SHALAT LAILATUL QADAR ADAKAH ???
Di sebagian
masyarakat pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan ada yang mengerjakan
shalat yang diisitilahkan dengan shalat Lailatul Qadar. Yakni sebuah ibadah
dengan niat dan tata cara tertentu yang bertujuan untuk meraih keutamaan malam
Qadr.
Para ulama
madzhab telah menegaskan bahwa jenis shalat ini termasuk perbuatan yang
mengada-ada alias bid’ah munkarah yang hukumnya haram. Sebab ia disandarkan
kepada hadits yang statusnya maudhu’ atau minimalnya sangat lemah sekali
sehingga tidak boleh dijadikan hujjah.
Dalil yang
digunakan oleh kalangan yang mengerjakan shalat ini adalah riwayat berikut ini
:
مَنْ صَلَّى
فِيْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ رَكْعَتَيْنِ يَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ بِفَاتِحَةِ
الْكِتَابِ مَرَّةً وَالْاِخْلَاصِ سَبْعَ مَرَّاتٍ فَاِذَا سَلَّمَ يَقُوْلُ
أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوْبُ اِلَيْهِ سَبْعِيْنَ مَرَّةً فَلاَ يَقُوْمُ مِنْ مَقَامِهِ
حَتَّى يَغْفِرُ اللهُ لَهَ وَلِأَبَوَيْهِ وَيَبْعَثُ اللهُ تَعَالَى مَلاَئِكَةً
اِلَى الْجِنَانِ يَغْرِسُوْنَ لَهُ الْأَشْجَارَ وَيَبْنُوْنَ الْقُصُوْرَ
وَيَجْرُوْنَ الْأَنْهَارَ وَلَا يَخْرُجُ مِنَ الدُّنْيَا حَتَّى يَرَى ذَلِكَ
كُلَّهُ
“Siapa
yang shalat dua rakaat
ketika lailatul qadar, dalam setiap rakaat dia membaca al-Fatihah sekali dan
qul huwallahu ahad 7 kali, setelah selesai shalat dia beristighfar 70 kali,
maka selama dia masih di tempat shalatnya, Allah akan mengampuni dosa-dosanya
dan kedua orang tuanya, Allah akan mengutus Malaikat untuk mencatat kebaikannya
sampai tahun berikutnya, Allah juga mengutus Malaikat untuk menanam pohon
miliknya di surga, membangunkan istana, dan mengalirkan sungai untuknya. Dan
dia tidak mati sampai dia mellihat itu semua.”
Keterangan riwayat :
Sejauh
penelusuran kami, “hadits” diatas tidaklah tercantum dalam kitab hadits
manapun. Ia hanya ada dalam kitab yang sangat kontroversial Duratun Nashihin
pada halaman 272 dan beberapa kitab semisal yang menukil tanpa memberi
keterangan yang dibutuhkan dalam ilmu hadits.
Hampir tidak ada
keterangan yang bisa diberikan atas “hadits”
ini karena para ulama nyaris tak
mengenal riwayatnya, karena hanya tercantum di kitab yang terbatas. Satu-satunya
fatwa yang jelas memberikan keterangan adalah Lajnah Fatwa Syabakah Islamiyah
berikut ini :
فلا شك في كون هذا الحديث كذبا
مختلقا فلا تحل روايته ولا نسبته إلى النبي صلى الله عليه وسلم، ولا وجود لهذا
الحديث في شيء من كتب السنة البتة، وعلامات الوضع والاختلاق بادية عليه
“Tak diragukan lagi bahwa keadaan hadits ini adalah dusta dan
menyimpang. Tidak halal untuk diriwayatkan, juga tidak boleh dianggap sebagai
hadis Nabi shallallahu‘alaihi
wasallam. Hadits ini tidak pernah dijumpai sama
sekali di kitab-kitab hadits
apapun. Ciri palsu dan menyimpangnya sangat jelas.”[1]
Juga ketika kami cek ke situs Dorar, keterangannya adalah :
لا يوجد في كتب السُّنة
“Tidak ada dalam kitab-kitab sunnah.”
