YANG SUNNAH MENGEPAL KETIKA BANGKIT DARI SUJUD ?
Afwan kiyai
benarkah bahwa yang sesuai sunnah itu ketika bangkit dari sujud kedua tangan
dikepalkan ? Katanya itu yang shahih yang dilakukan oleh Nabi. Mohon penjelasannya.
Jawaban
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Menurut pendapat
mayoritas ulama yakni dari madzhab Maliki dan Syafi’i ada kesunnahan bertelekan
dengan kedua tangan ketika bangkit dari sujud, namun semuanya menyebutkan dengan
posisi jari tangan dibula, bukan dikepalkan.[1] Hal ini didasarkan kepada
dalil-dalil berikut ini :
Dari Abu Qilabah ia
berkata :
جَاءَنَا
مَالِكُ بْنُ الحُوَيْرِثِ، فَصَلَّى بِنَا فِي مَسْجِدِنَا هَذَا، فَقَالَ:
إِنِّي لَأُصَلِّي بِكُمْ وَمَا أُرِيدُ الصَّلاَةَ، وَلَكِنْ أُرِيدُ أَنْ
أُرِيَكُمْ كَيْفَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي
وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ عَنِ السَّجْدَةِ الثَّانِيَةِ جَلَسَ وَاعْتَمَدَ عَلَى
الأَرْضِ، ثُمَّ قَامَ
“Malik
bin al-Huwairits datang kepada kami, lalu ia mengimami kami di masjid kami ini,
lalu ia berkata, “Sesungguhnya aku akan shalat di hadapan kalian, namun aku
tidaklah benar-benar shalat, hanya saja aku ingin mempraktekkan untuk kalian
tata cara shalat Nabi shallallahuálaihi wasallam yang pernah kusaksikan…..”Dan
jika ia mengangkat kepalanya dari sujud yang kedua iapun duduk, lalu bertumpu ke tanah,
lalu bangkit.”
(HR. Bukhari)
Dalam menyikapi hadits-hadits di atas terjadi perbedaan
pendapat dikalangan para ulama. Madzhab Maliki,[2] Syafi’i[3] dan
sebagian pengikut madzhab Hanafi menganggap hal itu disunnahkan, lalu sebagian Hanafi
tidak mensunnahkan[4]
sedangkan kalangan Hanbali mensunnahkan bertumpu di paha, adapun untuk orang
tua dan orang yang lemah boleh bertumpu di tanah.[5]
Namun semua
madzhab sepakat bahwa sifat bertumpu yang dilakukan adalah dengan membuka
telapak tangan, sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah :
وإذا اعتمد بيديه جعل بطن راحتيه وبطون أصابعه على الأرض ،
بلا خلاف
“Ketika seseorang bertumpu dengan kedua
tangannya, maka dia hendaknya meletakkan kedua telapak tangannya dan telapak
jari-jarinya di atas lantai, tanpa ada perbedaan di kalangan ulama.”[6]
Khatib asy
Syarbini juga berkata hal yang sama :
وكيفية الاعتماد أن يجعل بطن راحتيه، وبطون أصابعه على
الأرض وسواء فيه القوي والضعيف
“Sedang cara bertumpunya adalah dengan menjadikan
kedua telapak tangan dan jari-jarinya di atas tanah baik bagi orang yang kuat maupun yang lemah.”[7]
Lalu bagaimana
dengan praktik mengepal saat bangkit dari sujud itu, adakah pendapat dari ulama
madzhab yang empat yang menyatakan itu ? Sejauh penelusuran kami, tak kami
dapati adanya ulama dari madzhab manapun yang berpendapat bahwa sifat bertumpu
saat bangkit dari sujud itu adalah dengan mengepal.
Kami baru
mendapatinya pendapat ini bersumber dari buku yang berjudul sifat shalat Nabi
yang ditulis oleh ulama kontemporer yang bernama Syaikh Nashiruddin al Albani. Di
dalam karyanya tersebut, beliau mengatakan bahwa disunnahkan menggenggam atau
mengepal saat bertumpu bangkit dari sujud.
Pendalilannya
adalah adanya hadits-hadits yang menyebut kata “ajan” yang mensifati cara
bangkitnya Nabi shallahu’alaihi wassalam dari sujud, lalu beliau maknani kata ‘ajan
tersebut dengan arti mengepal/menggenggam. Sedangkan dalam pandangan ulama dan
ahli bahasa, kata ‘ajan tidak tepat jika langsung diartikan dengan mengepal.
Namun sebelum kita
membahas makna hadits tersebut, kita perlu tahu kedudukan hadits tentang ‘ajan ini,
karena ternyata dalam pandangan para ulama hadits, seluruh haditsnya derajatnya
lemah bahkan sebagiannya dinyatakan oleh ulama sebagai lemah sekali.
Hadis-hadis tentang ‘Ajan ketika bangkit dari sujud.
