Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

BAI’AT ITU APA ?

 Oleh : Ahnad Syahrin Thoriq

Beberapa hari
terakhir ini kata bai’ah menjadi bahan pembicaraan yang cukup hangat. Untuk
sebagian kalangan mungkin tidak asing dengan istilah bai’ah atau bai’at, tapi
untuk kebanyakan orang yang awam, mereka bertanya-tanya apa itu bai’at dan
bagaimana kedudukannya dalam Islam ? Benarkah jika tidak berbai’ah matinya mati
jahiliyah ?





Berikut ini adalah
sekelumit tulisan kami tentang bai’at yang meliputi pengertian, hukum dan
penjelasan singkat hadits-hadits yang menyebutkannya.





Pengertiannya





Akar kata bai’at berasal adalah ba’a yabi’u yang artinya menukar harta
dengan harta.[1]  Bai’at secara bahasa adalah bertransaksi untuk
mentaati.





Berkata al imam Qurthubi rahimahullah :





البيعة مأخوذة منْ البيع، وذلك أن المبايع للإمام يلتزم أن يقيه بنفسه وماله، فكأنه
قد بذل نفسه





“Bai’at terambil dari kata bai’ (jual beli). Hal ini karena berbai’at
kepada pemimpin itu artinya ia harus siap membela pemimpin tersebut dengan diri
dan hartanya. Maka seakan-akan dengan ini dia telah menukar dirinya.”[2]





Berkata al imam Ibnu Hajar al Asqalani rahimahullah :



المبايعة: ‌عبارة ‌عن ‌المعاهدة، ‌سُمّيت ‌بذلك تشبيها لها بالمعاوضة
الماليّة، كما فِي قوله تعالى: {إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ
وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ}



“Yang dimaksud dengan berbait adalah saling mengikat janji. Saling
mengikat janji disebut demikian dengan tujuan diserupakan dengan transaksi
tukar menukar barang -seperti jual beli- sebagaimana firman
Allah ta’ala,Sesungguhnya Allah telah membeli jiwa
dan harta orang-orang yang beriman dan surga itu untuk mereka
.[3]



Sedangkan secara istilah Ibnu Khaldun
rahimahullah menyatakan :



البيعة هي العهد على الطاعة، كأن المبايع يعاهد أميره على أنه يسلم
له النظر في أمر نفسه وأمور المسلمين، لا ينازغه في شيء من ذلك، ويطيعه فيما يكلفه
به من الأمر على المنشط والمكره



”Bai’at adalah berjanji untuk taat. Seolah orang yang berbai’at
itu berjanji kepada pemimpinnya untuk menyerahkan kepadanya segala kebijakan
terkait urusan dirinya dan urusan kaum muslimin. Tanpa sedikitpun berkeinginan
menentangnya. Serta taat kepada perintah pimpinan yang dibebankan kepadanya,
suka maupun tidak.”
[4]



Al imam Ibnu Atsir berkata
:



‌المبايعة ‌على ‌الإسلام: ‌عبارة ‌عن ‌المعاقدة ‌عليه، والمعاهدة، كأن
كلّ واحد منهما باع ما عنده من صاحبه، وأعطاه خالصة نفسه، وطاعته، ودَخِيلةَ أمره



“Berbai’at
dalam Islam artinya adalah berpegang teguh dan berjanji atasnya. Seakan-akan
setiap orang menjual apa yang ia punyai kepada pihak yang ia berbai’at
kepadanya. Dia menyerahkan keikhlasan dirinya, ketaatannya dan mengikuti perintahnya.”[5]



Sejarah ba’iat





Dalam sirah Nabawiyah pernah terjadi beberapa peristiwa yang menyebutkan
Nabi shalallahu’alaihi wassalam melakukan bai’at terhadap shahabat-shahabatnya.
Ketika masih periode dakwah Makkah, dikenal adanya peristiwa baitul ‘aqabah
pertama dan kedua. Yakni dimana para shahabat Anshar mengikrarkan  beberapa janji kepada Nabi shalallahu’alihi
wassalam yang diantaranya siap membela beliau dengan harta dan nyawa jika sang
Nabi telah berada di Madinah.[6



