Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

DAGING QURBAN UNTUK NON MUSLIM

Izin bertanya
buya, apakah boleh membagikan daging qurban kepada nonmuslim ?




Jawaban





Oleh : Ahmad
Syahrin Thoriq





Ulama berbeda pendapat apakah daging qurban boleh dibagikan kepada orang di
luar Islam. Sebagian melarang dengan memakruhkan sedangkan mayoritasnya
mengatakan hal itu dibolehkan. Berikut penjelasan masing-masing pendapat dalam
masalah ini.





Yang memakruhkan





Pendapat resmi dari kalangan Malikiyah dan sekelompok ulama Syafi’iyyah
berpendapat makruh hukumnya memberikan bagian daging qurban kepada orang kafir.





Berkata al imam al ‘Ulaisy al Maliki rahimahullah :





‌كراهة ‌أكل ‌الكافر ‌إلا إذا كان في عيال المضحي



“Dan dimakruhkan orang kafir turut memakan qurban kecuali kalau ia termasuk
dari keluarganya orang yang berqurban.”[1]





Al imam al Mawaq al Maliki rahimahullah berkata :





‌لا ‌ينبغي ‌لمسلم ‌أن ‌يمكن ذبيحته من كتابي وإن كان شريكه



“Tidak sepantasnya seorang muslim membiarkan ahli kitab memakan daging
qurbannya, meskipun itu adalah rekannya.”[2]





Imam Ramli dari madzhab Syafi’i termasuk yang berpendapat tidak boleh bagi
orang kafir diberi daging qurban, beliau berkata :





أو ارتد فلا يجوز له الأكل منها ‌كما ‌لا ‌يجوز ‌إطعام ‌كافر منها مطلقا



“Jika seseorang murtad maka ia tidak boleh turut memakan daging qurban sebagaimana
tidak bolehnya orang kafir makan daging qurban secara mutlak.”[3]





Yang membolehkan





Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah dan  Hanabilah berpendapat bolehnya memberikan daging
qurban untuk orang kafir.





Madzhab Hanafi





Berkata al imam al Kasani al Hanafi rahimahullah :





‌ويجوز ‌صرفها ‌إلى ‌الذمي؛ لأنا ما نهينا عن بر أهل الذمة



“Dan dibolehkan untuk membagikan daging qurban kepada orang kafir dzimmi, karena
kita tidak dilarang untuk berbuat baik kepada orang ahlu dzimmah.”[4]





Juga disebutkan dalam kitab madzhab Hanafi lainnya, yakni fatawa al
Hindiyah





‌ويهب ‌منها ‌ما ‌شاء ‌للغني والفقير والمسلم والذمي



“Dan boleh memberikan dari daging qurban sekehendaknya kepada orang kaya
maupun miskin, muslim maupuan kafir.”[5]





Madzhab Syafi’i





 Al Imam Nawawi rahimahullah
berkata :





ومقتضى المذهب ‌أنه ‌يجوز ‌إطعامهم ‌من ‌ضحية ‌التطوع ‌دون ‌الواجبة



“Keputusan dalam madzhab bahwa dibolehkan memberi makan kafir dzimmi dari
daging qurban yang sunnah bukan yang wajib.”[6]



Madzhab Hanbali





Al imam Ibnu Qudamah al Hanbali rahimahullah berkata :





ويجوز ‌أن ‌يطعم ‌منها ‌كافرا



“Dibolehkan memberikan makan dari daging qurban kepada orang-orang kafir.”[7]





Al imam Ibnu Najjar al Hanbali rahimahullah juga berkata :





وسن أن يأكل منها ويهدي ويتصدق أثلاثا حتى من واجبة ‌ولكافر ‌من ‌تطوع



“Disunnahkan untuk memakan dari daging qurban, lalu menghadiahkan dan mensedekahkan
sepertiganya termasuk qurban yang wajib (karena nadzar). Dan boleh untuk orang
kafir jika qurban sunnah (bukan nadzar).”[8]





Dalilnya





Kalangan yang memakruhkan beralasan bahwa qurban adalah ibadah ritual, yang
tak selayaknya ada keterlibatan orang kafir di dalamnya. Sedangkan mayoritas
ulama yang membolehkan berdalil dengan keumuman ayat :





لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ
الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ
دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ



Allah tidak
melarang ka
lian untuk
berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi
kalian karena agama dan tidak (pula)
mengusir ka
lian dari
negeri
kalian.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
(QS. Al Mumtahanah : 8).



Kesimpulan





Memberikan daging qurban kepada nonmuslim hukumnya boleh menurut mayoritas
ulama. Terlebih bisa dengan itu bisa bernilai dakwah dan menjalin hubungan baik
dengan para tetangga.





Wallahu a’lam








[1] Fath al ‘Ali (1/188)







[2] Taj wal Iklil (4/320)







[3] Nihayatul Muhtaj (8/141)







[4] Badai’ ash Shanai’ (7/341)







[5] Al Fatawa al Hindiyah (5/300)







[6] Majmu’ Syarah al Muhadzdzab (8/425)







[7] Al Mughni (13/381)







[8] Muntaha al Iradat (2/196)