Hadits pertama
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ
إِذَا قَامَ فِي صَلاَتِهِ وَضَعَ يَدَهُ عَلَى الأَرْضِ كَمَا يَضَعُ الْعَاجِنُ
“Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah apabila berdiri dari shalatnya, beliau
menempatkan tangannya pada lantai sebagaimana al Ajin menempatkan tangannya.”
Takhrij Hadits
Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Talkhish
Al-Habir (1/466).
Kualitas Hadits
Imam Nawawi rahimahullah berkata tentang hadits di atas :
فهو
حديث ضعيف أو باطل لا أصل له
Berkata An Nawawi : “(Ini) hadits lemah atau bahkan batil, tidak ada
asalnya”.[8] Sedangkan Imam Ar
Ramliy juga mengatakan : “Dhaif atau bathil.[9]Berkata Ibnu Ash Shalah :
هَذَا
الْحَدِيثُ لَا يَصِحُّ وَلَا يُعْرَفُ وَلَا يَجُوزُ أَنْ يُحْتَجَّ بِهِ
“Hadits ini tidak shahih dan tidak dikenal serta tidak boleh berhujjah
dengannya”.[10]
Hadits kedua
Azraq bin Qais berkata :
رَأَيْتُ عَبْدَ
اللَّهِ بْنَ عُمَرَ وَهُوَ يَعْجِنُ فِي الصَّلَاةِ يَعْتَمِدُ عَلَى يَدَيْهِ
إِذَا قَامَ، فَقُلْتُ: مَا هَذَا يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ؟ قَالَ: رَأَيْتُ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْجِنُ فِي الصَّلَاةِ
“Saya
melihat ‘Abdullah bin ‘Umar dalam keadaan melakukan ‘ajn dalam shalat, i’timad
di atas kedua tangannya bila beliau berdiri. Maka saya bertanya : “Apa ini
wahai Abu ‘Abdirrahman ?” beliau berkata : “Saya melihat Rasulullah melakukan
‘ajn dalam shalat .”
Hadits
dengan redaksi serupa berbunyi :
رَأَيْتُ عَبْدَ اللهِ
بْنَ عُمَرَ وَهُوَ يَعْجِنُ فِي الصَّلاَةِ يَعْتَمِدُ عَلَى يَدَيْهِ إِذَا قَامَ
كَمَا يَفْعَلُ الَّذِيْ يَعْجِنُ الْعَجِيْنُ
"Dari alAzraq, saya melihat Abdullah bin Umar ber’ajan ketika shalat, yaitu
bertopang dengan kedua tangannya apabila berdiri sebagaimana yang dilakukan
‘ajin ketika ber’ajan.”
Takhrij Hadits
Hadits pertama
dikeluarkan oleh At Thabaraani
dalam al Mu’jam al-Ausath
no 4007 dan hsfitd kedua oleh Ibrahim
bin Ishaq al Harbi di Gharib Al-Hadiits 2/252
Kualitas Hadits
Semua jalur
riwayatnya melalui Yunus bin Bakr dari Haitsam. Dua rawi ini yang bermasalah. Tentang
Yunus, imam Nasai dalam Tahdzibut Tahdzib mengatakan : “Dia tidak kuat, lemah.”
Ali al Madini juga mengatakan : “Dia tidak kuat.”[11] Al Ajli juga mengatakan :
“Dia orang yang lemah haditsnya.”[12]
Sedangkan tentang
Haitsam kelihatannya Syaikh Albani dalam Silsilah ash Shahihahnya (6/380)
mengalami wahm, ia mengira Haitsam dalam rawi adalah Haitsam bin Imran, padahal
Haitsam yang menjadi rawi tersebut adalah Haitsam bin al Qamah ats Tsa’labah.
Namun demikian Baik Haitsam bin Imran
ataupun Hisyam bin al Qamah adalah sama-sama majhul sehingga hadits dari keduanya
adalah lemah.[13]
Kesimpulannya semua hadits tentang ‘ajan adalah lemah dan tidak bisa
dijadikan hujjah. Berkata al imam Nawawi :
وأما
الحديث المذكور ..عن ابن
عباس أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا
قام في صلاته وضع يديه على الأرض كما يضع العاجن " فهو حديث ضعيف أو
باطل لا أصل له
“Adapun
hadits Munkar dari Ibn Abbas ... dan selainnya, “Bahwa Rasulullah shallallahu‘alaihi
wa sallam apabila bangkit ketika shalat, maka ia memposisikan tangannya di atas
tanah seperti pengadon tepung yang meletakkan tangannya.”, maka ini adalah
hadits daif atau tidak ada asal muasalnya.”[14]
Al Imam Khatib Syarbini juga mengatakan : “Hadits yang
menyebutkan Nabi ber’ajan tidaklah shahih.”[15]
‘Ajan artinya mengepalkan tangan ?
