Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

MAKNA DIHAPUSNYA DOSA KARENA PUASA ARAFAH

Maaf kiyai izin bertanya tentang fadhilah puasa Arafah yang mengatakan
bahwa bisa menghapus dosa dua tahun, apakah ini berarti dosa-dosa kita semua
dihapus ? Ada teman yang mengatakan berarti tidak apa-apa jika seseorang
bermaksiat jika selalu menjaga puasa Arafah ?




Jawaban





Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq





Hadits tentang fadhilah puasa Arafah statusnya adalah hadits shahih. Dan ada
beberapa redaksi yang berbeda yang saling melengkapi dan menguatkan satu sama
lainnya, karena meskipun berbeda lafadz memiliki inti arti yang sama, berikut
diantaranya :





صِيَامُ
يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى
قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ






“Puasa hari Arafah adalah puasa yang aku berharap kepada Allah Dia menghapuskan dosa
satu tahun sebelumnya dan satu tahun sesudahnya.”
(HR. Muslim)





وَسُئِلَ
عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ
وَالْبَاقِيَةَ






Rasulullah
shalallahu'alaihi wasssalam ditanya tentang puasa hari Arafah, beliau bersabda : “Menghapuskan dosa satu
tahun yang lalu dan satu tahun yang akan datang.”
(HR. Muslim) 







مَنْ صَامَ
يَوْمَ عَرَفَةَ غُفِرَ لَهُ سَنَةٌ أَمَامَهُ
وَسَنَةٌ بَعْدَهُ

"Barangsiapa
mengerjakan puasa 'Arafah, maka akan diampuni dosanya setahun yang akan datang
dan setahun yang telah lalu.
” (HR. Ibnu Majah)





 



مَنْ صَامَ
يَوْمَ عَرَفَةَ غُفِرَ لَهُ سَنَتَيْنِ مُتَتَابِعَتَيْنِ



 “Barangsiapa
berpuasa pada hari Arafah, maka dosanya diampuni selama dua tahun ber
turut-turut.” (HR. Abu Ya’la)





سَأَلَ
رَجُلٌ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ عَنْ صَوْمِ، يَوْمِ عَرَفَةَ؟ فَقَالَ
كُنَّا وَنَحْنُ
مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ نَعْدِلُهُ بِصَوْمِ سَنَتَيْنِ





"Seorang
laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar tentang puasa hari Arafah, beliau menjawab
:
“Kami dulu bersama Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam menyamakannya dengan puasa dua tahun.” (HR. Thabrani)





Penjelasan Hadits





Para ulama telah menjelaskan apa yang dimaksud dosa yang dihapus dalam
hadits, termasuk bagaimana cara penghapusannya dan juga dosa apa saja yang
terhapus dengan sebab puasa Arafah.





Al Imam Mawardi rahimahullah berkata :





صيام يوم عرفة كفارة سنتين ... كفارة السنة، والسنة التي تليها وفيه تأويلان: أحدهما: إن الله تعالى يغفر له ذنوب سنتين.والثاني: إن الله تعالى ‌يعصمه ‌في ‌هاتين ‌السنتين فلا يعصي فيهما



 “Puasa Arafah menghapus dosa dua tahun, yakni tahun ini dan tahun
depannya. Tentang arti hal ini ada dua pendapat : Pertama, Allah menghapus
dosa-dosanya selama dua tahun tersebut. Kedua, Allah akan menjaganya agar
terhindar dari maksiat (dosa besar) selama dua tahun tersebut.”[1]





Al imam Nawawi rahimahullah berkata :





‌معناه ‌يكفر
‌ذنوب ‌صائمه ‌في ‌السنتين قالوا والمراد بها الصغائر وسبق بيان مثل هذا في تكفير الخطايا
بالوضوء



