BENARKAH BOLEH BERQURBAN DENGAN AYAM ?
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Dalam pandangan mayoritas ulama, tidak semua jenis hewan bisa dijadikan sembelihan Qurban. Hanya hewan
tertentu yang telah ditentukan yang boleh digunakan untuk melaksanakan syariat
yang satu ini. Sebab, ini adalah ibadah yang sudah memiliki petunjuk bakunya
dalam syariat yang tidak boleh diubah, baik dengan cara dikurang ,ditambah atau
dipindah.
Mengenai
jenis hewan yang boleh dijadikan qurban telah diterangkan oleh para ulama sebagai berikut :
Al imam Nawawi rahimahullah berkata :
فشرط المجزئ في
الاضحية أن يكون من الانعام وهي الابل والبقر والغنم سواء في ذلك جميع أنواع الابل
من البخاتي والعراب وجميع أنواع البقر من ...وجميع
أنواع الغنم من الضأن والمعز وانواعهما ولا يجزئ غير الانعام
“Syarat
diperbolehkannya hewan qurban adalah hewan
tersebut merupakan teramsuk hewan ternak, yaitu
unta, sapi dan kambing. Mencakup segala jenis unta, baik unta yang memiliki dua punuk atau berpunuk satu, juga segala
jenis sapi, seperti kerbau, begitu juga dengan
segala jenis kambing, seperti domba, atau segala
jenis kambing. Dan tidak diperbolehkan berqurban selain dengan
hewan-hewan ternak yang telah disebutkan.”[1]
Al imam Ibnu Qudamah berkata :
ولا يجزئ في الأضحية غير بهيمة الأنعام، وإن كان
أحد أبويه وحشيالم يجزئ أيضا
“Dan tidak dibolehkan seseorang berqurban dengan selain binatang ternak. Begitu juga tidak
sah jika salah satu dari hewan itu buas atau liar.”[2]
Al Imam Shan’ani rahimahullah berkata :
اتفق العلماء على أن الأضحية لا تصح إلا من نعم: إبل وبقر ومنها الجاموس، وغنم ومنها المعز بسائر أنواعها
“Para ulama telah bersepakat bahwa qurban tidaklah shah kecuali dengan binatang ternak
yaitu : Unta, sapi, termasuk
kerbau dan domba
termasuk di dalamnya kambing.”[3]
Al Imam Khatib asy Syarbini rahimahullah berkata :
...إلا من إبل وبقر وغنم بسائر أنواعها بالإجماع
“Kecuali dengan unta, sapi dan kambing dengan segala jenisnya
berdasarkan ijma’.”[4]
Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah berkata :
اتفق العلماء
على أن الأضحية لا تصح إلا من نَعم: إبل وبقر (ومنها الجاموس) وغنم
“Para ulama telah bersepakat bahwa qurban tidak shah kecuali dengan binatang ternak yaitu : Unta, Sapi
(termasuk kerbau) dan domba.”[5]
Disebutkan dalam al Mausu’ah :
وهو متفق عليه
بين المذاهب: أن تكون من الأنعام، وهي الإبل عرابا كانت أو بخاتي،والبقرة الأهلية ومنها
الجواميس والغنم ضأنا كانت أو معزا
“Dan telah disepakati oleh seluruh madzhab : Hendaknya (hewan qurban) itu dari jenis
hewan ternak, yaitu untuk atau unta berpunuk dua, sapi yang diternakkan
termasuk di dalamnya kerbau, lalu domba atau kambing.”[6]
Al Imam Mawardi
rahimahullah berkata
أما الضحايا
فلا تجوز إلا من النعم لأمرين: أحدهما: قول الله تعالى: أحلت لكم
بهيمة الأنعام {المائدة: 1) .