Seandainya katakan
saja hadits tentang ‘Ajan ini shahih, tidak serta merta bisa diartikan dengan
mengepalkan tangan. Karena pengertian kata ‘ajn dengan makna mengepalkan
tangan, adalah sesuatu yang syad (asing).
Karena umumnya literatur kitab berbahasa arab dan juga dalam kamus-kamus
standar, kata عجن ‘ajan diartikan dengan : Kamus Munawwir cetakan pustaka Progresif, hal
902 : ‘ajana berarti bertopang kuat dengan kedua tangannya.
Al Mu’jam Al Wasith
: II/586 : ‘ajana adalah berdiri dengan menyandarkan tangannya di atas tanah,
karena sudah tua atau karena gemuk.
Demikian juga umumnya
para ulama menjelaskan kata ‘ajan ini dengan makna bertumpu dengan kuat, bukan
menggenggam seperti tangan saat meninju.
Berkata al imam Nawawi rahimahullah :
فإن
العاجن في اللغة الرجل المسن الكبير الذي إذا قام اعتمد على الأرض بيديه من الكبر،
فإن كان وصف الكبير بذلك مأخوذاً من عاجن العجين فالتشبيه في شدَّة الاعتماد عند
وضع اليدين، لا في كيفية ضم أصابعهما. وأما الذي في كتاب “المحكم في اللغة”
للمغربي المتأخر الضرير من قوله في العاجن: “إنه المعتمد على الأرض بجُمعه”. وجُمع
الكفِّ هو أن يقبضها كما ذكروه، فغير مقبول؛ فإنه ممن لا يقبل ما يتفرد به؛ فإنه
كان يغلط، ويغلطونه كثيراً،
“Sesungguhnya
makna “al Ajin” dalam bahasa Arab adalah lelaki tua renta yang seandainya hendak
bangkit, ia bertumpu dengan tangannya disebabkan faktor usia. Jika memang
penyifatan seorang tua renta dengan sifat tersebut (al-aajin) diadopsi dari seorang yang sedang
mengadon suatu adonan (aajinu-l
ajiin), maka sisi kemiripan antara keduanya adalah kuatnya tekanan
atau tumpuan tatkala meletakkan tangannya, bukan pada tata cara mengepalkan
tangannya.
Adapun
keterangan yang ada pada kitab “Al-Muhkam
Fi Al-Lughoh” karya salah seorang ulama mutaakhirin dari Maroko
yang buta, bahwa makna dari al-aajin
adalah : “orang yang bertumpu ke tanah dengan mengepalkan
tangannya”, maka tidaklah dapat diterima. Karena beliau termasuk orang yang
tidak diterima pendapat tunggalnya seputar pembahasan Bahasa Arab, karena ia
sering salah, sebagaimana para ahli bahasa juga sering menyalahkannya.”[16]
Penafsiran kata ‘Ajan dengan mengepal ini bahkan juga
dibantah oleh ulama kontemporer hari ini, diantaranya Syaikh Bakr Abu Zaid,
beliau berkata :
وهو
أن يجمع يديه ويتكئ على ظهورهما عند القيام ...
وهذه هيئة أعجمية ليست سنة شرعية
“Yaitu seseorang yang menggenggamkan tangannya lalu betumpu dengan punggung
tangannya saat berdiri ... Maka yang seperti ini adalah cara yang tidak
diketahui, ia bukan perkara sunnah yang syar’i.”[17]
Kesimpulan
1.Bertelekan ketika bangkit dari sujud, sunnah menurut sebagian ulama tidak
sunnah menurut sebagian lainnya.
2. Yang mensunnahkan menjelaskan bahwa tatacara bertelekannya adalah dengan
membuka telapak tangan.
3. Hadits yang menyebutkan sifat Nabi ketika bertelekan adalah dengan ber’ajan
statusnya lemah sehingga tidak diamalkan.
4. Seandainya saja dipaksakan haditsnya bisa diterima, makna ‘Ajan bukanlah
mengepal, tapi bertumpu dengan kuat.
Demikian, wallahu a’lam
[13] Al-Haitsam bin
‘Imran Ad-Dimasyqy, telah meriwayatkan darinya 5 ulama hadits, dan tidak ada
yang mentsiqahkan (menganggapnya bisa dipercaya) kecuali Ibnu Hibban
(Ats-Tsiqat, 2/296). Memang para ulama hadits berbeda pendapat tentang
kedudukan rawi yang seperti ini. Namun, sebagian besar mereka memasukkannya
kedalam kelompok rawi yang majhul hal
(tidak diketahui keadaannya) yang mana
haditsnya tidak bisa diterima. Lihat Jarh Wa at-ta’diil, Ibn
Abi Hatim (2/38), ‘Abdil Hadi (1/104), Al-Jarh wat Ta'dil (4/82-83)