 “Makna dihapuskannya dosa-dosa selama dua tahun karena berpuasa Arafah
maksudnya adalah dosa-dosa kecilnya. Telah dijelaskan sebelumnya tentang penjelasan
masalah ini dalam bab wudhu yang mana dengan berwudhu akan dihapus dosa-dosa
kecil.”[2]





Beliau juga berkata :





وفي معنى هذه الأحاديث تأويلان أحدهما يكفر ‌الصغائر ‌بشرط ‌أن ‌لا ‌يكون ‌هناك ‌كبائر فإن كانت كبائر لم يكفر شيئا
لا الكبائر
ولا الصغائر. والثاني وهو الأصح المختار أنه يكفر كل الذنوب الصغائر وتقديره يغفر ذنوبه كلها إلا ... وأن الكبائر إنما تكفرها التوبة



 “Arti dari hadits ini ada dua pendapat : Pertama, dihapuskannya
dosa-dosa kecil, dengan syarat ia tidak mengerjakan dosa-dosa besar di
dalamnya. Kalau seseorang mengerjakan dosa besar, maka tidak akan ada yang diampuni,
baik  dosa besarnya dan juga dosa
kecilnya.





Kedua, dan ini adalah pendapat yang lebih kuat lagi terpilih. Bahwa yang
akan diampuni adalah dosa-dosa kecil. Jadi pemahamannya yang diampuni adalah
dosa kecil, bukan dosa besar. Karena dosa besar itu dihapus dengan adanya taubat.”[3]





Al Imam Shan’ani rahimahullah berkata :





قد ‌استشكل ‌تكفير ‌ما ‌لم ‌يقع ‌وهو ‌ذنب ‌السنة
‌الآتية، وأجيب بأن المراد أن يوفق فيها لعدم الإتيان بذنب وسماه تكفيرا لمناسبة الماضية
أو أنه إن أوقع فيه ذنبا وفق للإتيان بما يكفره



 



“(Ada yang mengatakan) bahwa perkara yang sulit dipahami bahwa akan
dihapus dosa yang belum terjadi di tahun depan. Jawabannya adalah bahwa yang
dimaksudkan adalah ia diberi taufiq pada tahun yang akan datang untuk tidak
melakukan dosa.
Hanya saja itu dinamai
penghapusan untuk penyesuaian dengan istilah tahun lalu. Atau bahwa jika dia
melakukan dosa tahun yang akan datang, maka ia di
beri taufiq untuk melakukan sesuatu yang akan
menghapuskannya
(semisal dengan bertaubat).[4] 





Mereka yang tertipu dan melampaui batas





Model orang yang suka gagal paham seperti itu sudah ada sejak zaman
dahulu. Disebutkan dalam al Mausu’ah :





يغتر بعض المغرورين بالاعتماد على مثل صوم يوم عاشوراء أو يوم عرفة، حتى يقول
بعضهم: صوم يوم عاشوراء يكفر ذنوب العام كلها ويبقى صوم عرفة زيادة في الأجر



 “Telah tertipu sebagian orang yang melampaui batas karena merasa cukup
dengan amalannya seperti selalu menjaga puasa Asyura atau puasa Arafah. Sampai
sebagian mereka ada yang mengatakan : “Puasa Asyura menghapus semua dosa-dosa
selama setahun. Maka sudah pasti puasa Arafah berfungsi untuk menambah pahala
saja.”[5]





Al Imam Ibnul Qayim rahimahullah menjelaskan :





لم يدر هذا المغتر أن صوم رمضان والصلوات الخمس أعظم وأجل من صيام يوم عرفة
ويوم عاشوراء، وهي إنما تكفر ما بينهما إذا اجتنبت الكبائر، فرمضان إلى رمضان، والجمعة
إلى الجمعة لا يقويان على تكفير الصغائر إلا مع انضمام ترك الكبائر إليها



  “Orang-orang yang tertipu ini
sepertinya tidak menyadari bahwa puasa Ramadhan dan shalat lima waktu lebih
agung dan lebih utama dari puasa Arafah dan puasa Asyura. Sedangkan keduanya saja
(puasa Ramadhan dan shalat lima waktu) bisa menghapus dosa-dosa kecil jika
dijauhi dosa besar. Begitu juga Jum’at ke jum’at berikutnya tidak bisa
menghapus dosa kecil jika tidak dijauhi dosa-dosa besar.





