MENGUPAH TUKANG JAGAL DENGAN DAGING QURBAN
Izin bertanya
kiyai, apa hukum mengupah penjagal dengan daging qurban ? Di sebagian
masyarakat, penjagal diupah dengan kepala hewan. Mohon penjelasannya.
Jawaban
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Memberi upah kepada penjagal atau orang-orangyang turut mengurusi hewan
qurban semisal yang mengkuliti, mencincang dan mendistribusikan daging qurban
hukumnya adalah di bolehkan.
Yang tidak dibolehkan adalah menjadikan bagian dari hewan yang diqurbankan
untuk membayar para pekerja tersebut. Dalil larangan akan hal ini jelas sekali
disebutkan dalam beberapa hadits. Diantaranya sebuah riwayat dari sayidina Ali
bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu beliau berkata :
أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا
وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ
مِنْ عِنْدِنَا
"Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban
beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan pelananya. Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil
sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah
kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”. (HR. Muslim)
Menjadikan daging qurban sebagai
upah bagi penjagal, hal itu juga mirip dengan memperjual belikan daging qurban
yang juga dilarang dalam syariat. Disebutkan dalam hadits :
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ
فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ
“Siapa yang
menjual kulit hwan qurbannya maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Hakim)
Berkata al
imam Syafi’i rahimahullah :
ويجوز للمضحي التصدق بالجلد
وإعارته والانتفاع به لا بيعه ولا إجارته
“Dibolehkan
bagi orang yang berqurban untuk mensedekahkan kulitnya, atau meminjamkannya
atau mengambil manfaat darinya. Namun tidak boleh menjualnya atau menjadikannya
upah.”[1]
Disebutkan
dalam al Mausu’ah :
وقال الشافعية والحنابلة: يحرم
إعطاء الجازر في أجرته شيئا منها... وصرح المالكية بمنع إعطاء الجزار
في مقابلة جزارته أو بعضها شيئا منها
“Kalangan
Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat diharamkan memberikan kepada jagal
sebagai upah bagian apapun dari hewan qurban. Demikian juga kalangan Malikiyah
menetapkan larangan memberikan kepada tukang jagal karena pekerjaannya bagaian
apapun dari hewan qurban.”[2]
Namun jika
memberikan bagian dari daging qurban itu sebagai sedekah dan jatah pembagian
qurban seperti yang lainnya atau semata-mata hadiah, maka hukumnya boleh. Al
imam Baghawai rahimahullah berkata :
وهذا إذا أعطاه على معنى الأجرة، فأما أن يتصدق
عليه بشيء منه فلا بأس به، هذا قول أكثر أهل العلم
“Yang dimaksudkan dalam hadits
larangan jika diberikan sebagai upah. Sedangkan memberikannya sebagai sedekah dari daging qurban tidaklah mengapa. Ini adalah pendapat
mayoritas ulama.” [3]
Berkata
Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah :
فإن أعطي الجزار شيئاً من الأضحية
لفقره، أو على سبيل الهدية، فلا بأس
“Jika
penjagal diberi sesuatu dari daging qurban karena kemiskinannya (sebagai
sedekah) atau dengan jalan hadiah, maka hukumnya boleh.”[4]
Sedangkan kalangan
Hanafiyah membolehkan menjadikan sebagai upah jagal bagian qurban yang tidak
untuk dibagi-bagikan semisal kulit, tanduk dan semisalnya.[5]
Solusinya
Nah karena
jelas ada larangan menjadikan bagian dari hewan qurban termasuk kepala sebagai
upah, maka hendaknya ada alternatif lain sebagai solusi untuk bayaran tukang
jagal dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan qurban.
Itu bisa diambil
dari para pemilik hewan, atau bisa dari keuntungan penjualan hewan oleh panitia
dan bisa juga diambil dari kas masjid atau kepanitiaan. Dan mungkin bisa juga
menjadi solusi bila di antara jamaah ada yang ikhlas memberikan tenaganya untuk
menjadi jagal bagi hewan qurban di tempat tersebut tanpa perlu dibayar, nanti
ia diberi dagingnya sebagai hadiah, bukan bayaran.
Wallahu a’lam.