Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

MEROKOK DI MASJID MALAH DISUNNAHKAN ?

Ketika
kemarin saya memposting tentang keharaman merokok di masjid, ada yang membantah
dengan mengirimkan screnshot dari sebuah akun yang mencatut kitab Bughyatul Mustarsyidin.
Bunyinya :




ويجوز
بل يندب للقيم أن يفعل ما يعتاد في المسجد من قهوة ودخون وغيرهما مما يرغب نحو
المصلين ، وإن لم يعتد قبل إذا زاد على عمارته
.



"Diperbolehkan bahkan disunnahkan bagi takmir melakukan
sesuatu yang biasa dilakukan di masjid, seperti menyediakan kopi, rokok dan sesuatu
yang disukai para jamaah walaupun hal ini tidak dibiasakan sebelumnya apabila
uang kas ini sudah melebihi untuk pembangunan masjid
."



Setelah kami
telisik, m
emang benar
bahwa kalimat tersebut ada dalam kitab Bughyah[1], itu tidak salah. Tapi
yang fatal salahnya ada pada terjemahannya.
Dimana kata Dukhun diartikan dengan rokok. Padahal kata yang artinya rokok itu
adalah dukhan
, bukan dukhun. Bahkan
dalam literatur fiqih Syafi’i tidak banyak yang menggunakan kata dukhan tapi istilah
yang dipakai adalah tanbak (
التنباك) . Yang kemudian diserap ke
dalam bahasa Indonesia menjadi tembakau.



 



Lalu apa artinya dukhun ? Dukhun yang dimaksud dalam
kitab tersebut adalah semakna dengan Bukhur yaitu kayu gaharu yang dibakar.
Makanya dikitab syafi’iyyah lainnya kata yang digunakan adalah bukhur, seperti
:





وكذا فيما
يرغب المصلين من نحو قهوة وبخور



“Demikian juga yang bisa memacu semangat orang-orang
untuk shalat berjamaah ke masjid boleh disedikan kopi dan asap gaharu.”[2]



Sehingga mengartikan dukhun dengan rokok jelas bentuk
terjemahan yang salah. Dan ternyata kemudian kesalahan ini disebar luaskan
dalam banyak artikel yang memuatnya. Sehingga perokok merasa mendapatkan dalil pembenaran
untuk merokok ria di dalam masjid. Bahkan saya khawatir, kalau kekeliruan ini
dibiar-biarkan, akan ada kalangan “ahlu hisab” itu yang akan menuntut takmir
disediakan kopi morning dan sebungkus rokok di teras masjid. Innalillah...



Padahal seluruh ulama sepakat dari berbagai madzhab, baik
yang berpendapat makruh atau mubahnya merokok apalagi yang mengharamkan, bahwa
merokok di masjid hukumnya haram. Tidak ada yang mengingkari ini kecuali
segelintir pendapat yang juga telah ada bantahan baliknya.



Jelas difatwakan dalam salah salatu kitab fiqih terlengkap,
al Mausu’ah sebagai berikut :



‌لا ‌يجوز ‌شرب
‌الدخان ‌في ‌المساجد ‌باتفاق، ‌سواء ‌قيل ‌بإباحته ‌أو ‌كراهته ‌أو ‌تحريمه، ‌قياسا
‌على ‌منع ‌أكل ‌الثوم ‌والبصل ‌في ‌المساجد، ومنع آكلهما من دخول المساجد حتى تزول
رائحة فمه، وذلك لكراهة رائحة الثوم والبصل، فيتأذى الملائكة والمصلون منها، ويلحق
الدخان بهما لكراهة رائحته



 



Tidak boleh merokok di dalam masjid menurut kesepakatan
ulama' baik yang menyatakan hukum rokok
itu mubah, makruh dan yang mengharamkannya. Hal
ini dikarenakan diqiyaskan pada larangan memakan bawang putih dan merah di
masjid dan melarang orang yang memakan keduanya untuk masuk masjid sampai bau
keduanya hilang dari mulutnya.





 Bau bawang putih dan bawang merah yang sangat dibenci, yang mana malaikat dan orang yang
shalat
akan terganggu dengan baunya. Demikian juga dengan bau rokok yang
baunya juga dibenci.”[3]





Semoga tulisan ini bisa sampai kepada penulis awalnya dan segera meralat
kekeliruannya. Dan media yang sudah terlanjur menyebar luaskan kesalahan
terjemah itu segera meralat tulisan yang salah tersebut.

 

Semoga bermanfaat 








[1] Bughyatul Mustarsyidin hal. 132







[2] Fath Ilah al Manan hal. 150







[3] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyah (10/108)