Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

JAWABAN KLAIM 'WA'FU ANNI' TIDAK ADA DALAM HADITS

Afwan kiyai,
benarkah bahwa tidak ada lafadz wa’fuanni dalam bacaan diantara sujud ? Mohon
penjelasannya.





Jawaban





Oleh : Ahmad
Syahrin Thoriq





Tidak
benar. Bacaan ketika duduk diantara dua sujud yang selama ini kita baca hukumnya
boleh dan tidak ada masalah sama sekali. Jika kemudian ada yang
mempermasalahkan apalagi mendaku sudah membaca semua kitab hadits lalu tidak
menemukan riwayatnya, itu kan menurut dia. Hanya mungkin ketika membaca “semua”
kitab hadits kelihatannnya si ustadz kurang teliti, itu sangat manusiawi dan harus
kita maklumi. La wong satu kitab saja bisa terselip atau kelewat, apalagi
"semua” kitab-kitab hadits.





Hanya
saja, alangkah lebih baiknya jika ahli ilmu lebih berhati-hati dalam memvonis
sesuatu dengan boleh dan tidak boleh. Akan lebih bijak jika ia jujur dengan
mengatakan belum menemukan, jika membacanya hanya sekali atau bahkan bisa jadi
belum selesai membaca semuanya.





Do’a
atau bacaan diantara sujud itu ada banyak hadits dan riwayatnya. Sebagaimana
juga bacaan shalat lainnya. Hal ini karena Nabi tidak hanya membaca do’a satu
macam saja, namun dengan berbagai macam ragam bacaan yang berbeda-beda. Berikut
diantara hadits-hadits bacaan duduk diantara dua sujud :





Pertama



رَبِّ
اغْفِرْ لِي، وَارْحَمْنِي، وَاجْبُرْنِي، وَارْزُقْنِي، وَارْفَعْنِي



“Ya
Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, cukupkanlah aku, berilah rezeki dan
tinggikanlah derajatku”
. (HR. Ibnu Majah)



Kedua



رَبِّ
اغْفِرْ لِي، رَبِّ اغْفِرْ لِي



“Ya
Allah ampuni aku, Ya Allah ampuni aku”.
(HR. Ibnu Majah dan Abu Daud)



Ketiga



اللَّهُمَّ
اغْفِرْ لِي، وَارْحَمْنِي، وَاجْبُرْنِي، وَاهْدِنِي، وَارْزُقْنِي



“Ya Allah ampunilah aku,
rahmatilah aku, cukupkanlah aku, berilah aku petunjuk, dan berilah rezeki”.
(HR.
Tirmidzi)



Keempat



رَبِّ
اغْفِرْ لِي، وَارْحَمْنِي، وَاجْبُرْنِي، وَارْفَعْنِي، وَارْزُقْنِي، وَاهْدِنِي



“Ya Allah ampunilah aku, rahmatilah
aku, cukupkanlah aku, tinggikanlah derajatku, berilah rezeki dan petunjuk
untukku”.
(HR. Ahmad)



Kelima



اللَّهُمَّ
اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَاهْدِنِي وَعَافِنِي وَارْزُقْنِي



“Ya
Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, berikanlah aku petunjuk, selamatkanlah aku,
dan berilah rezeki”.
(HR. Muslim)



Keenam



اللهُمَّ ‌اغْفِرْ
‌لِي ‌وَارْحَمْنِي ‌وَاهْدِنِي ‌وَارْزُقْنِي ‌وَعَافِنِي ‌وَاعْفُ ‌عَنِّي



“Ya Allah rahmati aku, berikan aku petunjuk, berikan aku
rezeki, selamatkan aku, dan maafkan (ampuni) aku.” (HR. Baihaqi)



Jelas bahwa kata wa’fu ‘anni ada tercantum dalam hadits
riwayat imam Baihaqi, termuat dalam kitab Sunan al Kubra jilid 2 halaman
532 dengan nomor hadits 3979 dari Abdullah Abi Aufa radhiyallahu’anhu.



Doa duduk diantara dua sujud



Dalam bacaan shalat, secara aturan
penggunaannya, ia boleh dibaca salah satunya, boleh digabung dan dibaca dua atau
tiga do’a saja dan bahkan boleh dan bagus juga jika memungkinkan untuk dibaca
semuanya. Termasuk doa duduk diantara sujud ini. Al Nawawi rahimahullah berkata
:



فالاحتياط
‌والاختيار ‌أن ‌يجمع ‌بين ‌الروايات ‌ويأتي ‌بجميع ‌ألفاظها ‌وهي ‌سبعة



“Yang lebih hati-hati dan yang terpilih adalah mengumpulkan
diantara riwayat-riwayat yang ada dan mendatangkan seluruh lafadz-lafadznya
yang tujuh.”[1]



Sehingga versi imam Nawawi
bacaan diantara dua sujud yang paling bagus adalah :





اللهم اغفر لي وارحمني
وعافني وأجرني وارفعني واهدني وارزقني



“Ya Allah,
ampuni aku, selamatkan aku,cukupi aku, tinggikan kedudukanku, beri aku petunjuk
dan berikan aku rezeki.”[2]





            Imam Ramli rahimahullah ketika
menyebutkan doa di atas berkata :





