”[1]





Penjelasan ulama





Setelah mengkompromikan antara dalil satu dengan
yang lain, para ulama kemudian menjelaskan tentang hukum bolehnya berdiri untuk
menyambut seseorang.





Al imam Ibnu Hajar al Asqalani rahimahullah
berkata :





إنما ‌فيه ‌نهي ‌من ‌يقام ‌له ‌عن
‌السرور ‌بذلك ‌لا ‌نهي ‌من ‌يقوم ‌له ‌إكراما ‌له





“Hadits-hadits larangan berdiri itu adalah bagi orang yang senang jika ada orang yang berdiri
untuknya, bukan larangan bagi orang yang berdiri untuk penghormatan.
[2]





Al imam Ibnu Batthal
rahimahullah berkata :





حجة لمن أنكر القيام للسادة، فقد ظن غير الصواب، وذلك
أن هذا الخبر إنما ينبىء عن نهى رسول الله للذى يقام له السرور بما يفعل له من ذلك
لا عن نهيه القائم عن القيام



“Hujjah sebagian kalangan yang mengingkari bagi
orang yang berdiri untuk menyambut tokohnya adalah persangkaan yang tidak benar.
Karena hadits larangan berdiri itu ditujukan untuk orang yang senang jika
diperlakukan demikian, bukan larangan untuk yang berdiri bagi orang yang
melakukannya.”[3]





Imam Nawawi rahimahullah berkata :



القيام لأهل الفضل وذوي الحقوق فضيلة على سبيل
الإكرام، وقد جاءت به أحاديث صحيحة، وقد جمعتها من أثار السلف وأقاويل العلماء في
ذلك، والجواب عما جاء مما يوهم معارضتها وليس معارضا، وقد أوضحت كل ذلك في جزء
معروف، فالذي نختاره ونعمل به واشتهر عن السلف من أقوالهم وأفعالهم، جواز القيام واستحبابه
في الوجه الذي ذكرناه
...



 



“Berdiri karena menghormati ulama atau orang yang sepantasnya dihormati termasuk perbuatan mulia dengan
maksud menghormati mereka. Ada banyak hadits shahih terkait permasalahan ini.
Saya telah mengumpulkan pandangan-pandangan
para salaf dan perkataan ulama tentangnya.





Saya juga menjawab penyelesaian dalil yang dianggap
kontradiksi, padahal sejatinya tidak terdapat kontradiksi dalil dalam kasus
ini. Saya telah menjelaskan semuanya pada bagian yang cukup populer. Pendapat
yang kami pilih dan kami amalkan, pendapat ini juga didukung oleh pernyataan
ulama salaf, baik berupa perkataan maupun tindakan, adalah boleh dan dianjurkan
berdiri untuk menghormati kedatangan seseorang sebagaimana yang telah
disebutkan.”[4]





Beliau juga berkata :





القيام للقادم من أهل الفضل مستحب، وقد جاء
فيه أحاديث، ولم يصح في النهي عنه شيء صريح
. ويستحب
القيام لأهل الفضل كالوالد والحاكم؛ لأن احترام هؤلاء مطلوب شرعا وأدبا





“Berdiri untuk menyambut
kedatangan orang yang memiliki keutamaan adalah disunnahkan. Telah banyak hadits-hadits
yang menyebutkannya. Dan tidak ada dalil yang secara terang melarang dalam perkara
ini. Sehingga sunnah hukumnya berdiri kepada para pemilik keutamaan seperti kepada
kedua orang tua, orang yang bijaksana, karena memuliakan mereka adalah tuntutan
syariat dan adab.”[5]



Qadhi iyadh rahimahullah berkata :





وإنما ذلك فيمن يقومون عليه، وهو جالس



“Adapun adanya
larangan (dalam hadits) adalah berdiri kepada seseorang yang dia sedang duduk.”[6]





Abul Ma’ali
rahimahullah berkata :



 



وإكرام العلماء
وأشراف القوم بالقيام سنة مستحبة





“Memuliakan ulama dan tokohnya
suatu kaum dengan cara berdiri menyambutnya adalah sunnah mustahab.”[7]



Ibnul Qayim rahimahullah berkata :





