Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

PENYALURAN ZAKAT FITRAH HNYA BOLEH KEPADA FAQIR MISKIN ?

 Saya pernah mendengar bahwa zakat fitrah hanya untuk faqir miskin, benarkah
demikian ustadz ?




Jawaban



 Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq



Memang ada sebagian kalangan yang menyatakan bahwa khusus zakat fitrah penyalurannya
hanya boleh kepada fakir dan miskin, tidak untuk ashnaf zakat lainnya. Pendapat
ini dinyatakan oleh Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qayyim al Jauziyah dan sebagian
Malikiyah. Dalilnya adalah :





فَرَضَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً
لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ



“Rasulullah
shall
allahu wa’alaihi wasallam
mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda
gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang-orang miskin.
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)



Menurut kalangan ini, dzahir hadits jelas menyebutkan
bahwa zakat fitrah itu untuk kalangan orang-orang miskinnya. Sehingga ini
menjadi dalil bahwa ia hanya disalurkan kepada kalangan yang berhak menerima
zakat dari orang-orang miskin, tidak ashnaf lainnya. Berkata Ibnul Qayim
rahimahullah :



تخصيص المساكين بهذه الصدقة، ولم يكن يقسمها على الأصناف الثمانية



“Telah dikhususkan dengan dalil ini zakat fitrah, ia
tidak dibagikan kepada delapan asnaf lainnya.”[1]



Pendapat mayoritas ulama



Sedangkan pendapat mayoritas ulama madzhab menyatakan
bahwa zakat fitrah tak ubahnya dengan zakat-zakat yang lainnya.[2] Bahkan Syaikh Wahbah Zuhaili
menyatakan bahwa pendapat ini adalah ijma :



اتفق الفقهاء على أن مصرف زكاة الفطر هو مصارف الزكاة المفروضة؛
لأن صدقة الفطر زكاة، فكان مصرفها مصرف سائر الزكوات



“Para Ahli fiqih sepakat bahwa yang berhak menerima akat
fitrah adalah yang juga berhak atas harta zakat yang diwajibkan lainnya. Hal ini
karena zakat fitrah adalah tak ubahnya seperti zakat lainnya, maka
penyakurannya juga sebagaimana penyaluran zakat-zakat yang ada.”[3]



Hanafiyah



Kalangan madzhab ini
bukan hanya membolehkan membagikan zakat fitrah kepada selain fakir miskin dari
delapan asnaf zakat yang ada, tapi  juga membolehkan
zakat fitrah diberikan kepada kalangan kafir dzimmi yang miskin. Al imam As
Syarkhasi rahimahullah berkata :



ويجوز أن يدفع صدقة ‌الفطر إلى أهل الذمة



“Dan dibolehkan juga untuk memberikan zakat fitrah kepada
kafir dzimmi.”[4]



Malikiyah



Al Kasnawi rahimahullah berkata :



مصارف الزكاة الأصناف الثمانية التي ذكرها الله تعالى



“Disalurkan zakat itu kepada delapan ashnaf yang telah
disebutkan oleh Allah ta’ala.”[5]



Hanabilah





ويعطى ‌صدقة ‌الفطر ‌لمن ‌يجوز ‌أن ‌يعطى ‌صدقة ‌الأموال إنما كان كذلك؛
لأن صدقة الفطر زكاة، فكان مصرفها مصرف سائر الزكاوات، ولأنها صدقة، فتدخل فى عموم
قوله تعالى: إنما الصدقات للفقراء والمساكين



“Zakat fitrah itu bisa diberikan kepada pihak yang boleh menerima zakat harta. Hal ini karena zakat fitrah
termasuk jenis zakat, maka penyalurannya sebagaiman penyaluran seluruh
zakat-zakat. Karena sesungguhnya ia ( zakat fitrah ) termasuk zakat yang masuk
dalam keumuman firman Allah
Ta’ala : “Sesungguhnya zakat-zakat itu untuk para faqir , miskin….”[6]



Syafi’iyyah



Sedangkan madzhab
Syafi’i bukan hanya mem bolehkan tapi malah mewajibkan penyaluran zakat itu
bukan hanya  kepada fakir miskin saja,
tapi juga bisa merata kepada seluruh mustahik yang berhak untuk menerima zakat.



