PEKERJA BERAT BOLEHKAH TIDAK BERPUASA ?
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Syariat yang mulia ini akan senantiasa selaras dengan fitrah kehidupan
manusia. Itu mengapa dari semua kewajiban agama, akan selalu tersedia udzur yang
membolehkan seseorang untuk mendapatkan keringanan dari mengerjakannya,
termasuk dalam hal kewajiban puasa di bulan Ramadhan.
Diantara
udzur bolehnya seseorang tidak berpuasa yang kemudian bisa di qadha atau
dibayarkan fidyah sebagai gantinya adalah kondisi sedang sakit, musafir, ibu
hamil atau menyusui dan orang yang sudah tua renta. Lalu bagaimana dengan
keadaan yang ditanyakan, yakni seseorang yang bekerja dengan pekerjaan berat
seperti kuli bangunan atau buruh kasar yang berada di bawah terik matahari
sepanjang waktu, bolehkah mereka ini tidak berpuasa ?
Para ulama berfatwa bahwa hal ini secara hukum asal tidak masuk ke dalam
udzur bolehnya tidak berpuasa. Seseorang bekerja berat tetap wajib berniat
untuk berpuasa setiap harinya. Barulah ketika ia mendapati kepayahan yang
memberatkan, ia boleh berbuka. Namun jika tidak, ia tetap wajib menunaikan
puasanya.
Fatwa Syafi’iyyah
Berkata al imam al Adzhra’i rahimahullah :
يلزم
الحصادين أي ونحوهم تبييت النية كل ليلة، ثم من لحقه منهم مشقة
شديدة – أفطر، وإلا فلا.
“Hendaknya para
petani dan yang
semisalnya untuk
menetapkan niat berpuasa di
setiap malam, kemudian bila di siang hari saat berpuasa ia mengalami kesulitan yang berat, boleh
tidak puasa. Namun apabila tidak mengalami kesulitan, maka tidak
boleh berbuka.”[1]
Syaikh Ba’alawi al Hadrami asy Syafi’i
rahimahullah berkata :
ويلزم أهل العمل المشق في رمضان كالحصادين ونحوهم تبييت النية، ثم مَنْ لحقه
منهم مشقة شديدة .. أفطر، وإلا .. فلا.ولا فرق بين الأجير
والغني وغيره، والمتبرع وإن وجد غيره وتأتى لهم العمل ليلاً
“Para pekerja
berat seperti para petani dan
lainnya ketika berada di bulan Ramadhan wajib berniat untuk berpuasa. Jika mereka mendapati
keletihan yang sangat maka ia boleh berbuka. Jika tidak, maka tidak dibolehkan.
Hal ini tidak dibedakan antara
buruh kasar, orang yang berkecukupan, atau sekedar pekerja berat yang bersifat
relawan.
Namun jika mereka
mendapatkan orang lain yang bisa menggantikan
posisinya bekerja, atau pekerjaan
itu bisa dilakukannya pada malam hari, itu lebih baik baginya.”[2]
Fatwa Hanafiyah
Imam Ibnu Abidin al
Hanafi rahimahullah berkata :
المحترف المحتاج إلى نفقته علم أنه لو اشتغل بحرفته يلحقه ضرر
مبيح للفطر يحرم عليه الفطر قبل أن يمرض
“Pekerja yang
membutuhkan kepada nafkah yang mengetahui jika ia sibuk dengan pekerjaannya
akan tertimpa mudharat maka ia boleh berbuka. Tapi ia tidak boleh berbuka sebelum
merasakan kepayahan.”[3]
Lebih lanjut beliau
menjelaskan :
إذا كان عنده ما يكفيه وعياله لا يحل له الفطر، لأنه يحرم عليه
السؤال من الناس فالفطر أولى
“Jika dia punya sesuatu yang sebenarnya cukup untuk kebutuhan
dirinya dan keluarganya, maka tidak halal baginya untuk membatalkan puasa. Namun
diharamkan juga untuk meminta-minta kepada orang lain (jika ia membutuhkan).