وقد قال العلماء:
يستحب القيام للوالدين والإمام العادل وفضلاء الناس



 



“Para ulama telah menyatakan disunnahkannya berdiri
untuk menyambut kedua orang tua, pemimpin yang adil, dan tokohnya orang banyak.”[8]





Imam al Qulyubi rahimahullah berkata :





ويسن القيام لنحو
عالم ومصالح وصديق وشريف لا لأجل غنى وبحث بعضهم وجوب ذلك في هذه الأزمنة؛ لأن تركه



 



“Dan sunnah hukumnya berdiri untuk ulama,
orang-orang shalih, orang jujur dan orang mulia. Tapi tidak boleh berdiri untuk
orang karena kekayaannya.”[9]





Sedangkan disebutkan bahwa Ibnul Haj
rahimahullah membagi keadaan berdiri untuk orang lain menjadi beberapa hukum,
yaitu :



 





الأول: يكون القيام محظورا، وهو أن يقوم إكبارا وتعظيما لمن يحب أن يقام إليه
تكبرا وتجبرا
.





Pertama,
berdiri yang dilarang. Yakni berdiri untuk menyambut seseorang sebagai bentuk
kebesarannya dan pengagungan kepadanya, yakni orang tersebut memang  menyukai diperlakukan seperti itu sebagai
bentuk kesombongan dan keangkuhannya.





الثاني: يكون مكروها، وهو قيامه إكبارا وتعظيما
وإجلالا لمن لا يحب أن يقام إليه، ولا يتكبر على القائمين إليه
.





Yang
kedua, makruh. Yakni berdiri sebagai bentuk penghormatan, pengagungan dan bentuk
kebesaran bagi orang yang sebenarnya tidak menyukai diagung-agungkan.





الثالث: يكون جائزا، وهو أن يقوم تجلة وإكبارا
لمن لا يريد ذلك، ولا يشبه حاله حال الجبابرة



 



Yang
ketiga, boleh. Yakni berdiri untuk menghormati dan menghargai orang yang tidak
menuntut untuk diperlakukan demikian. Dan orang ini bukanlah termasuk tohoh
atau penguasa tiran.





الرابع: يكون حسنا، وهو أن يقوم لمن أتى من
سفر فرحا بقدومه، أو للقادم عليه سرورا به لتهنئته بنعمة، أو يكون قادما ليعزيه بمصاب،
وما أشبه





Ke empat,
hal yang baik. Yakni berdiri untuk menyambut orang yangd atang dari safar karena
gembira karena kedatangannya, atau untuk menyambut dan mengucapkan selamat
kepadanya atau berdiri menyambut orang yang berduka untuk menghiburnya, dan hal
yang semisalnya.”[10]





Kesimpulannya





Hadits yang menyebutkan
celaan berdiri untuk seseorang adalah ditujukan kepada mereka yang gila hormat
atau yang minta untuk diagung-agungkan dengan cara berdiri menyambutnya.  Atau berdiri untuk menghormati orang dzalim,
sombong dan yang semisalnya.





Sedangkan berdiri
untuk menyambut orang yang dimuliakan seperti kedua orang tua, para guru, ulama
dan orang-orang shalih adalah boleh menurut mayoritas ulama, bahkan itu disunnahkan
sebagai bentuk adab kepada mereka.





وثبت جواز القيام
للقادم إذا كان بقصد إكرام أهل الفضل



 



“Dan telah jelas berdasarkan dalil akan bolehnya berdiri jika ditujukan
untuk memulaikan orang-orang mulia.”[11]



Wallahu a’lam.















[1] Hadits ini disebutkan oleh al Haitsami dalam
Majmu’ Az Zzawaid (8/40), yang imam bazar menyatakan bahwa para rawinya adalah
tsiqah.







[2] Fath al Bari (11/50)







[3] Syarah shahih Bukhari li Ibnu Batthal (9/43)







[4] Fatawa an Nawawi hal. 69







[5] Syarah Shahih Muslim (12/93)







[6] Ibid







[7] Kasyf al Qina (4/264)







[8] Mukhtashar Minhaj al Qashidin hal. 249







[9] Al Qulyubi (3/213)







[10] Al Madkhal li Ibn Haj (1/139)







[11] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (34/114)