Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

HUKUM UPAH UNTUK MUADZIN

Afwan kiyai,
bagaimana pendapat sebenarnya dari ulama madzhab tentang mengambil upah untuk seorang
muadzin, apakah itu dibolehkan dalam Islam ? Karena rasanya koq nggak nyaman beribadah
dibayar.




Jawaban





Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq





Pada prinsipnya, ibadah
itu hanya dibolehkan mengharap pahala dan karunia dari Allah ta’ala semata,
tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan dari makhluk berupa
pujian, sanjungan, bantuan dan termasuk bayaran. Tentu hal ini sudah sangat ma’fum
adanya. Allah ta’ala berfirman :





وَمَآ
اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ



 Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas
menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama
...” (QS. Al Bayinah : 5)





Disebutkan dalam al Mausu’ah Fiqhiyyah :





وَالأَصْلُ أَنَّ كُلَّ طَاعَةٍ يَخْتَصُّ بِهَا
الْمُسْلِمُ لا يَجُوزُ الاسْتِئْجَارُ عَلَيْهَا






Pada
dasarnya setiap ketaatan yang secara khusus harus dilakukan
oleh seorang muslim tidak boleh digunakan untuk sarana  mencari
upah
.”[1]





Namun yang juga menjadi bahan pertimbangan
adalah bahwa ada sisi-sisi ibadah khususnya yang dilakukan secara bersama oleh kaum
muslimin yang harus dijalankan secara rutin dan profesional. Ia membutuhkan
adanya orang yang bisa focus memberikan pengaturan dan pelayanan.





 Yang mana, hal itu akan sangat sulit terwujud
bila hanya mengandalkan “orang-orang yang ikhlas” untuk mau mengerjakannya
secara baik dan ada pertanggung jawabannya. Apa lagi di zaman dan kehidupan yang
mana nilai-nilai agama di sisihkan seperti hari ini.  Di daerah perkotaan khususnya, akan sangat sulit
mendapati mereka yang mau suka rela mengurus agama tanpa adanya kompensasi
apapun. Termasuk diantanya adalah yang bersedia mengumandangkan adzan di setiap
waktu shalat.





Pertimbangan selanjutnya adalah : Benar
bahwa ibadah itu adalah sarana untuk menggapai ridha Allah, namun dalam ibadah
itu sendiri ada sisi-sisi lain yang beririsan dengan urusan duniawi. Nyaris
tidak ada ibadah khususnya yang berkaitan dengan orang banyak yang murni tanpa
ada sisi duniawiyahnya. Dan ternyata dalam syariah ada yang dibolehkan untuk diambil
upah atau bayarannya.





Contohnya sangat banyak, seperti dalam
ibadah Qurban, jelas itu adalah ibadah yang tidak boleh ada unsur selain mencari
ridha Allah, namun dalam Qurban ternyata dibolehkan bagi tukang jagalnya untuk mengambil
upah dari pekerjaannya menyembelih hewan.







Demikian juga dengan mengajarkan agama,
hal ini jelaslah bentuk ibadah yang juga seharusnya digunakan untuk meraih
ridha Allah ta’ala semata, namun di dalamnya ternyata juga ada kebolehan bagi guru
untuk mengambil upah atas lelahnya ia mengajarkan ilmu agama kepada murid-muridnya.





Maka demikian juga kasusnya dengan para
muadzin. Mereka ternyata bukan hanya bertugas mengumandangkan adzan, ada sisi
lain yang juga dikerjakan oleh muadzin dalam tugasnya. Seperti
kesiap-siagaannya menjaga waktu shalat misalnya, yang mana sebagian ulama
mengatakan itu seperti tugas berjaga-jaga yang boleh untuk diberi upah.





Pertimbangan-pertimbangan di atas lah
yang kemudian memunculkan perbedaan pendapat  di kalangan ahli ilmu tentang boleh tidaknya
muadzin untuk mendapatkan upah. Ada yang membolehkan, namun ada yang tidak
membolehkan. Berikut penjelasannya.





