Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

PUASA AYAMUL BIDH



oleh : Ahmad Syahrin Thoriq





Diantara sekian
jenis puasa sunnah, ada puasa yang disebut dengan ayamul bidh. Secara bahasa,
ayamul bidh artinya hari-hari yang putih atau terang.
 Karena ia adalah puasa yang dilaksanakan pada
tanggal 13, 14 dan 15 di setiap bulan hijriyah, dimana di malam harinya bulan
bersinar terang.[1]





Al Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata :





وسميت ‌أيام ‌البيض لابيضاض ليلها كله بالقمر... وقيل: إن الله تاب على آدم فيها، وبيض صحيفته. ذكره أبو الحسن التميمى





“Ia dinamakan dengan hari-hari putih karena terangnya seluruh malamnya
terang oleh sinar bulan. Dan ada yang mengatakan : Bahwa Allah menerima taubat nabi
Adam pada waktu tersebut, sehingga putihlah lembaran catatan amalnya. Ini sebagaimana
yang disebutkan oleh Abu Hasan at Tamimiy.”[2]





Disunnahkan
untuk berpuasa di setiap hari-hari putih tersebut setiap bulannya. Al imam
Nawawi rahimahullah berkata :





ويستحب صيام ‌ايام ‌البيض وهي ثلاثة من كل شهر



“Disunnahkan berpuasa di hari-hari putih, yakni puasa tiga hari dari
setiap bulannya.”[3]





Dalil-dalilnya





Abu Hurairah berkata :







أَوْصَانِي
خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ صِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَيْ الضُّحَى وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ





Kekasihku (Nabi) shallallahu’alaihi wassallam berwasiat kepadaku tiga hal: berpuasa tiga hari
setiap bulan, shalat dua rakaat ketika dhuha, dan shalat witir sebelum tidur. (
Mutafaqqun ‘alaih)





أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَصُومَ مِنْ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ الْبِيضَ
ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ





Rasulullah shallallahu’alaihi wassallam memerintahkan kami untuk berpuasa dalam satu
bulannya sebanyak tiga hari, ayyamul bidh
: tanggal 13, 14, dan 15.(HR. Nasai)





إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ
فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ



“Jika
engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal
13, 14, dan 15
.” (HR. Tirmidzi)



Keutamaannya



 



مَنْ صَامَ مِنْ كُل شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَذَاكَ صِيَامُ الدَّهْرِ



“Siapa yang puasa tiga hari di setiap bulannya, maka itu seperti puasa
setahun penuh.” (HR. Ibnu Majah)





Jadi, yang disebut dengan puasa hari putih atau yaumul bidh ini berbeda
dengan istilah puasa mutih yang dikenal di sebagian masyarakat. Dimana mereka
tidak makan dan minum kecuali makanan yang berwarna putih, yakni nasi dan air.





Pertanyaannya, kalau alasannya yang lain tidak boleh dimakan karena tidak
berwarna putih, kan ada gula putih, garam dan kue salju warnanya juga putih,
koq nggak boleh ? Ah tahu ah itukan bukan syariat, mungkin dibuat untuk ikut
program diet tertentu. Jika diyakini sebagai bagian dari ibadah, jelas ini
perbuatan bid’ah munkarah.





Wallahu a’lam.



 








[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah
(7/139)







[2] Al Mughni (4/446)







[3] Majmu’ Syarh al Muhadzdzab (6/384)