Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

HUKUM TALFIQ

Dalam bahasa
Arab, kata talfiq (
التَّلْفِيقُ) berasal dari kata (لَفَّقَ – يُلَفِّقُ – تَلْفِيقاً) yang berarti menggabungkan
sesuatu dengan yang lain.[1] Sedangkan secara definisi talfiq
adalah menggabungkan dua atau lebih pendapat madzhab dalam sebuah praktik
ibadah.[2]


 Contohnya seseorang
yang ketika wudhu mencukupi hanya membasuh beberapa helai rambut mengikuti
madzhab Syafi’i, dan ketika menyentuh wanita ia tidak mengulangi wudlunya lagi,
karena mengikuti pendapat yang menyetakan tidak batal, seperti madzhab Hanafi.



 Sehingga dengan model
penggabungan seperti itu muncullah sebuah tata cara baru dalam ibadah yang tidak
diajarkan oleh satupun madzhab fiqih yang ada. Sehingga sebagian ulama ada yang
mendefinisikan talfiq dengan :





الإتيان
بكيفية لا يقول بها مجتهد



“Mendatangkan tata cara ibadah yang itu tidak dinyatakan oleh mujtahid.”[3]





Namun jika penggabungan ini bukan dalam satu rangkaian ibadah, tapi dalam
banyak masalah yang saling terpisah. Ia bukan masuk ke bahasan talfiq, tapi bab
pindah madzhab atau memilih pendapat madzhab.[4] Meski ada juga yang
menyebut dengan talfiq juga, namun ia dinyatakan sebagai talfiq yang boleh
bahkan oleh kalangan yang mengharamkan talfiq secara mutlak.[5] Dan ini nanti kita bahas
di bab tersendiri.[6]





Kemunculan talfiq





Talfiq tentu tidak dikenal di masa awal Islam, sejak di zaman Nabi shallallahu‘alaihi
wa allam dan para sahabatnya, bahkan tidak pula di masa imam-imam madzhab dan
para muridnya. Adapun sebab mengapa di masa Rasulullah  shallallahu‘alaihi wasallam, tidak ada praktek
talfiq sama, jawabannya karena masa itu merupakan era penyampaian wahyu yang
tidak memungkinkan adanya ijtihad. Jika da perbedaan rujukannya jelas langsung
ke Nabi shalallahu’alaihi wassalam.





Demikian pula di beberapa masa setelahnya hingga generasi awal madzhab-madzhab
fiqih, talfiq nyaris belum di kenal, karena pada masa itu, kaum muslimin sudah
merasa cukup tentram mengikuti keilmuan yang diajarkan oleh para ulama mereka.



ولا يبعد أن يكون حدوث البحث في ‌التلفيق ‌في ‌القرن ‌الخامس بسبب شدة التعصب والتحزب،
ودخلول السياسة في التمذهب



“Bukan hal yang asing untuk diketahui bahwa bahasan masalah talfiq  baru muncul di abad ke-5 H dengan adanya
sebab kuatnya kefanatikan madzhab dan kelompok. Dan masuknya kepentingan
politik dalam urusan madzhab.”[7]





Sedangkan syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah malah menyatakan :



 



ولم يتكلم فيها قبل القرن السابع



 



“Dan belum pernah masalah ini (talfiq) dibicarakan sebelum abad ketujuh
Hijriyah.”[8]





Ruang Lingkup Talfiq





Masalah talfiq
sama halnya dengan masalah taklid, ruang lingkupnya adalah dalam
masalah-masalah ijtihadiyah, yang bersifat zhanni (bukan merupakan perkara pokok
dalam agama). Adapun setiap perkara yang disitilahkan dengan ma’lum fiddin
bidhdharurah  atau hal prinsip dalam agama
ini, maka tidak boleh ada talfiq di dalamnya.





Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah berkata :





و‌‌مجال التلفيق ... محصور في المسائل الاجتهادية الظنية. أما كل ما علم من الدين
بالضرورة
..ـ من متعلَّقات الحكم الشرعي، وهو ماأجمع عليه المسلمون ويكفر
جاحده، فلا يصح فيه التقليد والتلفيق، وعلى هذا فلا يجوز التلفيق المؤدي إلى إباحة
المحرمات كالنبيذ والزنا مثلاً



 “Ruang lingkup talfiq adalah khusu untuk masalah yang sifatnya ijtihad dan
yang berkaitan bukan hal yang pasti dalam agama. Adapun perkara yang sifatnya
prinsip dalam agama, yang berkaitan dengan hukum syar’i  yang telah disepakati oleh seluruh kaum
muslimin tentang hukumnya, yang menyebabkan kekafiran pihak yang
mengingkarinya, maka tidak boleh ada taqlid dan juga talfiq.