Kalangan
yang tidak membolehkan





Sebagian ulama berpendapat bahwa
upah untuk muadzin adalah hal yang dilarang dalam Islam. Bahkan kelompok ulama
ini juga malarang aktivitas ibadah lainnnya untuk diberi upah, seperi imam, mengajari
al Qur’an dan jihad. Pendapat ini dipegang oleh kalangan madzhab Hanafiyah dan pendapat
yang kuat dari kalangan Hanabilah.[2]





Berkata Abul Husain al Qaduri al
Hanafi rahimahullah :





قال أصحابنا: لا يجوز
أخذ ‌الأجرة ‌على ‌الأذان





“Telah
berkata para shahabat kami (Hanafiyah) tidak dibolehkan mengambil upah dari
adzan.”[3]





Berkata al Imam Ibnu Qudamah al
Hanbali rahimahullah:





أنه يكره أخذ ‌الأجرة
‌على ‌الأذان



“Bahwasanya
dibenci mengambil upah dari adzan.”[4]





Berkata
al imam Buhuti al Hanbali rahimahullah :





يحرم ‌أخذ ‌الأجرة ‌على ‌الأذان ‌والإقامة؛ لأنهما قربة لفاعلهما



“Dan
diharamkan mengambil upah dari adzan dan iqamat. Karena keduanya adalah bentuk
taqarrub kepada Allah saat mengerjakannya.”[5]





Dalilnya
diantarannya adalah hadits-hadits berikut ini :





Dari
Utsman bin Abi ‘Ash dia berkata :





إِنَّ مِنْ آخِرِ مَا عَهِدَ إِلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِ اتَّخِذْ مُؤَذِّنًا لَا يَأْخُذُ عَلَى
أَذَانِهِ أَجْرًا





"Amanah
terakhir yang Rasulullah  
berikan
kepadaku adalah agar aku mengangkat seorang mu'adzin yang tidak mengambil upah
dari adzannya tersebut
”. (HR. Tirmidzi)





Dari Abdurrahman bin Syibl al Anshari berkata :





اقرءوا القرآن ولا تغلوا فيه ولا
تجفوا عنه ولا تأكلوا به ولا تستكثروا به



Bacalah al Qur’an,
amalkanlah ia, jangan jangan melalaikannya, dan jangan pula berlebih-lebihan
terhadapnya, jangan makan hasil darinya, jangan memperbanyak harta darinya
”. (HR. Ahmad)



Larangan mengambil upah bagi maudzin ini sifatnya
makruh menurut umumnya ulama yang melarang, sedangkan sebagian ulama dari
madzhab Hanbali mengharamkannya.





Kalangan yang membolehkan





Adapun ulama lainnya dari kalangan Malikiyah,
Syafi’iyyah dan sebagian Hanafiyah muta’akhirin membolehkan mengambil upah dari
mengajarkan Qur’an dan mengumandangkan adzan.[6] Berkata al imam Ibnu ‘Abidin
al Hanafi rahimahullah :





أن عدم حل أخذ ‌الأجرة ‌على ‌الأذان والإمامة رأي المتقدمين، والمتأخرون يجوزون
ذلك على ما سيأتي في الإجارات





“Tidak membolehkan untuk
mengambil upah dari adzan dan imam menurut pendapat kalangan terdahulu (Hanafiyah),
sedangkan kalangan terkemudian membolehkan yang seperti itu sebagaimana yang
akan saya jelaskan di bab upah.”[7]





يكره أخذ ‌الأجرة ‌على ‌الأذان،
إلا أن المتأخرين من علمائنا أجازوه مطلقاً لعدم وجود متطوعين وحفظاً للشعائر





“Dan dimakruhkan mengambil
upah dari Adzan. Namun ulama kami yang terkemudian (dari Hanafiyah) membolehkan
secara mutlak karena adanya sebab tidak banyaknya orang yang mau melakukannya
dan untuk menjaga syiar Islam.”[8]





Berkata Qadhi Abu Muhammad bin
Abdul Wahab al Maliki rahimahullah :





يجوز أخذ ‌الأجرة ‌على ‌الأذان والإقامة... لأنه إجماع الصحابة، لأن عمر أرزق
المؤذنين





“Dan dibolehkan mengambil upah
untuk adzan dan iqamat karena hal itu menjadi ijma’ shahabat ketika Umar
memberikan tunjangan kepada para maudzin.”





