HADIT ANCAMAN ENGGAN MEMBAYAR HUTANG
Berikut ini
adalah diantara hadits-hadits ancaman bagi orang yang enggan untuk
membayar hutangnya, terkhusus
lagi yang sengaja tidak mau untuk membayarnya.
1. Amalnya akan digunakan
melunasi hutangnya di akhirat.
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ ، فَلَيْسَ ثَمَّ
دِيْنَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ ، وَلٰكِنَّهَا الْـحَسَنَاتُ وَالسَّيِّئَاتُ
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan
masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan
dilunasi dengan kebaikannya karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar
dan dirham.” (HR. Ibn Majah)
2. Jiwanya menggantung sampai
dilunasi hutangnya.
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى
عَنْهُ
“Jiwa seorang mukmin masih
bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi)
Tentang makna tergantung jiwa karena hutang Al ‘Iraqiy
menjelaskan, “Urusannya masih menggantung, artinya tidak bisa kita katakan ia
selamat ataukah sengsara sampai hutangnya tersebut lunas ataukah tidak.”[1]
3. Diakhirat statusnya berubah
menjadi pencuri.
ﺃَﻳُّﻤَﺎ
ﺭَﺟُﻞٍ ﻳَﺪَﻳَّﻦُ ﺩَﻳْﻨًﺎ ﻭَﻫُﻮَ ﻣُﺠْﻤِﻊٌ ﺃَﻥْ ﻻَ ﻳُﻮَﻓِّﻴَﻪُ ﺇِﻳَّﺎﻩُ ﻟَﻘِﻰَ
ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺳَﺎﺭِﻗًﺎ
“Siapa saja yang berhutang lalu
berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat)
dengan status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah)
4. Menjadikan dia pendusta.
فَقَالَ له قَائِلٌ: ما أكْثَرَ ما تَسْتَعِيذُ مِنَ
المَغْرَمِ، فَقَالَ: إنَّ الرَّجُلَ إذَا غَرِمَ، حَدَّثَ فَكَذَبَ، ووَعَدَ
فأخْلَفَ
“Seseorang bertanya kepada Raulullah shalallahu’alaihi wasssalam : ‘Alangkah
seringnya anda berlindung dari hutang.’ Maka beliau menjawab : ‘Jika
orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia
akan mengingkari.” (HR. Bukhari)
5 . Akan merusak kehidupan seseorang.
ومَن أخَذَ يُرِيدُ إتْلافَها أتْلَفَهُ اللَّهُ
"Barangsiapa yang mengambil
harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan
menghancurkan dirinya.” (HR. Bukhari)
Para ulama menjelaskan diantara makna 'mengambil dengan niat
menghancurkannya' adalah seseorang yang berhutang dan enggan untuk membayarnya.[2]
6. Rasulullah tidak mau menshalati orang yang punya
hutang.
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ
فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ
“Adalah Rasulullah shallallahu’alaihi wassallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki hutang. Pernah suatu kali didatangkan mayit ke hadapannya. eliau
bertanya tentang keadaan mayit yang akan dishalatkan : "Apakah dia
memiliki hutang?” Mereka menjawab, “Ada tiga dinar.” Beliau berkata,
“Shalatkanlah sahabat kalian ini...” (HR. Bukhari)
7. Tidak diampuni meskipun mati syahid.
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إلَّا الدَّيْنَ
"Semua dosa
orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim)
وَالَّذِى
نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ
ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى
عَنْهُ دَيْنُهُ
“Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh
di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan
dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu
dilunasi.” )HR. Ahmad)
Imam al Munawi berkata : “Semua
dosa yang terkait dengan hak orang lain, baik dalam masalah urusan darah,
harta, kehormatan, semua ini tidak diampuni dengan syahadah atau mati syahid.”[3]
8. Salah satu bentuk kedzaliman
ﻣَﻄْﻞُ
ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ
“Penundaan (pembayaran hutang) dari seorang yang mampu adalah sebuah kedzaliman.” (HR. Bukhari)
Sayidina Umar bin Abdul Aziz
berkata : “Sesungguhnya hutang yang (tidak segera dibayar ) adalah kehinaan di
siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan
harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di
tengah- tengah manusia selama kalian hidup.”[4]
9. Berhak untuk dicela dan orang lain boleh diberitahu akan kecurangannya
لَىُّ
الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ
“Menunda membayar
hutang bagi orang yang mampu menghalalkan
kehormatan (harga diri) dan pemberian hukuman padanya.” (HR. Ahmad)
Para ulama mengatakan : “Siapa mempunyai piutang berhak untuk mencela
atau mensifati dengan buruk kepada orang yang berhutang kepadanya.”[5]
Maka orang yang berhutang dan dengan sengaja tidak mau membayar hutangnya,
boleh dibongkar kejahatannya tersebut agar tidak ada korban-korban berikutnya
atau mungkin jika ia punya rasa malu ia mau melunasi hutang-hutangnya.
Semoga Allah menjauhkan kita dari
lilitan hutang dan diberikan kemudahan dalam membayarnya. Wallahu a'lam. ©AST