HALALKAH ACARA YANG DISPONSORI LEMBAGA RIBAWI
Pekan ini
akan diadakan lomba memanah yang diadakan oleh bupati (bupati cup), tapi salah
satu sponsornya adalah lembaga ribawi, bagaimana hukum mengikuti acara seperti
itu ?
Jawaban
Dalam
syariat, yang disepakati adalah kita tidak boleh bermuamalah dengan cara yang
dilarang oleh syariat, semisal dengan cara yang riba, atau ada unsur menipu
atau mendzalimi pihak lain. Demikian juga haram hukumnya bertransaksi dengan
harta yang jelas-jelas dan pasti didapatkan dengan cara yang haram, baik itu
lewat jual beli atau menerima pemberian. Al Imam Dusuqi rahimahullah berkata :
وأما من كان كل ماله حرام ... فهذا تمنع معاملته ومداينته ويمنع من التصرف المالي وغيره
“Adapun pihak yang hartanya semuanya haram...
Maka dilarang bermu’amalah dengannya, meminjam uang darinya dan memberikan
harta itu kepada orang lain.”[1]
Juga dikatakan
:
ما كان محرم العين كالمال المسروق والمغصوب ، وهذا لا يجوز قبوله من
أحد
“Harta yang statusnya haram diketahui dengan nyata seperti
hasil mencuri, hasil merampas, sama sekali tidak boleh diterima.”[2]
Contohnya
kita tahu pasti bahwa seseorang berprofesi sebagai pencuri, suatu siang ia
mencuri kotak amal masjid, lalu uangnya
oleh si pencuri digunakan untuk membeli barang kita atau mungkin diberikan
kepada kita, maka haram hukumnya.
Contoh lainnya
di zaman ini adalah praktek pencucian uang hasil korupsi. Sehingga kalau ada
korupter menyerahkan uang untuk pembangunan pesantren atau masjid hukumnya haram
untuk diterima.
Jenis kedua
adalah yang hartanya didominasi dari sumber yang haram. Contohnya adalah seseorang
yang memiliki mata pencaharian utama bekerja di lembaga ribawi dan ia tidak
memiliki pekerjaan selain itu yang bisa diharapkan hasilnya. Untuk jenis kedua
ini ulama berbeda pendapat.
Pendapat
pertama, haram bermualah dengannya. Disebutkan dalam fatawa Syabakah al
Islamiyah :
وأما إذا كان يباشر النوع
المحرم فقط أو كان هو الغالب على عمله بحيث يكون تعامله في النوع الجائز نادرا
والنادر لا حكم له، فإنه لا يجوز قبول هبة منه أو هدية
“Adapun
jika keadaannya seseorang berurusan dengan jenis yang haram saja, atau secara
umum pekerjaannya yang bersumber dari yang halal sangat kecil peluangnya,
sedangkan yang seperti ini tidak bisa dijadikan hukum, maka tidak boleh
menerima hibah dari pihak yang seperti ini dan tidak juga hadiah.”[3]
Pendapat
kedua ini juga dipegang oleh Ibn Rusyd al Jadd rahimahullah. Beliau berkata :
وسواء كان له مال سواه أو لم يكن لا يحل أن
يشترىه منه إن كان عرضا، ولا يبيعه فيه إن كان عين، ولا يأكل منه إن كان طعاما،
ولايقبل شيئا من ذلك هبة… ومن فعل شيئأ من ذلك وهو عالم كان سبيله سبيل الغاسب في
جميع أحواله
“Baik dia memiliki harta lain,
atau tidak punya harta selain harta riba itu, tidak halal untuk melakukan
jual beli dengannya, baik barang dagangan atau benda lainnya. Tidak boleh
mengkonsumsi makanannya atau menerima sedikitpun dari hibahnya. Siapa yang
melakukannya, sementara dia telah tahu –bahwa itu riba – maka kebiasaannya
seperti kebiasaan orang yang suka merampas harta /tidak halal.”[4]
Demikian
juga hujatul Islam al imam Ghazali termasuk yang mengharamkan bermuamalah oleh
pihak yang hartanya didominasi dengan yang haram. Beliau berkata :
وكل من أكثر ماله حرام فلا ينبغي
أن يتملك مما في أيديهم شيئا لأجل أنها حرام إلا إذا عرف شيئا بعينه أنه حلال
“Dan setiap
orang yang hartanya didominasi oleh yang haram, maka tidak boleh memiliki harta
dari mereka sedikitpun, karena itu adalah harta haram. Kecuali jika diketauhi bahwa
yang diketahui yang diberikan dari sumber yang halal.”[5]
Pendapat
kedua, boleh namun makruh bermuamalah dengan orang yang hartanya sebagian besar
didapatkan dari jalan yang haram. Berkata imam ar Ruyani rahimahullah :
وأكره مبايعة من أكثر ماله
حرام
“Dan