Berkata al imam Nawawi rahimahullah :



زكاة ‌الفطر فمذهب الشافعي وجمهور أصحابه وجوب صرفها إلى الأصناف
كلهم كباقي الزكوات



“Tentang Zakat Fitrah, maka madzhab Syafi’i dan mayoritas
shahabat-shahabat kami berpendapat wajibnya disalurkan zakat fitrah kepada
semua ashnaf zakat, sebagaimana halnya zakat-zakat yang lain.”[7]



Imam Ramli rahimahullah berkata :



يجب استيعاب الأصناف الثمانية بالزكاة ولو ‌زكاة ‌الفطر



“Wajib untuk memenuhi ashnaf zakat yang delapan dalam
menunaikan zakat, termasuk zakat fitrah.”[8]



Bantahan pendalilan zakat fitrah hanya untuk faqir miskin



Para ulama telah menyampaikan koreksi dan bantahan terhadap
kalangan yang menjadikan hadits “memberi makan orang-orang miskin” sebagai
dalil bahwa zakat fitrah hanya untuk kalangan faqir miskin tidak untuk ashnaf
zakat lainnya.



Diantaranya adalah apa yang dinyatakan oleh al imam Ash
Shan’ani rahimahullah :



وذهب آخرون إلى أنها كالزكاة تصرف في الثمانية الأصناف واستقواه
المهدي لعموم: {إنما الصدقات}. والتنصيص على بعض الأصناف لا يلزم منه التخصيص، فإنه
قد وقع ذلك في الزكاة، ولم يقل أحد بتخصيص مصرفها، ففي حديث معاذ: "أمرت أن آخذها
من أغنيائكم وأردها في فقرائكم





“Adapun ulama’ yang berpendapat, sesungguhnya zakat
fitrah disalurkan kepada delapan golongan, dan hal ini dirasa kuat oleh
Al-Mahdi karena keumuman firman Allah Ta’ala : “Sesungguhnya zakat-zakat itu….”
 (QS.At Taubah : 60)



Adanya hadits yang menyebutkan sebagian golongan  yang berhak menerima zakat  tidaklah mengharuskan pengkhususan darinya.
Karena hal ini juga terjadi pada zakat mal
harta. Akan tetapi tidak ada seorangpun ulama’
yang mengkhususkan penyalurannya kepada
fakir miskin saja.



Tentang zakat  harta ada hadits dari Mu’adz bin Jabal : “Aku
diperintah untuk mengambil zakat harta dari orang-orang kaya dan aku salurkan
kepada orang-orang faqir dari kalian”.[9]



Dari penjelasan di atas bisa dipahami bahwa penyebutan kelompok faqir
miskin dalam hadits bukan untuk menafikan tapi masuk ke kaidah yang dijelaskan
dalam ushul fiqih dengan  :



ذكر بعض أفراد العام بحكم يوافق العام لا يقتضي التخصيص



“Penyebutan sebagian dari satuan yang umum, beserta hukum
yang sama adalah bukan sebuah pengkhushusan.”



Sehingga hadits yang menyebut kelompok faqir miskin sebagai
satu golongan yang berhak menerima zakat dari delapan golongan, b
ukan bermakna sebagai pembatasan, tapi
sebagai percontohan saja.



Karena kalau penyebutan sebagian dari hal yang banyak jumlahnya berarti
pengkhususan, maka akan banyak dalil yang kontradiksi, seperti contoh yang
disebutkan oleh imam Shan’ani dalam masalah zakat harta. Wallahu a’lam.









[1] Zadul Ma’ad (2/26)













[3] Fiqh Islami wa Adilatuhu (3/2048)







[4] Al Mabsuth (3/111)







[5] Ashalul Madarik (1/409)







[6] Al Mughni li Ibn Qudamah (4/314)







[7] Majmu’ Syarah al Muhadzdzab (6/186)







[8] Nihayatul Muhtaj (6/164)







[9] Subulussalam (4/57)