Jika demikian, membatalkan puasa lebih utama dari meminta-minta.”[4]
Fatwa Hanabilah
Al imam Buhuti al
Hanbali rahimahullah berkata :
من صنعته شاقة فإن خاف بالصوم تلفا أفطر ... إن ضره ترك الصنعة، فإن لم يضره تركها أثم بالفطر
“Siapa yang pekerjaannya
berat dan jika ia berpuasa akan jatuh kepada kebinasaan maka ia boleh berbuka hal ini kalau ia tertimpa mudharat jika
meninggalkan pekerjaannya. Jika ia tidak tertimpa mudharat jika meninggalkan
pekerjaannya, berdosa jika ia membatalkan puasanya.”[5]
Juga difatwakan dalam
madzhab ini :
يجوز لصاحب العمل الشاق أن يفطر إن خاف بالصوم تلفاً، ويتضرر
إن ترك صنعته، وليس لديه ما ينفق منه...أما إن كان لا
يتضرر بترك صنعته في رمضان وعنده ما ينفق منه فعليه تركها والقيام بفرض الصيام
“Dibolehkan bagi para
pekerja berat untuk berbuka jika ia mengkhawatirkan jatuh kepada kebinasaan
jika tetap memaksakan berpuasa dan ia juga akan tertimpa mudarat jika meninggalkan
pekerjaannya itu.
Di mana ia tidak punya
sumber nafkah selain darinya. Adapun jika ia tidak tertimpa kemudaratan jika
meninggalkan pekerjaannya di Ramadhan dan ia punya sumber nafkah lainnya. Maka ia harus meninggalkan pekerjaan itu dan
menegakkan kewajiban berpuasa.”[6]
Fatwa Malikiyah
Imam Malik ketika
ditanya tentang orang yang sibuk bekerja hingga tertimpa haus dan lapar lalu berbuka,
maka beliau menjawab :
لا ينبغي للناس أن يتكلفوا من علاج الصنعة ما يمنعهم من الفرائض
وشدد في ذلك
“Tak sepatutnya
bagi seseorang untuk membebani dirinya dalam mengurus pekerjaan hingga membuat
ia melanggar kewajiban agama dan ia memberat-beratkan diri dengannya.”[7]
Kelihatannya madzhab
Maliki cenderung lebih keras dari fatwa ulama madzhab lainnya dalam masalah
ini. Dikecualikan menurut kalangan ini adalah para petani yang sedang kondisi tanamannya siap panen, yang mana jika ia
meninggalkannya akan menyebabkan rusaknya harta, maka ia boleh berbuka jika
merasakan keletihan ketika bekerja di saat panen tersebut.[8]
Semua ada ukurannya
Keadaan darurat
seperti yang disebutkan menyebabkan seseorang boleh mengambil keringanan untuk
tidak berpuasa. Sebagaimana hal ini didasari oleh sebuah kaidah ushul fiqih yang
menyebutkan :
الضرورة تبيح المحظورات
“Keadaan yang
darurat menyebabkan dibolehkannya hal-hal yang dilarang.”[9]
Namun agar tidak menyebabkan
seseorang jatuh kepada sikap menggampang-gampangkan perintah agama, lalu dikit-dikit
mengaku udzur. Atau juga sebaliknya jangan
sampai menjatuhkan diri kepada kebinasaan dan kemudzaratan karena terbebani sebuah
kewajiban, disinilah kemudian syariat mengatur qadar kedaruratan dan udzur sdari
sebuah ibadah. Sehingga kaidah usul
lainnya menetapkan :
الضرورات
تقدر بقدرها
“Kedaruratan
harus diperkirakan berdasarkan qadarnya.”[10]
Al Imam Nawawi al Bantani rahimahullah
ketika menyebutkan udzur sakit yangmembolehkan tidak berpuasa, beliau memberikan
penjelasan lalu menghubungkan dengan keadaan darurat yang sedang kita bahas ini,
beliau berkata sebagai berikut :
فللمريض ثلاثة أحوال إن توهم ضررا يبيح التيمم كره له
الصوم ...وإن تحقق الضرر المذكور أو غلب على
ظنه أو انتهى به العذر إلى الهلاك أو ذهاب منفعة عضو حرم الصوم ... وإن كان المرض خفيفا بحيث لا يتوهم فيه ضررا
يبيح التيمم حرم الفطر ووجب الصوم ما لم يخف الزيادة وكالمريض الحصادون والملاحون
والفعلة ونحوهم
“Para ulama membagi tiga keadaan orang yang sedang sakit.
Pertama, yakni orang yang sedang sakit dengan kategori
cukup kritis hingga membolehkannya dia tayammum, maka ia makruh untuk berpuasa.
Kedua, yakni orang yang sakit
terbukti kritis atau secara dugaan kuat sedang mengalami kepayahan hingga bisa
menyebabkannya kehilangan nyawa atau menyebabkan disfungsi salah satu organ
tubuhnya, maka dalam kondisi seperti ini penderita diharamkan berpuasa.
Dan yang ketiga, kalau
sakitnya hanya ringan yang sekiranya tidak sampai keadaan berat yang membolehkannya tayammum, penderita haram membatalkan puasanya dan
tentu wajib berpuasa sejauh ia tidak khawatir penyakitnya bertambah parah.
