TAMBAHAN SEBELUM MENGUCAP AMIN
Afwan kiyai izin
bertanya, saya mendengar sebagian guru saya ketika membaca al fatihah dan
sampai ke lafadz “waladhalin” ia mengucapkan “Rabighfirli” baru lalu bacaan “amin”.
Apakah hal ini ada dasarnya.
Jawaban
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Kami tidak menemukan bahasan tentang masalah ini di kitab-kitab fiqih
Madzhab Syafi’i generasi awalnya. Juga dari kitab fiqih madzhab lainnya. Saya
tadinya mencoba melacak kalau-kalau masih mendapatkan bahasan ini di madzhab
fiqih yang lain, namun saya menghentikannya ketika menemukan kalimat dalam
kitab al Mausu’ah ketika membahas saktah (berhenti sejenak) antara bacaan akhir
surah al Fatihah “waladhalin” dengan ucapan “amin”.
Setelah menyebutkan adanya kesunnahan saktah sejenak diantara keduanya
menurut Syafi’iyyah dan Hanabilah, dikatakan :
ولم أرمن الحنفية والمالكية من تعرض لهذه النقطة
“Dan tidak didapati seorang ulama pun dari kalangan Hanafiyah dan Malikiyah
yang membahas tentang “jeda sejenak” ini.”[1]
Saya berfikir, jika “jedanya” saja tidak dibahas oleh dua madzhab tersebut
- termasuk Hanabilah meskipun ikut membahas “jeda” ini - apalagi bacaan dalam “jeda”
tersebut. Bahasan tentang menambahkan lafadz “Allahumma ighfirli” sebelum
membaca amin setelah al Fatihah baru kami temukan dalam kitab-kitab-kitab Syafi’iyyah
generasi muata’akhirin seperti :
Nihayatul Muhtaj karya imam Ramli rahimahullah :
...وينبغي أنه لو زاد على ذلك ولوالدي ولجميع المسلمين لم
يضر أيضا
“Boleh seseorang menambahkan (Rabighfirli), dan juga dibolehkan menambahkan
“waliwalidayya wali jami’il muslimin”, hal yang demikian tidak membahayakan
(keabsahan shalat).”[2]
Kitab I’anah at Thalibin karya Syaikh Abu Bakar Ad Dimyathi rahimahullah :
أنه
يستثنى من التلفظ بشئ التلفظ برب اغفر لي، فإنه لا يضر للخبر الحسن أنه صلى الله
عليه وسلم قال عقب ولا الضالين رب اغفر لي
“Sesungguhnya
berdoa dengan rabbighfirli tidak memberi mudharat (kerusakan bagi shalat),
karena adanya khabar hasan bahwa Beliau shalallahu’alaihi wassalam berdoa
dengannya selesai membaca wa lãdh dhallin, rabbighfirli.”[3]
لا
يطلب من المأموم عند فراغ إمامه من الفاتحة قول رب اغفر لي ، وإنما يطلب منه التأمين
فقط ، وقول ربي اغفر لي مطلوب من القارىء فقط في السكتة بين آخر الفاتحة وآمين
“Seorang makmum
setelah imam selesai membaca al-Fatihah tidaklah
membaca
‘rabbighfirli’. Yang dituntunkan dari makmum
hanyalah membaca ‘amin saja. Membaca ‘rabbighfirli’ hanya dilakukan dari orang yang membaca al
Fatihah
ketika ada diam sejenak antara surat al-Fatihah dengan bacaan ‘ãmin”. [4]
Bahasan serupa
ini juga ada dalam kitab Syafi’iyyah lainnya seperti Tuhfatul Muhtaj (2/49), Hasyiah
al Jamal (1/354) dan Hasyiah al Bujairami (1/199).
Dalilnya
Amalan ini didasarkan kepada sebuah hadits
riwayat imam Baihaqi dari Sahabat Wail bin Hujrin[5] :
أنه سمع
رسول الله - ﷺ حين
قال: غير المغضوب عليهم ولا الضالين قال: رب اغفر لي آمين.
“Bahwa dia mendengar ketika Rasulullah membaca “Ghairil Maghdhubi ‘alaihim
waladhalin” beliau berucap : Rabighfirliy Amin.”
Kualitas hadits
Hadits ini lemah
menurut mayoritas ulama hadits, sebagian menghukumi dha’if jiddan (lemah
sekali), sedangkan Ibnu Hajar al Haitsami menyendiri dalam menghasankannya.[6]
Penyebab mayoritas ahli hadits melemahkan hadits ini adalah sebab transmisi
sanad hadits ini menyendiri yang dua rawinya
tertuduh lemah, yakni Ahmad bin Abdil Jabbar yang ia terima dari Ayahnya, Abdul
Jabbar al Utharidi.
Abdul Jabar ini yang dikenal dengan sebutan Utharidi, ia berstatus sebaga rawi yang majhul (tidak dikenal). Imam al ‘Uqaili mengatakan bahwa pada hadits yang diriwayatkannya terdapat banyak kesalahan.
Sedangkan si anak sendiri yakni Ahmad al Uthairi bahkan dituduh pendusta
oleh sebagian ulama hadits seperti Muhtin al Hadrami[7]. Sedangkan ulama yang
lainnya hanya menganggap bahwa riwayatnya lemah.[8]
Ibnu Hajar al Asqalani rahimahullah ketika mengomentari sang rawi berkata :
أحمد بن عبد
الجبار العطاردي، وثقه الدارقطني وغيره، قال ابن عدي: رأيت أهل العراق مجمعين على
ضعفه
“Adapun Ahmad bin Abdul Jabar
al Uthari ini, Daruquthi menganggapnya sebagai rawi yang tsiqah, sedangkan Ibnu
‘Adi mengatakan : Aku telah melihat ulama hadits Iraq semua bersepakat melemahkannya.”[9]
Beliau juga berkata : “Ahmad
bin Abdul Jabar al Uthari dia rawi yang lemah.”[10]
Karenanya Imam
al-Dzahabi ketika mengomentari
hadits di atas menyatakan ia adalah hadis munkar
yang masuk kategori dhaif jiddan
(sangat lemah). Dalam silsilah rawinya ada Ahmad al ‘Utharidi dan ayahnya, keduanya
merupakan rawi yang banyak dikomentari oleh para ahli hadits.
Kesimpulan
Amalan menambahkan “rabighfirli” sebelum bacaan amin tidak disunnahkan
menurut mayoritas ulama, sedangkan sebagian Syafi’iyyah membolehkan bagi yang
membaca al Fatihah, bukan bagi makmum berdasarkan dalil yang telah di bahas di
atas, juga karena antara lafadz "waladhalin" dan ucapan "Amin" disunnahkan untuk memberikan jeda sejenak.[11] Wallahu a’lam.
[5] Sunan al Kubra (3/446), juga diriwayatkan oleh imam Thabrani dalam
Mu’jam al Kabir no.
107 dan Ibnu al Bukhturi no. 379
[7] Ibnu Hajar al Asqalani meskipun menilai sang
rawi lemah, namun membantah tuduhan sebagai pendusta kepadanya, lihat Tahdzib
at Tahdzib (1/52)