MENGUSAP WAJAH SETELAH SALAM
saya sudah membaca tulisan kiyai tentang hukum mengusapkan tangan setelah selesai
berdo’a. Mohon dijelaskan bila itu dilakukan setelah salam saat selesai shalat.
Jawaban
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Ulama berbeda pendapat tentang hukum mengusapkan tangan setelah selesai
dari salam dalam shalat, sebagian menganggap mubah sednagkan sebagian yang lain
berpendapat makruh. Berikut rinciannya.
Yang membolehkan
Sebagian ulama
berpendapat bahwa mengusap dahi atau wajah selesai salam hukumnya boleh. Disebutkan
bahwa yang melakukan ini diantaranya adalah imam Ahmad bin Hanbal, berkata imam
Ibnu Rajab :
وروى الميموني، عن أحمد، أنه كان اذا فرغ من صلاته مسح جبينه
“Diriwayatkan dari Maimuni dari Ahmad, bahwa beliau jika
selesai shalat mengusap dahinya.”[1]
Termasuk yang membolehkan adalah imam Nawawi, beliau
berkata :
وروينا في كتاب ابن السنيّ،
عن أنس رضي الله عنه قال: كانَ رسولُ اللَّه صلى الله
عليه وسلم إذا قَضى صلاتَه مسحَ جبهتَه بيده اليمنى
“Kami telah meriwayatkan dari kitab
Ibnu Sunni dari Anas bin Malik adalah Rasulullah jika telah selesai
shalat, maka beliau mengusap dahinya dengan tangan kanannya...”[2]
Yang
menyatakan kebolehan mengusap wajah setelah shalat juga dinyatakan oleh
sebagian ulama Syafi’iyyah seperti Ad Dimyati dan Syaikh Abdurrahman penulis
kitab Bughyatul Mustarsyidin.
Dalil dari kalangan yang membolehkan
mengusap wajah setelah selesai salam dalam shalat adalah hadits-hadits berikut
ini :
1.
Dari Anas bin Malik,
katanya :
كان إذا قضى صلاته
مسح جبهته بيده اليمنى ثم قال : أشهد أن لا إله إلا الله الرحمن الرحيم ، اللهم
أذهب عني الهم و الحزن
“Adalah
Rasulullah jika telah selesai shalat, maka beliau mengusap dahinya dengan tangan kanannya,
kemudian berkata: “Aku bersaksi tiada Ilah kecuali Allah Yang Maha Pengasih
Lagi Maha Penyayang, Ya Allah hilangkanlah dariku kegelisahan dan kesedihan.”[3]
2.
Dari Anas bin Malik Radhiallahu
‘Anhu katanya :
كان رسول الله صلى
الله عليه وسلم إذا قضى صلاته مسح جبهته بكفه اليمنى ، ثم أمرها على وجهه حتى يأتي
بها على لحيته ويقول : « بسم الله الذي لا إله إلا هو ...
“Adalah
Rasulullah shallahu’alaihi wasalam jika telah selesai shalatnya, beliau mengusap
dahinya dengan tangan kanan, kemudian ke wajah sampai jenggotnya. Lalu berdoa “Dengan nama Allah yang Tidak ada
Ilah selain Dia....”[4]
Yang memakruhkan
Sedangkan
mayoritas ulama berpendapat bahwa mengusap wajah atau dahi setelah selesai
shalat hukumnya makruh. Imam Nasai bahkan dalam kitab sunannya membuat bab khusus
“Bab meninggalkan mengusap dahi setelah salam”[5]
Mengusap karena suatu keperluan
Dalam kitab-kitab
fiqih dibahas tentang mengusap dahi ketika setelah shalat dengan sebab ada
tanah yang menempel. Hal ini karena di zaman Nabi shalallahu’alaihi wassalam
dan beberapa generasi setelahnya kaum muslimin bersujud langsung di atas tanah.
Bila kasusnya karena demikian, penjelasan ulama sedikit berbeda, sebagian
membolehkan dan sebagian lagi tetap memakruhkan.
Berkata al imam
Nawawi rahimahullah :
وكره السلف مسح الجبهة في الصلاة وقبل الانصراف مما يتعلق بهما من غبار ونحوه
“Kalangan ulama klasik memakruhkan
mengusap dahi di dalam shalat sebelum selesainya shalat, dengan sebab adanya tanah
yang menempel atau selainnya.”[6]
Sebagian pihak memahami dari penjelasan di atas bahwa
kemakruhan mengusap dahi ini berlaku ketika sedang shalat, namun bila telah
selesai dari shalat dan hendak mengusap tanah atau pasir yang menempel, maka
tidak makruh lagi. Bahkan sebagian ulama Hanafiyah bersebrangan dengan jumhur,
yakni tidak memakruhkan meski di dalam shalat jika ada tanah yang menempel di
dahi.
As Sarkhasyi berkata :
لو مسح
جبهته من التراب قبل أن يفرغ من صلاته لا بأس به
“Seandainya seseorang mengusap
wajahnya karena ada tanah sebelum selesainya shalat itu tidaklah mengapa.”[7]
Sedangkan sebagian ulama tetap memakruhkan. Mereka mengatakan
bahwa makna “insharafa” adalah bila telah keluar dari masjid, bukan setelah selesai
shalat.[8]
Ada riwayat yang bertentangan dengan apa yang telah disebutkan dari imam Ahmad,
Berkata al imam Ibnu Rajab al Hanbali :
وكرهه طائفة؛ لما فيه
من إزالة أثر العبادة، كما كرهوا التنشيف من الوضوء والسواك للصائم.... عن أحمد، أنه كان في وجهه شيء من أثر السجود فمسحه رجل، فغضب،
وقال: قطعت استغفار الملائكة عني
“Sebagian
ulama memakruhkan. Karena dipandang menghilangkan bekas ibadah. Sebagaimana
makruhnya mengelap bekas wudhu atau bersiwak bagi orang yang berpuasa.... Dari
imam Ahmad bahwa selesai shalat ada sesutu di dahinya, lalu ada seseroang yang
datang dan mengelap wajah beliau, maka imam Ahmad marah sambil berkata : Engkau
telah memutus istighfarnya malaikat kepadaku.”[9]
Kesimpulan
Hukum mengusapkan
tangan ke wajah bukan sunnah, tapi boleh menurut sebagian ulama, terlebih bila
ada hajat. Sedangkan ulama yang lainnya memakruhkan namun tidak ada yang sampai
mengharamkan.
Baca juga tulisan kami : Hukum mengucapkan
tangan ke wajah setelah selesai berdo’a.
Wallahu
a’lam.
[3] Ibnu Sunni no. 112, lemah. Ibnu Rajab al
Hanbali dalam Fath al Bari (7/360) mengatakan :
وله
طرق عن أنس، كلها واهية
“Hadits
ini punya beberapa jalur dari Anas bin malik dan semuanya lemah.”
Sebab kelemahannya karena ada rawi yang bernama Salam Al Madaini yang dissebut oleh al Haitsami dalam Majma’ az Zawaid (10/47) dengan layyinul hadits (haditsnya
lemah).
[4] Hadits ini dikeluarkan oleh at
Thabrani dalam Mu’jam Ausath no.2520. Hadits ini lemah sekali karena dalam
rawinya da yang bernama Daud al Mihbar yang tertuduh pendusta sebagaimana yang
dikatakan oleh imam adz Dzahabi dalam Mizan al I’tidal (2/20). Dalam Jarh wa Ta’dil
(3/424) disebutkan bahwa Abu Hatim mengatakan dia Munkarul Hadits.