Maka kasus orang sakit ini serupa dengan pekerja
seperti buruh tani, petani tambak garam, buruh kasar, dan orang-orang dengan
profesi seperti mereka (yakni ada ukuannya).”[11]
Keterangan yang kurang lebih sama juga diberikan
oleh Syaikh Ba’alawi al Hadrami asy Syafi’i rahimahullah :
إن لم يتأت لهم ليلا، ولو توقف كسبه لنحو قوته المضطر
إليه ... بل لزمه عند وجود المشقة الفطر، لكن بقدر
الضرورة. ولا أثر لنحو صداع ومرض خفيف لا يخاف منه ما مر
“Tapi jika tidak bisa, ia boleh membatalkan
puasa dengan alasan : (1) Ia tidak mungkin melakukan aktivitas pekerjaannya
pada malam hari, (2) Ketika pendapatannya untuk memenuhi kebutuhannya terhenti
jika ia tidak bekerja.
Mereka dengan kondisi diatas jika
bekerja lalu mendapatkan kepayahan maka dibolehkan membatalkan puasanya, tentu
didasarkan pada keadaan yang memang dharurat. Namun kalau hanya sekadar sedikit pusing atau
sakit ringan yang tidak mengkhawatirkan, maka tidak ada pengaruhnya dalam hukum
ini (tetap wajib berpuasa).”[12]
Sedangkan dalam
fatwa kontemporer semisal dari Lajnah Daimah Arab Saudi
menyebutkan :
فإذا لم
يتيسر له شيء من ذلك كله واضطر إلى مثل ما ذكر في السؤال من العمل الشاق صام حتى
يحس بمبادئ الحرج فيتناول من الطعام والشراب ما يحول دون وقوعه في الحرج ثم يمسك
وعليه القضاء في أيام يسهل عليه فيها الصيام
“Maka, apabila tidak dimungkinkan untuk melakukan suatu apa pun dari
semua hal yang telah disebutkan (mencari pekerjaan yang lain), sehingga ia
benar-benar terdesak dan membutuhkan pekerjaan sebagaimana yang disebutkan di
dalam pertanyaan, yaitu pekerjaan yang memberatkan, maka ia harus tetap
berpuasa, sampai ia merasakan tanda-tanda kritis (yang membahayakan dirinya).
Barulah jika demikian keadaannya ia diperbolehkan
untuk makan dan minum sebatas apa yang dapat mencegahnya dari kritis dan
bahaya. Kemudian ia menahan diri (dari makan dan minum), dan wajib baginya
untuk mengganti puasanya di hari-hari yang akan datang.”[13]
Yang batal puasanya wajib imsak setelahnya
Dan bagi orang yang membatalkan puasanya, ia diperintahkan untuk tidak
makan dan minum sesukanya, apalagi dengan mengumbarnya di hadapan orang banyak.
Syaikh al Jazairi
rahimahullah berkata :
من فسد صومه في أداء رمضان وجب عليه الإمساك بقية اليوم تعظيماً لحرمة الشهر
“Siapa yang batal puasayadalam
menunaikan kewajiban puasa Ramadhan maka wajib atasnya untuk imsak (yakni menahan
diri dari makan minum dan segala hal yang dilarang saat berpuasa) pada hari
yang tersisa. Hal ini sebagai bentuk pengagungan terhadap bulan ini.”[14]
Ada rincian yang lumayan panjang tentang aturan tetap menahan
diri setelah batalnya puasa dari makan dan minum ini, dimana mayoritas ulama mengharamkan termasuk pendapat
yang kuat dalam syafi’iyyah sedangkan sebagian memandang sebagai perkara yang
disunnahkan.[15]
Kesimpulan
Kebolehan bagi para pekerja berat untuk tidak berpuasa adalah
dengan syarat yang ketat, yakni ia
membutuhkan hasilnya untuk nafkah keluarga dimana ia tidak bisa mengalihkan
pekerjaannya ke orang lain atau menggeser waktunya ke malam hari.
Syarat selanjutnya adalah ia merasakan keletihan
yang sangat berat jika tetap berpuasa.
Ia hendaknya makan dan minum
secukupnya agar bisa kembali kuat bekerja. Alias bukan makan dan minum
seterusnya sepanjang hari meski sebenarnya tidak lapar dan haus. Namun jika ia kemudian
tertimpa kembali rasa sangat haus atau lapar, ia boleh kembali makan dan minum
sesuai kebutuhannya.
Bagi yang tidak memenuhi syarat udzur,
seperti ia bisa memindahkan pekerjannya di waktu lain atau ke orang lain dan
juga tidak merasakan kepayahan, maka ia tetap wajib untuk berpuasa.
Wallahu A’lam.