Selebihnya tak banyak kitab ulama yang mengulik riwayat ini, justru yang
banyak saya dapati membahasnya adalah kitab-kitab Syi’ah seperti Mafatih Janan
karya pentolan syiah Rafidhah al Qami, juga karyanya Majlisi dll.
Fatwa para ulama tentang shalat Qadr
Syaikh Muhammad Asy Syaqiri berkata :
وَصَلَاة لَيْلَة الْقدر ... هَذِه الْأَبْوَاب لم يَصح فِيهَا شَيْء أصلا
“Shalat Lailatul Qadr... ini adalah bab yang tidak ada asalnya sama sekali.”[2]
Shalat Lailatul Qadr ini disamakan kedudukannya dengan shalat bid’ah
lainnya seperti shalat Raghaib yang para ulama melarang dengan tegas. Berkata
Syaikh Zainuddin al Maibari rahimahullah :
ومن البدع
المذمومة التي يأثم فاعلها، ويجب على ولاة الأمر منع فاعلها صلاة الرغائب اثنتا
عشرة ركعة بين العشاءين ليلة أول جمعة من رجب. وصلاة ليلة نصف شعبان مائة ركعة، وصلاة
آخر جمعة رمضان سبع عشرة ركعة بنية قضاء الصلوات الخمس الذي لم يتيقنه، وصلاة يوم
عاشوراء أربع ركعات أو أكثر. أما أحاديثها فموضوعة باطلة، ولا تغترّ بمن ذكرها.
“Adalah termasuk perbuatan bid’ah tercela, dan pelakunya
mendapatkan dosa, bahkan wajib bagi pemerintah untuk melarangnya, yaitu: shalat
raghaib, yaitu shalat sunnah dua rakaat antara waktu shalat
isya’ dan maghrib pada malam Jumat pertama dari bulan Rajab, shalat malam 100
rakaat pada pertengahan bulan Sya’ban, shalat pada jumat akhir bulan Ramadhan,
dengan niat mengganti shalat lima waktu yang pernah ditinggalkan,
dan shalat empat rakaat atau lebih banyak pada hari Asyura.
Sedangkan hadits-hadits yang menjelaskan tentang shalat tersebut merupakan
hadits palsu (maudu’), dan jangan tertipu pada orang-orang yang menganjurkannya.”[3]
Anjuran umum
Namun demikian,
hal yang sudah ma’fum adanya bahwa kita diperintahkan untuk memperbanyak ibadah
di malam bulan Ramadhan terkhusus lagi di sepuluh hari terakhirnya sebagai
upaya untuk meraih keutamaan malam Qadar. Disebutkan dalam hadits :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ
مِئْزَرَهُ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ
“Ketika
Rasulullah telah memasuki sepuluh hari akhir dari Ramadhan, beliau
ikat erat sarungnya, menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari)
مَنْ
قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ
ذَنْبِهِ
“Barang
siapa beribadah pada lailatul qadar, karena iman dan mengharapkan pahala, maka
dosanya yang telah berlalu akan diampuni” (HR. Bukhari
dan Muslim)
Ibadah yang bisa dikerjakan
ada banyak ragamnya, mulai dari dzikir, shalawat, membaa al Qur’an sedekah
termasuk memperbanyak mengerjakan shalat sunnah. Shalat di sini bisa menambah
raka’at Tarawih, Witir atau shalat sunnah mutlak.
Syaikh Abdul Hamid al Qudsi berkata :
فمن أراد
الصلاة في وقت من هذه الأوقات، فلينو النفل المطلق فرادى من غير عدد معين، وهو ما
لا يتقيد بوقت ولا سبب ولا حصر له، وبالله التوفيق.
“Barangsiapa
yang hendak melakukan shalat pada waktu-waktu tersebut, maka hendaknya ia berniat melakukan shalat sunnah
mutlak secara sendiri, tanpa ada ketentuan jumlah raka’at tertentu. Hal ini karena shalat sunnah mutlak tidak
dibatasi dengan waktu, sebab, dan batasan rakaat shalat.”[4]
Wallahu a’lam