DALIL ISYARAT TASYAHUD MENURUT SYAFI’IYYAH
Afwan kiyai, apakah benar
gambar di poster ini ? Apakah tata cara madzhab Syafi’i yang kami pelajari dari
kecil berisyarat dengan jari telunjuk saat di lafadz syahadat itu salah ? Mohon
penjelasannya.
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Jangan mudah terkecoh oleh gambar-gambar demikian, karena pembuatnya belum
tentu paham fiqih ibadah apalagi ngerti fiqih perbandingan madzhab. Bagaimana
dia bisa menyimpulkan bahwa pendapat yang satu lebih unggul dari yang lainnya, bahkan
dikatakan sebagai yang paling sesuai dengan sunnah, sedangkan yang ia pelajari
baru satu versi pendapat ? Itupun belum
tentu mendalam.
Maka jika mau jujur dan adil dalam
menyimpulkan, dia harus mau menyelam ke dalam lautan ilmu setiap madzhab baru
bisa kemudian memposisikan diri sebagai pentarjih mana yang paling kuat dari pendapat
seluruh madzhab.
Dan saya sangat yakin, jika seseorang telah melakukan itu dengan baik, ia benar-benar
mengarungi samudra ilmu, justru dia akan berhati hati dan tidak akan dengan
mudahnya melemahkan satu pendapat ulama dari pendapat ulama lainnya.
Baiklah, saya akan mengurai dalil-dalil kalangan Syafi’iyyah ketika
menetapkan pendapat bahwa isyarat jari telunjuk ketika tasyahud adalah saat saat
membaca syahadat tepatnya saat di lafadz Illallah. Bagi yang ingin menyimak
pendapat masing-masing madzhab, bisa disimak di tulisan kami sebelumnya : Isyarat
jari telunjuk dalam Tasyahud.
Isyarat telunjuk menurut
madzhab Syafi’i
Menurut kalangan Syafi’iyyah, isyarat jari telunjuk adalah ketika sampai
pada lafadz syahadat, tepatnya di kalimat “Illallah”. Hal ini sebagaimana difatwakan
oleh para ulama madzhab Syafi’i sendiri.
Berkata al imam Nawawi rahimahullah
:
وأما الإشارة بالمسبحة فمستحبة عندنا للأحاديث الصحيحة
قال أصحابنا يشير عند قوله إلا الله من الشهادة
“Adapun berisyarat dengan jari
telunjuk adalah sunnah menurut madzhab kami berdasarkan hadits shahih. Dan
telah berkata shahabat-shahabat kai (Syafi’iyyah) bahwa isyarat itu mulai
dilakukan ketika lafadz ‘Illa Llah’ dari tasyahud.”[1]
Syaikh Zakariya al Anshari
rahimahullah :
رفعها
ويقصد من ابتدائه بهمزة إلا الله أن المعبود واحد فيجمع في توحيده بين اعتقاده
وقوله
"Dan
berniatlah saat mengangkat jari telunjuk pada lafadz ‘Illallah’ (ﺍﻻ ﺍﻟﻠﻪ),
bahwa Dzat yang disembah adalah Esa. Dengan demikian terkumpulah segala tauhid
dalam dirinya baik antara keyakinan, ucapan dan perbuatan.”[2]
Syeikh
Ibnu Ruslan rahimahullah berkata :
وعند
إلا الله فالمهملة إرفع لتوحيد الذي صلّيت
له
"Ketika mengucapkan illallahu, maka angkatlah
jari telunjukmu untuk mengesakan Dzat yang engkau sembah."[3]
Imam Ibnu Hajar al Haitami
berkata :
وتسمى أيضا السبابة لأنها يشار بها
عند المخاصمة والسب ويرفعها مع إمالتها قليلا لئلا تخرج عن سمت القبلة عند همزة قوله إلا الله للاتباع ولا
يضعها إلى آخر التشهد قاصدا بذلك الإشارة لكون المعبود واحدا في ذاته وصفاته وأفعاله
ليجمع في توحيده بين اعتقاده وقوله وفعله
Dan dinamakan As Sababah
(telunjuk) karena dengannya digunakan untuk isyarat ketika terjadi adu
mulut/pertengkaran. Dan mengacungkannya dengan sedikit melengkung supaya tidak
keluar dari arah-arah kiblat, saat sampai pada bacaannya "Illallah’ karena
mengikuti perilaku Nabi dan tidak meletakkannya sampai akhir tasyahud.