Karenanya tidak boleh melakukan talfiq untuk menghalalkan yang diharamkan,
seperti khamar, zina dan lainnya.”[9]





Hukum Talfiq





Secara umum ada tiga
pandangan ulama tentang hukum melakukan talfiq antar madzhab. Sebagian ulama mengharamkan
secara mutlak sedangkan ulama lainnya membolehkan talfiq secara mutlak, dan ada
yang membolehkan asalkan dilakukan dengan cara yang baik dan benar. Berikut
uraiannya.





A.   Yang mutlak mengharamkan





Mayoritas ulama madzhab
muta’akhirin menyatakan tidak bolehnya talfiq karena dianggap sebagai perbuatan
yang berpotensi mengacak-acak aturan syariat agama yang dituntunkan lewat ilmu
para ulama. Berkata Syaikh Abu Bakar ad Dimyathi asy Syafi’i rahimahullah :





ويمتنع
التلفيق في مسئلة كأن قلدمالكا في طهارة الكلب والشافعي في بعض الرأس في صلاة
واحدة



“Dilarang melakukan talfiq dalam satu permasalahan, seperti mengikuti pendapat
Imam Malik dalam sucinya anjing lalu mengikuti Imam Syafi’i dalam bolehnya
mengusap sebagian kepala untuk mengerjakan shalat.”[10]



 Bahkan para
pendukung pendapat pertama ini mengklaim
adanya
ijma atas ketidakbolehan talfiq. Berkata al imam Ibnu Abidin al Hanafi rahimahullah :





أن الحكم الملفق باطل بالإجماع، وأن الرجوع عن التقليد بعد العمل باطل اتفاقا



“Sungguh hukum melakukan talfiq adalah bathil menurut kesepakatan ulama,
dan kembalinya seseorang kepada taklid (mengikuti madzhab lagi) dengan sebab
perbuatan tersebut (talfiq) adalah bathil menurut itifaq ulama.”[11]





Ibnu Hajar al Haitami asy Syafi’i rahimahullah berkata :



‌التلفيق الممنوع إجماعا



 



“Talfiq
terlarang secara ijma’.”[12]



Beliau juga berkata : “Pendapat yang mengatakan kebolehan talfiq adalah menyelisihi ijma’”.[13]



Meski klaim ijma’
ini kemudian dibantah oleh banyak ulama lainnya.





Diantara dalil dan alasan kalangan yang mengharamkan talfiq adalah sebagai berikut :





1.     Mencegah
kerusakan beragama



Seandainya  talfiq dibiarkan dilakukan oleh banyak orang, maka
 yang akan terjadi adalah kerusakan pondasi
ilmu yang telah disusun oleh para ulama. Kaidah- kaidah keilmuan menjadi tidak
berarti lagi, sebab melakukan talfiq hakikatnya adalah menjalankan agama dengan
cara mengoplos atau semacam kanibalisasi pendapat para ulama madzhab yang ada.



2.     Munculnya
pendapat ketiga bertentangan dengan kebenaran



Memang
benar pendapat ulama adalah murni ijtihad yang bisa salah bisa juga benar. Namun
itu adalah hasil dari sebuah penelusuran, pemikiran dan analisa tajam dengan
kaidah yang ilmiah. Dan meski kemudian hasilnya pendapat-pendapat mereka nampak
saling berbeda dan bertentangan satu sama lain, hakikatnya adalah upaya untuk
memahami satu kebenaran saja.



Maka, jika
dimunculkan pendapat ketiga, yang bukan hasil ijtihad mereka yang dirangkai
dengan cara teratur, namun dari gabungan-gabungan pendapat yang ada, itu akan menjauhkan
dari kebenaran dan menjatuhkan kepada kesalahan.[14]





B.    Yang mutlak membolehkan





Sedangkan
sebagian
seperti  ad Dasuqi ,
Abu Bakar ad-Dardir dari kalangan Malikiyah[15]
mutlak mengatakan bahwa talfiq
bukanlah keharusan dalam agama.  Menurut mereka,
selain tidak ada kewajiban untuk iltizam (menetapi) satu madzhab, mereka juga memandang
pengharaman atas talfiq justru akan menyebabkan kesulitan dan beban berat dalam
beragama, yang ini bertentangan dengan ruh Islam yang memberikan kemudahan.



