Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

DALIL YANG SEPINTAS MENAFIKAN DOA DAN SEDEKAH UNTUK MAYIT

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq



Sebelum kita membahas bagian yang ketiga, yakni
amal yang diperselisihkan oleh para ulama bisa atau tidaknya dikirimkan
pahalanya untuk mayit, terlebih dahulu kita akan membahas hal yang tak kalang
penting, yakni menjelaskan dalil-dalil yang sepintas dzahirnya menyatakan bahwa
seseorang tidak bisa menerima manfaat apapun dari orang lain setelah ia meninggal
dunia.





A.Firman Allah surat an-najm ayat
38- 39 :





أَلَّا
تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى



“ … Bahwa
seseorang tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwasanya tiada yang didapat
oleh manusia selain dari yang diusahakannya”.



Ada beberapa penjelasan tentang ayat ini, diantaranya :





1.     Yang dimaksudkan
dengan Insan di ayat adalah orang kafir, bukan orang -orang beriman





Sebagian ulama menjelaskan bahwa ayat tersebut konteksnya membicarakan
tentang keadaan orang-orang kafir. Bahwa mereka tidak akan mendapatkan apapun
dari keimanan orang lain. Berkata al imam Rabi’ bin Anas rahimahullah :



الإنسان هنا
- في الآية - الكافر، وأما المؤمن، فله ما سعى وسعى غيره





“Manusia (seseorang) yang dimaksudkan dalam ayat yakni orang-orang
kafir. Adapun orang-orang beriman akan mendapatkan apa yang dia usahakan dan
yang diusahakan orang lain untuk dirinya.”[1]





Al imam Khazin rahimahullah ketika menafsirkan ayat tersebut juga
berkata :





وقيل:
أراد بالإنسان الكافر





“Dan dikatakan : yang dimaksud dengan “insan” pada ayat adalah
orang-orang kafir.”[2]





2.     Ayat
tersebut hukumnya telah dimansukh (dihapus)





             Mengenai
ayat di atas seorang shahabat Nabi terkemuka, ahli tafsir yang utama, yang
pernah didoakan secara khusus oleh rasulullah shalallahu’alaihi wassalam agar
pandai menakwilkan al Qur’an yakni  Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu berkata :
“Ayat tersebut telah dinasakh (dibatalkan) hukumnya dalam syariat kita
dengan firman Allah ta’ala berikut ini :



وَالَّذِينَ
آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ
ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ
بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ



“Dan
orang-orang yang beriman dan anak cucu mereka mengikuti mereka dengan iman,
maka kami hubungkan anak cucu mereka itu dengan mereka dan tidaklah mengurangi
sedikitpun dari amal mereka. Tiap-tiap orang terikat dengan apa yang
dikerjakannya”.
(At-thur :21)[3]





Al Imam Syaukani rahimahullah
berkata :



 



إن
الآية منسوخة بقوله تعالى {
والذين
آمنوا واتبعتهم ذريتهم
}
وقيل الإنسان أريد به الكافر، وأما المؤمن فله ما سعى إخوانه



 



“Ayat ini dimansukh dengan firmanNya : “Dan
orang-orang yang beriman dan anak cucu mereka mengikuti mereka dengan iman
.”[4]





3.     Makna ayat
membicarakan hal yang khusus, bukan umum





Sebagian ulama memaknai bahwa ayat ini hukumnya tidak bersifat mutlak,
tapi untuk kasus tertentu. Itu mengapa sebagian ulama dari kalangan Syafi’iyyah
menjadikan ayat ini sebagai dalil tidak disyariatkannya mengirimkan pahala
bacaan Qur’an kepada mayit.





Berkata al imam Ibnu Katsir rahimahullah :



 



‌ومن ‌وهذه ‌الآية ‌الكريمة ‌استنبط ‌الشافعي، ‌رحمه ‌الله، ‌ومن ‌اتبعه ‌أن
‌القراءة لا يصل إهداء ثوابها إلى الموتى؛ لأنه ليس من عملهم ولا كسبهم
... فأما الدعاء والصدقة فذاك مجمع على وصولهما





“Dari ayat yang mulia ini al imam Syafi’i rahimahullah mengambil
kesimpulan hukum bahwa siapa yang mengirimkan bacaan Qur’annya kepada mayit,
maka itu tidak akan sampai. Karena bacaan itu bukan termasuk amal dan usaha si
mayit... Adapun kalau itu do’a dan sedekah maka ulama sepakat bahwa itu bisa
sampai.”[5]





4.     Ayat
menjelaskan tentang sisi keadilan Allah





Jika berbicara tentang keadilan, tentu Allah maha adil. Seseorang tentu
tidak akan bisa menyerobot amal orang lain, karenanya itu ditegaskan dalam
kandungan ayat bahwa seseorang hanya akan memperoleh apa yang menjadi hasil
usahanya. Sedangkan dari sisi karunia dan keluasan rahmat Allah, bisa saja
seseorang itu mendapatkan pahala atau kebaikan dari orang lain yang mendoakan
atau yang mengirimkan untuknya.