Beliau shalallahu’alaihi wasslam kala itu bersabda :





تبايعوني على السمع والطاعة في النشاط والكسل وعلى النفقة في العسر
واليسر وعلى الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر وعلى أن تقولوا في الله لا يأخذكم في
الله لومة لائم وعلى أن تنصروني إذا قدمت عليكم وتمنعوني ما تمنعون منه أنفسكم
وأزواجكم وأبناءكم فلكم الجنة



Kalian berbaiat kepadaku untuk mendengar dan taat, baik ketika sedang semangat ataupun selagi malas. Untuk memberi nafkah baik ketika sedang sulit maupun sedang
longgar, untuk selalu amar ma
ruf nahi munkar, menyatakan kebenaran syariat Allah, tanpa takut
dengan celaan apapun. Dan bai
at untuk membelaku jika aku datang ke negeri kalian, dan
melindungiku sebagaimana kalian melindungi diri kalian, istri kalian, dan anak
kalian. Sehingga kalian mendapat surga. (HR. Ibn Majah
)



Lalu yang paling terkenal adalah peristiwa yang disebut dengan Bai’atur Ridwan,
di mana sayidina Utsman bin Affan yang diutus oleh Nabi shalallahu’alaihi
wassalam untuk berunding dengan musyrik Quraisy diisukan dibunuh di kota Makkah.
Maka Nabi shalallahu’alaihiwassalam bertekad untuk menuntut balas. Beliau
kemudian meminta sumpah setia dari para shahabatnya untuk membela beliau hidup
atau mati. Dan para shahabat kemudian membai’at beliau dalam urusan tersebut.[7]

لَقَدْ
رَضِيَ اللّٰهُ عَنِ الْمُؤْمِنِيْنَ اِذْ يُبَايِعُوْنَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ
فَعَلِمَ مَا فِيْ قُلُوْبِهِمْ فَاَنْزَلَ السَّكِيْنَةَ عَلَيْهِمْ
وَاَثَابَهُمْ فَتْحًا قَرِيْبًا



Sungguh, Allah telah meridhai orang-orang yang beriman ketika mereka berbai’at kepadamu (Muhammad) di bawah pohon,
Dia mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu Dia memberikan ketenangan
atas mereka dan memberi balasan dengan kemenangan yang dekat
.” (QS. Al
Fath :18)



Hadits-hadits tentang bai’at





Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam bersabda :



مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً
جَاهِلِيَّةً



“Barangsiapa yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada ikatan bai’at,
maka dia mati dalam keadaan jahiliyah
. (HR. Muslim)



Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam bersabda :





إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُمَا



 Jika
ada dua khalifah yang dibai’at, maka bunuhlah yang dibai’at terakhir.” (HR. Muslim)





‌وَمَنْ ‌بَايَعَ ‌إِمَامًا ‌فَأَعْطَاهُ ‌صَفْقَةَ ‌يَدِهِ
‌وَثَمَرَةَ ‌قَلْبِهِ ‌فَلْيُطِعْهُ ‌مَا ‌اسْتَطَاعَ ، ‌فَإِنْ ‌جَاءَ ‌آخَرُ ‌يُنَازِعُهُ
‌فَاضْرِبُوا ‌عُنُقَ ‌الْآخَرَ





“Siapa yang telah berbai’at kepada seorang imam yang telah ia berikan sumpah
setia kepadanya, maka hendaklah ia mentaatinya semampunya. Jika ada yang datang
(meminta bai’at) hendaklah dia berlepas darinya dan bunuhlah dia.” (HR. Muslim)





Ketika menjelaskan hadits ini al imam Ibnu Hajar berkata
:



أجمع الفقهاء على وجوب طاعة السلطان المتغلب والجهاد
معه، وأن طاعته خير من الخروج عليه