Allah Azza wa Jalla berfirman :





وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ
فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ



Dan dia
sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj : 78)





يُرِيدُ اللَّهُ
بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ



 



Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu. (QS. Al Baqarah : 185)





Dan Nabi shallallahu‘alaihi
wasallam bersabda:





بُعِثْتُ بِالْحَنِيفِيَّةِ
السَّمْحَةِ



 Aku diutus
dengan membawa ajaran yang
lurus lagi mudah.” (HR. Ahmad)



C.    Yang memerinci,
ada yang boleh dan tidak boleh





Pendapat yang
ketiga ini berada di tengah-tengah, mereka menyatakan bahwa talfiq ada yang
boleh dan ada yang tidak boleh. Talfiq adalah bentuk kemudahan dalam agama,
namun agar kemudahan itu tidak berubah menjadi pelanggaran yang dilakukan oleh
orang-orang yang ingin menurutkan hawa nafsunya, ada ketentuan yang harus dijalankan.



Pendapat ini dinyatakan oleh banyak ulama dari empat madzhab
seperti Al imam Kamal ibnu Humam al Hanafiyah, Ath Thurtusi dari Hanabilah[16]
serta deretan ulama kontemporer seperti Syaikh Yusuf al Qaradhawi, Abdul Wahab
Khalaf, Syaikh Wahbab Zuhaili rahimahumullah dan lainnya.



Berkata Syaikh Wahbah Zuhaili :



و‌‌جواز التلفيق مبني على ما قررناه من أنه لا يجب التزام مذهب
معين في جميع المسائل، فمن لم يكن ملتزماً مذهباً معيناً، جاز له التلفيق، وإلا أدى
الأمر إلى بطلان عبادات العوام، لأن العامي لا مذهب له ولو تمذهب به، ومذهبه في كل
قضية هو مذهب من أفتاه بها. كما أن القول بجواز التلفيق يعتبر من باب التيسير على الناس



“Kebolehan talfiq adalah berdasarkan apa yang telah kita
bahas sebelumnya. Diantaranya adalah tidak adanya kewajiban untuk konsisten
mengikuti satu madzhab saja. Sehingga jika tidak wajib mengikuti satu madzhab, ia
boleh melakukan talfiq. Jika bermadzhab itu wajib dan talfiq dilarang (mutlak)
maka rusaklah ibadahnya orang-orang awam.



Karena sebenarnya orang awam itu tidaklah bermadzhab,
meski dia mengaku mengikut smadzhab tertentu. Madzhab orang awam adalah fatwa
ulama yang berfatwa kepadanya (gurunya).



Selain itu pendapat yang membolehkan talfiq, adalah
bertujuan untuk membuka pintu kemudahan bagi banyak orang.”[17]



Syaikh Yusuf al Qaradhawi berkata : “Sebagian ulama
membolehkan talfiq,
sebagian lain melarangnya.
Sedangakan
pendapatku, jika seseorang melakukan talfiq
dengan cara hanya tatabbu’
rukhas
tanpa memperhatikan dalilnya, maka yang seperti tidak boleh.
Namun, jika melakukan talfiq
dengan cara mengambil yang rajih dan kuat menurut pandangannya, maka talfiq yang semacam ini
tidak mengapa
.”[18]



Kesimpulannya





Ulama berbeda pendapat tentang hukum talfiq, antara
yang membolehkan dengan yang tidak membolehkan. Sedangkan sebagian ulama
memilah ada talfiq yang boleh dan ada yang tidak boleh. Adapun saya lebih cenderung
mengikuti pendapat ketiga ini, yakni talfiq dibolehkan bila caranya baik dan
tujuannya juga benar.





Lantas apa saja ketentuan talfiq yang sesuai
dengan ketentuan yang benar ? Nantikan sambungan bahasan ini, Insyaallah....





Wallahu a’lam.








[1] Lisanul Arab (10/331), al Muhith hal. 922







[2] Fiqh al Islami wa Adilatuhu (1/106)







[3] Umdatul Tahqiq fi Taqlid wa Talfiq hal.183







[4] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (13/294)







[5] Bughyatul Musytarsyidin (1/15) :



لقادح
في التلفيق إنما يتأتى إذا كان في قضية واحدة، بخلافه في قضيتين فليس بقادح



“Yang
dilarang dalam talfiq adalah
dalam satu masalah
, jika talfiqnya
dalam dua masalah yang berbeda

maka tidak dianggap haram.









[7] Fatawa al Islami al Qashimi hal. 170, Umdatul Tahqiq fi Taqlid wa Talfiq
hal. 94







[8] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (1/107)







[9] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (1/107)







[10] I’anah ath Thalibin (1/25)







[11] Hasyiah Ibnu Abidin (1/51)







[12] Nihayatul Muhtaj (2/341)







[13] Al Ittihaf bi Ijarari al Auqaf (2/1142)







[14] Al ‘Addah li Abi Ya’la (4/1113)







[15] Syarhul Kabir (1/20)







[16] Fiqh Islami wa Adilatuhu (1/108)







[17] Fiqh Islami wa Adilatuhu (1/107)







[18] Fatawa Mu’ashirah (2/121)