Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

BENARKAH DILARANG MEMAKAI SANDAL DI KUBURAN ?



     Afwan kiyai saya mendapatkan teguran dari teman ketika memakai sandal ke
kuburan, katanya ada hadits yang melarangnya. Apakah benar demikian ?



Jawaban





Oleh : Ahmad
Syahrin Thoriq



Memang benar ada
hadits yang dzahirnya melarang seseornag menggunakan alas kakinya ketika masuk
ke area pekuburan. Yakni Nabi shalallahu’alaihi
wassalam pernah melihat seseorang berjalan di pekuburan mengenakan sendal, lalu
beliau menegurnya seraya bersabda :



يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ فَنَظَرَ
الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ خَلَعَهُمَا
فَرَمَى بِهِمَا



“Wahai orang yang memakai sendal, celaka engkau,
lepaslah sendalmu! Lalu orang itu melihat, dan tatkala dia mengetahui (bahwa
yang menegurnya adalah) Rasulullah shallallah ‘alaihi wasallam maka dia melepas
dan melempar sendalnya.”
(HR. Abu Daud)



Hadits ini dinilai shahih oleh
sebagian ulama, sedangkan yang lainnya menganggap sebagai hadits hasan.[1]





Namun para ulama madzhab
yang empat berbeda pendapat tentang hukum menggunakan alas kaki baik sepatu
atau sandal ketika memasuki area pekuburan. Kalangan Hanabilah memakruhkan dan
Mayoritas ulama mengatakan tidak makruh alias boleh memakai boleh tidak.





Lho koq bisa
ulama menganggap hal mubah saja memakai sandal ketika ziarah kubur ? Kan ini jelas
ada hadits larangannya ? Dan kenapa ulama dari madzhab cuma memakruhkan, koq
tidak ada yang mengharamkan ?





Begini, sebuah
hadits itu tidak bisa disimpulkan begitu saja hanya dengan memahaminya secara
sepintas. ada seabrek perangkat yang harus digunakan agar pemahaman atas hadits
itu tidak melenceng atau bahkan bisa bertentangan dengan yang dimaksudkan. Dan
diantara yang dilakukan oleh para ahi fiqih dalam upaya mendudukkan hukum
sebuah hadits adalah dengan mengkompromikan dan menghubungan dengan dalil-dalil
lain yang terkait dalam masalah tersebut.





Jadi, kalau ada
hadits yang anda dengar bunyinya A, kemudian ternyata hukum yang dikeluarkan
oleh ulama bunyinya malah U, maka besar kemungkinan anda salah dengar hadits itu,
atau ada hadits lain yang semisal yang anda tidak tahu. Yang bisa jadi lebih
shahih dan sarih (jelas) secara hukum.





Nah termasuk
dalam hukum melepaskan sandal atau alas kaki ketika ziarah kubur. Ada hadits-hadits
lain yang herus dikompormikan agar bisa disimpulkan hukumnya dengan baik.





Tapi sebelum
melihat cara pendalilannya, kita simak dulu pernyataan pendapat ulama madzhab
dalam masalah ini.





Hukumnya
makruh





Kalangan madzhab Hanbali adalah yang menghukumi bahwa
menggunakan alas kaki ketika memasuki area pekuburan hukumnya adalah makruh.
Berkata al imam Ibnu Qudamah al Hanbali rahimahullah :





ويخلع ‌النعال
‌إذا ‌دخل ‌المقابرهذا مستحب





"Dan
menanggalkan alas kaki kala memasuki pekuburan, ini sesuatu yang disukai
."[2]





Hukumnya tidak
makruh





Sedangkan
mayoritas ulama dari kalangan madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i menyatakan hukumnya
tidak makruh alias perkara mubah saja memasuki area pekuburan dengan menggunakan
alas kaki.[3]





Al imam Thahawi
al Hanafi berkata :





ولا يكره ‌المشيء ‌في ‌المقابر بالنعلين عندنا



“Dan tidaklah dimakruhkan memasuki
pekuburan dengan menggunakan alas kaki dalam pandangan madzhab kami.”[4]





            Al
imam ar Ru’aini berkata :