Sebenarnya meski kiriman amal tersebut dzahirnya seperti dari orang lain,
tapi secara hakikat itu kebaikan si mayit juga. Karena mana mungkin orang lain
mau mendoakan, bersedekah untuknya dan amal-amal lain jika tidak ada saham
kebaikan yang pernah ia lakukan ketika dia masih hidup dahulu ?





Mengapa kita mau bersedekah untuk guru kita ? Karena dia pernah beramal
kebaikan dengan mengajarkan ilmu saat masih hidup kepada kita. Sehingga sedekah
kita itu secara hakikat sebenarnya adalah termasuk (efek) dari amal si guru
tersebut.





Berkata al imam Ibnu Taimiyah rahimahullah ketika menjelaskan ayat di
atas juga berkata :  “Allah ta’ala tidak menyatakan
bahwa seseorang tidak bisa mendapat manfaat dari orang lain, namun Allah
berfirman : seseorang hanya berhak atas hasil usahanya sendiri, sedangkan hasil
usaha orang lain adalah hak orang lain.





 Namun demikian ia bisa memiliki harta orang lain apabila
dihadiahkan kepadanya. Begitu pula pahala, apabila dihadiahkan kepada si mayit
maka ia berhak menerimanya seperti dalam solat jenazah dan doa di kubur. Dengan
demikian si mayit berhak atas pahala yang dihadiahkan oleh kaum muslimin, baik
kerabat maupun orang lain.”[6]



Beliau kembali menegaskan :



‌ليس ‌في ‌الآية ‌ولا ‌في ‌الحديث ‌أن ‌الميت ‌لا ‌ينتفع ‌بدعاء
الخلق له وبما يعمل عنه من البر بل أئمة الإسلام متفقون على انتفاع الميت بذلك وهذا
مما يعلم بالاضطرار من دين الإسلام وقد دل عليه الكتاب والسنة والإجماع فمن خالف ذلك
كان من أهل البدع



“Tidak ada dalam ayat dan tidak pula
dalam hadits, yang mengatakan bahwa ‘Tidak bermanfaat’ doa seorang hamba bagi
mayit, dan juga amal perbuatan yang diperuntukkannya berupa amal kebaikan. Bahkan
para imam-imam kaum muslimin sepakat hal itu bermanfaat bagi mayit, hal ini
sudah ketahui secara pasti dalam agama Islam, hal itu telah ditunjukkan oleh Al
Quran, As Sunnah, dan Ijma’. Barangsiapa yang menyelisihinya, maka dia adalah
ahli bid’ah.”
[7]



Al imam Syaukani rahimahullah juga berkata :



 ‌وقيل ‌ليس ‌له ‌من ‌طريق ‌العدل
‌وهو ‌له ‌من ‌طريق ‌الفضل



 



(ayat) “Tidak ada seseorang itu kecuali yang diusahakannya…..” Maksudnya
“tidak ada dari segi keadilan (min thariqil adli), adapun dari segi
karunia (min thariqil fadhli), maka bisa saja seseorang itu mendapatkan
apa yang tidak dia usahakan.”[8]





Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah juga berkata :





فيراد به: إلا إذا وهبه له، كما حققه الكمال بن الهمام، أو أنه ليس له من طريق
العدل، وله من طريق الفضل





“Adapun yang dimaksudkan dalam ayat adalah : Kecuali jika amal itu
dihadiahkan, sebagaimana ini yang dikatakan oleh Kamal bin Hamam.  Atau maksud ayat adalah seseorang tidak akan
mendapatkan kecuali yang dia kerjakan dari sisi keadilan Allah, dan bisa saja
dia mendapatkan dari orang lain dari sisi karunia Allah.”[9]





B.Hadits terputusnya amal anak adam





إِذا
مَاتَ الْإِنْسَان إنقطع عمله إِلَّا من ثَلَاث صَدَقَة جَارِيَة أَو علم ينْتَفع
بِهِ أَو ولد صَالح يَدْعُو لَهُ





