Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

SAFAR MODUS AGAR BISA BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI

 Afwan kiyai,
bagaimana hukumnya seseroang safar dengan niat supaya bisa berhubungan suami
istri saat sedang berpuasa.




Jawaban

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq



Ini dia ciri khas
netizen indonesia, pertanyaannya sangat kreatif dan menggelitik. Nggak dijawab
ini masalah yang dimungkinkan terjadi, mau dijawab bingung kemana mau mencari
referensi. Karena orang seperti saya ini tentu bukan mufti, maka setiap soalan,
harus dicari rujukan jawabannya dari para ulama sang pewaris ilmunya Nabi.





Safar salah satu udzur boleh tidak berpuasa





Para ulama menjelaskan bahwa safar dengan jarak yang telah membolehkan seseorang
untuk menjama’ dan mengqashar shalat
dan bukan untuk tujuan maksiat ia boleh mengambil keringanan untuk tidak
berpuasa.[1]
Hal ini didasarkan
kepada firman Allah ta’ala :





وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ




Dan siapa yang dalam keadaan sakit atau dalam
perjalanan maka menggantinya di hari lain (QS Al-Baqarah: 85).







Dan ketika sedang udzur tidak berpuasa, tentu saja seseorang boleh
melakukan segala hal yang menjadi larangan bagi orang yang berpuasa seperti makan,
minum dan berhubungan suami istri.





Sebelum ke pokok masalah, berikut ini ada dua hal populer dalam masalah
fiqih yang perlu kita ketahui meski sepintas agar kita bisa menarik kesimpulan
terhadap kasus yang ditanyakan, yaitu masalah Tatabu’ rukhash  dan hukum Hillah.





Tatabu’ Rukhash





Dalam dunia fiqih
ada yang disebut dengan tatabu’ rukhash, yakni istilah untuk aktivitas seseorang
yang sengaja memilih pendapat yang ringan dan sesuai dengan kemampuannya dari
pendapat – pendapat yang dikeluarkan oleh para ulama.



Rukhsakh (jama’nya rukhash) itu sendiri artinya
keringanan dalam agama. Berkata al imam Munawi rahimahullah :



وهي
تسهيل الحكم على المكلف لعذر حصل



Rukhshah adalah keringanan hukum atas seseorang yang sudah terbebani kewajiban syariat karena
sebab adanya udzur.”
[2]



Mengambil rukhsakh (keringanan) dalam agama yang memang telah
digariskan dalam syariat, hukumnya adalah boleh bahkan sebagiannya dianjurkan,
sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits :



إن
الله تبارك وتعالى يحب أن تؤتى رخصه كما يكره أن تؤتى معصيته



Sesungguhnya Allah
tabaraka wataála 
menyukai ketika keringanan dariNya diambil, sebagaimana Dia membenci tatkala maksiat kepada-Nya dilakukan. (HR. Imam Ahmad)



Hal ini berbeda
dengan aktivitas tatabu’ rukhash yang mana seseorang memang sengaja mencari-cari
hal yang ringan dan mudah dalam beragama, dan ini umumnya dilarang oleh para
ulama. Berkata sebagian ulama klasik terdahulu :



من تتبع
رخص العلماء فقد تزندق



Barangsiapa yang mencari-cari rukhshah-rukhshah
dari para ulama, maka sungguh ia telah berbuat zindiq.”[3]



Sulaiman at
Taimi rahimahullah berkata :



لو
أخذت برخصة كل عالم اجتمع فيك الشر كله



“Jika
engkau (hanya) mengambil pendapat enteng-enteng dari setiap orang alim, maka
 telah berkumpul padamu segala macam keburukan.”[4]



Meski tidak
dipungkiri ada sebagian ulama dari kalangan Hanafiyah yang membolehkan tatabu’
rukhash dengan pengertian memilih-milih pendapat ulama, namun tetap itu tidak
boleh dengan niat main-main. Al
Imam
Abu Abbas al
Anshari al
Hanafi berkata :



لكن
لابد ان لايكون اتباع الرخص للتلهي
...ولعل
هذا حرام بالإجماع لأن التلهي حرام بالنصوص القاطعة، فافهم



“Akan
tetapi, tujuan mengikuti pendapat enteng-enteng harus bukan karena main-main
... Hal semacam ini adalah sepakat haram,
karena nas keharaman main-main amat
lah jelas. Maka pahamilah ![5]





Hilah



Hilah termasuk kata yang juga diserap ke dalam bahasa indonesia
menjadi kilah. Berkilah artinya menyangkal, menghindar. Ternyata makna dalam
bahasa indonesia ini juga mirip dengan pengertian dalam bahasa arabnya, minimal
secara etimologis.