ويجوز
المشي على القبور ‌بالنعال وغيره





“Dan dibolehkan berjalan di
pekuburan dengan menggunakan sandal dan lainnya.”[5]



Al Imam Nawawi asy Syafi’i berkata :





المشهور في مذهبنا أنه لا يكره المشي في المقابر بالنعلين
والخفين ونحوهما ممن صرح بذلك من اصحابنا





“Dan yang masyhur dalam madzhab
kami bahwa tidak dimakruhkan berjalan di kuburan dengan menggunakan sandal atau
sepatu atau selain keduanya. Dan itu yang ditegaskan oleh sahabat-sahabat kami
(Syafi’iyyah).”[6]



Pendalilannya





Dalil pendapat tidak mengapa
menggunakan sandal ketika memasuki pekuburan adalah adanya hadits
dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam
, beliau bersabda :





العبد إذا وضع في قبره وتولي وذهب أصحابه
حتى إنه ليسمع قرع نعالهم اتاه ملكان





Jika seseorang
hamba dimasukkan ke dalam liang kubur, lalu ia ditinggalkan dan keluarga yang
menziarahinya pergi, maka ia akan mendengar langkah kaki sandal mereka, lalu
dua malaikat akan mendatanginya dan akan duduk di sampingnya
.” (HR. Bukhari
dan Muslim)





Penggunaan hadits di
ini sebagai dalil tentu tidak perlu dipertanyakan lagi keshahihannya. Karena
tercantum dalam dua shahih. Dan dlam hadits ini jelas disebutkan adanya sendal
yang digunakan oleh orang-orang yang menziarahi kubur. Sisi pendalilannya
adalah, jika menggunakan sandal di kuburan itu dilarang, tentu tidak akan
disebutkan dalam hadits tersebut.





Lalu bagaimana dengan
hadits larangan Nabi di atas ?





Kalangan madzhab Hanbali
ketika mengkompromikan antara kedua hadits yang saling bertentangan ini
menetapkan bahwa larangannya bersifat makruh, bukan haram. Sedangkan mayoritas
ulama menjelaskan bahwa hadits tentang Nabi shalallahu’alaihi wassalam menyuruh
melepaskan sandal seseorang yang mendatanagi kubur adalah dengan dua penjelasan.





Pertama : Sandal
yang digunakan oleh laki-laki tersebut dari bahan yang mewah karena berasal
dari kulit yang disamak yang biasa digunakan untuk bergaya dan berpenampilan
mewah. Sedangkan Nabi meginginkan agar umatnya memasuki kuburan dengan
kesederhanaan dan perasaan khusyu’.





Kedua : Boleh jadi
di sandal tersebut ada najisnya sehingga Nabi memerintahkan untuk dilepaskan. Itu
mengapa kemudian dalam madzhab Syafi’i memberikan keterangan tambahan,
kebolehan memakai sandal ke kuburan adalah selama alas kaki tersebut tidak ada
najisnya, jika ada najis, maka terlarang menggunakannya.[7]





Karena memang
kubur itu tidak boleh dikotori dan diperintahkan untuk dijaga kebersihannya.[8]

Kesimpulan





Memasuki kuburan dengan
menggunakan alas kaki hukumnya makruh menurut madzhab Hanbali dan boleh menurut
mayoritas ulama. Apa yang ditanyakan dan yang ada di gambar adalah satu
pendapat dari banyak pendapat. Tidak boleh diklaim sebagai sebagai satu-satunya
“sunnah” yang mana bagi yang meninggalkannya bisa dituduh tidak mengikuti sunnah.



Wallahu a’lam.















[1] Imam
Nawawi dalam al Majmu’ Syarhul
Muhadzdzab (5/312) mengatakan : “Sanadnya bagus.” Ibnu Hajar juga menyatakan hal yang sama dalam
Fath al Bari (3/160).







[2] Al Mughni (2/420)







[3] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (38/347)







[4] Hasyiah ath Thahawi hal. 620







[5] Mawahib al Jalil (2/253)







[6] Majmu’ Syarah al Muhadzdzab (5/312)







[7] Majmu’ Syarah al Muhadzdzab (5/313)







[8] Asna Mathalib (1/328)