Dan menyengaja (berniat)
dengan isyarat tersebut adanya yang disembah hanya satu dalam dzatNya,
sifatNya, dan perbuatanNya, supaya tauhidnya (meng -esa-kannya kepada Allah)
dapat berkumpul diantara keyakinannya, ucapannya, perbuatannya.”[4]
Syaikh Sulaiman berkata al Bujairami
berkata :
ويديم رفعها ويقصد من ابتدائه بهمزة
إلا الله أن المعبود واحد، فيجمع في توحيده بين اعتقاده وقوله وفعله
“Dan hendaknya orang yang shalat melanggengkan mengangkat jari dan hendaknya
mengangkatnya dimulai sejak permulaan huruf hamzah dari lafadz ‘Illallah’,
bahwa Dzat Yang Disembah adalah Esa. Dengan demikian, terkumpullah tauhid dalam dirinya
baik antara keyakinan, ucapan dan perbuatan.”[5]
Dalil-dalilnya
Hadits pertama
حَدَّثَنَا
وَكِيعٌ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ التَّمِيمِيِّ، عَنِ ابْنِ
عَبَّاسٍ، قَالَ:
هُوَ
الْإِخْلَاصُ
“Telah menceritakan kepada kami
Waki’ dari Sufyan dari Ishaq dari Taimi dari Ibnu Abbas dia berkata : ‘Isyarat
jari telunjuk itu untuk mengesakan Allah.”
Hadits ini dikeluarkan oleh al imam Baihaqi
dalam sunan al Kubra (2/191), Ibnu Abi Syaibah dalam Mushanafnya (87/21) dan
kitab Ad Du’a no. 29683. Hadits ini diperselisihkan, karena ada rawinya yang
bernama at Taimiy, sebagian ulama memasukkan dia ke rawi majhul, sedangkan imam
al Mizi berkata tentangnya :
رَوَى عَنه: أبو إسحاق السبيعي
ولم يرو عنه غيره
“Telah meriwayatkan darinya
Ibnu Ishaq dan tidak ada yang meriwayatkan darinya selain Ibnu Ishaq.”[6]
Hadits kedua
سُئِلَ ابْنُ
عَبَّاسٍ، عَنْ تَحْرِيكِ الرَّجُلِ إِصْبَعَهُ فِي الصَّلَاةِ، فَقَالَ : ذَلِكَ الْإِخْلَاصُ
“Ibnu 'Abbas ditanya tentang
seorang laki-laki yang menggerakkan jarinya di dalam shalat Lalu beliau menjawab : "Yang seperti adalah ikhlas
(mengesakan Allah).”
Hadits ini juga disebutkan oleh
al imam Abdurrazaq dalam Mushannafnya (2/249) dengan jalur periwayatan yang
sama. Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits ini berkata :
كان يشير بها
للتوحيد
“Maksudnya itu ditujukan untuk
mentauhidkan.”[7]
Hadits ketiga
لَهِيَ أَشَدُّ عَلَى الشَّيْطَانِ
مِنَ الْحَدِيدِ
“Dan ‘lahiya’ Lebih berat atas
setan dari dari pada besi.” (HR. Ahmad)
Ketika menjelaskan hadits ini,
Maula Ali Qari rahimahullah berkata :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
" لهي" أي الإشارة إلى الوحدانية " أشد على الشيطان من الحديد"
: إذ لا يتأثر من الحديد كما يتأثر من التوحيد
“Dan bersabda Rasulullah shalallahu’alaihi
wassalam : ‘Lahiya’ yaitu isyarat kepada keesaan ‘lebih berat dari pada besi’ ketika
itu tidak (dirasakan) pengaruh yang berasal dari besi (lebih berat), seperti
(ketika) pengaruh berasal dari tauhid.”[8]
Hadits ke empat
فَقَالَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ
يَرْفَعُهَا إِلَى السَّمَاءِ وَيَنْكُتُهَا إِلَى النَّاسِ: اللَّهُمَّ اشْهَدِ
اللَّهُمَّ اشْهَدْ. ثَلَاثَ مَرَّاتٍ.
“Nabi shalallahu’alaihi
wassalam pernah berisyarat dengan jari telunjuknya yang beliau tunjuk ke langit
dan menjatuhkannya ke arah orang-orang seraya berkata : Ya Allah saksikanlah’
sebanyak tiga kali.”