“Para ahli fiqih sepakat atas wajibnya menta’ati sultan yang terpilih untuk
berjihad bersamanya. Dan sungguh mentaatinya lebih baik dari pada keluar untuk
memberontak kepadanya.”[8]



Penggunaan bai’at yang tepat





Maka jelaslah, dengan melihat hadits-hadits yang telah disebutkan, bahwa
yang dimaksud bai’at adalah sumpah setia kepada kepemimpinan yang mengatur
urusan umat Islam dalam sebuah pemerintahan yang sah, bukan kepada selainnya.





Dalam sejarah Islam, bai’at hanya diberikan kepada seorang khalifah dan
yang sederajat dengannya. Ketika seorang khalifah diangkat, sudah pasti tidak akan
ada yang berani mengklaim diri sebagai khalifah tandingan, karena konsekuensinya
sangat jelas, ia akan diperangi sebagai mana perintah dalam hadits Nabi di
atas.



اتفقت الأمة جمعاء على وجوب طاعة الإمام العادل ...الواردة في ذلك كخبر: من بايع إماما فأعطاه صفقة يده وثمرة قلبه
فليطعه إن استطاع، فإن جاء آخر ينازعه فاضربوا عنق الآخر



 “Dan telah bersepakat bulat para imam atas wajibnya ta’at kepada imam yang
adil.”[9]





Itu mengapa dalam sejarah Islam, meskipun kerajaan dan kesultanan ada
banyak, tapi hampir tidak ada yang berani mengklaim sebagai khalifah ketika
khalifah sebelumnya masih ada  meskipun
sudah lemah dan hanya jadi simbol semata seperti yang terjadi di akhir
kekuasaan kekhalifahan Abasiyyah.





Berkata syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah :



لقد أجمع المسلمون ... على أن تعيين الخليفة يتم بالبيعة



“Telah bersepakat kaum muslimin bahwa diangkatnya khalifah adalah lewat
proses bai’at.”[10]





Sehingga bai’at secara istilah dan definisi sebenarnya, ia tidak mungkin
diberikan kepada organisasi, madzhab, kelompok apalagi tokoh individu tertentu.
Karena akan menjadi rusak pemaknaannya dan juga akan menyebabkan terjadinya
kekacauan yang besar di tengah-tengah kaum muslimin karena mereka akan saling
bermusuhan dan berperang satu sama lain atas nama membela bai’at yang sah.





Dan perlu kita ketahui juga, tidak sembarangan seorang penguasa bisa
mengklaim dan mendeklarasikan kekhalifahan dengan cara mengambil bai’ah semaunya,
seperti yang juga dilakukan oleh kelompok tertentu. Ada syarat dan ketentuan
yang sangat ketat, yang diantaranya harus disetujui oleh mayoritas ulama kaum
muslimin.[11]





Jadi, andai kata saja misalnya presiden terpilih di 2024 nanti nekad mengangkat
dirinya sebagai presiden Indonesia sekaligus khalifah umat Islam seluruh dunia,
maka sudah bisa diduga itu tidak sah. Karena baru di syarat ini saja, sudah
tidak bisa terpenuhi. Boro-boro mayoritas ulama dunia, ulama indonesia saja belum
tentu banyak yang setuju...





Kalau yang presiden saja begitu, maka yang cuma jadi ketua RT atau
setingkat tokoh pengajian tolong jangan ada yang nekad minta dibai’at untuk jadi
khalifah. Bodoh sih boleh saja kalau dipakai sendiri, tapi kalau mau dipamerkan
coba mikir dulu apa nggak malu ?





Lalu bagaimana dengan bai’at madzhab, tarikat dan kelompok ?





Dalam hal ini ada dua klasifikasi, pertama bila ba’iat yang dilakukan oleh
kelompok-kelompok tarikat, harakah atau organisasi apapun itu tujuannya untuk
mengklaim bai’at dengan definisi sebagaimana yang telah dijelaskan di atas,
maka jelas ini adalah sebuah kesesatan.  