والثاني: أنه لما
اختصت بوجوب الزكاة اختصت الأضحية، لأنها قربة والنعم هي الإبل والبقر والغنم
“Adapun alasan berqurban tidak sah kecuali dengan hewan ternak disebabkan dua hal, pertama, karena Allah ta’ala
telah berfirman, dihalalkan
bagimu dari hewan ternak (al-Ma’idah :1)
Kedua, seperti halnya hewan ternak itu dikhususkan
dalam zakat begitu pula
dikhususkan untuk berqurban
karena hal itu merupakan sarana untuk bertaqarrub sedangkan hewan ternak adalah
unta, sapi, dan kambing.”[7]
Dalil-dalilnya
Diantara yang dijadikan dalil
oleh para ulama tentang hanya bolehnya jenis hewan ternak yang telah disebutkan
untuk berqurban adalah firman Allah ta’ala :
وَلِكُلِّ
اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ
مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِ
“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban),
agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada
mereka berupa hewan ternak.” (QS. Al
Hajj : 34)
Dan dalil khusus bolehnya berqurban
dengan unta dan sapi adalah, dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhu :
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحُدَيْبِيَةَ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
وَالْبَقَرَةَ
“Kami haji
bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam kami berqurban dengan unta untuk tujuh orang, dan Sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)
Untuk
kambing, dalilnya diantaranya adalah:
وَنَحَرَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَدَنَاتٍ بِيَدِهِ قِيَامًا
وَذَبَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ
كَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ
“Nabi
shallallahu’alaihi wasallam menyembelih unta dengan tangannya sendiri sambil berdiri, di
Madinah Beliau menyembelih dua ekor kambing Kibas yang putih.” (HR. Bukhari)
Lalu bagaimana dengan adaya
riwayat berikut ini ?
وعن
ابن عباس أنه يكفي إراقة الدم ولو من دجاج أو أوز كما قاله الميداني
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasanya sah berqurban walaupun hanya dengan ayam atau angsa.”
Penjelasan : Dalam bahasa
Arab dan juga istilah fiqih, hewan unggas termasuk ayam bukanlah termasuk
kategori an’am atau hewan ternak. Dan perintah berqurban untuk menyembelih
hewan ternak telah jelas dalam definisi syariat dan juga contoh-contoh yang
dikerjakan oleh Nabi dan para shahabatnya. Sehingga para ulama empat madzhab menyatakan
bahwa pendapat Ibnu Abbas ini tidak bisa menjadi dalil.
Selanjutnya, perbuatan
Ibnu Abbas ini jika memang riwayatya valid, bukan bertujuan untuk menshahkan
qurban dengan selain hewan ternak, tapi sebagai bentuk ungkapan pentingnya
ibadah qurban ini. Sehingga orang-orang yang sangat miskin sekalipun bisa
melaksanakannya meski dengan menyembelih unggas. Meski tidak mendapatkan pahala
berqurban, berharap mendapatkan pahala niat dan kesungguhan ingin berqurban.[8]
Adapun kalangan madzhab adz
Dzahiri menjadikan riwayat Ibnu Abbas tersebut sebagai dalil kebolehan
berqurban dengan selain hewan ternak. Berkata al imam Ibnu Hazm rahimahullah :
والأضحية
جائزة بكل حيوان يؤكل لحمه من ذي أربع، أو طائر، كالفرس، والإبل، وبقر الوحش،
والديك، وسائر الطير والحيوان الحلال أكله، والأفضل في كل ذلك ما طاب لحمه وكثر
وغلا ثمنه
“Qurban dibolehkan dengan menyembelih
hewan apapun yang dagingnya bisa dimakan. Baik itu jenis burung, kuda, unta, sapi liar, ayam dan semua jenis burung dan hewan yang halal untuk dimakan. Dan yang paling
bagus adalah berqurban dengan hewan yang dagingnya baik,sehat dan mahal
harganya.”[9]
Kesimpulan
Pendapat resmi dari empat madzhab
menyatakan bahwa qurban tidak sah kecuali dengan mennyembelih unta, sapi atau
kambing. Sedangkan sebagian ulama diantaranya pengikut madzhab Dzahiri
membolehkan qurban dengan hewan apapun yang halal untuk dimakan.
Wallahu a’lam.