Berkata al imam Haramain asy
Syafi’i rahimahulah :





أنَّ المؤذن على ماذا يأخذ ‌الأجرة؟
وحاصل المذكور ثلائة أوجه: أحدها- أنه يستحق ‌الأجرة على رعاية المواقيت
.والثانيأنه يستحقها على رفع الصوت.والثالث أنه يستحقها على الحيعلتين



“Atas hak apa muadzin boleh mendapatkan upah ? Karena salah satu dari
tiga alasan : Pertama, karena penjagaannya terhadap waktu shalat. Kedua, karena
dia telah melengkingkan suaranya. Ketiga, karena kedua-duanya.”[9]





Dalil pendapat yang membolehkan adalah pertama
adanya Ijma’ sukuti (setujunya) para shahabat Nabi ketika amirul mukminin Umar
bin Khattab radhiyallahu;anhu menggaji para muadzin.[10]





Dalil yang kedua adalah riwayat bahwa di masa
Khalifah Utsman pun hal yang sama dilakukan. Berkata al imam Baihaqi rahimahullah
:





قال الشافعي قد ‌أرزق ‌المؤذنين
إمام هدي عثمان بن عفان



 “Dan berkata Asy Syafi’i : Telah
memberikan imbalan kepada para muadzin pemimpin yang mendapatkan petunjuk
Utsman bin ‘Affan radhiyallahu’anhu.”[11]





Dan dalil ketiga adalah mereka
memahami hadits larangan memberi upah kepada muadzin dan pembaca al Qur’an
adalah dalam konteks umum. Sedangkan dalam perkara yang khusus di mana
dubutuhkan tenaga profesional untuk mengurusi dakwah maka hal itu dibolehkan.
Al imam
Ibnu Qudamah ketika menjelaskan
pendapat kalangan yang membolehkan menukilkan alasannya :



لأن بالمسلمين حاجة إليه وقد لا يوجد متطوع به وإذا لم يدفع الرزق فيه يعطل



Karena
kaum muslimin membutuhkan orang semacam ini. Sementara bisa jadi tidak ada
orang yang mau secara suka rela melakukannya.
Dan jika (ada yang focus ngurus masjid) dan dia
tidak digaji, bisa menelantarkan hidupnya
.”[12]



Imam ash Shan’ani rahimahullah berkata :





ولا يخفى أنه – يعني حديث عثمان بن أبي العاص – لا
يدل على التحريم وقيل: يجوز أخذها على التأذين في محل مخصوص إذ ليست على الأذان
حينئذ بل على ملازمة المكان كأجرة الرصد








“Tidak diragukan sesungguhnya bahawa
hal yang disebutkan, yakni hadits Utsman bin Ash, tidaklah menunjukkan
keharaman menerima upah untuk muadzin. Ada yang mengatakan :  Boleh mengambil upah untuk adzannya dalam
kondisi tertentu. Karena upah muadzin bukan sebatas untuk adzannya tapi untuk
perjuangan dia yang selalu siaga (menjaga waktu shalat), seperti upah untuk
orang yang berjaga-jaga.”[13]



Dana dari baitul Mal



Namun ulama bersepakat membolehkan jika yang
diberikan kepada muadzin itu bersumber dari baitul mal. Disebutkan dalam al
Mausu’ah Fiqhiyyah :





وأما الرزق من بيت المال فيجوز على
ما يتعدى نفعه من هذه الأمور بلا خلاف، لأنه من باب الإحسان والمسامحة، بخلاف الإجارة
فإنها من باب المعاوضة، ولأن بيت المال لمصالح المسلمين





"Adapun pemberian (kepada muadzin)
jika itu diberikan dari baitul Mal muslimin hukumnya boleh menurut kesepakatan
ulama, karena hal tersebut adalah bentuk perbuatan ihsan dan sebagai penggembira.
Berbeda dengan upah yang merupakan bentuk timbal balik. Sedangkan dana dari
baitul mal itu digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin”. [14]





Wallahu
a’lam.









[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (1/91)







[2] Al Badai’ ash Shanai’ (4/192), al Hidayah (3/240), al
Mughni
(3/231)







[3] At Tajrid al Qaduri (1/433)







[4] al Mughni (1/415)







[5] Raudh al Murbi’ hal. 63







[6]Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (6/251), Fiqh ‘ala Madzhab al

Arba’ah
(1/295)







[7] Hasyiah Ibnu Abidin (1/392)







[8] Fiqh Ibadat ‘ala Madzhab al Hanafi hal. 74







[9] Nihayah al Mathlab (13/13)







[10] Mushannaf Abdur Razzaq (1/481)







[11] Sunan al Kubra (1/429)







[12] Al Mughni (1/460)







[13] Subulussalam (1/191)







[14] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al
Kuwaitiyyah
(6/251)