Seperti kasus yang dilakukan oleh kelompok-kelompok takfir yang mengklaim
wajibnya bai’at kepada tokoh atau golongan mereka. Mereka inilah yang kemudian
memelintir dalil dari hadits-hadits yang telah kami sebutkan di atas untuk mendukung
klaim sesuai dengan selera dan syahwat mereka. Mereka menjadikan hadits-hadits
bai’at yang oleh Nabi tujuannya untuk menyatukan umat, tapi malah dijadikan
senjata oleh kelompok sesat ini untuk memecah belah umat. Muhammad shalallahu’alaihi
wassalam.





Tentang bantahan pendalilan ngawur mereka ini, insyaallah kami akan susunkan
dalam tulisan tersendiri.





Dan yang kedua, bai’at yang dilakukan dengan tujuan sekedar mengambil
sumpah setia, janji, komitmen anggota dan untuk menguatkan rasa saling tolong
menolong sesama mereka, maka ini adalah bentuk bai’at yang merupakan kata ‘pinjaman’,
bukan bai’at dalam arti yang sebenarnya.





Bai’at jenis ini tentu masih ada pembagiannya lagi. Pertama, jika isinya buruk
seperti berbai’at mengajak kepada fanatik madzhab dan golongan, memberikan
loyalitas lebih tinggi kepada kelompoknya dari pada ke Islam, maka jelas ini
pun bentuk “bai’at” yang diharamkan.





Dan jenis yang terakhir bila isinya baik, ulama ada yang membolehkan, namun
ada yang berpendapat tetap tidak boleh. Yang melarang tetap dengan dalil-dalil
di atas, karena bai’at seperti ini meski dengan tujuan untuk mengikat janji,
tapi bisa mengarah kepada penguatan fanatisme kelompok yang dilarang. Berapa
banyak mereka yang mengaku berbai’at kepada suatu organisasi, akhirnya “dakwahnya”
bukan lagi untuk Islam, tapi mengajak untuk ta’ashub kepada kelompoknya
tersebut.





Sedangkan sebagian ulama yang lain membolehkan karena bai’at dalam arti janji
setia atau saling mengikat janji terkadang dibutuhkan sebagai bentuk membangun komitmen
dan tanggung jawab bersama. Contoh realnya adalah janji atau sumpah jabatan
yang merupakan ba’iat para pejabat untuk melaksanakan tanggung jawabnya dengan
baik.





Kesimpulan





Bai’at kelompok yang ada pada hari ini, bukanlah bai’at syar’i sebagaimana
yang disebut dalam hadits dan dibahas dalam kitab-kitab fiqih.  Dan kita yang sudah kadung berbai’at kepada
sebuah kelompok dan ternyata tidak sreg, ya keluar saja. 

Nggak usah takut dan khawatir jadi kafir
apalagi darahnya statusnya halal. Yakin 100 % itu hanya akal-akalan mantan kelompok
anda saja, k
arena pendalilan mereka dengan hadits seperti di
atas itu fatal ngawurnya.
Paling banter jika kaitannya dengan dosa, itu jatuhnya melanggar
sumpah. Dan sumpah yang tidak bisa ditunaikan, cukup bayar kafarahnya dengan
memberi makan 10 orang miskin atau puasa selama tiga hari. Selesai.





Wallahu a’lam














[1] Al Misbah (4/222)







[2] Dzakhirul ‘Aqabi (32/201)







[3] Fath al Bari (1/92)







[4] Al Muqadimah hal. 209







[5] Bahrul Muhith (32/89)







[6] Sirah Nabawiyah li Ibn Hisyam hal. 372-
397







[7]  Sirah Nabawiyah li Ibn Hisyam hal. 860







[8] Fath al Bari (16/112)







[9] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah
(6/226)







[10] Fiqh Islam wa Adilatuhu (8/6168)







[11] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyah
(6/221-223)