Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

HEWAN TIBA-TIBA PINCANG BOLEHKAH UNTUK QURBAN ?

Afwan kiyai izin bertanya dengan batasan cacat bagi hewan yag tidak sah
untuk berqurban, bagaimana bila hewan itu pincang ketika sampai di tempat ? Ketika
kami membelinya, hewan dalam keadaan sehat tidak kurang sedikitpun, dimungkinkan
ketika diperjalanan mengalami cidera lalu pincang. Apakah itu sah ?




Jawaban



Oleh : Ahmad
Syahrin Thoriq







            Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa
diantara syarat sah hewan yang boleh digunakan untuk berqurban adalah tidak
mengalami cacat. Yang dimaksud dengan cacat di sini adalah
aib yang dinyatakan oleh nash hadits , yaitu :





أَرْبَعٌ
لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا,
وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا
وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا
تُنْقِي





“Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1)
buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya,
(3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak
punya sumsum tulang.

(HR. Muslim)





Dalam Hadits jelas disebutkan bahwa hewan yang
pincang tidak sah untuk dijadikan sembelihan Qurban. Disebutkan dalam al Mausu’ah
:





ونقل النووي وابن رشد الإجماع على أن هذه
الأربع لا تجزي
في الأضحية



 “An Nawawi dan Ibn Rusyd telah menyebutkan adanya
ijma’ bahwa bentuk cacat yang empat ini tidak boleh dijadikan sebagai hewan qurban.”[1]





Namun ulama menjelaskan bahwa kepincangan ini
adalah penyakit atau cacat yang memang menjadi kondisi awal dari hewan tersebut.
Jika cacatnya karena sebab yang datang kemudian, seperti kasus yang disebutkan,
maka bisa masuk ke dalam pengecualian.





Al imam Nawawi rahimahullah berkata :





وإن أصابه عيب ذبحه وأجزأه لأن ابن الزبير أتى في هداياه
بناقة عوراء فقال ‌إن ‌كان ‌أصابها ‌بعد ‌ما ‌اشتريتموها ‌فأمضوها وإن كان أصابها قبل
أن تشتروها فأبدلوها





“Jika hewan tiba-tiba tertimpa cacat yang sebelumnya sehat, maka ia tetap
disembelih dan itu sudah mencukupi untuk qurban. Hal ini berdasarkan riwayat
Ibnu Zubeir bahwa beliau datang dengan membawa unta yang juling matanya, ia
berkata : ‘
Jika cacat
tersebut terjadi setelah kalian membelinya maka lanjutkan untuk menyembelihnya,
tapi jika cacat tersebut terjadi sebelum anda membelinya maka gantilah dengan
hewan lain”.[2]





Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah berkata :





‌وإذا ‌أوجب ‌المرء ‌أضحية ‌صحيحة ‌سليمة ‌من ‌العيوب، ‌ثم ‌حدث ‌بها ‌عيب ‌يمنع
‌الإجزاء، ذبحها، وأجزأته عند غير الحنفية ، لما رواه ابن ماجه عن أبي سعيد قال: ابتعنا
كبشا نضحي به، فأصاب الذئب من أليته، فسألنا النبي صلّى الله عليه وسلم فأمرنا أن نضحي
به فالعيب المانع إذن هو القديم لا الطارئ، وعند الحنفية إن كان المضحي غنياً غيَّرها



 "Jika seseorang telah mendapatkan hewan yang sehat dan selamat dari
cacat, kemudian tertimpa cacat yang cacat itu termasuk yang menyebabkan hewan
tak terpenuhi syaratnya lagi, maka ia tetap sah untuk disembelih kecuali
menurut kalangan Hanafiyah.





Kebolehan ini berdasarkan sebuah riwayat dalam sunan Ibnu Majah dari Sa’id
al Khudri bahwa ia berkata :  ‘Kami
membeli kambing untuk dijadikan qurban, lantas ada seekor serigala yang memakan
ekor kambing tersebut, maka kami bertanya kepada Nabi shalallahu’alaihi
wassalam tentang hal itu, beliau pun memerintahkan supaya kami tetap berqurban
dengannya.’





Maka cacat yang mencegah sahnya hewan qurban adalah cacat yang terjadi
sejak lama, bukan karena yang terjadi kemudian. (Ini menurut mayoritas ulama) sedangkan
menurut Hanafiyah, jika pemilik hewan adalah orang kaya, maka ia harus
mengganti hewannya.”[3]





Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah juga disebutkan :



 



فمن اشترى ما يضحي به وكان خالياً من العيوب، ثم حدث به عيب يمنع الإجزاء كالعور
أو العرج أو نحو ذلك، فإنه يذبحه ويجزئه عن الأضحية، وإلى هذا ذهب جمهور أهل العلم
. فالعيب المانع هو العيب القديم، لا الطارئ عليها بعد
تسميتها أضح



 “Siapa yang membeli hewan qurban yang tadinya tidak mengalami cacat, lalu
tertimpa penyakit yang menyebabkan ia tidak sah untuk dijadikan qurban seperti
lumpuh atau tiba-tiba pincang atau yang semisal dengan itu, maka ia tetap
disembelih dan tetap sah untuk dijadikan qurban.  Ini adalah pendapat madzhab mayoritas ulama. Cacat
yang mencegah sahnya qurban adalah cacat yang telah terjadi sejak lama. Bukan yang
terjadi mendadak setelah diniatkan untuk dijadikan qurban.”[4]





Kesimpulan





Kondisi hewan qurban dengan kasus yang ditanyakan tetap boleh dan sah untuk dijadikan
qurban. Wallahu a’lam.










[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (31/112)







[2] Majmu’ Syarah al Muhadzdzab (3/363)







[3] Fiqh al Islami wa Adilatuhu (4/2731)







[4] Fatwa Syabakah Islamiyah no. 7297