Apabila seorang manusia
meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal : Sedekah jariyah, anak yang
shalih yang mendo’akannya atau ilmu yang bermanfaat sesudahnya.”
(Mutafaqqun ‘Alaih



Syaikh Abul ‘Izz al Hanafi menjelaskan maksud hadits dengan mengatakan :



فإنه لم يقل انقطع انتفاعه، وإنما أخبر عن انقطاع عمله. وأما عمل غيره فهو لعامله،
فإن وهبه له وصل إليه ثواب عمل
العامل، لا ثواب عمله هو





Dalam
hadits tersebut tidak dikatakan
inqata
intifa’uhu
(terputus keadaannya untuk mendapat manfaat) tetapi disebutkan inqata ‘amaluhu (terputus amalnya). Adapun
amalan orang lain (yang masih hidup) maka itu adalah milik orang yang
mengamalkannya, jika dia menghadiahkannya kepada si mayit, maka akan sampailah
pahala orang yang mengamalkan itu kepadanya. Jadi yang sampai itu
adalah pahala orang yang mengamalkan bukan pahala amal si mayit
itu.
[10]





Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah berkata :





وأما حديث إذا مات الإنسان انقطع عمله إلا من ثلاث» فلا
يدل على انقطاع عمل غيره
... وليس في ذلك شيء مما يستبعد عقلاً، إذ ليس فيه إلا جعل
ما له من الأجر
لغيره، والله
تعالى هو الموصل إليه، وهو قادر عليه، ولا يختص ذلك بعمل دون عمل





Adapun hadist : ‘Apabila mati anak adam putuslah
amalnya kecuali dari tiga …
’ Maka sama sekali hal ini tidak bisa menjadi dalil terputusnya amal orang lain kepada mayit....
Hal tersebut (sampainya pahala untuk mayit) bukanlah satu perkara mustahil pada
akal, karena ini hanyalah menjadikan pahala miliknya untuk orang lain,
sedangkan Allahlah yang menyampaikannya, dan Allah maha kuasa terhadap hal
tersebut.
Hal tersebut tidak hanya terkhusus pada sebagian amal
saja.
[11]





Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata :



‌‌‌من ‌اعتقد ‌أن ‌الإنسان ‌لا ‌ينتفع ‌إلَاّ ‌بعمله ‌فقد ‌خرق ‌الإجماع،
‌وذلك ‌باطل ‌من ‌وجوه ‌كثيرة



“Barangsiapa yang meyakini (dengan
sebab adanya dalil ini dan lainnya) bahwa manusia tidak bisa mengambil manfaat
kecuali dengan amalnya sendiri saja, maka dia telah merusak ijma’ dan yang
demikian itu batal ditinjau dari berbagai alasan. ”
[12]





 Wallahu
a’lam.



 












[1]
Bahrul Muhith (8/168)







[2]
Tafsir Khazin (4/213)







[3] Tafsir Khazin (4/213) :
  



قال
ابن عباس هذا منسوخ الحكم في هذه الشريعة بقوله تعالى: أَلْحَقْنا بِهِمْ
ذُرِّيَّتَهُمْ
.وقيل
كان ذلك لقوم إبراهيم وموسى فأما هذه الأمة فلها ما سعوا وما سعى لهم غيرهم
.



Berkata Ibnu Abbas : (ayat) ini mansukh hukumnya
dalam syariat agama ini, yakni dinasakh dengan firman Allah ta’ala ‘kami
hubungkan anak cucu mereka itu dengan mereka’.
 Dan dikatakan juga,
ini berlaku untuk umat Ibrahim dan Musa, adapun untuk umat ini, baginya yang
mereka usahakan dan yang diusahakan oleh orang lain.



Juga juga dalam tafsir At
Thabari
(22/546) :



 



وذُكر
عن ابن عباس أنه قال: هذه الآية منسوخة.



Dan disebutkan dari Ibnu Abbas, beliau berkata :
sesungguhnya ayat ini mansukh.











[4]
Nailul Authar (4/114)







[5]
Tafsir Qur’an al Adzim (7/465)







[6] Majmu’ Fatawa (24/366)







[7]
Majmu’ Fatawa (24/306)







[8]
Nailul Authar (4/114)







[9]
Fiqh al Islami wa Adillatuhu (3/2096)







[10]
 Syarh Thahawiyah (2/671)







[11]
Fiqh al Islami wa Adillatuhu (3/2097)







[12]
Jami’ al Masail (5/203)