Hadits ini shahih riwayat Bukhari dan Muslim. Meski
hadits di atas tidak berkalitan langsung dengan shalat, namun sisi
pendalilannya sebagaimana yang dikatakan oleh imam Baihaqi rahimahullah : “Sesungguhnya
Nabi hanya menghendaki dengan isyarat
itu adalah ketauhidan, sedangkan ungkapan ketauhidan terdapat dalam
kalimat syahadat itu.... “Yang dipilih oleh ahli ilmu dari kalangan
sahabat dan tabi’in serta orang-orang setelah mereka adalah berisyarat dengan
jari telunjuk kanan ketika mengucapkan la ilaaha illallah ….”[9]
Berkata imam Nawawi rahimahullah :
وفيه حديث صحيح في سنن أبي داود ويشير بها موجهة إلى القبلة وينوي بالإشارة التوحيد والإخلاص
“Isyarat telunjuk ini terdapat juga dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Abu Daud, yakni menghadapkan telunjuk ke arah qiblat dan berniat pada saat memberikan
isyarat tersebut dengan penuh tauhid dan keikhlasan.”[10]
Al imam Khatib Asy Syarbini juga berkata :
والحكمة في ذلك هي الإشارة
إلى أن المعبود سبحانه وتعالى واحد ليجمع في توحيده بين القول والفعل والاعتقاد
“Dan adapun hikmah diangkatnya
jari telunjuk adalah sebagai isyarat bahwa Tuhan yang disembah itu satu agar di
dalam mengesakan-Nya, dan berkumpulah antara ucapan, perbuatan dan keyakinan.”[11]
Hadits kelima
Nabi shalallahu’alaihi wassalam jika mengatakan
“Asyhadu” atau “Allahumma isyhad” beliau berisyarat dengan telunjuknya,
sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Darimi dan Imam Baihaqi.”[12]
Isyarat telunjuk adalah untuk
lafadz Jalalah
Pendapat yang menyatakan bahwa isyarat jari
telunjuk itu berkaitan dengan kalimat tauhid atau lafadz Jalalah bukan hanya
dipegang oleh madzhab Syafi’iyyah saja, namun juga menjadi pendapat beberapa
ulama madzhab lainnya. Terlepas kemudian terjadi perbedaan diantara madzhab
tentang kapan memulainya, caranya dan apakah berkali-kali atau cukup sekali
gerak.
Sebenarnya sah-sah saja jika mau berpendapat
asalkan didukung dalil yang bisa dipertanggung jawabkan, karena memang tidak
ada dalil qath’i (yang pasti) tentang kapan isyarat jari telunjuk itu diawali
dan diakhiri. Namun mengklaim sebagai pendapat yang paling kuat dengan
menyelisihi pendapat mayoritas madzhab yang empat itu sungguh teramat nekad dan
pede berlebihan.
Baiklah, mari kita simak sebagian pendapat dari ulama-ulama
madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali yang ternyata ada yang serupa dengan madzhab Syafi’i
dalam hal ini.
Madzhab Hanafi
Al imam Zaila’i al Hanafi rahimahullah
berkata :
لا إشارة في
الصلاة إلا عند الشهادة في التشهد
“Tidak ada isyarat di dalam
shalat kecuali ketika membaca syahadat di dalam tasyahud.”[13]
Madzhab Maliki
Imam Qarafi al Maliki rahimahullah
berkata :
وكان يحيى بن عمر يحركها عند الشهادة
فقط فالسكون إشارة إلى الوحدانية
“Dan adalah Yahya bin 'Umar
menggerakan jarinya pada saat bacaan syahadah saja (Asyhadu An La Ilaaha
Illallaahu Wa Asyhadu Anna Muhammadan 'Abduhu Wa Rasuluhu), lalu isyarat diam
sampai pada wahdaniyyah (Illallah).”[14]
Ibnu Abi zaid al Maliki
rahimahullah berkata :
واختلف في تحريكها فقيل يعتقد بالإشارة
بها أن الله إله واحد ويتأول من يحركها أنها مقمعة للشيطان
“Dan telah diperselisihkan
pada masalah menggerak-gerakkan jari telunjuk tersebut, sebahagiannya
mengatakan : Untuk menguatkan dengan isyarat bahawasanya Allah adalah
satu-satunya Tuhan (saat membaca syahadat) dan sebahagian lagi mengatakan
bahawa maksud dari menggerak-gerakkannya adalah untuk menghalau dan menghinakan
Syaitan.”[15]
Madzhab Hanbali
Al imam Ibnu Muflih al Hanbali
rahimahullah berkata :
ويشير بالسبابة في تشهده "هـ" مرارا لتكرار
التوحيد عند ذكر الله
“Dan berisyarat dengan
jari telunjuk dalam tasyahudnya berkali - kali untuk mengulang - ulang at
tauhid ketika menyebut nama Allah.”[16]
Imam al Buhuti al Hanbali
rahimahullah berkata :
مرارًا، كل مرة عند ذكر لفظ
الله، تنبيهًا على التوحيد
“Dan berisyarat berkali -
kali, setiap isyarat itu ketika menyebut lafadz
Allah, memberikan
pengertian tentang At Tauhid.”[17]
Kesimpulan
Meskipun ulama bersepakat atas kesunnahan
berisyarat dengan jari telunjuk saat Tasyahud, namun mereka berbeda pendapat
tentnag kapan dimulainya isyarat jari telunjuk.[18] Mayoritasnya berpendapat ketika
pada lafadz jalalah di kalimat syahadat seperti yang dipegang oleh kalangan
Hanafiyah dan Syafi’iyah, sedangkan sebagiannya yang lain berpendapat isyarat
dilakukan pada semua lafadz jalalah dalam bacaan Tasyahud seperti kalangan
Hanabilah. Dan ada juga yang berpendapat sejak awal Tasyahud seperti yang
dipegang oleh sebagian kalangan madzhab Malikiyah.
Wallahu a’lam.