Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

ANCAMAN MENINGGALKAN PUASA RAMADHAN

Kalau meninggalkan
puasa dengan sengaja tanpa udzur syar’i, bagaimana konsekuensi hukumnya guru ?




Jawaban



 Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq



Orang yang sengaja meninggalkan kewajiban puasa
Ramadhan berarti telah mengerjakan sebuah keharaman dan dosa sangat besar dalam
Islam. Pelakunya jatuh ke dalam hukum fasik yang punya akibat di dunia tidak
diterima kesaksiannya dan gugurnya hak perwaliannya dalam pernikahan menurut
sebagian para ulama.[1]





Banyak sekali ancaman dan celaan terhadap pelaku
dosa besar yang satu ini, yang diantaranya adalah sebagai berikut  ini :





Hadits Nabi shalallahu’alaihi
wassalam





مَنْ
أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ وَلَا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِ
عَنْهُ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ وَإِنْ صَامَهُ





Barang siapa yang berbuka walau satu hari pada
bulan Ramadlan bukan karena sakit atau ada rukhshah (keringanan), maka puasanya
tidak dapat diqadla' meskipun dia berpuasa setahun penuh
.” (HR. Tirmidzi)



إِذَا كُنْتُ فِى سَوَاءِ الْجَبَلِ
إِذَا أَنَا بَأَصْوَاتٍ شَدِيدَةٍ فَقُلْتُ : مَا هَذِهِ الأَصْوَاتُ قَالُوا : هَذَا
عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ
بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا قَالَ قُلْتُ
: مَنْ هَؤُلاَءِ قَالَ : هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ



“Ketika aku berada di tengah
gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras, maka aku bertanya,
“Suara apa itu ?” Mereka (malaikat) menjawab, “Itu teriakan penduduk neraka”.
Kemudian aku dibawa, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang tergantung
(terbalik) dengan urat-urat kaki mereka (di sebelah atas), ujung-ujung mulut
mereka sobek mengalirkan darah. Aku bertanya, “Mereka itu siapa?” Mereka
menjawab, “Meraka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya.” (HR.
Nasa’i)





Maqalah ulama





Abdullah bin Mas’ud
radhiyallahu’anhu berkata :





مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ
مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ لَقِيَ اللَّهَ بِهِ، وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ، إِنْ شَاءَ
غَفَرَ لَهُ، وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ





“Barangsiapa berbuka sehari
dari puasa bulan Ramadhân dengan tanpa keringanan, Allah tetap akan menuntutnya
walaupun dia berpuasa setahun semuanya, jika Allâh menghendaki, Dia akan
mengampuninya, dan jika Allâh menghendaki, Dia akan menyiksanya.” (HR.
Thabrani)





عرى الاسلام، وقواعد الدين ثلاثة،
عليهن أسس الاسلام، من ترك واحدة منهن، فهو بها كافر حلال الدم: شهادة أن لا إله إلا
الله، والصلاة المكتوبة، وصوم رمضان



“Ikatan Islam dan pondasi
agama ada tiga, di atasnyalah agama Islam dibangun dan barangsiapa yang
meninggalkannya satu saja, maka dia kafir dan darahnya halal (untuk dibunuh), yaitu
: Syahadat Laa Ilaaha Illallah, shalat wajib, dan puasa Ramadhan.” (HR. Abu
Ya’ala)



Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu berkata :



 



مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ
مُتَعَمِّدًا لَمْ يَقْضِهِ أَبَدًا طُولُ الدَّهْرِ



 “Barangsiapa berbuka sehari
dari puasa bulan Ramadhân dengan sengaja, berpuasa setahun penuh tidak bisa
menggantinya”. (HR. Ibnu Abi Syaibah)





Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :



‌إذا ‌أفطر ‌في ‌رمضان ‌مستحلا ‌لذلك وهو
عالم بتحريمه استحلالا له وجب قتله وإن كان فاسقا عوقب عن فطره في رمضان بحسب ما يراه
الإمام وأخذ منه حد الزنا



 “Jika
seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena menganggap itu tidak apa-apa
padahal ia tahu akan keharamannya maka wajib atasnya ditegakkan hukum bunuh.
Dan kalau ia melakukan karena fasik, maka ia dihukum sesuai ketentuan yang
ditetapkan oleh imam (penguasa). Ditegakkan atasnya hukuman bagi pezina.”[2]



Imam adz Dzahabi rahimahullah berkata :



وعند
المؤمنين مقرر: أن من ترك صوم رمضان بلا مرض، أنه شر من الزاني، ومدمن الخمر، بل
يشكون في إسلامه، ويظنون به الزندقة، والانحلال
.



“Bagi
orang beriman telah
menjadi ketetapan bahwa
siapa yang meninggalkan
kewajiban puasa
Ramadhan
padahal
dia tidak
sakit
, maka itu adalah
lebih buruk dari
pelaku zina
dan pemabuk, bahkan mereka meragukan keislamannya dan mencurigainya sebagai
zindiq dan tanggal agamanya.”[3]



Al Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata :



وذهب طائفة منهم إلى ‌أن ‌من ‌ترك ‌شيئا ‌من ‌أركان ‌الإسلام
الخمسة عمدًا أنه كافر بذلك



“Sebagian ulama
ada yang berpendapat siapa saja yang meninggalkan kewajiban dari rukun Islam
yang lima dengan sengaja, maka itu bisa menyebakan kekafiran.”[4]





Maka cukuplah menjadi ancaman besar bagi
seseroang yang dengan sengaja tidak berpuasa Ramadhan, bahwa itu menyebabkan ia
jatuh ke dalam hukum fasik dan bahkan menyebabkan keislamannya dipertanyakan.  Wallahu a’lam.













[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (32/143)







[2] Majmu’ Fatawa (25/265)







[3] Jam’ul Jawami’ (5/584)







[4] Jami’ Ulum wal Hikam (1/149)