Tentang apa itu hillah banyak definisi yang dibuat oleh
ulama. Yang menurut kami paling jam’; sekaligus mani’ adalah definisi berikut
ini :



الحيل ... تطلق على ‌المخارج
‌من ‌المضايق



“Hilah adalah mengambil sebuah
jalan keluar dari kesempitan.”[6]



 



Dalam pembahasan tentang hukum dari melakukan
hilah ini  ulama berbeda pendapat sangat
tajam. Mulai dari yang mengharamkan secara mutlak hingga ada ulama yang memilah-milahnya,
hingga ada jenis hilah yang haram namun ada yang dibolehkan.



 



Contoh kasus misalnya apa yang dilakukan seorang suami dimana ia  menikahi 
lagi mantan istrinya yang telah ia talak tiga setelah istrinya terlebih
dahulu dinikahi orang lain.
Hal ini dibolehkan secara syar’i selama
tidak ada unsur akal-akalan di dalamnya.





Namun hukum menjadi terlarang apabila suami tersebut
melakukan hilah, yaitu dia mengupah seorang laki-laki lain untuk menikahi mantan
istrinya lalu segera menceraikannya agar
ia dapat kembali lagi memiliki mantan istrinya tersebut. Ini hillah yang diharamkan.





Sedangkan hillah
yang boleh misalnya : Seseorang yang tahun ini ia berkewajiban membayar zakat karena
tiba haulnya, lalu ia lebih memilih menggunakan hartanya untuk berhaji untuk mengurangi
nisabnya.[7]





Hukum menjadikan safar alasan agar bisa berhubungan intim





Lalu apa hukumnya
ketika seseorang sengaja membuat udzur agar bisa lepas dari kewajiban puasa seperti
menyengaja safar sehingga bisa berhubungan suami istri ?

a dikaitkan dengan hukum tatabu’ rukhash dan hilah yang telah disebutkan
di atas, maka yang paling mungkin hukumya adalah antara makruh atau bahkan
haram. Tentu kecil kemungkinan berhukum mubah dan  sangat tidak mungkin berhukum sunnah.




Haram





Karena safar meskipun menjadi salah satu udzur bolehnya tidak berpuasa, namun
dengan ketentuan safarnya bukan untuk bermaksiat. Berniat agar bisa bebas mengumbar
hawa nafsu syahwat di siang hari Ramadhan dengan mengakali aturan syariat
adalah perbuatan tercela dan menyerupai kemaksiatan.





Perbuatan ini mirip dengan tatabu’ rukhash bahkan dengan tujuan yang buruk
yakni main-main. Juga merupakan bentuk hilah yang buruk, karena melakukan sesuatu
demi hawa nafsu dengan mengorbankan ibadah yang agung yakni berpuasa.





Makruh

Kemungkinan kedua dari hukum perbuatan seperti ini adalah makruh, tidak
sampai haram. Dengan alasan bahwa niat untuk bisa berhubungan suami istri
bukanlah perbuatan maksiat. Tentu ia tidak bisa disamakan dengan maksiat
seperti mau berjudi, berzina, berlaku dzalim yang menjadi pembatal syarat safar
yang membolehkan seseorang tidak berpuasa.





Demikian juga, seandainya ia tergolong tatabu’ rukhash atau hilah, toh ada
ulama yang membolehkan hal yang seperti itu. Sehingga meskipun niatnya
tergolong modus, ia tidak bisa dihukumi sebagai perbuatan yang diharamkan.





Namun disini perlu dibantah, jika dilihat dari niat (tujuan) dari melakukan
hilah, jenis hilahnya adalah yang dilarang, yakni untuk lari dari beban syariat
demi nafsu syahwat. Agar sedikit berbeda misalnya jika seseorang melakukan safar
untuk umrah demi mendapatkan keringanan tidak berpuasa.





Kesimpulan





Pendapat yang kuat – wallahu a’lam- perbuatan menyengaja safar agar bisa
berjima’ dengan istri merupakan jenis tatabu’ rukhash dan juga hilah yang
dilarang sehingga hukumnya adalah haram.[8]





Demikian, wallahu a’lam.










[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah
(28/49)







[2] Faidh al Qadir (2/296)







[3] Al Maukhtashar fi Ahkam hal.8







[4] Siyar A’lam Nubala (6/325)







[5] Fawatih ar Rahamut (4/304)







[6] Tarikh at Tasyri’ al Islami hal.334







[7] Maqashidus Syari’ah Al-Islamiyah hal.  323







[8] AlKhiyal Al-Fiqhiyah
Dhawabithuha wa Tathbiqathuha
hal.137