dimakruhkan melakukan transaksi jual beli dengan pihak yang hartanya kebanyakan
dari sumber yang haram.”[6]
Imam Nawawi
rahimahullah berkata :
دعاه من أكثر ماله حرام،
كرهت إجابته كما تكره معاملته
“Menerima undangan
orang yang hartanya banyak yang haram maka makruh hukumnya untuk memenuhi
undangannya. Sebagaimana makruh bermua’amalah dengan orang yang seperti itu.”[7]
Berkata
imam Suyuthi rahimahullah :
معاملة من أكثر ماله حرام، إذا لم يعرف عينه لا يحرم في الأصح لكن
يكره
“Bertransaksi dengan pihak yang hartanya dominan dari sumber
yang haram,
jika tidak diketahui pasti status harta (halal atau tidak) yang diserahkan (saat bertransaksi), maka hukumnya tidak haram menurut pendapat yang benar, namun makruh.”[8]
Al Imam Dusuqi rahimahullah berkata :
وأما من أكثر ماله حرام والقليل منه حلال ... كراهة معاملته ومداينته والأكل من ماله وهو المعتمد
“Adapun pihak yang hartanya didominasi oleh
yang haram dan sedikit yang halal, maka makruh bermuamalah dengannya, berhutang
darinya dan makan dari makanannya. Ini adalah pendapat yang dipegang (dalam
madzhab Maliki).”[9]
Jenis terakhir, adalah harta yang tidak didominasi
oleh yang haram atas yang halal. Alias tidak diketahui pasti antara yang
halal dengan yang haram. Contohnya si fulan adalah orang fasik bahkan katakan
saja dia non muslim. Yang mana tentu karena dia bukan orang Islam, cara mencari
rezekinya tidak akan mengindahkan halal haram termasuk riba. Nah dari orang
yang seperti ini, menurut mayoritas ulama hal ini tidak apa-apa.
Dalilnya
adalah bahwa Nabi shalallahu’alaihi wassalam dahulu juga bermuamalah dengan
orang Yahudi. Beliau berjual beli dan juga berhutang dari mereka. Padahal tentu
Rasulullah tahu bahwa kaum Yahudi menghalalkan riba dan mereka juga melakukan
penipuan dalam jual belinya.
Lalu bagaimana dengan kasus yang ditanyakan ?
Tentu ulama
berbeda pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama menyatakan boleh. Karena
dianggap seperti kasus muamalah dengan orang kafir dan fasiq yang telah
dijelaskan diatas. Haramnya bermuamalah dengan lembaga seperti itu adalah jika
seseorang bertransaksi dengan menggunakan sistem yang memang ribawi. Misalnya
meminjam uang, menitipkan uang untuk dibungakan dan seterusnya.
Namun jika
transaksi tidak menggunakan sistem mereka. Semisal lembaga tersebut membeli
barang dari kita dengan sistem syariah yang sah atau dengan cara memberi hadiah
dengan mensponsori acara tersebut, maka hukumnya boleh.
Sedangkan
pendapat kedua mengatakan tetap tidak boleh. Karena jelas bahwa lembaga ribawi
ini sumber pendapatan mereka adalah riba secara pasti atau secara dugaan kuat.
Sedangkan qiyas kepada kasus Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam bermuamalah
dengan Yahudi dianggap tidaklah tepat. Sebab orang kafir tidak terikat dengan
rambu-rambu syariat seperti larangan riba.
Namun kami melihat hukum dari soalan ini lebih ringan di lihat dari dua
sisi : Pertama, karena yang mendapatkan dana dari sumber yang dipermasalahkan
ini bukanlah pihak yang hendak bermuamalah langsung, tapi pihak lain, yakni
yang menyelenggarakan lomba.
Kedua pendanaan acara tersebut dari beberapa sumber yang tidak bisa
dipastikan keharamannya. Minimal didominasi oleh yang haram (tidak mutlak) Sehingga
harta yang digunakan pada acara tersebut tidak lagi bisa dikatakan mutlak dari
sumber yang haram yang disepakati keharamannya. Paling jatuhnya khilaf antara
yang mengharamkan dengan yang memakruhkan. Sehingga pendapat yang pertama dalam
hal ini- wallahu a’lam- lebih tepat secara realita.
Kesimpulan
Mengikuti acara mubah yang diadakan oleh pihak tertentu yang mana
sebagian sponsornya berasal dari lembaga ribawi hukumnya boleh menurut pendapat
yang lebih kuat, namun pendapat yang
lebih berhati-hati adalah dengan meninggalkannya. Wallahu a’lam.