فيقوى مجموع الأمرين على تكفير الصغائر



 Dengan digabungkan dua hal ini (yakni mengerjakan amalnya dan menjauhi
dosa besar)  barulah amalan tersebut bisa
diharapkan untuk  menghapus dosa-dosa
kecil.”[6]





Berkata al imam Ghazali rahimahullah :





ومن المغرورين من يظن أن طاعاته أكثر من معاصيه؛ لأنه لا يحاسب نفسه على سيئاته
ولا يتفقد ذنوبه، وإذا عمل طاعة حفظها واعتد بها، كالذي يستغفر الله بلسانه أو يسبح
الله في اليوم مائة مرة، ثم يغتاب المسلمين ويمزق أعراضهم، ويتكلم بما لا يرضاه الله
طول نهاره، فهذا أبدا يتأمل في فضائل التسبيحات والتهليلات ولا يلتفت إلى ما ورد من
عقوبة المغتابين والكذابين والنمامين، إلى غير ذلك من آفات اللسان، وذلك محض غرور



 “Dan orang-orang yang tertipu ini  mengira bahwa keta’atannya lebih banyak dari
perbuatan-perbuatan maksiatnya. Karena mereka ini tidak mau menghisab dirinya atas
keburukan-keburukan yang telah ia lakukan dan tidak mau meneliti akan
dosa-dosanya.



 Sedangkan
mereka ini apabila mengerjakan satu keta’atan saja, maka ia akan menghapalnya
dan menghitungnya seperti orang  yang beristighfar dengan lisannya atau
bertasbih di dalam satu hari 100 kali.





Tapi kemudian ia menggunjing kaum muslimin dan
merobek-robek kehormatannya dan ia berbicara dengan sesuatu yang tidak Allah subhanahu
wata’ala ridhai di sepanjang harinya.





 Orang
seperti ini selalu melihat dalil tentang keutamaan bertasbih, bertahlil dan
tidak menoleh kepada dalil-dalil agama berupa ancaman bagi orang-orang
penggunjing, pendusta dan pengadu domba serta berbagai penyakit-penyakit lisan
lainnya.





Orang seperti ini adalah yang sudah jauh terjerumus
ke dalam lembah ketergelinciran.”[7]





Jadi artinya, untuk bisa mendapatkan keutamaan dihapuskan dosa-dosa dalam
dua tahun dengan puasa Arafah, kita juga harus menjaga diri dari dosa-dosa
besar.





Kesimpulan





Bahwa yang dimaksud dalam hadits dengan diampuninya dosa-dosa karena
sebab puasa Arafah adalah dosa kecil bukan mutlak semua dosa dihapus. Apalagi seseorang
bisa seenaknya berbuat maksiat karena mengira bahwa dosanya pasti akan diampuni
karena sudah mengerjakan puasa Arafah tiap tahun secara rutin.





Justru di satu sisi itu akan menjadi bukti yang menunjukkan jika puasa
Arafahnya tidak diterima oleh Allah. Karena dia tidak dijaga dari mengerjakan
dosa-dosa sebagaimana makna yang telah dijelaskan oleh sebagian ulama.




Wallahu a'lam












[1] Al Hawi al Kabir (3/472)







[2] Syarah Shahih Muslim (8/51)







[3] Majmu’ Syarah al Muhadzdzab (6/382)







[4] Subul as Salam (2/581)







[5] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah
(31/190)







[6] Da’ wa Dawa’ hal. 27







[7] Ihya Ulumuddin (3/376)