وزاد في الإحياء بعد قوله
‌وعافني ‌واعف ‌عني





“Sedangkan
dalam kitab al Ihya setelah ucapan ‘wa’afini’ dilanjutkan dengan ‘wa’fu’anni.”[3]





Penyertaan lafadz “wa’fu ‘anni” untuk
doa diantara dua sujud ini  juga
dinyatakan oleh al imam Syairazi rahimahullah, beliau berkata :





ويجلس عليها، وينصب اليمنى،
ويقول: اللهمّ اغفر لي، وارحمني، ‌وارزقني، ‌وعافني، ‌واعف ‌عني



 



“Dan dia
duduk atasnya, menegakkan (kaki) kanannya lalu berdoa : Ya Allah ampuni aku, rahmati
aku, berikan aku rezeki, selamatkan aku dan maafkan kesalahanku.”[4]





Lafadz Wa’fu
anni juga disebutkan oleh al imam Ibnu Hajar al Haitami[5],
 
Syaikh al Hadrami[6], ad Dimyathi[7] dan lainnya.





Bahkan doa duduk diantara sujud
dengan menyertakan wa’fu ‘anni bukan hanya ada di kalangan madzhab Syafi’i
saja, tapi juga diajarkan dalam kitab-kitab fiqih bermadzhab Maliki. Imam
Nafrawi al Maliki rahimahullah berkata :



كان يقول بين السجدتين: ‌اللهم ‌اغفر ‌لي ‌وارحمني ‌وارزقني
‌واهدني ‌وعافني ‌واعف ‌عني



“Adalah beliau membaca
diantara dua sujud : Ya Allah ampuni aku, rahmati aku, berikan aku rezeki, beri
aku petunjuk, berikan aku keselamatan dan maafkan aku.”[8]



Dan Ibnu Najih al
Maliki rahimahullah juga berkata mengomentari perkataan di atas :



قيل يستحب الدعاء بين السجدتين بهذا الدعاء



 “Dan ada yang berpendapat bahwa sunnah berdoa di antara dua
sujud dengan doa ini.”[9]



Penyebutkan wa’fu ‘anni juga dinyatakan dalam kitab
madzhab Maliki lainnya bahwa bacaan duduk diantara dua sujud adalah :



اللَّهم ‌اغفر ‌لي ‌وارحمني ‌واسترني ‌واجبرني ‌وارزقني ‌وعافني
‌واعف ‌عني



“Ya Allah ampuni aku, tutupi aibku, cukupi aku, berikan aku rezeki,
selamatkan aku dan maafkan kesalahanku.”[10]



Bahkan, mungkin banyak yang tidak tahu doa dengan
menambahkan lafadz ‘wa’fu ‘anni ini pun diajarkan oleh sebagian ulama-ulama
saudi, diantaranya Syaikh Abdullah bin Muhammad, ketika ditanya tentang bacaan
duduk di antara dua sujud, beliau menjawab :



‌إذا ‌جلس ‌بين ‌السجدتين، ‌قال: ‌رب ‌اغفر ‌لي، ‌وارحمني، ‌واهدني،
‌وارزقني، ‌وعافني، ‌واعف ‌عني



“Jika
duduk diantara dua sujud hendaknya ia membaca : ya Rabb ampuni aku, rahmati
aku, berikan aku petunjuk, berikan aku rezeki, berikan aku keselamatan dan ma’afkan
kesalahanku.”[11]





Kesimpulannya





Doa duduk diantara sujud boleh membaca
manapun dari yang disebutkan dalam hadits termasuk dengan redaksi ‘wa’fu’anni’.
Dan ini bukan tambahan tanpa dasar, dan hendaknya setiap kita hati-hati dalam berfatwa
agar tidak mudah membuat kegaduhan khususnya di tengah-tengah amalan orang-orang
awam.





Jangan salahkan mereka jika kemudian
ketika mereka melakukan sesuatu yang benar-benar salah, lalu tidak mau
disalahkan, alias tidak percaya, la wong kerjaan kita menyalah-nyalahkan sesuatu
yang ternyata tidak salah.





Namanya juga masyarakat awam,
filternya mereka lemah, untuk bisa membedakan mana benar mana salah. Mereka lebih mengikuti figur yang mereka percayai, ini harus bisa kita maklumi. Yang salah itu ahli ilmunya yang
harusnya mau berbenah dan lebih berhati-hati. Jangan kemudian karena disebabkan oleh sikap kita selama ini yang sering merasa benar sendiri, menyebabkan orang awam akhirnya
tidak percaya dengan apa yang kita katakan, lalu dengan ngawur mereka kita
lebeli sebagai anti sunnah dan  memusuhi
dakwah...





Wallahu a’lam.













[1] Majmu’ Syarah al Muhadzdzab (3/347)







[2] Ibid







[3] Nihayatul Muhtaj (1/517)







[4] At Tanbih fi Fiqh asy Syafi’i hal. 31







[5] Minhaj al Qawim hal. 104







[6] Al Muqadimah al Hadramiyah hal.71







[7] I’anah ath Thalibin (1/229)







[8] Fawakih ad Dawani (1/184)







[9] Ibid







[10] Fiqih Ibadat a’al al Madzhab al Maliki hal. 170







[11] Dursul Tsaniyah (4/299)